BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kehidupan bangsa Indonesia di
masa depan semakin mengarah kepada model interaksi sosial yang mendambahkan terwujudnya nilai
nilai demokrasi. Fenomena baru ini merupakan peluang emas yang terlalu mahal
untuk diabaikan, dengan demikian upaya pengembangan nilai nilai demokrasi,
khususnya melalui domain keluarga maupun kehidupan sosial kemasyarakatan
meupakan hal yang amat signifikan. Demokrasi di tingkat negara sangatlah
membutuhkan adanya dukungan dari berbagai lapisan sosial, terutama dukungan
unit unit keluarga maupun berbagai komunitas sosial lainnya.
Demi terwujudnya cita
cita kehidupan demokrasi diatas, maka setiap warga sebagaimana tercermin dalam
struktur keluarga, sejak dini harus dapat memahami tentang berbagai komponen
yang dapat menopang terealisasinya kehidupan demokratis dimaksut, di antaranya
pemahaman tentang hak dan tanggung jawab dalam sebuah keluarga maupun dalam
kehidupan sosial masyarakat. Demikian pula betapa pentingnya setiap anggota
keluarga maupuan anggota masyarakat mendapatkan sekaligus memberikan berbagai
bentuk dukungan maupun pelindungan terutama yang bersifat moril demi
terwujudnya akselerasi kehidupan sosial yang demokratis dan berkeadapan.
Selain itu upaya
penanaman nilai nilai akhlak mulia bagi segenap anggota keluarga dan masyarakat
juga tidak kalah pentingnya, karena hal ini menyangkut tentang munculnya
wawasan moral sebagai salah satu tiang penyangga kehidupan negara yang
demokratis di masa depan. Ditambah lagi pentingnya memahami nilai nilai
kesetaraan gender relasi yang adil antara pria dan perempuan sebagai salah satu
simbul interaksi sosial yang egaliter dimasa depan.
1.2
Rumusan Masalah
§
Apasaja hak dan tanggung jawab
?
§
Bagaimana bentuk bentuk
dukungan dan perlindungan dalam keluarga,masyarakat ?
§
Bagaimana pengembangan nilai
nilai akhlak dalam keluarga dan masyarakat ?
§
Bagaimanakah kesetaraan gender
dalam masyarakat ?
1.3
Maksud dan Tujuan
§
Untuk memenuhi tugas
Kewarganegaraan
§
Untuk menambah pengetahuan dan
wawasan tentang transformasi nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak dan tanggung jawab
2.1.1 Hak dan tanggung jawab dalam keluarga
Masing
masing anggota keluarga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Bapak sebagi
kepala keluarga mempunyai hak untuk ditaati selama tidak bertentangan dengan
ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus pula bapak memiliki tanggung jawab
yang setimpal untuk melindungi dan menafkahi segenap anggota keluarga demikian
pula para Ibu memiliki hak untuk dilindungi dan dinafkahi oleh bapak tetapi
juga sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga
terutama pada saat suami tidak ada dirumah. Selain itu istri termasuk suami
juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik anak sekaligus melindungi
dan menyayangi anggota keluarga laiannya.
2.1.2 Hak dan tanggung jawab
dalam masyarakat
Setiap
anggota masyarakat wajib menyadari bahwa demokrasi mensyaratkan asana
pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari setiap individu.karakter
privat seperti tanggung jawab moral disiplin diri dan penghargaan terhadap
harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik
juga tidak kalah penting, kepedulian sebagai warga negara, kesopanan,
mengindahkan aturan main, berfikir kritis dan kemauan untuk mendengar,
bernegosiasi dan berkompromo merupakan karakter yang sangat diperlukan agar
demokrasi berjalan sukses.
2.2 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan
2.2.1 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam keluarga.
setiap keluarga hendanya
dapat berupaya mencipatakan kehidupan internal keluarga yang penuh dengan kenyamanan eksistensial
maupun ekspeimental. Setiap anggota keluarga dapat terus mendorong untuk saling
belajar dengan resiko trial and error. Karena untuk mendapatkan sebuah
pengalaman berkeluarga secara baru diera transisi ini tidak bisa lepas dari
proses real and error. Keinginan sebuah keluarga untuk menjadi keluarga
tidaklah dapat di wujudkan dalam bentuk sekali jadi. Bagaimanapun juga hal ini
sangat membutuhkan berbagai pengayaan
pengalaman dan proses yang relatif lama. Bentuk bentuk dukungan moral
dan psikologis terutama dari bapak sebagai kepala keluarga amatlah di butuhkan.
2.2.2 Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan dalam masyarakat
Demi terjaminya perlindungan sosial bagi setiap anggota masyarakat,
maka tugas para pemimpin formal dan inforaml untuk selalu menjaga dan
mengantisipasi berbagai kecenderungan negatif
yang akan muncul di masyarakat. Setiap segmen kepemimpinan di atas
memiliki kewajiban moral untuk melakukan empowering bangsa, ilmu, sosial maupun
santunan di bidang pemenuhan kebutuhan fisik material lainnya terutama disaat
Bangsa dilanda berbagai bentuk krisis
sekarang ini. Demi terpenihinya berbagai bentuk dukungan dan perlindungan,
maka upaya pengembangan nilai nilai akhlak dalam keluarga dan masyarakat
menjadi sangat signifikan.
2.3 Pengembangan nilai nilai akhlak
2.3.1 pengembangan niali nilai akhlak dalam keluarga
Setiap keluarga
muslim,disamping memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan nilai nilai islami,
keluarga muslim juga berfungsi sebagai media kaderisasi kepemimpinan umat dan
bangsa.keluarga muslim yang demokratis juga dituntut keteladanannya untuk
menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ikhsan terhadap anak-anak dan
perempuan,para pembantu rumah tangga serta menjauhkan diri dari praktik-praktik
kekerasan maupun menelantarkan kehidupan terhadap keluarga.
2.3.2 Pengembangan nilai nilai akhlaq dalam masyarakat
Setiap anggota keluarga
maupun warga masyarakat haruslah menunujukkan sikap sikap yang sosial yang
didasarkan atas prinsip menjujung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa
persaudaraan dan rasa persatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama manusia
menuju kemasyarakatan sejahtera lahir dan batin,memupuk jiwa toleransi ,
menghormati kebebasan orang lain, menegakkan budi baik, menegakkan amanat dan
keadalin,perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih sayang dan
mencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang sholeh dan utama,
bertanggung jawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar
makruf nahi mungkar, berusaha untuk menyatu dan bermanfaat bagi masyrakat, dan
hubungan hubungan sosial lainnya yang bersifat islaminya.
2.4 Kesetaraan gender dalam masyarakat
2.4.1 Perspektif gender secara umum
Pentingnyanyang di bahas disini bahwa
yang akan digugat bukanlah soal soal natural dari posisi kaum perempuan seperti
kehamilan, melahirkan, menyusui, merawat, mengasuh dan mendidik anak tetapi
yang menjadi fokus di sini adalah struktur ketidakadilan sebagaimana yang
diyakini aliran kedua sebagai tersebut diatas. Gugatan ketidakadilan ini
sejalan dengan derasnya gelombang tuntutan demokratisasi di segala bidang,
khususnya yang berkaitan dengan aspek relasi gender kaum pria dan perempuan.
2.4.2 Relasi gender dalam
perspektif Islam
Masalah
normatif ajaran islam lebih bersifat universal, baku dan sangat tekstual.model
islam yang relatif ini sering di kaitkan dengan ajaran islam yang absolut yang
tidak mungkin mengalami perubahan sepanjang masa.Sedangkan masalah
interpretatif lebih bersifat parsial partikular,relatif dan konstektual. Model
ini sering disebut ajaran islam yang zhanny. Ulama tradisional
menyatakan bahwa islam normatif bukan hanya menyangkut nilai nilai umum atau
dasar dari ajaran islam tetapi juga menyangkut hal hal yang sudah tertulis
secara tekstual dalam Al quran dan Hadits. Berdasarkan keterangan di atas,
pemahaman islam yang sudah bagus atau normatif di kalangan ulama tradisional bagi ulama rasional masih bisa di
alihkan kepada pandangan yang interpretatif.
2.4.3 Contoh kasus: Masalah kepemimpinan perempuan
Untuk lebih
memperluas pandangan kita tentang pelarangan kaum perempuan menjadi pemempin
terutama yang berkaitan dengan pemahaman terhadap ayat al-rijalu
qawwamuna ‘ala al-nisa’ ,ada ulama sebagian mengartikan bahwa ayat
tersebut sebagai larangan total bagi perempuan dalam hal kepemimpinan.
Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa kata kata al-rijalu lebih
di kaitkan dengan status seorang suami di rumah tangga, sedangkan di ruang
publik, perempuan bisa saja menjadi pemimpin.
Di zaman
Rosulullah sendiri, Khotijah merupan figur konglomerawati di mana Nabi sendiri
sebagai selesnya. Aisya juga tampil sebagai cendekiawan muslim di saat itu
serta banyakm lagi tokoh perempuan yang tampil sebagai leader dalam sejarah
islam. Dimana kaum perempuan tetap mempunyai hak politik yang sama, hanya saja
hak hak tersebut sampai saat ini masih mengalami kendala baik secara
psikologis, sosiolgis dan kultural bahkan kendala interprestasi keagamaan yang
cenderung masih bersifat deduktif rasionalistik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak dan tanggung jawab
ada dua yaitu:
1).
Hak dan tanggung jawab dalam
keluarga
2).
Hak dan tanggung jawab dalam
masyarakat
Bentuk bentuk dukungan dan perlindungan ada dua yaitu:
1).
Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan dalam keluarga
2).
Bentuk bentuk dukungan dan
perlindungan dalam masyarakat
Pengembangan nilai nilai akhlak ada dua yaitu:
1).
Pengembangan nilai nilai akhlak
dalam masyarakat
2).
Pengembangan nilai nilai akhlak
dalam keluarga
3.2 Saran
Diharapkan para pembaca,khususnya pada
penulis dapat mengambil manfaat dari pembuatan makalah ini, serta menambah
wawasan dan pengetahuan tentang “transformasi nilai demokrasi dalam kehidupan
masyarakat”.
ConversionConversion EmoticonEmoticon