Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH INCEST


BAB 1
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG

Meski hubungan incest- hubungan sexual yang terjadi pada pasangan yang memiliki hubungan darah  telah terjadi sejak zaman dahulu kala, namun sampai kehidupan modern seperti sekarang, masyarakat umumnya masih menganggap hal ini tabu. Masyarakat bertambah ‘jijik’ jika incest itu terjadi karena adanya hubungan cinta di antara keduanya. Masyarakat barat maupun timur, sepertinya mempunyai kesamaan sikap soal ini. Sejumlah Negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman. Tapi ada juga Negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Di sana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke Negara itu. Selama berabad-abad incest menjadi masalah social dan dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak menghentikan terjadinya incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu, masih berlangsung.
Sebagai isu kekerasan seksual, kasus incest sebenarnya bukanlah kasus baru. Fakta tentang incest sering kali tidak muncul karena dianggap aib keluarga.
Pendampingan kasus incest bukanlah hal yang mudah. Butuh keberanian dari berbagai pihak, terutama keluarga, untuk bisa melihat ini secara proporsional. Freud (1913) berkesimpulan bahwa dasar tabu incest adalah apabila incest dibenarkan maka akan terjadi persaingan, perebutan pasangan dalam lingkungan keluarga, antara ayah-ibu-saudara-saudara. Jelas bahwa persaingan atau perebutan semacam itu akan membawa kehancuran keluarga dan suku bangsa sendiri. Freud kemudian menambahkan bahwa disposisi psikis yang dibawa sejak lahir akan tetap efektif apabila mendapat persaingan tertentu daripada proses percampuran darah antara individu yang tidak ada kaitan darahnya. Selain itu, tidak ada satu generasi pun yang akan mampu mempertahankan disposisi psikis yang positif dalam garis keturunan yang sama. Fakta biologis juga memperkuat tabu incest karena kasus kematian, retardasi mental, dan kelainan kongenital sangat banyak terjadi sebagai akibat incest.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan incest?
2.      Apa saja jenis-jenis incest?
3.      Bagaimana sejarah dari incest?
4.      Apa sebab dan akibat dari incest?
5.      Apa upaya dalam mengatasi incest?

C.   TUJUAN
Untuk memberi pengetahuan tentang akibat dari incest ( hubungan seks sedarah )
D.   MANFAAT
1. Mengetahui apa itu incest
2. Mengetahui sejarah terjadinya incest
3. Mengetahui sebab dan akibat incest
4. Dan mengetahui upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk kejadian incest







BAB II
PEMBAHASAN


A.   PENGERTIAN
Hubungan sedarah (Inggris : Incest) adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

B.   JENIS-JENIS INCEST

1.      Incest yang bersifat sukarela (tanpa paksaan)
Hubungan seksual yang dilakukan terjadi karena unsur suka sama suka.

2.      Incest yang bersifat paksaan
Hubungan seksual dilakukan karena unsur keterpaksaan, misalkan pada anak perempuan diancam akan dibunuh oleh ayahnya karena tidak mau melayani nafsu seksual. Incest seperti ini pada masyarakat lebih dikenal dengan perkosaan incest.

C.   SEJARAH  AWAL DARI  INCEST

Peristiwa incest telah terjadi sejak dulu kala. Dalam sejarah dicatat raja-raja Mesir kuno dan putra-putrinya kerap kali melakukan tingkah laku incest dengan motif tertentu, sangat mungkin bertujuan untuk meningkatkan dan kualitas generasi penerusnya. Pasca invasi Alexander the Great, para bangsawan Mesir banyak yang melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya, Elsione. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada Mitologi Mesir Kuno tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis. Sedangkan dalam mitologi Yunani kuno ada kisah Dewa Zeus yang kawin dengan Hera, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Di Indonesia sendiri perilaku incest masih ada dalam masyarakat tertentu, misalnya pada suku Polahi di kabupaten Polahi, Sulawesi. Perkawinan antar saudara adalah hal wajar dalam masyarakat suku Polahi. Hubungan sedarah ini dapat kita ketahui dan kenal dalam sebuah dongeng masyarakat sunda yang sangat terkenal, yakni hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, Dayang Sumbi dan Sangkuriang.

D.   SEBAB dan AKIBAT dari INCES
Ø    Penyebab Incest
Ada beberapa penyebab atau pemicu timbulnya incest. Akar dan penyebab tersebut tidak lain adalah karena pengaruh aspek struktural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan pada diri individu. Khususnya apabila ia seorang laki-laki (notabene cenderung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental-psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut, tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitif, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas.
Faktor-faktor struktural tersebut antara lain adalah:
1.      Konflik budaya
Perubahan sosial terjadi begitu cepat nya seiring dengan perkembangan teknologi. Alat-alat komunikasi seperti radio, televisi, VCD, HP, koran, dan majalah telah masuk keseluruh pelosok wilayah Indonesia. Seiring dengan itu masuk pula budaya-budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma-norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita kriminal seks melalui tayangan televisi maupun tulisan di koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan televisi, VCD dan berita di koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest {hubungan sedarah}serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bisa mengontrol nafsu birahinya.
2.      Kemiskinan
Meskipun incest dapat terjadi dalam segala lapisan ekonomi, secara khusus kondisi kemiskinan merupakan suatu rantai situasi yang sangat potensial menimbulkan incest {hubungan sedarah}. Banyak keluarga miskin hanya memiliki satu petak rumah. Rumah yang ada merupakan satu atau dua kamar dengan multi fungsi. Tak pelak lagi, kegiatan seksual terpaksa dilakukan di tempat yang dapat ditonton anggota keluarga lain. Tempat tidur anak dan orangtuanya sering tidak ada batasnya lagi. Ayah yang tidak mampu menahan nafsu birahinya mudah terangsang melihat anak perempuannya tidur. Situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest kala ada kesempatan.
3.      Pengangguran
Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang menganggur. Dalam situasi suit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi bila menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luar rumah pun butuh biaya. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam kondisi bertumbuh menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi ayahnya.
Adapun faktor-faktor Lustig (Sawitri Supardi: 2005) mengemukakan faktor-faktor lain,yaitu:
a.      Keadaan terjepit, dimana anak perempuan manjadi figur perempuan utama yang mengurus keluarga dan rumah tangga sebagai pengganti ibu.
b.      Kesulitan seksual pada orang tua, ayah tidak mampu mengatasi dorongan seksualnya.
c.      Ayah untuk mencari pasangan seksual di luar rumah karena kehutuhan untuk mempertahankan facade kestabilan sifat patriachat-nya.
d.      Ketakutan akan perpecahan keluarga yang memungkinkan beberapa anggota keluarga untuk lebih memilih desintegrasi struktur dari pada pecah sama sekali.
e.      Sanksi yang terselubung  terhadap ibu yang  tidak berpartisipasi dalam tuntutan peranan seksual sebagai istri.
f.       Pengawasan dan didikan orang tua yang kurang karena kesibukan orang bekerja mencari nafkah dapat melonggarkan pengawasan oleh orangtua bisa terjadi incest.
g.      yang normal pada saat mereka remaja dorongan seksual nya begitu tinggi karena pengaruh tayangan yang membangkitkan naluri birahi juga ikut berperan dalam hal ini.

Alasan Anggota Keluarga Melakukan Incest
1)     Ayah sebagai pelaku. Kemungkinan pelaku mengalami masa kecil yang kurang menyenangkan, latar belakang keluarga yang kurang harmonis, bahkan mungkin saja pelaku merupakan korban penganiayaan seksual di masa kecilnya. Pelaku cenderung memiliki kepribadian yang tidak matang, pasif, dan cenderung tergantung pada orang lain. Ia kurang dapat mengendalikan diri/hasratnya, kurang dapat berfikir secara realistis, cenderung pasif-agresif dalam mengekpresikan emosinya, kurang memiliki rasa percaya diri. Selain itu, kemungkinan pelaku adalah pengguna alkohol atau obat-obatan terlarang lainnya.
2)     Ibu sebagai pelaku. Ibu yang melakukan penganiayaan seksual cenderung memiliki tingkat kecerdasan yang rendah dan mengalami gangguan emosional. Ibu yang melakukan incest terhadap anak laki-lakinya cenderung didorong oleh keinginan adanya figur ‘pria lain’ dalam kehidupannya, karena kehadiran suami secara fisik maupun emosinal dirasakan kurang sehingga ia berharap anak laki-lakinya dapat memenuhi keinginan yang tidak didapatkan dari suaminya. Kasus ini jarang didapati, terutama karena secara naluriah wanita cenderung memiliki sifat mengasuh dan ‘melindungi’ anak.
3)     Saudara kandung sebagai pelaku. Kakak korban yang melakukan penganiayaan seksual biasanya menirukan perilaku orang tuanya atau memiliki keinginan mendominasi/menghukum adiknya. Selain itu, penganiayaan seksual mungkin pula dilakukan oleh orang tua angkat/tiri, atau orang lain yang tinggal serumah dengan korban, misalnya saudara angkat.
Ø    Akibat Incest
Ada beberapa akibat dari perilaku incest ini, khususnya yang terjadi karena paksaan.
Diantaranya,adalah:
a)     Gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse, antara lain : tidak mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri yang lain, harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain, dan makan tidak teratur.
b)     Gangguan medis. Secara medis menunjukan bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami kecatatan baik fisik ataupun mental.
c)     Akibat lain yang cukup meresahkan korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk. Padahal, kejadian yang mereka alami bukan karena kehendaknya. Mereka adalah korban kekerasan seksual. Orang yang semestinya disalahkan adalah pelaku kejahatan seksual tersebut.
d)     Berbagai studi memperlihatkan, hingga dewasa, anak-anak korban kekerasan seksual seperti incest biasanya akan memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
e)     Studi-studi lain bahkan menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.

E.   UPAYA MENGATASI  INCES
Ø    Upaya Mengatasi Incest
Untuk menghindari terjadinya incest yang baik disertai atapun tidak disertai kekerasan seksual, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:
1.      Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara benar. Bukan hanya mengutamakan ritual, tetapi terutama menghayati nilai-nilai yang diajarkan sehingga menjadi bagian integral dari diri sendiri. Hal ini dapat dicapai dengan penghayatan akan Tuhan sebagai pribadi, sehingga relasi dengan Tuhan bersifat “mempribadi”, bukan sekadar utopia yang absurd.
2.      Memperkuat rasa empati, sehingga lebih sensitif terhadap penderitaan orang lain, sekaligus tidak sampai hati membuat orang lain sebagai korban.
3.      Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
4.      Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
5.      Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota keluarga, sehingga dapat terkontrol.
6.      Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia anak.

CONTOH  DARI  KASUS INCES
ü  Kasus Incest di Jambi : Anak Hamili Ibunya
Ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa.Jambi geger, seorang Ibu dihamili anaknya. Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan. Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16), diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7). Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu sudah menjanda selama 15 tahun. Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku tidak dipaksa. Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski masih di bawah umur atau belum dewasa. “Kejadian langka itu memerlukan penyidikan yang cukup hati-hati guna menegakkan keadilan, mengingat keduanya satu keluarga dan anak beranak,” kata Kapolsek H Batubara.
ü  Kasus incest di Cianjur
A (16 tahun) diperkosa ayah kandungnya (37 tahun) sebanyak tiga kali sejak ia tinggal bersama ayahnya danistri mudanya, setelah kematian ibu kandungnya. Ia diperkosa dengan ancaman dan kekerasan. A sempatmenceritakan apa yang dialaminya kepada ibu tirinya, tapi tidak dipercaya. Saat A lari dari rumah dan tinggaldi rumah sahabatnya, ayahnya memaksanya kembali ke rumah. Karena khawatir dirinya telah hamil, akhirnyaA bercerita ke seorang ibu tetangganya. Dari situ berita mulai tersebar dan massa mulai melakukan tindakananarki terhadap ayah A. Ketua RT memanggil A dan ayahnya untuk dimintai keterangan. Ayah A awalnya tidakmengakui perbuatannya, namun setelah diancam oleh penduduk desa, akhirnya mau mengakui dan sebagaiakibatnya ia dipukuli penduduk. Berusaha mengamankan, Ketua RT bersama seorang tokoh agama segeramembawa ayah A ke kantor desa, dan kemudian oleh Polisi Desa (Babinmas) diserahkan ke Kantor PolsekCimacan. Sementara itu, A dibawa keluarganya ke bidan desa. Seorang warga melaporkan kejadian kepadaKader Hukum B yang sudah dikenal masyarakat, yang kemudian segera menemui A di tempat bidan desa. Ia kemudian mendampingi A menjalani penyidikan di Polsek Cimacan dan pemeriksaan visum et repertum, diRS Cimacan. Hasil visum menunjukkan A mengalami kekerasan seksual. Ayah A dikenakan tuduhan tindakpidana pelanggaran Pasal primer 81 UU No. 23 Tahun 2002 dan subsider Pasal 285 Jo. 294 KUHP, yaitu dengansengaja melakukan persetubuhan dengan anak yang belum dewasa dan ditahan di Polsek Cimacan sejaktanggal 22 April 2006, dua bulan setelah pertama kali ia memperkosa anaknya sendiri.

ü  Kasus incest di luar negeri
Danielle dan Nick Cameron {Adik dan Kakak}
Danielle dan Nick Cameron asal Scotlandia adalah adik-kakak satu ibu lain ayah. Keduanya tidak dibesarkan bersama. Nick dibesarkan di panti asuhan, sedang Danielle tinggal bersama ibu mereka. Ketika masih kanak-kanak mereka sempat bertemu sekali dalam pertemuan singkat yang diatur oleh Layanan Sosial. Setelah itu mereka tak pernah bersua, sampai keduanya sama-sama besar. Dua tahun lalu keduanya bertemu lagi dalam reuni keluarga. Danielle telah berusia 20 tahun, telah menikah dan memiliki seorang putri. Sedang Nick berusia 26 tahun.
“Ketika pertama kali bertemu Danielle, saya sudah merasa tertarik. Tapi kemudian saya pikir, hei, dia kan saudara saya,” ucap Nick. Tapi ketertarikan itu demikian kuatnya, Mungkin saat itu tanpa disadari Nick ia telah jatuh cinta pada adiknya.
Danielle heaney and nick cameron, adik kakak yang akhirnya jadi suami-istri.
Ternyata hal sama pun terjadi pada Danielle, dia pun langsung jatuh cinta pada kakaknya, Nick. Malah Danielle sempat menyinggung hal itu pada suaminya. “Sepertinya, saya dapat dengan mudah mencintai dia (Nick).” Sang suami yang tak mengerti, membalas dengan setengah bercanda,”Saya harap begitu, tapi sebagai kakak, bukan?” Danielle menjawab, Ya tentu saja!”. Setelah pertemuan dalam reuni keluarga, hubungan Daniella dan Nick bertambah lengket. Keduanya seolah tak terpisahkan. Tiga minggu kemudian keduanya behubungan sex. Kelakuan mereka dipergoki sang ibu, yang sangat marah. Ia langsung melaporkan hal itu pada yang berwajib. Dan inilah yang terjadi, keduanya di sidang di pengadilan Skotlandia. Seperti halnya hokum Amerika, di Scotlandia pun, incest dianggap suatu yang illegal dan termasuk pidana. Karenanya ketika laporan sang ibu masuk, kasus itu pun segera diproses. Hasilnya, Danielle dan Nick divonis hukuman sembilan bulan masa percobaan. Selama itu, mereka dilarang melakukan kontak, fisik (sex) maupun kontak verbal (berkomunikasi). “Kami sadar ini salah, tapi tak mampu menghentikannya,” ungkap mereka. Setelah hukuman percobaan selesai, kabarnya keduanya kembali tinggal satu atap. Pengadilan memang memungkinkan hal ini (tinggal bersama) namun tidak untuk hubungan sex. Entah benar atau tidak, namun mereka mengaku, meski hidup bersama tidak tidak melakukan hubungan sex. (Benarkah?). Dalam wawancara terakhir dengan pasangan ini, mereka mengatakan tengah berpikir untuk pindah ke Perancis, di mana incest bukan sebuah tindak pidana.








BAB III
PENUTUP


A.   KESIMPULAN

            Incest adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu: incest tanpa paksaan dan incest paksaan. Dalam melakukan incest seseorang akan mempunyai sebab-sebab tertentu sehingga dari sebab itulah terjadi akibat dalam melakukanya. Dan pada saat ini incest mulai diupayakan dalam penanggulangannya salah satunya dengan mempunyai pedoman iman yang kuat untuk itu kita selain sebagai tenaga kesehatan dan juga sebagai umat yang beragama harus bisa memberitahukan kepada masyarakat umum tentang incest itu sendiri.

B.   KRITIK dan SARAN

Tak lengkap jika pembuatan makalah ini terselesaikan tanpa adanya saran dari kawan-kawan sekalian. Kami berharap para pembaca juga akan terus memberikan saran untuk perbaikan selanjutnya sehingga tidak hanya dapat dipelajari namun juga dinikmati karena adanya interaksi yang baik antara penulis/penyusun makalah dengan para pembaca sekalian. Seperti halnya kritik kami juga menantikan berbagai saran dari anda para pembaca sekalian.





DAFTAR PUSTAKA


Previous
Next Post »

Translate