BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Meski hubungan incest- hubungan sexual yang terjadi pada
pasangan yang memiliki hubungan darah
telah terjadi sejak zaman dahulu kala, namun sampai kehidupan modern
seperti sekarang, masyarakat umumnya masih menganggap hal ini tabu. Masyarakat
bertambah ‘jijik’ jika incest itu
terjadi karena adanya hubungan cinta di antara keduanya. Masyarakat barat
maupun timur, sepertinya mempunyai kesamaan sikap soal ini. Sejumlah Negara
mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat
hukuman. Tapi ada juga Negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Di sana
incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka
‘lari’ ke Negara itu. Selama berabad-abad incest menjadi masalah social dan
dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak menghentikan terjadinya
incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu, masih berlangsung.
Sebagai isu kekerasan seksual, kasus incest sebenarnya
bukanlah kasus baru. Fakta tentang incest sering kali tidak muncul karena
dianggap aib keluarga.
Pendampingan kasus incest bukanlah hal yang mudah. Butuh keberanian dari berbagai pihak, terutama keluarga, untuk bisa melihat ini secara proporsional. Freud (1913) berkesimpulan bahwa dasar tabu incest adalah apabila incest dibenarkan maka akan terjadi persaingan, perebutan pasangan dalam lingkungan keluarga, antara ayah-ibu-saudara-saudara. Jelas bahwa persaingan atau perebutan semacam itu akan membawa kehancuran keluarga dan suku bangsa sendiri. Freud kemudian menambahkan bahwa disposisi psikis yang dibawa sejak lahir akan tetap efektif apabila mendapat persaingan tertentu daripada proses percampuran darah antara individu yang tidak ada kaitan darahnya. Selain itu, tidak ada satu generasi pun yang akan mampu mempertahankan disposisi psikis yang positif dalam garis keturunan yang sama. Fakta biologis juga memperkuat tabu incest karena kasus kematian, retardasi mental, dan kelainan kongenital sangat banyak terjadi sebagai akibat incest.
Pendampingan kasus incest bukanlah hal yang mudah. Butuh keberanian dari berbagai pihak, terutama keluarga, untuk bisa melihat ini secara proporsional. Freud (1913) berkesimpulan bahwa dasar tabu incest adalah apabila incest dibenarkan maka akan terjadi persaingan, perebutan pasangan dalam lingkungan keluarga, antara ayah-ibu-saudara-saudara. Jelas bahwa persaingan atau perebutan semacam itu akan membawa kehancuran keluarga dan suku bangsa sendiri. Freud kemudian menambahkan bahwa disposisi psikis yang dibawa sejak lahir akan tetap efektif apabila mendapat persaingan tertentu daripada proses percampuran darah antara individu yang tidak ada kaitan darahnya. Selain itu, tidak ada satu generasi pun yang akan mampu mempertahankan disposisi psikis yang positif dalam garis keturunan yang sama. Fakta biologis juga memperkuat tabu incest karena kasus kematian, retardasi mental, dan kelainan kongenital sangat banyak terjadi sebagai akibat incest.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan incest?
2. Apa
saja jenis-jenis incest?
3. Bagaimana
sejarah dari incest?
4. Apa
sebab dan akibat dari incest?
5. Apa
upaya dalam mengatasi incest?
C.
TUJUAN
Untuk memberi pengetahuan tentang akibat
dari incest ( hubungan seks sedarah )
D.
MANFAAT
1.
Mengetahui apa itu incest
2.
Mengetahui sejarah terjadinya incest
3.
Mengetahui sebab dan akibat incest
4.
Dan mengetahui upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk kejadian incest
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Hubungan sedarah (Inggris
: Incest) adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua
orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal ayah dengan anak
perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung
atau saudara tiri.
B.
JENIS-JENIS
INCEST
1.
Incest yang bersifat
sukarela (tanpa paksaan)
Hubungan seksual yang dilakukan terjadi karena unsur suka sama suka.
Hubungan seksual yang dilakukan terjadi karena unsur suka sama suka.
2.
Incest yang bersifat
paksaan
Hubungan seksual dilakukan karena unsur keterpaksaan, misalkan pada anak perempuan diancam akan dibunuh oleh ayahnya karena tidak mau melayani nafsu seksual. Incest seperti ini pada masyarakat lebih dikenal dengan perkosaan incest.
Hubungan seksual dilakukan karena unsur keterpaksaan, misalkan pada anak perempuan diancam akan dibunuh oleh ayahnya karena tidak mau melayani nafsu seksual. Incest seperti ini pada masyarakat lebih dikenal dengan perkosaan incest.
C.
SEJARAH AWAL DARI
INCEST
Peristiwa
incest telah terjadi sejak dulu kala. Dalam sejarah dicatat raja-raja Mesir
kuno dan putra-putrinya kerap kali melakukan tingkah laku incest dengan motif
tertentu, sangat mungkin bertujuan untuk meningkatkan dan kualitas generasi
penerusnya. Pasca invasi Alexander the Great, para bangsawan Mesir banyak yang
melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan
keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang
terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya,
Elsione. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan
kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada Mitologi Mesir Kuno
tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis. Sedangkan dalam
mitologi Yunani kuno ada kisah Dewa Zeus yang kawin dengan Hera, yang merupakan
kakak kandungnya sendiri.
Di
Indonesia sendiri perilaku incest masih ada dalam masyarakat tertentu, misalnya
pada suku Polahi di kabupaten Polahi, Sulawesi. Perkawinan antar saudara adalah
hal wajar dalam masyarakat suku Polahi. Hubungan sedarah ini dapat kita ketahui
dan kenal dalam sebuah dongeng masyarakat sunda yang sangat terkenal, yakni
hubungan seorang ibu dengan anak kandungnya, Dayang Sumbi dan Sangkuriang.
D.
SEBAB
dan AKIBAT dari INCES
Ø
Penyebab Incest
Ada beberapa penyebab atau pemicu timbulnya incest. Akar dan
penyebab tersebut tidak lain adalah karena pengaruh aspek struktural, yakni
situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi
menyebabkan ketidakberdayaan pada diri individu. Khususnya apabila ia seorang
laki-laki (notabene cenderung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan
sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental-psikologis. Dalam
ketidakberdayaan tersebut, tanpa adanya iman sebagai kekuatan
internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitif, yakni
dorongan seksual ataupun agresivitas.
Faktor-faktor
struktural tersebut antara lain adalah:
1.
Konflik budaya
Perubahan sosial terjadi
begitu cepat nya seiring dengan perkembangan teknologi. Alat-alat komunikasi
seperti radio, televisi, VCD, HP, koran, dan majalah telah masuk keseluruh
pelosok wilayah Indonesia. Seiring dengan itu masuk pula budaya-budaya baru
yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma-norma setempat. Orang
dengan mudah mendapat berita kriminal seks melalui tayangan televisi maupun
tulisan di koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan
berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan televisi, VCD dan berita di koran
atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest {hubungan sedarah}serta
tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bisa mengontrol
nafsu birahinya.
2.
Kemiskinan
Meskipun incest dapat
terjadi dalam segala lapisan ekonomi, secara khusus kondisi kemiskinan
merupakan suatu rantai situasi yang sangat potensial menimbulkan incest
{hubungan sedarah}. Banyak keluarga miskin hanya memiliki satu petak rumah.
Rumah yang ada merupakan satu atau dua kamar dengan multi fungsi. Tak pelak
lagi, kegiatan seksual terpaksa dilakukan di tempat yang dapat ditonton anggota
keluarga lain. Tempat tidur anak dan orangtuanya sering tidak ada batasnya
lagi. Ayah yang tidak mampu menahan nafsu birahinya mudah terangsang melihat
anak perempuannya tidur. Situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest
kala ada kesempatan.
3.
Pengangguran
Kondisi krisis juga
mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang
menganggur. Dalam situasi suit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh
makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi
istri jarang di rumah (apalagi bila menjadi TKW), membuat sang suami kesepian.
Mencari hiburan di luar rumah pun butuh biaya. Tidak menutup kemungkinan anak yang
sedang dalam kondisi bertumbuh menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi
ayahnya.
Adapun
faktor-faktor Lustig (Sawitri Supardi: 2005) mengemukakan faktor-faktor
lain,yaitu:
a.
Keadaan terjepit, dimana anak perempuan manjadi figur
perempuan utama yang mengurus keluarga dan rumah tangga sebagai pengganti ibu.
b.
Kesulitan seksual pada orang tua, ayah tidak mampu mengatasi
dorongan seksualnya.
c.
Ayah untuk mencari pasangan seksual di luar rumah karena
kehutuhan untuk mempertahankan facade kestabilan sifat patriachat-nya.
d.
Ketakutan akan perpecahan keluarga yang memungkinkan beberapa
anggota keluarga untuk lebih memilih desintegrasi struktur dari pada pecah sama
sekali.
e.
Sanksi yang terselubung terhadap ibu yang tidak berpartisipasi dalam tuntutan peranan
seksual sebagai istri.
f.
Pengawasan dan didikan orang tua yang kurang karena kesibukan
orang bekerja mencari nafkah dapat melonggarkan pengawasan oleh orangtua bisa
terjadi incest.
g.
yang normal pada saat mereka remaja dorongan seksual nya
begitu tinggi karena pengaruh tayangan yang membangkitkan naluri birahi juga
ikut berperan dalam hal ini.
Alasan Anggota Keluarga Melakukan Incest
1) Ayah sebagai pelaku.
Kemungkinan pelaku mengalami masa kecil yang kurang menyenangkan, latar
belakang keluarga yang kurang harmonis, bahkan mungkin saja pelaku merupakan
korban penganiayaan seksual di masa kecilnya. Pelaku cenderung memiliki
kepribadian yang tidak matang, pasif, dan cenderung tergantung pada orang lain.
Ia kurang dapat mengendalikan diri/hasratnya, kurang dapat berfikir secara
realistis, cenderung pasif-agresif dalam mengekpresikan emosinya, kurang
memiliki rasa percaya diri. Selain itu, kemungkinan pelaku adalah pengguna
alkohol atau obat-obatan terlarang lainnya.
2) Ibu sebagai pelaku. Ibu
yang melakukan penganiayaan seksual cenderung memiliki tingkat kecerdasan yang
rendah dan mengalami gangguan emosional. Ibu yang melakukan incest terhadap
anak laki-lakinya cenderung didorong oleh keinginan adanya figur ‘pria lain’
dalam kehidupannya, karena kehadiran suami secara fisik maupun emosinal
dirasakan kurang sehingga ia berharap anak laki-lakinya dapat memenuhi
keinginan yang tidak didapatkan dari suaminya. Kasus ini jarang didapati,
terutama karena secara naluriah wanita cenderung memiliki sifat mengasuh dan
‘melindungi’ anak.
3) Saudara kandung sebagai
pelaku. Kakak korban yang melakukan penganiayaan seksual biasanya menirukan
perilaku orang tuanya atau memiliki keinginan mendominasi/menghukum adiknya.
Selain itu, penganiayaan seksual mungkin pula dilakukan oleh orang tua
angkat/tiri, atau orang lain yang tinggal serumah dengan korban, misalnya
saudara angkat.
Ø
Akibat Incest
Ada beberapa akibat dari perilaku incest ini, khususnya yang
terjadi karena paksaan.
Diantaranya,adalah:
a) Gangguan psikologis. Gangguan psikologis
akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse, antara lain : tidak
mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual,
depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri yang lain, harga
diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul
dengan orang lain, dan makan tidak teratur.
b) Gangguan medis. Secara medis menunjukan
bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami
kecatatan baik fisik ataupun mental.
c) Akibat lain yang cukup meresahkan
korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk.
Padahal, kejadian yang mereka alami bukan karena kehendaknya. Mereka adalah
korban kekerasan seksual. Orang yang semestinya disalahkan adalah pelaku
kejahatan seksual tersebut.
d) Berbagai studi
memperlihatkan, hingga dewasa, anak-anak korban kekerasan seksual seperti
incest biasanya akan memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi,
memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga
membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
e) Studi-studi lain bahkan
menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke
dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan
untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
E.
UPAYA
MENGATASI INCES
Ø Upaya Mengatasi Incest
Untuk menghindari terjadinya incest yang baik disertai atapun
tidak disertai kekerasan seksual, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:
1.
Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara
benar. Bukan hanya mengutamakan ritual, tetapi terutama menghayati nilai-nilai
yang diajarkan sehingga menjadi bagian integral dari diri sendiri. Hal ini
dapat dicapai dengan penghayatan akan Tuhan sebagai pribadi, sehingga relasi
dengan Tuhan bersifat “mempribadi”, bukan sekadar utopia yang absurd.
2.
Memperkuat rasa empati, sehingga lebih sensitif terhadap
penderitaan orang lain, sekaligus tidak sampai hati membuat orang lain sebagai
korban.
3.
Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
4.
Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat
membangkitkan syahwat.
5.
Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota
keluarga, sehingga dapat terkontrol.
6.
Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia
anak.
CONTOH DARI
KASUS INCES
ü
Kasus Incest di Jambi : Anak Hamili Ibunya
Ternyata kehamilan St tersebut
akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil
pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya
melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Masing-masing mengaku
tidak dipaksa.Jambi geger, seorang Ibu dihamili anaknya.
Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang ibu hamil akibat berhubungan dengan
anak kandungnya sendiri. Perempuan 35 tahun itu kini mengandung delapan bulan.
Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten
Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga anak laki-lakinya, Fy (16),
diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis
dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu
(23/7). Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan
dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu
sudah menjanda selama 15 tahun. Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St
tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya
sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku
terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka.
Masing-masing mengaku tidak dipaksa. Mereka mengaku melakukan hubungan suami
istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno
melalui ponsel. Film-film itu juga diperlihatkan kepada ibunya. Untuk
sementara, penyidikan kepolisian mengarah kepada St. Ia dikenai Pasal 262 KUHP
tentang mencabuli anak sendiri. Namun, Fy pun diperiksa secara intensif meski
masih di bawah umur atau belum dewasa. “Kejadian langka itu memerlukan
penyidikan yang cukup hati-hati guna menegakkan keadilan, mengingat keduanya
satu keluarga dan anak beranak,” kata Kapolsek H Batubara.
ü
Kasus incest di Cianjur
A (16 tahun) diperkosa ayah kandungnya (37 tahun) sebanyak
tiga kali sejak ia tinggal bersama ayahnya danistri mudanya, setelah kematian
ibu kandungnya. Ia diperkosa dengan ancaman dan kekerasan. A sempatmenceritakan
apa yang dialaminya kepada ibu tirinya, tapi tidak dipercaya. Saat A lari dari
rumah dan tinggaldi rumah sahabatnya, ayahnya memaksanya kembali ke rumah. Karena
khawatir dirinya telah hamil, akhirnyaA bercerita ke seorang ibu tetangganya.
Dari situ berita mulai tersebar dan massa mulai melakukan tindakananarki
terhadap ayah A. Ketua RT memanggil A dan ayahnya untuk dimintai keterangan.
Ayah A awalnya tidakmengakui perbuatannya, namun setelah diancam oleh penduduk
desa, akhirnya mau mengakui dan sebagaiakibatnya ia dipukuli penduduk. Berusaha
mengamankan, Ketua RT bersama seorang tokoh agama segeramembawa ayah A ke
kantor desa, dan kemudian oleh Polisi Desa (Babinmas) diserahkan ke Kantor
PolsekCimacan. Sementara itu, A dibawa keluarganya ke bidan desa. Seorang warga
melaporkan kejadian kepadaKader Hukum B yang sudah dikenal masyarakat, yang
kemudian segera menemui A di tempat bidan desa. Ia kemudian mendampingi A menjalani
penyidikan di Polsek Cimacan dan pemeriksaan visum et repertum, diRS Cimacan.
Hasil visum menunjukkan A mengalami kekerasan seksual. Ayah A dikenakan tuduhan
tindakpidana pelanggaran Pasal primer 81 UU No. 23 Tahun 2002 dan subsider
Pasal 285 Jo. 294 KUHP, yaitu dengansengaja melakukan persetubuhan dengan anak
yang belum dewasa dan ditahan di Polsek Cimacan sejaktanggal 22 April 2006, dua
bulan setelah pertama kali ia memperkosa anaknya sendiri.
ü Kasus incest di luar negeri
Danielle dan
Nick Cameron {Adik dan Kakak}
Danielle dan Nick Cameron asal Scotlandia
adalah adik-kakak satu ibu lain ayah. Keduanya tidak dibesarkan bersama. Nick
dibesarkan di panti asuhan, sedang Danielle tinggal bersama ibu mereka. Ketika
masih kanak-kanak mereka sempat bertemu sekali dalam pertemuan singkat yang
diatur oleh Layanan Sosial. Setelah itu mereka tak pernah bersua, sampai
keduanya sama-sama besar. Dua tahun lalu keduanya bertemu lagi dalam reuni
keluarga. Danielle telah berusia 20 tahun, telah menikah dan memiliki seorang
putri. Sedang Nick berusia 26 tahun.
“Ketika pertama kali bertemu Danielle, saya
sudah merasa tertarik. Tapi kemudian saya pikir, hei, dia kan saudara saya,”
ucap Nick. Tapi ketertarikan itu demikian kuatnya, Mungkin saat itu tanpa
disadari Nick ia telah jatuh cinta pada adiknya.
Danielle heaney and nick cameron, adik kakak
yang akhirnya jadi suami-istri.
Ternyata hal sama pun terjadi pada Danielle,
dia pun langsung jatuh cinta pada kakaknya, Nick. Malah Danielle sempat
menyinggung hal itu pada suaminya. “Sepertinya, saya dapat dengan mudah
mencintai dia (Nick).” Sang suami yang tak mengerti, membalas dengan setengah
bercanda,”Saya harap begitu, tapi sebagai kakak, bukan?” Danielle menjawab, Ya
tentu saja!”. Setelah pertemuan dalam reuni keluarga, hubungan Daniella dan
Nick bertambah lengket. Keduanya seolah tak terpisahkan. Tiga minggu kemudian
keduanya behubungan sex. Kelakuan mereka dipergoki sang ibu, yang sangat marah.
Ia langsung melaporkan hal itu pada yang berwajib. Dan inilah yang terjadi,
keduanya di sidang di pengadilan Skotlandia. Seperti halnya hokum Amerika, di
Scotlandia pun, incest dianggap suatu yang illegal dan termasuk pidana.
Karenanya ketika laporan sang ibu masuk, kasus itu pun segera diproses.
Hasilnya, Danielle dan Nick divonis hukuman sembilan bulan masa percobaan.
Selama itu, mereka dilarang melakukan kontak, fisik (sex) maupun kontak verbal
(berkomunikasi). “Kami sadar ini salah, tapi tak mampu menghentikannya,” ungkap
mereka. Setelah hukuman percobaan selesai, kabarnya keduanya kembali tinggal
satu atap. Pengadilan memang memungkinkan hal ini (tinggal bersama) namun tidak
untuk hubungan sex. Entah benar atau tidak, namun mereka mengaku, meski hidup
bersama tidak tidak melakukan hubungan sex. (Benarkah?). Dalam wawancara
terakhir dengan pasangan ini, mereka mengatakan tengah berpikir untuk pindah ke
Perancis, di mana incest bukan sebuah tindak pidana.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Incest adalah hubungan
badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan
pertalian darah, misal ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak
laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. yang terbagi
menjadi 2 jenis yaitu: incest tanpa paksaan dan incest paksaan. Dalam melakukan
incest seseorang akan mempunyai sebab-sebab tertentu sehingga dari sebab itulah
terjadi akibat dalam melakukanya. Dan pada saat ini incest mulai diupayakan
dalam penanggulangannya salah satunya dengan mempunyai pedoman iman yang kuat
untuk itu kita selain sebagai tenaga kesehatan dan juga sebagai umat yang
beragama harus bisa memberitahukan kepada masyarakat umum tentang incest itu
sendiri.
B. KRITIK dan SARAN
Tak lengkap jika pembuatan makalah ini terselesaikan tanpa
adanya saran dari kawan-kawan sekalian. Kami berharap para pembaca juga akan
terus memberikan saran untuk perbaikan selanjutnya sehingga tidak hanya dapat
dipelajari namun juga dinikmati karena adanya interaksi yang baik antara
penulis/penyusun makalah dengan para pembaca sekalian. Seperti halnya kritik
kami juga menantikan berbagai saran dari anda para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA
ConversionConversion EmoticonEmoticon