Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH DOKUMENTASI KEBIDANAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah dengan adanya sistem pendokumentasian yang baik. Sistem pendokumentasian yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat antara lain sebagai sarana komunikasi antara tenaga kesehatan, sarana untuk dapat mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien, dapat dijadikan data penelitian dan pendidikan, mempunyai nilai hukum dan merupakan dokumen yang syah. Dalam kebidanan banyak hal penting yang harus didokumentasikan yaitu segala asuhan atau tindakan yang diberikan oleh bidan baik pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi,dan keluarga berencana
Dokumentasi kebidanan Adalah suatu sistem pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan
Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan. Hal ini karena asuhan kebidanan yang di berikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dari berbagai permasalahan yang mungkin dialami oleh klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
Dokumentasi kebidanan juga digunakan sebagai informasi tentang status kesehatan klien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan. Manfaat dokumentasi kebidanan dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek, seperti aspek administrasi, aspek hukum, aspek pendidikan, aspek penelitian, aspek ekonomi, dan aspek manajemen. 
Berdasarkan penjelasan di atas dokumentasi kebidanan merupakan kegiatan pencatatan, pemeliharaan, dan proses komunikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan klien guna mempertahankan sejumlah fakta dari suatu kejadian dalam suatu waktu.


B.     TUJUAN PENULISAN

1.      Tujuan Umum
 Untuk mengetahui manfaat dokumentasi kebidanan

2.       Tujuan Khusus
 Untuk mengetahui kebutuhan manfaat dokumentasi kebidanan, khususnya dalam hal :
·         Aspek hukum

C.    RUMUSAN MASALAH

1.          Apa yang dimaksud dengan dokumentasi kebidanan?
2.        Apa yang dimaksud dengan manfaat dokumentasi kebidanan dalam aspek hukum?
3.       Bagaimana manfaat dokumentasi kebidanan dalam bidang kesehatan?

















BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian
Secara umum dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumen asli yang apat dijadikan bukti dalam persoalan hukum. Sedangkan dokumentasi kebidanan merupakan bukti pencatatan dan pelaporan berdasarkan komunikasi tertulis yang akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan asuhan kebidanan dan berguna untuk kepentingan klien, tim kesehatan, serta kalangan bidan sendiri. (Dokumentasi Kebidanan Oleh A. Aziz Alimul)

a)      Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang berarti bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun berbentuk rekaman lainnya seperti pita suara/kaset, video, film, gambar dan foto (Suyono trimo 1987, hal 7)
b)      Dokumentasi dalam Bahasa Inggris berarti satu atau lebih lembar kertas resmi dengan tulisan diatasnya.
c)      Dokumentasi dalam bidang kesehatan atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan lainnya).
d)     Pendokumentasian dari asuhan kebidanan di Rumah sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi kebidanan menurut SK MenKes RI No 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen yang berisi tentang isentitas: Anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang kepada seorang pasien selama dirawat di Rumah Sakit yang dilakukan di unit-unit rawat termasuk UGD dan unit rawat inap.
e)      Dokumentasi berisi dokumen/pencatatan yang memberi bukti dan kesaksian tentang sesuatu atau suatu pencatatan tentang sesuatu.

Dokumentasi kebidanan mempunyai manfaat dalam beberapa aspek, yaitu aspek administrasi, aspek hukum, aspek pendidikan, aspek penelitian, aspek ekonomi, dan aspek manajemen, diantaranya sebagai berikut :
     ASPEK HUKUM
Semua catatan informasi tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum. Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kebidanan, dimana bidan sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh karena itu data-data harus diidentifikasi secara lengkap, jelas, obyektif, dan ditandangani oleh pemberi asuhan, tanggal dan perlunya dihindari adanya penulisan yang dapat menimbulkan masalah.

  1. Dokumentasikan detail penting yang bersifat klinis
  2. Tanda tangani setiap entri
  3. Tulis secara jelas dan rapi
  4. Gunakan ejaan, tata bahasa, dan ungkapan medis yang tepat
  5. Dokumentasikan dengan tinta biru atau hitam dan gunakan waktu militer
  6. Gunakan singkatan resmi
  7. Gunakan catatan grafik untuk mencatat tanda vital
  8. Catat nama pasien di setiap halaman
  9. Berhati – hati ketika mencatat status HIV
  10. Hindari menerima instruksi herbal atau via telepon
  11. Tulis instruksi secara cermat
  12. Tanyakan instruksi yang tidak tepat
  13. Dokumentasikan perawatan atau obat yang tidak diberikan
  14. Dokumentasikan Informasi lengkap tentang obat
  15. Dokumentasikan alergi obat dan makanan
  16. Dokumentasikan area injeksi
  17. Laporkan hasil lab yang abnormal
  18. Catat secara tepat
  19. Hindari pencatatan dengan sistem blok
  20. Catat segera setelah pemberian perawatan
  21. Isi sebagian pencatatan yang masih kosong
  22. Dokumentasikan kutipan yang tepat
ž  Hilangkan prasangka dari diskripsi tertulis mengenai pasien.

                                                                                                                
Penyampaian berita/informasi/laporan tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan dua cara yaitu pencatatan dan pelaporan.
*      Pencatatan
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya.
*      Pelaporan
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.


Manfaat atau fungsi dari dokumentasi adalah :

a. Sebagai dokumen yang sah
b. Sebagai sarana komunikasi antara tenaga kesehatan
c. Sebagai dokumen yang berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi  pasien
d. Sebagai sumber data yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien, misalnya dengan catatan yang teliti pada penkajian dan pemeriksaan awal dapat membantu pasien misalnya pada kasus pengamiayaan, pemerkosaan, yang dapt membantu polisi dalam pengusutan dan pembuktian








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dokumentasi kebidanan merupakan suatu catatan otentik atau dokumen asli yang dapat dijadikan bukti dalam persoalan hukum. Dokumentasi kebidanan mempunyai manfaat dari berbagai aspek, diantaranya aspek hukum
Manfaat dari aspek hukum, yaitu dokumentasi kebidanan dijadikan sebagai jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan.





















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA






















KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Berkat karunia-Nya lah kita dapat meneruskan pendidikan yang lebih tinggi seperti sekarang ini. Alhamdulillah kami  dapat menyelesaikan tugas DOKUMENTASI KEBIDANAN  ini dengan lancar. Semoga makalah tentang “MANFAAT DOKUMENTASI KEBIDANAN ASPEK HUKUM” yang kami buat dari ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin. Apabila dalam makalah  ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada saran an kritik, kami akan menerimanya sebagai perbaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb



                                                                                                TEAM PENYUSUN












MANFAAT DOKUMENTASI KEBIDANAN
ASPEK HUKUM






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
D3 KEBIDANAN
NAMA KELOMPOK :
·         AISYAH RANA FADHILAH                   (20110661002)
·         DEWI FARIDAH MUFIDATULULA    (20110661018)
·         DWI DIAN LESTARI                               (20110661021)
·         FITHRI RIF’ATUL HIMAH                    (20110661030)
·         FITRIAH RESKI HALIMAH                  (20110661031)
·         HILWATUL QANITAH                           (20110661033)
·         ISMA FATMAWATI                                 (20110661039)
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
Unknown
admin
10 July 2014 at 01:01 ×

thanks

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

Translate