BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu upaya yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah dengan adanya
sistem pendokumentasian yang baik. Sistem pendokumentasian yang dilaksanakan dapat
memberikan manfaat antara lain sebagai sarana komunikasi antara tenaga
kesehatan, sarana untuk dapat mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien, dapat
dijadikan data penelitian dan pendidikan, mempunyai nilai hukum dan merupakan
dokumen yang syah. Dalam kebidanan banyak hal penting yang harus
didokumentasikan yaitu segala asuhan atau tindakan yang diberikan oleh bidan
baik pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi,dan keluarga berencana
Dokumentasi
kebidanan Adalah suatu sistem pencatatan dan pelaporan informasi tentang
kondisi dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan
oleh petugas kesehatan
Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan
kebidanan. Hal ini karena asuhan kebidanan yang di berikan kepada klien
membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk
menuntut tanggung jawab dari berbagai permasalahan yang mungkin dialami oleh
klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
Dokumentasi kebidanan juga digunakan sebagai informasi tentang status
kesehatan klien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh bidan.
Manfaat dokumentasi kebidanan dapat dilihat dari berbagai aspek-aspek, seperti
aspek administrasi, aspek hukum, aspek
pendidikan, aspek penelitian, aspek ekonomi, dan aspek manajemen.
Berdasarkan penjelasan di atas dokumentasi kebidanan merupakan kegiatan
pencatatan, pemeliharaan, dan proses komunikasi terhadap informasi yang
berkaitan dengan pengelolaan klien guna mempertahankan sejumlah fakta dari
suatu kejadian dalam suatu waktu.
B. TUJUAN PENULISAN
1. Tujuan Umum
Untuk
mengetahui manfaat dokumentasi kebidanan
2. Tujuan Khusus
Untuk mengetahui kebutuhan manfaat dokumentasi
kebidanan, khususnya dalam hal :
·
Aspek hukum
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan
dokumentasi kebidanan?
2. Apa yang dimaksud dengan
manfaat dokumentasi kebidanan dalam aspek hukum?
3. Bagaimana
manfaat dokumentasi kebidanan dalam bidang kesehatan?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Secara
umum dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumen asli yang apat
dijadikan bukti dalam persoalan hukum. Sedangkan dokumentasi kebidanan
merupakan bukti pencatatan dan pelaporan berdasarkan komunikasi tertulis yang
akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan asuhan kebidanan
dan berguna untuk kepentingan klien, tim kesehatan, serta kalangan bidan
sendiri. (Dokumentasi Kebidanan Oleh A. Aziz Alimul)
a) Dokumentasi berasal dari kata
dokumen yang berarti bahan pustaka, baik berbentuk tulisan maupun berbentuk
rekaman lainnya seperti pita suara/kaset, video, film, gambar dan foto (Suyono
trimo 1987, hal 7)
b) Dokumentasi dalam Bahasa Inggris
berarti satu atau lebih lembar kertas resmi dengan tulisan diatasnya.
c) Dokumentasi dalam bidang kesehatan
atau kebidanan adalah suatu pencatatan dan pelaporan informasi tentang kondisi
dan perkembangan kesehatan pasien dan semua kegiatan yang dilakukan oleh
petugas kesehatan (bidan, dokter/perawat dan petugas kesehatan lainnya).
d) Pendokumentasian dari asuhan
kebidanan di Rumah sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi
kebidanan menurut SK MenKes RI No 749 a adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen yang berisi tentang isentitas: Anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seseorang kepada seorang pasien selama
dirawat di Rumah Sakit yang dilakukan di unit-unit rawat termasuk UGD dan unit
rawat inap.
e) Dokumentasi berisi
dokumen/pencatatan yang memberi bukti dan kesaksian tentang sesuatu atau suatu
pencatatan tentang sesuatu.
Dokumentasi kebidanan mempunyai manfaat dalam beberapa aspek, yaitu aspek
administrasi, aspek hukum, aspek pendidikan, aspek penelitian, aspek ekonomi,
dan aspek manajemen, diantaranya sebagai berikut :
ASPEK HUKUM
Semua catatan informasi tentang klien merupakan dokumentasi
resmi dan bernilai hukum. Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan
profesi kebidanan, dimana bidan sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna
jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat
dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh karena itu data-data
harus diidentifikasi secara lengkap, jelas, obyektif, dan ditandangani oleh
pemberi asuhan, tanggal dan perlunya dihindari adanya penulisan yang dapat
menimbulkan masalah.
- Dokumentasikan detail penting yang bersifat klinis
- Tanda tangani setiap entri
- Tulis secara jelas dan rapi
- Gunakan ejaan, tata bahasa, dan ungkapan medis yang tepat
- Dokumentasikan dengan tinta biru atau hitam dan gunakan waktu militer
- Gunakan singkatan resmi
- Gunakan catatan grafik untuk mencatat tanda vital
- Catat nama pasien di setiap halaman
- Berhati – hati ketika mencatat status HIV
- Hindari menerima instruksi herbal atau via telepon
- Tulis instruksi secara cermat
- Tanyakan instruksi yang tidak tepat
- Dokumentasikan perawatan atau obat yang tidak diberikan
- Dokumentasikan Informasi lengkap tentang obat
- Dokumentasikan alergi obat dan makanan
- Dokumentasikan area injeksi
- Laporkan hasil lab yang abnormal
- Catat secara tepat
- Hindari pencatatan dengan sistem blok
- Catat segera setelah pemberian perawatan
- Isi sebagian pencatatan yang masih kosong
- Dokumentasikan kutipan yang tepat
Hilangkan prasangka dari diskripsi
tertulis mengenai pasien.
Penyampaian
berita/informasi/laporan tentang kesehatan/perkembangan pasien dilakukan dengan
dua cara yaitu pencatatan dan pelaporan.
Pencatatan
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya.
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya.
Pelaporan
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
Manfaat atau
fungsi dari dokumentasi adalah :
a. Sebagai dokumen yang sah
b. Sebagai sarana komunikasi antara tenaga kesehatan
c. Sebagai dokumen yang berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien, misalnya dengan catatan yang teliti pada penkajian dan pemeriksaan awal dapat membantu pasien misalnya pada kasus pengamiayaan, pemerkosaan, yang dapt membantu polisi dalam pengusutan dan pembuktian
a. Sebagai dokumen yang sah
b. Sebagai sarana komunikasi antara tenaga kesehatan
c. Sebagai dokumen yang berharga untuk mengikuti perkembangan dan evaluasi pasien
d. Sebagai sumber data yang penting untuk penelitian dan pendidikan
e. Sebagai suatu sarana bagi bidan dalam pernanannya sebgai pembela (advocate) pasien, misalnya dengan catatan yang teliti pada penkajian dan pemeriksaan awal dapat membantu pasien misalnya pada kasus pengamiayaan, pemerkosaan, yang dapt membantu polisi dalam pengusutan dan pembuktian
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dokumentasi kebidanan merupakan suatu
catatan otentik atau dokumen asli yang dapat dijadikan bukti dalam persoalan
hukum. Dokumentasi kebidanan mempunyai manfaat dari berbagai aspek, diantaranya aspek hukum
Manfaat dari aspek hukum, yaitu
dokumentasi kebidanan dijadikan sebagai jaminan kepastian hukum atas dasar
keadilan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita
semua. Berkat karunia-Nya lah kita dapat meneruskan pendidikan yang lebih
tinggi seperti sekarang ini. Alhamdulillah kami
dapat menyelesaikan tugas DOKUMENTASI KEBIDANAN ini dengan lancar. Semoga makalah tentang “MANFAAT DOKUMENTASI KEBIDANAN ASPEK HUKUM”
yang kami buat dari ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin. Apabila dalam
makalah ini terdapat banyak kesalahan
dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada saran an
kritik, kami akan menerimanya sebagai perbaikan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
TEAM
PENYUSUN
MANFAAT DOKUMENTASI KEBIDANAN
ASPEK HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
D3 KEBIDANAN
NAMA
KELOMPOK :
·
AISYAH
RANA FADHILAH (20110661002)
·
DEWI
FARIDAH MUFIDATULULA (20110661018)
·
DWI
DIAN LESTARI (20110661021)
·
FITHRI
RIF’ATUL HIMAH (20110661030)
·
FITRIAH
RESKI HALIMAH (20110661031)
·
HILWATUL
QANITAH (20110661033)
·
ISMA
FATMAWATI (20110661039)
1 komentar:
Click here for komentarthanks
ConversionConversion EmoticonEmoticon