Kewajiban Bidan terhadap Klien dan
Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya
1. Setiap Bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a) Bidan harus melakukan tugasnya
berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur
ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b) Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan
pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak
akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan
dengan tugasnya
d) Bidan hanya boleh membuka rahasia
pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
2. Setiap Bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra Bidan
a) Pada hakekatnya manusia termasuk klien
memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan
masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah
lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b) Atas dasar menghargai martabat setiap
insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap
kliennya
c) Profesional artinya memberikan pelayanan
sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa
mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta
menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d) Bidan dalam memberikan pelayanan harus
menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian
yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya
adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan
atas ketidakhadiran Bidan.
3. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah
dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus
sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES :
572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :
Memberikan penerangan dan penyuluhan
Melaksanakan bimbingan pada teg.kes.
lainnya yang lebih rendah dukun
Melayani kasus ibu dan pengawasan keh,
persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
Perawatan nifas dan menyusui termasuk
pemberian uterotonika
Memberikan pelayanan KB
b) Melayani bayi dan anak prasekolah,
pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu
tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang
kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi
kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :
Kehamilan resiko tinggi dan versi luar
digital
Pertolongan persalinan sungsang pada
primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
Pertolongan nifas dengan pemberian
antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
Memberikan pertolongan kedaruratan melalui
pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan
termasuk pengeluaran uri dengan manual
Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi
infeksi BBL
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah
kehidupan masyarakat :
Berperan sebagai penggerak PSM dengan
menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
Berperan sebagai motivator yang dapat
memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa
dan perilaku yang lebih baik
Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu
merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang
membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a) Kepentingan klien adalah diatas
kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi
saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien
dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
b) Bidan harus menghormati hak klien antara
lain :
Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan
yang memadai
Klien berhak memperoleh perawatan dan
pengobatan
Klien berhak untuk dirujuk pada
institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
Klien mempunyai hak untuk menghadapi
kematian dengan tenang
c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di
masyarakat artinya :
Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai
yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
Bidan mampu menghargai nilai-nilai
masyarakat setempat
Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai
budaya masyarakat dimana ia berada
5. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke
suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu
kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting :
dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor
(bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong
seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang
kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil
cuti keluar kota ,
tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI
kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya
6. Setiap Bidan senantiasa menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan
rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk
posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di
posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor,
di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat
lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup
berprilaku sehat.
ConversionConversion EmoticonEmoticon