Salam Sehat dan Harmonis

-----

INCEST


INCEST (Hubungan Sumbang)
1. Pengertian
Hubungan sumbang (Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

2. Contoh Kasus

Jambi Geger, Seorang anak Dihamili Ayahnya (kompas.com)
Peristiwa amoral ini terjadi di Jambi. Seorang remaja hamil akibat berhubungan dengan ayah kandungnya sendiri. Perempuan 18 tahun itu kini mengandung delapan bulan.
Peristiwa ini menghebohkan warga Karang Solok, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Perempuan bernama St itu juga ayahnya Fy (40), diamankan di kantor polisi. “Ini dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga sekitar,” kata Kapolsek Kumpeh Ulu Jambi Iptu H Batubara, Rabu (23/7).
Kejadian yang membuat malu warga desa itu terungkap setelah ada laporan dari kepala desa. Ia mencurigai St yang hamil tua, sementara perempuan itu belum mempunyai suami atau belum menikah.
Setelah diselidiki warga, ternyata kehamilan St tersebut akibat berhubungan intim dengan Fy, anak kandungnya sendiri. Hasil pemeriksaan sementara dan dari pengakuan kedua pelaku terungkap, keduanya melakukan perbuatan bejat itu awalnya atas paksaan ayahnya, namun akhirnya anak tersebut pasrah dan kedua belah pihak melakukan berulang kali atas dasar suka sama suka.
Mereka mengaku melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali. Semuanya berawal ketika Fy sering melihat film porno melalui ponsel. Sehingga timbul nafsu bejat yang berawal dari Fy terhadap St anaknya.
Hasil penyidikan kepolisian mengarah kepada Fy, Ia dikenai Pasal 262 KUHP tentang mencabuli anak sendiri.

3. Dampak dari Incest :
Ada beberapa akibat dari perilaku incest ini, khususnya yang terjadi karena paksaan. Diantaranya adalah:
  1. Gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse, antara lain : tidak mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri yang lain, harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain, dan makan tidak teratur.
  2. Secara medis menunjukan bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami kecatatan baik fisik ataupun mental.
  3. Akibat lain yang cukup meresahkan korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk. Padahal, kejadian yang mereka alami bukan karena kehendaknya. Mereka adalah korban kekerasan seksual. Orang yang semestinya disalahkan adalah pelaku kejahatan seksual tersebut.
  4. Berbagai studi memperlihatkan, hingga dewasa, anak-anak korban kekerasan seksual seperti incest biasanya akan memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
  5. Studi-studi lain bahkan menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
4. Penanganan incest
Untuk menghindari terjadinya incest yang baik disertai atapun tidak disertai kekerasan seksual, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:
  1. Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara benar. Bukan hanya mengutamakan ritual, tetapi terutama menghayati nilai-nilai yang diajarkan sehingga menjadi bagian integral dari diri sendiri. Hal ini dapat dicapai dengan penghayatan akan Tuhan sebagai pribadi, sehingga relasi dengan Tuhan bersifat “mempribadi” atau lebih dekat.
  2. Memperkuat rasa empati, sehingga lebih sensitif terhadap penderitaan orang lain, sekaligus tidak sampai hati membuat orang lain sebagai korban.
  3. Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
  4. Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
  5. Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota keluarga, sehingga dapat terkontrol.
  6. Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia anak.

Previous
Next Post »

Translate