TATA TERTIB PENUNGGU
JENIS PENUNGGU
Pasal 7
(1). Penunggu di dalam ruangan
Untuk penunggu
di dalam ruangan atau yang diijinkan dekat dengan penderita, misalnya penderita
anak, gawat darurat, penderita terminal, Dokter atau Kepala Ruangan akan
memberikan surat ijin tunggu yang khusus untuk di dalam ruangan.
(2). Penunggu yang berada di luar ruangan
Bagi penunggu
yang berada di luar ruangan diijinkan melihat penderita yang ditungu hanya pada
jam berkunjung, kecuali atas permintaan dokter/perawat untuk datang ke ruangan.
Di luar waktu tersebut harus berada di Aula Posko Satgas Pamtib atau di ruang
tunggu yang disediakan
(3). Bagi penunggu yang diperlukan oleh ruangan
Akan dipanggil
melalui pengeras suara untuk diberikan surat ijin masuk oleh petugas piket posko.
KARTU IDENTITAS/TANDA PENGENAL PENUNGGU PENDERITA
Pasal 8
(1). Setiap penunggu penderita akan diberikan
kartu penunggu
Kartu penunggu
penderita/kartu tanda pengenal, kartu tersebut diberikan oleh posko satgas
pamtib swaktu mengurus surat ijin tunggu untuk dipergunakan selama menunggu
penderita di RSUD Dr. Soetomo dan disesuaikan dengan ruangan dimana penderita
tersebut dirawat.
(2). Untuk menjaga keutuhan dan kelengkapan
Dari jumlah
kartu penunggu penderita tersebut, kepala ruangan bersangkutan akan menarik
kembali kartu penunggu penderita dari keluarga penderita sewaktu penderita akan
pulang dari rawat inap, yang selanjutnya oleh ruangan diserahkan ke posko
satgas pamtib dalam waktu 24 jam setelah penderita meninggalkan ruangan rawat
inap.
ConversionConversion EmoticonEmoticon