Salam Sehat dan Harmonis

-----

TATA TERTIB PENUNGGU JENIS PENUNGGU


TATA TERTIB PENUNGGU
JENIS PENUNGGU
Pasal 7

(1).    Penunggu di dalam ruangan
Untuk penunggu di dalam ruangan atau yang diijinkan dekat dengan penderita, misalnya penderita anak, gawat darurat, penderita terminal, Dokter atau Kepala Ruangan akan memberikan surat ijin tunggu yang khusus untuk di dalam ruangan.
(2).    Penunggu yang berada di luar ruangan
Bagi penunggu yang berada di luar ruangan diijinkan melihat penderita yang ditungu hanya pada jam berkunjung, kecuali atas permintaan dokter/perawat untuk datang ke ruangan. Di luar waktu tersebut harus berada di Aula Posko Satgas Pamtib atau di ruang tunggu yang disediakan
(3).    Bagi penunggu yang diperlukan oleh ruangan
Akan dipanggil melalui pengeras suara untuk diberikan surat ijin masuk oleh petugas piket posko.

KARTU IDENTITAS/TANDA PENGENAL PENUNGGU PENDERITA
Pasal 8

(1).    Setiap penunggu penderita akan diberikan kartu penunggu
Kartu penunggu penderita/kartu tanda pengenal, kartu tersebut diberikan oleh posko satgas pamtib swaktu mengurus surat ijin tunggu untuk dipergunakan selama menunggu penderita di RSUD Dr. Soetomo dan disesuaikan dengan ruangan dimana penderita tersebut dirawat.
(2).    Untuk menjaga keutuhan dan kelengkapan
Dari jumlah kartu penunggu penderita tersebut, kepala ruangan bersangkutan akan menarik kembali kartu penunggu penderita dari keluarga penderita sewaktu penderita akan pulang dari rawat inap, yang selanjutnya oleh ruangan diserahkan ke posko satgas pamtib dalam waktu 24 jam setelah penderita meninggalkan ruangan rawat inap.
Previous
Next Post »

Translate