Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH Pelanggaran Hak Perawat Dan Dilema Dalam Pengambilan Keputusan


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sesuai tujuan pembangunan kesehatan perlu adanya keseimbangna hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat atau individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung- jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktek dan wewenang perawat.
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerja-sama bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan. Untuk penerapan praktek keperawatan tersebut, perlu ketetapan ( legislasi ) yang mengatur hak dan kewajiban perawat yang terkait dengan pekerjaan profesi.

A.   Tujuan

1.  Tujuan Umum
          Agar perawat dapat mengetahui hak-hak pasien dengan benar serta dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
2.  Tujuan Khusus
`        Pasien diperlakukan sesuai dengan haknya
`        Tidak ada tuntutan dari pihak pasien oleh karena kesalahan perawat
`        Perawat dapat melakukan tindakan sesuai dengan kode etik yang benar
`        Profesionalisme para perawat dapat ditingkatkan

3.    Batasan Masalah
          Dalam makalah ini, kami hanya membatasi masalah dalam pelanggaran hak perawat dan dilema dalam pengambilan keputusan.

























BAB II
TINJAUAN TEORI

          Hak adalah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kebendaan saja, melainkan pula tindakan pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa ( dapat ) bertindak terhadap miliknya itu.
          Antara hak dan kewajiban terdapat pertautan yang tak dapat dipisahkan. Dimana ada hak disitu ada kewajiban, karena apa yang menjadi hak seseorang, itu menjadi kewajiban orang lain. Setiap manusia dan masing-m,asing mempumyao hak dan kewajibannya, dan tidak lepas dari hak dan kewajiban.
          Menurut KEPMENKES RI No. 1239/MENKES/SK/XI/2001, Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau dilakukan seseorang atau suatu badan hukum.
          Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien atau pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat, agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tenaga perawat.
         
          Adapun beberapa  hak perawat dalam melaksanakan tugasnya antara lain :
1.    Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
2.    Mendapatkan jaminan perlindungan hukum terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.    Mendapatkan perlakuan adil dan jujur oleh pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien dan atau keluarganya.
4.    Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5.    Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
6.    Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembanagn kesehatan disarana kesehatan.
7.    Memperoleh kesempatan pengembangan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
         
Beberapa kewajiban perawat antara lain :

1.    Mematuhi standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktek profesi keperawatan.
2.    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3.    Mentaati semua peraturtan perundang-undangan.
4.    Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat ataupun dengan anggota tim kesehatan lainnya.











BAB III
TINJAUAN KASUS

TH. Seorang perawat baru, ditempatkan di RS. Unit perawatan bedah. Setelah tiga bulan bekerja, ia berpendapat bahwa kesejahteraan perawat yang menyangkut keselamatan kerja perawat kurang dijamin rumah sakit. Persediaan peralatan habis pakai seperti kapas, kasa steril dan sarung tangan sangat terbatas, sehingga para perawat dalam bekerja mengalami kesulitan dalam menjaga teknik aseptik. Mereka terpaksa harus bersinggungan dengan luka operasi maupun darah pasien, sehingga kemungkinan terjadi infeksi lewat kontak tersebut bagi perawat cukup besar. Tahun sebelumnya sekitar 25 %  pasien pasca operasi mengalami infeksi pada luka. Dalam hal ini perawat dituduh kurang dapat menjaga teknik aseptik. TH. Mendiskusikan hal ini dengan para perawat yang akhirnya mengajukan usulan agar persediaan peralatan dan bahan habis pakai ditingkatkan sekitar empat kali lipat dari sebelumnya. Rumah sakit menolak dengan alasan tidak ada dana. TH. Kemudian mempelajari alokasi dana, dan diperoleh informasi ( data ) bahwa sebagian pemasukan biaya digunakan untuk membayar operator, sedangkan jasa perawat yang merawat sama sekali tidak ada. TH. Mengusulkan agar jasa operator dikurangi, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan bahan atau peralatan habis pakai. Pihak rumah sakit dan para operator tersinggung dan mengecam TH sebagai perawat yang tidak sopan. Akhirnya muncul keputusan bahwa TH dipindahkan dari unit rawat bedah ke unit rawat lain.






BAB IV
PEMBAHASAN

Menurut KEPMENKES No 1239/2001 yang mencantumkan hak dan kewajiban perawat, maka menurut kelompok kami dalam menyikapi kasus tersebut, perawat sudah ada di jalur yang  benar tanpa melanggar ketentuan didalam keputusan KEPMENKES No. 1239 tahun 2001.
Jika terjadi seperti kasus yang muncul pada tinjauan kasus dimana perawat harus bekerja dengan peralatan yang minimum dan dengan keadaan itu dimungkinkan perawat mengalami infeksi dengan kata lain perawat rentan pada resiko keselamatan kerja, maka dalam hal ini pelanggaran terjadi pada hak perawat untuk mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja. Dalam hal ini seharusnya pihak rumah sakit tanggap akan peralatan perawatan di unit perawatan bedah, karenakita tahu bahwa kebijaksanaan rumah sakit yang menyangkut pasien juga  melibatkan nama baik rumah sakit.
Berkaitan dengan keterbatasan peralatan yang kuirang memadai, perawat di unit perawatan bedah juga mendapat kritikan dari pengelola rumah sakit, karena mnurut data terjadi peningkatan imnfeksi sebesar 25 %. Dalam hal ini perawat tidak bisa disalahkan karena dari pihak perawatpun sudah berusaha mengurangi resiko infeksi dengan mengusulkan peningkatan alokasi dana untuk peningkatan peralatan habis pakai. Jika perawat harus dipojokkan karena dituduh bekerja tidak sesuai standar, maka hak perawat untuk mendapatkan perlakuan adil dari pimpinan kesehatan tidak terpenuhi atau dilanggar, dalam hal inipun jaminan perlindungan hukum untuk perawat unit perawatan bedah tidak ada. Hal ini terbukti dengan pemutusan sepihak dari pengelola rumah sakit untuk memiondahkan perawat tersebut ke unit lain. Pengelola rumah sakit menjalankan operasional rumah sakit dengan otoriter, padahal menurut KEPMENKES  1239 tahun 2001 tentang hak-hak perawat No 6, bahwa setiap pihak harus dilibatkan dalam penyusunan kebijaksanaan yang dikeluarkan. Kewajiban perawat untuk memenuhi standar profesi dan kode etik sudah terpenuhi karena menurut kami perawat di unit rawat bedah sudah berusaha optimal untuk mengupayakan derajat perawatan dengan berinisiatif untuk mengusulkan peningkatan peralatan perawatan. Jika memang tidak dipenuhi oleh rumah sakit, maka perawatpun kami rasa sudah menjalankan perawatan secara optimal dengan mengambil resiko terinfeksi.
Masalah yang dihadapi  : yaitu hubungan kerja antara pimpinan rumah sakit dengan  perawat dan operator sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah jika setiap pihak mampu bersikap saling mengalah dan memahami kepentingan semua pihak. Masalah dilema mengenai peningkatan kesejahteraan dalam pemenuhan tugas dan tanggung-jawab memang membutuhkan pemahaman lebih dalam, namun kami rasa dalam hal ini pihak rumah sakit dapat mengeluarkan kebijaksanan tanpa mengurangi jasa dan menambah alokasi biaya untuk peralatan dengan mencari sumber pendapatan lain, antara lain dengan mengajukan proposal kepada pemerintah untuk meningkatkan subsidi bagi kepentingan pembangunan di bidang kesehatan, atau melakukan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu.











BAB V
PENUTUP


Kesimpulan
Æ Hak adalah kekuasaan atau kewenangan  yang dimilki oleh badan seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Æ Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu badan hukum.
Æ Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

Saran
v  Sebaiknya perawat harus profesional dalam menjalankan tugasnya
v  Perawat diharapkan melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan hak-hak klien
v  Rumah sakit harus mementingkan pelayanan kepada klien, dan tidak lupa juga memelihara perilaku aseptik para perawat dengan cara mencukupi segala peralatan yang dibutuhkan oleh perawat.










DAFTAR PUSTAKA

Poedjawiyatna.Prof.Ir. 1996. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: PT Rineka Cipta
Salam Burhanudin. Drs. H, MM. 2000. Etika Individual. Jakarta : PT Rineka Cipta
Pengurus Propinsi PPNI Jawa Timur. 2000. Buku Panduan Organisasi PPNI. Jakarta


Previous
Next Post »

Translate