BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan secara optimal sesuai tujuan pembangunan kesehatan perlu adanya
keseimbangna hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan
kepentingan masyarakat atau individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan
kesehatan.
Perawat sebagai tenaga profesional
bertanggung- jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara
mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan
kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktek dan wewenang perawat.
Praktek keperawatan adalah tindakan
mandiri perawat profesional melalui kerja-sama bersifat kolaborasi dengan klien
dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan. Untuk
penerapan praktek keperawatan tersebut, perlu ketetapan ( legislasi ) yang
mengatur hak dan kewajiban perawat yang terkait dengan pekerjaan profesi.
A. Tujuan
1. Tujuan Umum
Agar perawat dapat mengetahui hak-hak pasien dengan benar serta
dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
2. Tujuan Khusus
`
Pasien diperlakukan sesuai
dengan haknya
`
Tidak ada tuntutan dari pihak
pasien oleh karena kesalahan perawat
`
Perawat dapat melakukan
tindakan sesuai dengan kode etik yang benar
`
Profesionalisme para perawat
dapat ditingkatkan
3. Batasan Masalah
Dalam
makalah ini, kami hanya membatasi masalah dalam pelanggaran hak perawat dan
dilema dalam pengambilan keputusan.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Hak
adalah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kebendaan saja, melainkan pula
tindakan pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak
atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa ( dapat ) bertindak terhadap
miliknya itu.
Antara
hak dan kewajiban terdapat pertautan yang tak dapat dipisahkan. Dimana ada hak
disitu ada kewajiban, karena apa yang menjadi hak seseorang, itu menjadi
kewajiban orang lain. Setiap manusia dan masing-m,asing mempumyao hak dan
kewajibannya, dan tidak lepas dari hak dan kewajiban.
Menurut
KEPMENKES RI No. 1239/MENKES/SK/XI/2001, Hak
adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau suatu badan hukum
untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau dilakukan
seseorang atau suatu badan hukum.
Untuk
melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien atau pasien perlu
ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat, agar tidak
terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian
hukum, perlindungan hukum bagi tenaga perawat.
Adapun
beberapa hak perawat dalam melaksanakan
tugasnya antara lain :
1.
Memperoleh perlindungan hukum
yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
2.
Mendapatkan jaminan
perlindungan hukum terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3.
Mendapatkan perlakuan adil dan
jujur oleh pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien dan atau keluarganya.
4.
Menerima imbalan jasa pelayanan
keperawatan yang telah diberikan.
5.
Menuntut jika nama baiknya
dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
6.
Dilibatkan secara aktif dalam
penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembanagn kesehatan disarana
kesehatan.
7.
Memperoleh kesempatan
pengembangan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
Beberapa kewajiban perawat antara lain :
1.
Mematuhi standar profesi dan
kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktek profesi keperawatan.
2.
Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3.
Mentaati semua peraturtan
perundang-undangan.
4.
Menjaga hubungan kerja yang
baik antara sesama perawat ataupun dengan anggota tim kesehatan lainnya.
BAB
III
TINJAUAN
KASUS
TH. Seorang perawat baru, ditempatkan
di RS. Unit perawatan bedah. Setelah tiga bulan bekerja, ia berpendapat bahwa
kesejahteraan perawat yang menyangkut keselamatan kerja perawat kurang dijamin
rumah sakit. Persediaan peralatan habis pakai seperti kapas, kasa steril dan
sarung tangan sangat terbatas, sehingga para perawat dalam bekerja mengalami
kesulitan dalam menjaga teknik aseptik. Mereka terpaksa harus bersinggungan
dengan luka operasi maupun darah pasien, sehingga kemungkinan terjadi infeksi
lewat kontak tersebut bagi perawat cukup besar. Tahun sebelumnya sekitar 25
% pasien pasca operasi mengalami infeksi
pada luka. Dalam hal ini perawat dituduh kurang dapat menjaga teknik aseptik.
TH. Mendiskusikan hal ini dengan para perawat yang akhirnya mengajukan usulan
agar persediaan peralatan dan bahan habis pakai ditingkatkan sekitar empat kali
lipat dari sebelumnya. Rumah sakit menolak dengan alasan tidak ada dana. TH.
Kemudian mempelajari alokasi dana, dan diperoleh informasi ( data ) bahwa
sebagian pemasukan biaya digunakan untuk membayar operator, sedangkan jasa
perawat yang merawat sama sekali tidak ada. TH. Mengusulkan agar jasa operator
dikurangi, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan bahan atau peralatan
habis pakai. Pihak rumah sakit dan para operator tersinggung dan mengecam TH
sebagai perawat yang tidak sopan. Akhirnya muncul keputusan bahwa TH
dipindahkan dari unit rawat bedah ke unit rawat lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Menurut KEPMENKES No 1239/2001 yang
mencantumkan hak dan kewajiban perawat, maka menurut kelompok kami dalam
menyikapi kasus tersebut, perawat sudah ada di jalur yang benar tanpa melanggar ketentuan didalam
keputusan KEPMENKES No. 1239 tahun 2001.
Jika terjadi seperti kasus yang
muncul pada tinjauan kasus dimana perawat harus bekerja dengan peralatan yang
minimum dan dengan keadaan itu dimungkinkan perawat mengalami infeksi dengan
kata lain perawat rentan pada resiko keselamatan kerja, maka dalam hal ini
pelanggaran terjadi pada hak perawat untuk mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja. Dalam hal ini seharusnya pihak rumah sakit tanggap akan
peralatan perawatan di unit perawatan bedah, karenakita tahu bahwa
kebijaksanaan rumah sakit yang menyangkut pasien juga melibatkan nama baik rumah sakit.
Berkaitan dengan keterbatasan
peralatan yang kuirang memadai, perawat di unit perawatan bedah juga mendapat
kritikan dari pengelola rumah sakit, karena mnurut data terjadi peningkatan
imnfeksi sebesar 25 %. Dalam hal ini perawat tidak bisa disalahkan karena dari
pihak perawatpun sudah berusaha mengurangi resiko infeksi dengan mengusulkan
peningkatan alokasi dana untuk peningkatan peralatan habis pakai. Jika perawat
harus dipojokkan karena dituduh bekerja tidak sesuai standar, maka hak perawat
untuk mendapatkan perlakuan adil dari pimpinan kesehatan tidak terpenuhi atau
dilanggar, dalam hal inipun jaminan perlindungan hukum untuk perawat unit
perawatan bedah tidak ada. Hal ini terbukti dengan pemutusan sepihak dari
pengelola rumah sakit untuk memiondahkan perawat tersebut ke unit lain.
Pengelola rumah sakit menjalankan operasional rumah sakit dengan otoriter,
padahal menurut KEPMENKES 1239 tahun
2001 tentang hak-hak perawat No 6, bahwa setiap pihak harus dilibatkan dalam
penyusunan kebijaksanaan yang dikeluarkan. Kewajiban perawat untuk memenuhi
standar profesi dan kode etik sudah terpenuhi karena menurut kami perawat di
unit rawat bedah sudah berusaha optimal untuk mengupayakan derajat perawatan
dengan berinisiatif untuk mengusulkan peningkatan peralatan perawatan. Jika
memang tidak dipenuhi oleh rumah sakit, maka perawatpun kami rasa sudah
menjalankan perawatan secara optimal dengan mengambil resiko terinfeksi.
Masalah yang dihadapi : yaitu hubungan kerja antara pimpinan rumah
sakit dengan perawat dan operator
sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah jika setiap pihak mampu
bersikap saling mengalah dan memahami kepentingan semua pihak. Masalah dilema
mengenai peningkatan kesejahteraan dalam pemenuhan tugas dan tanggung-jawab
memang membutuhkan pemahaman lebih dalam, namun kami rasa dalam hal ini pihak
rumah sakit dapat mengeluarkan kebijaksanan tanpa mengurangi jasa dan menambah
alokasi biaya untuk peralatan dengan mencari sumber pendapatan lain, antara
lain dengan mengajukan proposal kepada pemerintah untuk meningkatkan subsidi
bagi kepentingan pembangunan di bidang kesehatan, atau melakukan kerja sama
dengan pihak-pihak tertentu.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Æ Hak adalah kekuasaan atau kewenangan
yang dimilki oleh badan seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan
atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Æ Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan
seseorang atau suatu badan hukum.
Æ Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik.
Saran
v Sebaiknya perawat harus profesional dalam menjalankan tugasnya
v Perawat diharapkan melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai
dengan hak-hak klien
v Rumah sakit harus mementingkan pelayanan kepada klien, dan tidak
lupa juga memelihara perilaku aseptik para perawat dengan cara mencukupi segala
peralatan yang dibutuhkan oleh perawat.
DAFTAR
PUSTAKA
Poedjawiyatna.Prof.Ir. 1996. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: PT
Rineka Cipta
Salam Burhanudin. Drs. H, MM. 2000.
Etika Individual. Jakarta : PT Rineka
Cipta
Pengurus Propinsi PPNI Jawa Timur.
2000. Buku Panduan Organisasi PPNI.
Jakarta
ConversionConversion EmoticonEmoticon