BAB III
TINJAUAN KASUS
Contoh
kasus etika dalam keperawatan ketika menghadapi masalah euthanasia :
Di
suatu rumah sakit terdapat seorang pasien dengan keadaan koma, kerena ada
permasalahn dalam betabg otaknya. Pasien tersebut hanyan dapat hidup dengan
menggunakan alat bantu mekanik. Dokter berkeyakinan bahwa penyakit itu tidak
bisa disembuhkan, maka setelah bermusyawarah dengan keluarga klien, dokter
menyarankan untuk melepas alat-alat bantu mekanik tersebut dan meminta perawta
untuk melakukan tindakan itu. Dengan tanpa pertimbangan yang panjang si perawat
langsung melakukan tindakan tersebut sehingga tak berselang lama pasien pun
meninggal dunia. Terlepas dari kejadian itu sebenarnya perawata mengalami
pilihan yang sulit antara menjalankan tindakan dan tidak menjalankan tindakan
karena sebagai manusia biasa perawat pun masih meyakini bahwa tindakan tersebut
memerlukan pertanggungjawaban kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada
pengadilan atsa perbuatan yang dilakukan itu, namun disisi lain perawat juga harus
menjalankan tindakan yang dirasa terbaik dari sisi medis dan pertimbangna
keluarga.
BAB IV
PEMBAHASAN
Dalam kasus
ini seharusnya perawat tidak begitu saja melakukan tindakan tersebut, tapi
dengan posisi sebagai perawat, seharusnya perawat tersebut menimbang kembali
alasan-alasan dan akibat-akibatnya jika tindakan tersebut harus terpaksa
dilakukan.
Peran
perawat seharusnya dijalankan dalam menghadapi kasus seperti ini diantaranya :
1.
Sebagai Conselor, yaitu perawat
memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pihak keluarga bahwa eutanasia
bukanlah jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah. Perawat bisa
memberikan saran-saran lain kepada keluarga. Dan jika eutanasia tetap
dilakukan, maka perawat tersebut melanggar perannya.
2.
Sebagai Advocat, yaitu perawat
memberikan pembelaan terhadap hak-hak pasien untuk hidup dan meneruskan
kehidupannya itu. Dalam hal ini kita dapat memberikan pendapat kepada dokter
yang memutuskan tindakan itu agar dokter mempertimbangkan lagi keputusan itu
bukan sebagai keputusan terakhir yang harus dilakukan.
Sesuai dengan tinjauan teori di atas, bahwa banyak aspek yang
menjadi pertimbangan perawat dalam menyikapi eutanasia diantaranya adlah aspek
hukum, dalam hal ini kita tahu bahwa KUHP banyak membahas ketentuan tentang
penghilangan nyawa seseorang.
Dipandang dari segi hak azasi, tentunya pasien bagaimanapun
kondisinya masih mempunyai hak untuk hidup. Kematian yang disebabkan oleh
eutanasia sudah tentu melanggar hak azasi pasien untuk hidup.
Dari segi ilmu pengetahuan, kehidupan itu memang harus
dipertahankan bagaimanapun caranya. Karena pengetehaun medis dapat
memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai
kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan pasien.
Sedangkan dari segi agama, kelahiran dan kematian adalah hak
mutlak dari Tuhan, sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai
hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri, karena sesungguhnya
hanya Tuhanlah yang berhak menentukan kelariran dan kematian seseorang. Sedangkan
menurut ahli agama, melarang tindakan eutanasia apapun alasannya. Tenaga
kesehatan termasuk peraweat yang melakukan perintah dokter melakukan dosa besar
dabn melawan kehendak Tuhan, yaitu memperpendek umur.
Jadi dari beberapa alasan diatas dapat dikatakan bahwa
eutanasia tidak boleh begitu saja dilakukan oleh perawat atau tenaga kesehatan
lainnya dengan alasan apapun, karena hal itu melawan kodrat alam dan kodrat
Tuhan yang telah ada..
BAB II
TINJAUAN
TEORI
Beberapa aspek
euthanasia :
A.
Aspek Hukum :
Tindakan pengjhilangabn nyawa merupakan tindakan pidana dan tidak
dibenarkan dalam undang-undang yang tertulis dalam KUHP pidana. KUHP pidana
hanya melihat paar praktisi kesehatan termasuk perawat sebagai pelaku utama
dalam euthanasia. Euthanasia dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau
dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum,
praktisi kesehatan selalu dalam pihak yang dipersalahkan dalam tindakan
euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya tindakan tersebut atas
permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan
pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang hebat sebelum diketahui
pengobatannya.
B.
Aspek Hak Asasi :
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan
sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati.
Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak
langsung seharusnya terbesit adanya hak untuk mati.
C.
Aspek Ilmu Pengetahuan :
Ditinjau dari
segi ilmu pengetahuan, praktisi kesehatan dapat memperkirakan kemungkinan
keberhasilan upaya tindakan medis untuk mancapai kesembuhan ataupun pengurangan
penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak mungkin untuk
mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, seseorang tidak boleh
mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya.
D.
Aspek Agama :
Kelahiran dan
kematian merukan hak dari Tuhan, sehingga tidak ada seorangpun didunia ini yang
mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek hidupnya sendiri. Pernyatan
ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia apapun
alasannya. Tenaga kesehatan termasuk perawat yang melakukan pesanan dokter bisa
dikategorikan melakukan dosa besar melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek
umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan
bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa,
sedangkan putus asa tidak diperkenankan di hadapan Tuhan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap makhluk
hidup akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan,
kelahiran, kehidupan di sunia dengan berbagai permasalahannya, dan diakhiri
dengan kematian. Dari berbagai siklus kehidupan diatas kematian merupakan salah
satu hal yang masih mengandung misteri yang sangat besar. Dewasa ini
banyakberbagai macam penyakit juga dapat dikenali satu demi satu dan sebagaian
penyakit tersebut dapat disembuhkan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon