Salam Sehat dan Harmonis

-----

etika dalam keperawatan ketika menghadapi masalah euthanasia


BAB III
TINJAUAN KASUS
Contoh kasus etika dalam keperawatan ketika menghadapi masalah euthanasia :
Di suatu rumah sakit terdapat seorang pasien dengan keadaan koma, kerena ada permasalahn dalam betabg otaknya. Pasien tersebut hanyan dapat hidup dengan menggunakan alat bantu mekanik. Dokter berkeyakinan bahwa penyakit itu tidak bisa disembuhkan, maka setelah bermusyawarah dengan keluarga klien, dokter menyarankan untuk melepas alat-alat bantu mekanik tersebut dan meminta perawta untuk melakukan tindakan itu. Dengan tanpa pertimbangan yang panjang si perawat langsung melakukan tindakan tersebut sehingga tak berselang lama pasien pun meninggal dunia. Terlepas dari kejadian itu sebenarnya perawata mengalami pilihan yang sulit antara menjalankan tindakan dan tidak menjalankan tindakan karena sebagai manusia biasa perawat pun masih meyakini bahwa tindakan tersebut memerlukan pertanggungjawaban kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada pengadilan atsa perbuatan yang dilakukan itu, namun disisi lain perawat juga harus menjalankan tindakan yang dirasa terbaik dari sisi medis dan pertimbangna keluarga.
















BAB IV

PEMBAHASAN
Dalam kasus ini seharusnya perawat tidak begitu saja melakukan tindakan tersebut, tapi dengan posisi sebagai perawat, seharusnya perawat tersebut menimbang kembali alasan-alasan dan akibat-akibatnya jika tindakan tersebut harus terpaksa dilakukan.
Peran perawat seharusnya dijalankan dalam menghadapi kasus seperti ini diantaranya :
1.      Sebagai Conselor, yaitu perawat memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pihak keluarga bahwa eutanasia bukanlah jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah. Perawat bisa memberikan saran-saran lain kepada keluarga. Dan jika eutanasia tetap dilakukan, maka perawat tersebut melanggar perannya.
2.      Sebagai Advocat, yaitu perawat memberikan pembelaan terhadap hak-hak pasien untuk hidup dan meneruskan kehidupannya itu. Dalam hal ini kita dapat memberikan pendapat kepada dokter yang memutuskan tindakan itu agar dokter mempertimbangkan lagi keputusan itu bukan sebagai keputusan terakhir yang harus dilakukan.
Sesuai dengan tinjauan teori di atas, bahwa banyak aspek yang menjadi pertimbangan perawat dalam menyikapi eutanasia diantaranya adlah aspek hukum, dalam hal ini kita tahu bahwa KUHP banyak membahas ketentuan tentang penghilangan nyawa seseorang.
Dipandang dari segi hak azasi, tentunya pasien bagaimanapun kondisinya masih mempunyai hak untuk hidup. Kematian yang disebabkan oleh eutanasia sudah tentu melanggar hak azasi pasien untuk hidup.
Dari segi ilmu pengetahuan, kehidupan itu memang harus dipertahankan bagaimanapun caranya. Karena pengetehaun medis dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan pasien.
Sedangkan dari segi agama, kelahiran dan kematian adalah hak mutlak dari Tuhan, sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri, karena sesungguhnya hanya Tuhanlah yang berhak menentukan kelariran dan kematian seseorang. Sedangkan menurut ahli agama, melarang tindakan eutanasia apapun alasannya. Tenaga kesehatan termasuk peraweat yang melakukan perintah dokter melakukan dosa besar dabn melawan kehendak Tuhan, yaitu memperpendek umur.
Jadi dari beberapa alasan diatas dapat dikatakan bahwa eutanasia tidak boleh begitu saja dilakukan oleh perawat atau tenaga kesehatan lainnya dengan alasan apapun, karena hal itu melawan kodrat alam dan kodrat Tuhan yang telah ada.. 
   





































BAB II

TINJAUAN TEORI
Beberapa aspek euthanasia :
A.    Aspek Hukum :
Tindakan pengjhilangabn nyawa merupakan tindakan pidana dan tidak dibenarkan dalam undang-undang yang tertulis dalam KUHP pidana. KUHP pidana hanya melihat paar praktisi kesehatan termasuk perawat sebagai pelaku utama dalam euthanasia. Euthanasia dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, praktisi kesehatan selalu dalam pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang hebat sebelum diketahui pengobatannya.
B.     Aspek Hak Asasi :
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbesit adanya hak untuk mati.
C.     Aspek Ilmu Pengetahuan :
Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan, praktisi kesehatan dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mancapai kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak mungkin untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya.
D.    Aspek Agama :
Kelahiran dan kematian merukan hak dari Tuhan, sehingga tidak ada seorangpun didunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek hidupnya sendiri. Pernyatan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia apapun alasannya. Tenaga kesehatan termasuk perawat yang melakukan pesanan dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, sedangkan putus asa tidak diperkenankan di hadapan Tuhan.












BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

Setiap makhluk hidup akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di sunia dengan berbagai permasalahannya, dan diakhiri dengan kematian. Dari berbagai siklus kehidupan diatas kematian merupakan salah satu hal yang masih mengandung misteri yang sangat besar. Dewasa ini banyakberbagai macam penyakit juga dapat dikenali satu demi satu dan sebagaian penyakit tersebut dapat disembuhkan.






Previous
Next Post »

Translate