SURAT KEPUTUSAN
No. : 225.8/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA WORKSHOP PENYUSUNAN SOP UPM, BAAK, BAUK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Workshop Penyusunan SOP UPM, BAAK, BAUK perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
3.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
4. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Surabaya tanggal 2 Nopember 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia pelaksanaan Workshop Penyusunan SOP UPM, BAAK,
BAUK UMSurabaya yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah
menyampaikan pertanggung jawaban kepada pimpinan paling lambat satu bulan
setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 6 Nopember 2009
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
Tembusan:
1. Ketua Taskforce
2. yang bersangkutan
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
No. : 225.8/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA WORKSHOP PENYUSUNAN SOP UPM, BAAK, BAUK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Prof. Dr. Zainuddin, M.Si.
Rektor
|
|
Pengarah
|
:
|
Dr. Syamsul Sodiq, M.Pd.
(Pembantu nRektor I)
Chusnal Ainy, M.Pd
(Pembantu Rektor II)
Ir. Gunawan, M.T
(Pembantu Rektor III)
Dr. Fatmah, MM
(Ketua PHKI)
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. Asror, Ch.
|
|
Sekretaris
|
:
|
Febriana
Kristanti, S.Si
|
|
Konsumsi
|
:
|
Sri astutik, A.Md
|
|
Acara
|
:
|
Ghiyats Syafiq Abriyansah, SE., S.Kom
|
|
Perlengkapan
|
:
|
Marsono, SE
|
|
Dokumentasi
|
:
|
Syafril Hidayat, S.Pd
|
Surabaya, 6 Nopember 2009 Rektor
,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki,
M.Si.
SURAT KEPUTUSAN
No. : 225.8/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA PELATIHAN INTERNAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Internal perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
3.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
4. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Surabaya tanggal 23 Oktober 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia pelaksanaan Pelatihan Internal UMSurabaya yang
susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan pertanggung jawaban
kepada pimpinan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 29 Oktober 2009
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
Tembusan Yth. :
3. Ketua Taskforce
4. yang bersangkutan
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
No. : 225.8/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA PELATIHAN INTERNAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Prof. Dr. Zainuddin, M.Si.
Rektor
|
|
Pengarah
|
:
|
Dr. Syamsul Sodiq, M.Pd.
(Pembantu nRektor I)
Chusnal Ainy, M.Pd
(Pembantu Rektor II)
Ir. Gunawan, M.T
(Pembantu Rektor III)
Dr. Fatmah, MM
(Ketua PHKI)
|
|
Ketua
|
:
|
Drs. Zainal Mutaqin, M.Pd.I
|
|
Sekretaris
|
:
|
Drs.
Asror, Ch.
|
|
Konsumsi
|
:
|
Sri astutik, A.Md
|
|
Acara
|
:
|
Ghiyats Syafiq Abriyansah, SE., S.Kom
|
|
Perlengkapan
|
:
|
Marsono, SE
|
|
Dokumentasi
|
:
|
Syafril Hidayat, S.Pd
|
Surabaya, 29
Oktober 2009
Rektor ,
Prof.
Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
SURAT KEPUTUSAN
No. : 234.12/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA WORKSHOP PENYUSUNAN SOP TUPOKSI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan workshop penyusunan SOP TUPOKSI perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
3.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
4. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Surabaya tanggal 20 Nopember 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia pelaksanaan workshop penyusunan SOP TUPOKSI UMSurabaya yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan pertanggung jawaban
kepada pimpinan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 26 Nopember 2009
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
Tembusan Yth. :
1. Ketua Taskforce
2. yang bersangkutan
SURAT KEPUTUSAN
No. : 253.26/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA PELATIHAN KEORGANISASIAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan keorganisasian perguruan tinggi perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
3.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
4. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Surabaya tanggal 19 Nopember 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia pelaksanaan pelatihan keorganisasian perguruan
tinggi UMSurabaya yang susunannya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan pertanggung jawaban
kepada pimpinan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 23 Nopember 2009
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
Tembusan Yth. :
1. Ketua Taskforce
2. yang bersangkutan
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
No. : 253.26/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA PELATIHAN KEORGANISASIAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Prof. Dr. Zainuddin, M.Si.
Rektor
|
|
Pengarah
|
:
|
Dr. Syamsul Sodiq, M.Pd.
(Pembantu nRektor I)
Chusnal Ainy, M.Pd
(Pembantu Rektor II)
Ir. Gunawan, M.T
(Pembantu Rektor III)
Dr. Fatmah, MM
(Ketua PHKI)
|
|
Ketua
|
:
|
Ma’ruf Sya’ban, SE., M.Ak
|
|
Sekretaris
|
:
|
Febriana
Kristanti
|
|
Konsumsi
|
:
|
Sri astutik, A.Md
|
|
Acara
|
:
|
Ghiyats Syafiq Abriyansah, SE., S.Kom
|
|
Perlengkapan
|
:
|
Marsono, SE
|
|
Dokumentasi
|
:
|
Syafril Hidayat, S.Pd
|
Surabaya, 23 Nopember 2009
Rektor ,
Prof.
Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
SURAT KEPUTUSAN
No. : 274.28/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA WORKSHOP PENYUSUNAN TUPOKSI,
BAAK, BAUK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan workshop penyusunan TUPOKSI , BAAK, BAUK perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
3.
Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
4. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Surabaya tanggal 20 Nopember 2009.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia pelaksanaan workshop penyusunan TUPOKSI , BAAK,
BAUK UMSurabaya yang susunannya sebagaimana tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan pertanggung jawaban
kepada pimpinan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 24 Nopember 2009
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
Tembusan Yth. :
1. Ketua Taskforce
2. yang bersangkutan
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
No. : 274.28/KEP/II.3.AU/A/2009
Tentang
SUSUNAN
PANITIA WORKSHOP PENYUSUNAN TUPOKSI,
BAAK, BAUK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Prof. Dr. Zainuddin, M.Si.
Rektor
|
|
Pengarah
|
:
|
Dr. Syamsul Sodiq, M.Pd.
(Pembantu nRektor I)
Chusnal Ainy, M.Pd
(Pembantu Rektor II)
Ir. Gunawan, M.T
(Pembantu Rektor III)
Dr. Fatmah, MM
(Ketua PHKI)
|
|
Ketua
|
:
|
Siti Salbiyah, M.Kes
|
|
Sekretaris
|
:
|
Febriana
Kristanti
|
|
Konsumsi
|
:
|
Sri astutik, A.Md
|
|
Acara
|
:
|
Ghiyats Syafiq Abriyansah, SE., S.Kom
|
|
Perlengkapan
|
:
|
Marsono, SE
|
|
Dokumentasi
|
:
|
Syafril Hidayat, S.Pd
|
Surabaya, 24 Nopember 2009
Rektor ,
Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.
SURAT KEPUTUSAN
No. :
153.3/KEP/II.3.AU/A/2010
Tentang
PANITIA
PEMERIKSA DAN PENERIMA BARANG
PROGRAM
HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURABAYA 2010
Bismillahirrahmaanirrahim
REKTOR UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
Menimbang : a. Bahwa pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan dan Penerimaan Barang dalam rangka Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PHP-PTS) Universitas Muhammadiyah Surabaya tahun 2010 perlu dibentuk kepanitiaan.
b. Bahwa nama-nama dalam lampiran Surat Keputusan
ini dipandang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : 1. Undang‑undang RI No.20
Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999
3. Keppres No. 80 Tahun 2003
4. Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tahun 1999
5. Statuta Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Memperhatikan : 1. Usulan
Tim Taskforce PHP-PTS UMSurabaya
perihal pengadaan barang dan jasa.
2. Keputusan Rapat Pimpinan Universitas
Muhammadiyah Surabaya tanggal 24 Mei 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dalam rangka Lelang
Barang dan Jasa sebagai Implementasi Program Hibah Pembinaan Perguruan Tinggi
Swasta (PHP-PTS) Universitas
Muhammadiyah Surabaya tahun 2010 yang susunannya sebagaimana tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan pertanggung jawaban
kepada pimpinan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan.
Ketiga
: Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 27 Mei 2010
Rektor,
Tembusan Yth. :
1. Ketua Taskforce Prof. Dr. Zainuddin
Maliki, M.Si.
2. yang
bersangkutan
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
No. :
153.3/KEP/II.3.AU/A/2010
Tentang
PANITIA
PEMERIKSA DAN PENERIMA BARANG
PROGRAM
HIBAH PEMBINAAN PERGURUAN TINGGI SWASTA (PHP-PTS)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURABAYA 2010
Ketua
|
:
|
dr. Sukadiono, MM
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. Zainal Muttaqien, M.Pd.I
|
Anggota
|
:
|
Rachmat Aries, M.Pd.I
|
DITETAPKAN
DI : SURABAYA
PADA
TANGGAL : 27 Mei 2010
Rektor,
Prof. Dr. Zainuddin
Maliki, M.Si.
ConversionConversion EmoticonEmoticon