BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti
jaringan yang saling terhubung. Internet adalah gabungan jaringan komputer di
seluruh dunia yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua
informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan
sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa
dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat
penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana
pertukaran data dan informasi.
Penggunaan internet dewasa
ini telah merambah ke berbagai kehidupan, baik di bidang sosial, budaya,
ekonomi, kesehatan, politik, maupun pendidikan. Internet sangat dibutuhkan
dalam bertukar informasi dan berkomunikasi secara cepat tanpa ada batasan
wilayah, ruang dan waktu. Dengan internet semua pekerjaan menjadi sangat mudah
dan sangat efisien terhadap waktu. Internet juga bisa digunakan untuk
memperluas pengetahuan serta memperluas pergaulan kita sebagai makhluk sosial.
Penggunaan internet yang
tepat akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pemikiran dan peradaban bagi bangsa
yang selalu menginginkan perubahan ke arah positif. Internet merupakan bagian
dari teknologi informasi dan komunikasi yang selalu mengalami perkembangan
sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi.
Semua orang boleh
menggunakan internet, bahkan perlu mengetahui dan menggunakan internet untuk
mengakses berbagai informasi. Seorang pelajar dapat menggunakanya untuk belajar
dan mencari bahan pelajaran yang dibutuhkan di internet. Masyarakat umum juga
dapat menggunakannya untuk baca koran, mencari barang-barang yang dipromosikan
atau mempromosikan barang-barang hasil produksinya. Juga internet dapat
digunakan untuk mencari lowongan kerja atau mengiformasikan lowongan pekerjaan
kepada orang lain. Masyarakat juga menggunakan internet untuk berkomunikasi
satu sama lain.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik dan
memutuskan untuk mengadakan tugas makalah dengan mengambil judul
PEMBATASAN AKSES INTERNET.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan Penulis dalam menyusun makalah pembatasan akses internet adalah sebagai berikut :
a) Mengerti dan memahami pengertian
dan manfaat internet.
b) Mengerti dan memahami tentang
pembatasan akses internet.
c) Memenuhi nilai final test mata kuliah Ilmu kealaman Dasar.
1.3
Manfaat Penulisan
A. Bagi Mahasiswa
-
Dapat
mendiskripsikan tentang internet dan
manfaatnya.
-
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pembatasan akses internet.
C. Bagi Pembaca
-
Untuk
memperluas wawasan tentang internet.
-
Sebagai
sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat pembatsan.
D. Bagi Universitas
-
Hasil
penulisan makalah ini akan dijadikan referensi bagi mahasiswa generasi
berikutnya.
-
Hasil
penulisan ini juga bisa menjadi modul pembelajaran.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Internet
2.1.1 Pengertian
Internet
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti
jaringan yang saling terhubung. Internet adalah gabungan jaringan komputer di
seluruh dunia yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua
informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan
sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa
dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat
penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana
pertukaran data dan informasi.
Semua orang boleh
menggunakan internet, bahkan perlu mengetahui dan menggunakan internet untuk
mengakses berbagai informasi. Seorang pelajar dapat menggunakanya untuk belajar
dan mencari bahan pelajaran yang dibutuhkan di internet. Masyarakat umum juga
dapat menggunakannya untuk baca koran, mencari barang-barang yang dipromosikan
atau mempromosikan barang-barang hasil produksinya. Juga internet dapat
digunakan untuk mencari lowongan kerja atau mengiformasikan lowongan pekerjaan
kepada orang lain. Masyarakat juga menggunakan internet untuk berkomunikasi
satu sama lain.
2.1.2
Manfaat
Internet
Internet memiliki banyak
manfaat diberbagai bidang, yaitu :
1.
Bidang Sosial
·
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi
antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.
Bidang
Pendidikian
· Informasi yang dibutuhkan akan
semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
· Inovasi dalam pembelajaran semakin
berkembang dengan adanya inovasi e-learning
yang semakin memudahkan proses pendidikan.
· Kemajuan TIK juga akan memungkinkan
berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak
mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.
· Sistem administrasi pada sebuah
lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancar karena penerapan sistem TIK.
3.
Bidang
Ekonomi
· Semakin maraknya penggunaan TIK akan
semakin membuka lapangan pekerjaan.
· Bisnis yang berbasis TIK atau yang
biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu
perusahaan atau perorangan
· Dengan fasilitas pemasangan iklan di
internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan
pemasaran suatu produk.
4.
Bidang
Pemerintahan
· Tenologi Informasi dan Komunikasi
yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses
kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat
berjalan dengan lancar.
· E-government juga dapat mendukung pengelolaan
pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara
pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
· Masyarakat dapat memberi masukan
mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat
memperbaiki kinerja pemerintah.
2.2
Pembatasan Akses Internet
2.2.1
Pengertian Pembatasan Akses Internet
Pembatasan akses internet adalah suatu tindakan
yang dilakukan oleh server untuk membatasi akses internet, pembatasan ini dapat
pula berujung pada pemblokiran akses internet.
Pembatasan akses internet ini sangatlah merugikan
bagi para penggunanya karena para pengguna tidak mendapatkan informasi atau
data secara lengkap atau bahkan tidak mendapatkan apa yang dia cari.
Pembatasan akses internet sering terjadi pada
situs-situs porno, padahal video atau gambar porno saat ini bukanlah hal yang
tabu untuk diketahui banyak orang.
Pembatasan akses internet saat ini dilakukan
diseluruh tempat, baik di tempat umum (sekolah, kantor, mall, dll) maupun di
warnet-warnet. Hal tersebut tidaklah tepat, pembatasan akses internet lebih
tepat jika dilakukan di tempat umum, yaitu dunia pendidikan (sekolah,
universitas, dll), perusahaan atau kantor-kantor, dan di badan pemerintahan.
2.2.2
Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Berekspresi di
Internet
Pemerintah negara-negara di dunia seharusnya mencabut undang-undang
tentang pencemaran nama baik dan
menjamin hak semua orang untuk mengeluarkan pendapat secara bebas di internet
tanpa harus menyebutkan nama mereka.
Pendapat ini dikemukakan Frank La Rue, pelapor khusus
PBB di bidang kebebasan berekspresi, Kamis (19/5), saat meluncurkan hasil
penelitiannya tentang hak cipta dan kebebasan berpendapat. Laporan Frank La Rue
akan dibahas dalam pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bulan depan.
Laporan ini mengemukakan kecenderungan dan
tantangan terhadap hak semua orang untuk mencari, menerima dan menyiarkan
informasi dan pemikiran mereka dalam berbagai bentuk melalui internet. Frank La
Rue juga menggarisbawahi manfaat internet yang tidak hanya memungkinkan semua
orang untuk menggunakan hak mereka untuk mengeluarkan pendapat, tapi juga
mempromosikan hak-hak dasar secara luas.
Hal lain yang dikemukakan Frank La Rue dalam
laporannya adalah pemerintah yang membatasi akses internet untuk warga negara
mereka. Tindakan ini, menurut Frank La Rue, melanggar hak untuk mendapatkan
informasi bagi semua orang.
Tahun lalu, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa
mereka memutus akses internet terhadap orang-orang yang mengunduh dokumen yang
dilindungi hak cipta secara ilegal. Kebijakan ini telah diterapkan pemerintah
Prancis sebelumnya.
Kebebasan akses internet juga mengancam
perpustakaan di Selandia Baru, yang akan memberlakukan undang-undang mengenai
hak cipta pada 1 September mendatang. Salah satu pasal dari undang-undang ini
adalah ancaman denda sebesar US$ 15.000 bagi semua orang yang mengunduh dokumen
yang dilindungi hak cipta secara ilegal.
Tempat-tempat umum yang menyediakan akses internet
gratis di Selandia Baru, seperti perpustakaan dan restoran, bisa dikenakan
ancaman denda tersebut. Salah satu pasal dari undang-undang ini menyebutkan
bahwa hukuman bisa dikenakan terhadap penyedia koneksi
internet.
2.2.3
Laporan PBB Deklarasi Akses Internet sebagai HAM
Laporan PBB yang disampaikan pada Jumat lalu, 3
Juni 2011 mengatakan bahwa memutuskan orang dari internet adalah pelanggaran
Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum internasional.
Laporan ini dibuat menentang Perancis
dan Inggris yang telah meloloskan undang-undang untuk menghapus hak
akses seorang tersangka pelanggar hukum hak cipta dari internet.
Laporan ini juga tampak sebagai protes
terhadap pemblokiran internet saat kerusuhan politik.
Saat meblokir dan memfilter untuk menolak pengguna
mengakses konten tertentu dari internet, berarti negara juga melakukan tindakan
menghilangkan akses ke internet secara keseluruhan. Laporan khusus
mempertimbangkan bahwa menghalangi pengguna dari akses internet, terlepas dari
pembenaran yang diberikan, termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum hak karya
intelektual, bersifat tidak proporsional dan karenanya merupakan pelanggaran
pasal 19, paragraf 3 dari International Covenant on Civil and
Political Rights.
Laporan khusus menyampaikan kepada seluruh negara
untuk memastikan bahwa akses internet diberikan sepanjang waktu, termasuk
selama masa kerusuhan politik. Terutama, Laporan khusus mendesak negara untuk
mencabut atau mengubah hukum hak karya intelektual yang membuka kemungkinan
untuk memutuskan pengguna dari akses internet, dan menganjurkan untuk tidak
menerapkan hukum seperti itu.
Laporan tersebut, yang dibuat oleh United Nations Special Rapporteur on the
Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression, muncul di hari yang sama dengan saat dimana
sebuah perusahaan internet-monitoring mendeteksi bahwa dua per tiga Akses
internet di Suriah menghilang, dan tampaknya merupakan respon dari pemerintah
setempat dalam menanggapi ketidakstabilan politik di negara tersebut saat ini.
2.2.4
RUU APP
RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
dinilai berlebihan jika hanya ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda dari
kemaksiatan. Apakah adanya UU tentang pornografi dan pornoaksi, menjamin
masyarakat tidak lagi berbuat maksiat. Di balik itu RUU ini merupakan bentuk
intervensi yang sangat kuat dari negara atas warganya.
Negara terlalu dalam mencampuri urusan warganya
hingga ke perilaku tubuh. Belumlah direfleksikan secara mendasar bahwa
intervensi negara yang begitu besar dalam mengatur tubuh manusia merupakan
pelanggaran asasi. Dasar pemikiran lahirnya undang-undang ini harus dicermati.
RUU ini, terlalu mengatur hal-hal yang terkait
dengan kehidupan pribadi manusia. Pornografi harus dibedakan dari erotika.
Erotika sesuatu yang mengarah pada orang tertentu, termasuk bagian-bagian
tubuhnya. Pornografi tidak demikian. Disitu seksualitas diisolasikan dan
dimutlakkan.
Tidak mengherankan kalau pornografi sering
merupakan masalah yang hampir eksklusif bagi laki-laki. Terdapat masalah gender
di sini, di mana perempuan direndahkan, yaitu sebagai objek nafsu seksual
laki-laki.
2.2.5
Perampasan Hak Privat
Tidak terlalu ada kaitan langsung antara keresahan sebagian masyarakat akan
meningkatnya kejahatan asusila dewasa ini dan maraknya tayangan pornografi dan
pornoaksi di media yang sangat mudah dijangkau. Yang tidak dipertanyakan dalam
konteks ini adalah peran negara yang melemah dalam melindungi warganya.
Respon pemerintah justru memberikan
solusi yang tidak tepat, yaitu terbitnya RUU APP. Berbagai kelemahan mendasar dalam
RUU ini yang tidak dipikirkan adalah perampasan hak privat oleh pemerintah
melalui RUU itu. Hak mengembangkan seni budaya demi meningkatkan kualitas hidup
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf C ayat (1) UUD'45 telah
dipasung oleh RUU ini.
Kemerdekaan berpikir yang merupakan
hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 huruf I ayat (1) dibatasi
pemerintah dengan prinsip-prinsip penilaian yang subjektif terhadap hasil buah
pikir warganya. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dilindungi
negara melalui Pasal 28 huruf I ayat (3) UUD'45 akan dicabut oleh RUU ini dan
digantikan dengan tindakan mengkriminalisasikan secara legalistik oleh
pemerintah.
Definisi yang tidak jelas akan
mengaburkan batas antara pornografi dengan erotika dan kecabulan. Ini adalah
ekspresi paling eksesif dari kekerasan atau eksploitasi terhadap seksualitas
sebagai barang komoditi oleh negara.
Definisi unsur publikasi sebagai
syarat pornografi berimplikasi pornografi yang tidak dipublikasikan bukan
termasuk pornografi dalam RUU ini.
Jika RUU ini direalisasikan,
kriminalisasi terhadap korban akan menjadi-jadi, tanpa melihat konteks sosial
ekonomi di mana perempuan dan anak rentan terjerat menjadi objek pornografi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
prinsipnya penulisan makalah tentang pembatasan
akses internet dapat disimpulkan sebagai berikut
:
1.
RUU
Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dinilai berlebihan jika hanya ditujukan
untuk menyelamatkan generasi muda dari kemaksiatan. Apakah adanya UU tentang
pornografi dan pornoaksi, menjamin masyarakat tidak lagi berbuat maksiat. Di
balik itu RUU ini merupakan bentuk intervensi yang sangat kuat dari negara atas
warganya.
2.
Laporan PBB
yang disampaikan pada Jumat lalu, 3 Juni 2011 mengatakan bahwa memutuskan orang
dari internet adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum
internasional.
3.
Perlunya
pengkajian berulang-ulang oleh negara ketika akan melakukan pembatasan akses
internet.
Demikian penulisan makalah
ini penulis buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Tak lupa penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan
bimbingan, dorongan, dan semangat untuk menyelesaikan Makalah ini.
ConversionConversion EmoticonEmoticon