Salam Sehat dan Harmonis

-----

PEMBATASAN AKSES INTERNET


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet adalah gabungan jaringan komputer di seluruh dunia yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi.
Penggunaan internet dewasa ini telah merambah ke berbagai kehidupan, baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, politik, maupun pendidikan. Internet sangat dibutuhkan dalam bertukar informasi dan berkomunikasi secara cepat tanpa ada batasan wilayah, ruang dan waktu. Dengan internet semua pekerjaan menjadi sangat mudah dan sangat efisien terhadap waktu. Internet juga bisa digunakan untuk memperluas pengetahuan serta memperluas pergaulan kita sebagai makhluk sosial.
Penggunaan internet yang tepat akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pemikiran dan peradaban bagi bangsa yang selalu menginginkan perubahan ke arah positif. Internet merupakan bagian dari teknologi informasi dan komunikasi yang selalu mengalami perkembangan sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi.
Semua orang boleh menggunakan internet, bahkan perlu mengetahui dan menggunakan internet untuk mengakses berbagai informasi. Seorang pelajar dapat menggunakanya untuk belajar dan mencari bahan pelajaran yang dibutuhkan di internet. Masyarakat umum juga dapat menggunakannya untuk baca koran, mencari barang-barang yang dipromosikan atau mempromosikan barang-barang hasil produksinya. Juga internet dapat digunakan untuk mencari lowongan kerja atau mengiformasikan lowongan pekerjaan kepada orang lain. Masyarakat juga menggunakan internet untuk berkomunikasi satu sama lain.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik dan memutuskan untuk mengadakan tugas makalah dengan mengambil judul
PEMBATASAN AKSES INTERNET.

1.2              Tujuan Penulisan
Tujuan Penulis dalam menyusun makalah pembatasan akses internet adalah sebagai berikut :
a)      Mengerti dan memahami pengertian dan manfaat internet.
b)      Mengerti dan memahami tentang pembatasan akses internet.
c)      Memenuhi nilai final test mata kuliah Ilmu kealaman Dasar.
1.3              Manfaat Penulisan
A. Bagi Mahasiswa
-        Dapat mendiskripsikan tentang internet dan manfaatnya.
-        Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pembatasan akses internet.
C. Bagi Pembaca
-        Untuk memperluas wawasan tentang internet.
-        Sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat pembatsan.
D. Bagi Universitas
-        Hasil penulisan makalah ini akan dijadikan referensi bagi mahasiswa generasi berikutnya.
-        Hasil penulisan ini juga bisa menjadi modul pembelajaran.




















BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1       Internet
2.1.1    Pengertian Internet
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet adalah gabungan jaringan komputer di seluruh dunia yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi.
Semua orang boleh menggunakan internet, bahkan perlu mengetahui dan menggunakan internet untuk mengakses berbagai informasi. Seorang pelajar dapat menggunakanya untuk belajar dan mencari bahan pelajaran yang dibutuhkan di internet. Masyarakat umum juga dapat menggunakannya untuk baca koran, mencari barang-barang yang dipromosikan atau mempromosikan barang-barang hasil produksinya. Juga internet dapat digunakan untuk mencari lowongan kerja atau mengiformasikan lowongan pekerjaan kepada orang lain. Masyarakat juga menggunakan internet untuk berkomunikasi satu sama lain.



2.1.2        Manfaat Internet
Internet memiliki banyak manfaat diberbagai bidang, yaitu :
1.      Bidang Sosial
·      Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.      Bidang Pendidikian
·      Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
·      Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan.
·      Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.
·      Sistem administrasi pada sebuah lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancar karena penerapan sistem TIK.
3.      Bidang Ekonomi
·      Semakin maraknya penggunaan TIK akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
·      Bisnis yang berbasis TIK atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
·      Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk.

4.      Bidang Pemerintahan
·      Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
·      E-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
·      Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah.
2.2              Pembatasan Akses Internet
2.2.1        Pengertian Pembatasan Akses Internet
Pembatasan akses internet adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh server untuk membatasi akses internet, pembatasan ini dapat pula berujung pada pemblokiran akses internet.
Pembatasan akses internet ini sangatlah merugikan bagi para penggunanya karena para pengguna tidak mendapatkan informasi atau data secara lengkap atau bahkan tidak mendapatkan apa yang dia cari.
Pembatasan akses internet sering terjadi pada situs-situs porno, padahal video atau gambar porno saat ini bukanlah hal yang tabu untuk diketahui banyak orang.
Pembatasan akses internet saat ini dilakukan diseluruh tempat, baik di tempat umum (sekolah, kantor, mall, dll) maupun di warnet-warnet. Hal tersebut tidaklah tepat, pembatasan akses internet lebih tepat jika dilakukan di tempat umum, yaitu dunia pendidikan (sekolah, universitas, dll), perusahaan atau kantor-kantor, dan di badan pemerintahan.
2.2.2        Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Berekspresi di Internet
Pemerintah negara-negara di dunia seharusnya mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik dan menjamin hak semua orang untuk mengeluarkan pendapat secara bebas di internet tanpa harus menyebutkan nama mereka.
Pendapat ini dikemukakan Frank La Rue, pelapor khusus PBB di bidang kebebasan berekspresi, Kamis (19/5), saat  meluncurkan hasil penelitiannya tentang hak cipta dan kebebasan berpendapat. Laporan Frank La Rue akan dibahas dalam pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa bulan depan.
Laporan ini mengemukakan kecenderungan dan tantangan terhadap hak semua orang untuk mencari, menerima dan menyiarkan informasi dan pemikiran mereka dalam berbagai bentuk melalui internet. Frank La Rue juga menggarisbawahi manfaat internet yang tidak hanya memungkinkan semua orang untuk menggunakan hak mereka untuk mengeluarkan pendapat, tapi juga mempromosikan hak-hak dasar secara luas.
Hal lain yang dikemukakan Frank La Rue dalam laporannya adalah pemerintah yang membatasi akses internet untuk warga negara mereka. Tindakan ini, menurut Frank La Rue, melanggar hak untuk mendapatkan informasi bagi semua orang.
Tahun lalu, pemerintah Inggris mengumumkan bahwa mereka memutus akses internet terhadap orang-orang yang mengunduh dokumen yang dilindungi hak cipta secara ilegal. Kebijakan ini telah diterapkan pemerintah Prancis sebelumnya.
Kebebasan akses internet juga mengancam perpustakaan di Selandia Baru, yang akan memberlakukan undang-undang mengenai hak cipta pada 1 September mendatang. Salah satu pasal dari undang-undang ini adalah ancaman denda sebesar US$ 15.000 bagi semua orang yang mengunduh dokumen yang dilindungi hak cipta secara ilegal.
Tempat-tempat umum yang menyediakan akses internet gratis di Selandia Baru, seperti perpustakaan dan restoran, bisa dikenakan ancaman denda tersebut. Salah satu pasal dari undang-undang ini menyebutkan bahwa hukuman bisa dikenakan terhadap penyedia koneksi internet. 
2.2.3        Laporan PBB Deklarasi Akses Internet sebagai HAM
Laporan PBB yang disampaikan pada Jumat lalu, 3 Juni 2011 mengatakan bahwa memutuskan orang dari internet adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum internasional.
Laporan ini dibuat menentang Perancis dan Inggris yang telah meloloskan undang-undang untuk menghapus hak akses seorang tersangka pelanggar hukum hak cipta dari internet. Laporan ini juga tampak sebagai protes terhadap pemblokiran internet saat kerusuhan politik.
Saat meblokir dan memfilter untuk menolak pengguna mengakses konten tertentu dari internet, berarti negara juga melakukan tindakan menghilangkan akses ke internet secara keseluruhan. Laporan khusus mempertimbangkan bahwa menghalangi pengguna dari akses internet, terlepas dari pembenaran yang diberikan, termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum hak karya intelektual, bersifat tidak proporsional dan karenanya merupakan pelanggaran pasal 19, paragraf 3 dari International Covenant on Civil and Political Rights.
Laporan khusus menyampaikan kepada seluruh negara untuk memastikan bahwa akses internet diberikan sepanjang waktu, termasuk selama masa kerusuhan politik. Terutama, Laporan khusus mendesak negara untuk mencabut atau mengubah hukum hak karya intelektual yang membuka kemungkinan untuk memutuskan pengguna dari akses internet, dan menganjurkan untuk tidak menerapkan hukum seperti itu.
Laporan tersebut, yang dibuat oleh United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression, muncul di hari yang sama dengan saat dimana sebuah perusahaan internet-monitoring mendeteksi bahwa dua per tiga Akses internet di Suriah menghilang, dan tampaknya merupakan respon dari pemerintah setempat dalam menanggapi ketidakstabilan politik di negara tersebut saat ini.
2.2.4        RUU APP
RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dinilai berlebihan jika hanya ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda dari kemaksiatan. Apakah adanya UU tentang pornografi dan pornoaksi, menjamin masyarakat tidak lagi berbuat maksiat. Di balik itu RUU ini merupakan bentuk intervensi yang sangat kuat dari negara atas warganya.
Negara terlalu dalam mencampuri urusan warganya hingga ke perilaku tubuh. Belumlah direfleksikan secara mendasar bahwa intervensi negara yang begitu besar dalam mengatur tubuh manusia merupakan pelanggaran asasi. Dasar pemikiran lahirnya undang-undang ini harus dicermati.
RUU ini, terlalu mengatur hal-hal yang terkait dengan kehidupan pribadi manusia. Pornografi harus dibedakan dari erotika. Erotika sesuatu yang mengarah pada orang tertentu, termasuk bagian-bagian tubuhnya. Pornografi tidak demikian. Disitu seksualitas diisolasikan dan dimutlakkan.
Tidak mengherankan kalau pornografi sering merupakan masalah yang hampir eksklusif bagi laki-laki. Terdapat masalah gender di sini, di mana perempuan direndahkan, yaitu sebagai objek nafsu seksual laki-laki.
2.2.5        Perampasan Hak Privat
Tidak terlalu ada kaitan langsung antara keresahan sebagian masyarakat akan meningkatnya kejahatan asusila dewasa ini dan maraknya tayangan pornografi dan pornoaksi di media yang sangat mudah dijangkau. Yang tidak dipertanyakan dalam konteks ini adalah peran negara yang melemah dalam melindungi warganya.
Respon pemerintah justru memberikan solusi yang tidak tepat, yaitu terbitnya RUU APP. Berbagai kelemahan mendasar dalam RUU ini yang tidak dipikirkan adalah perampasan hak privat oleh pemerintah melalui RUU itu. Hak mengembangkan seni budaya demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf C ayat (1) UUD'45 telah dipasung oleh RUU ini.
Kemerdekaan berpikir yang merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 huruf I ayat (1) dibatasi pemerintah dengan prinsip-prinsip penilaian yang subjektif terhadap hasil buah pikir warganya. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dilindungi negara melalui Pasal 28 huruf I ayat (3) UUD'45 akan dicabut oleh RUU ini dan digantikan dengan tindakan mengkriminalisasikan secara legalistik oleh pemerintah.
Definisi yang tidak jelas akan mengaburkan batas antara pornografi dengan erotika dan kecabulan. Ini adalah ekspresi paling eksesif dari kekerasan atau eksploitasi terhadap seksualitas sebagai barang komoditi oleh negara.
Definisi unsur publikasi sebagai syarat pornografi berimplikasi pornografi yang tidak dipublikasikan bukan termasuk pornografi dalam RUU ini.
Jika RUU ini direalisasikan, kriminalisasi terhadap korban akan menjadi-jadi, tanpa melihat konteks sosial ekonomi di mana perempuan dan anak rentan terjerat menjadi objek pornografi.





BAB III
P
ENUTUP

3.1       Kesimpulan
Pada prinsipnya penulisan makalah tentang pembatasan akses internet dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dinilai berlebihan jika hanya ditujukan untuk menyelamatkan generasi muda dari kemaksiatan. Apakah adanya UU tentang pornografi dan pornoaksi, menjamin masyarakat tidak lagi berbuat maksiat. Di balik itu RUU ini merupakan bentuk intervensi yang sangat kuat dari negara atas warganya.
2.      Laporan PBB yang disampaikan pada Jumat lalu, 3 Juni 2011 mengatakan bahwa memutuskan orang dari internet adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum internasional.
3.      Perlunya pengkajian berulang-ulang oleh negara ketika akan melakukan pembatasan akses internet.

Demikian penulisan makalah ini penulis buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Tak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan, dorongan, dan semangat untuk menyelesaikan Makalah ini.
Previous
Next Post »

Translate