Salam Sehat dan Harmonis

-----

Zina - Pergaulan Bebas, Hukum dan Kerusakannya


 Zina - Pergaulan Bebas, Hukum dan Kerusakannya

Tak semudah menyerukannya, ternyata hal yang satu ini pun sulit dihindari. Setan seolah tak mau kehilangan kesempatannya untuk menyesatkan anak cucu Adam yang hidup semakin modern. Tuntutan zaman pun menjadi alasan dibenarkannya hal ini.

Pergaulan bebas semakin marak dan tak asing di telinga kita. Mulai dari kalangan pemimpin hingga bawahannya, tua maupun muda, wong melarat (miskin) dan konglomerat semuanya tak lepas dari praktik pergaulan bebas. Bahkan baru-baru ini, media banyak memberitakan para public figure tanah air kita pun tak bisa mengelak. Entah mereka jera atau tidak dengan ketetapan hukum yang terkesan mengulur-ulur waktu.

Padahal dalam Islam, jelas hal ini menjerumus kepada zina yang termasuk dosa besar dan berdampak kerusakan yang tak terbayangkan. Hukuman bagi pelakunya pun sangat berat hingga butuh ribuan kali untuk berfikir melakukan hal tersebut. Selebihnya, simak uraian berikut!

Hukum Zina dalam Islam    
Zina adalah melakukan hubungan suami istri di luar nikah sebagaimana masuknya timba ke lubang sumur atau celak ke dalam botol celak. Islam agama yang menjunjung tinggi kehormatan pemeluknya. Untuk itu, penetapan hukum Islam adalah haram dan tak main-main terutama dalam hal zina. Hingga pelakunya dikenakan hukuman yang berat. Allah berfirman dalam QS. Al Isra' {17}: 32

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Ayat di atas menerangkan bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi zina. Perkara-perkara yang mendekati zina telah Rasulullah jelaskan dalam hadis riwayat Muslim.
Zinanya mata adalah melihat, zina telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dibenarkan hal ini oleh kelaminnya atau didustakannya.

Mendapat Siksa Dunia dan Akhirat          
Islam secara tegas menghukum para pelaku zina sebagai mana Allah jelaskan dalam QS. An Nur {24}: 2 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera(cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Dalam kesepakatan ulama, ayat diatas dikenai kepada seseorang yang belum pernah terikat akad nikah. Ditambah dengan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan bagi seseorang yang telah menikah atau sudah pernah terikat akad nikah, juga terkena hukum diatas ditambah hukuman rajam (dilempari batu hingga mati).

Akan tetapi banyak persyaratan yang harus di penuhi. Berdasarkan hadis Rasulullah dan al quran paling tidak ada empat syarat, yaitu:    

1). Ada empat orang saksi (QS. An Nur {24}:4)    

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Syarat menjadi saksi adalah :
1. Islam, balegh (dewasa), berakal sehat (tidak gila) 

2. Berjumlah empat orang laki-laki. Seorang saksi laki-laki dapat digantikan dua orang saksi perempuan   .

3. Melihat kejadian secara langsung dalam satu waktu/kejadian.      

2). Menduh dengan saling melaknat/li'an  
Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat suami atau isteri yang menuduh pasangannya berzina. Kemudian mereka bersumpah empat kali menyebut nama Allah di depan mahkamah. Dan sumpah yang kelima, berisi kalimat laknat Allah yang akan mengenai dirinya bila ia berbohong.

3). Adanya bukti kuat          
Buktu yang dimaksud adalah kehamilan yang terdapat pada wanita yang dihamili. Atau dengan uji identifikasi laboratorium yang memperkuat bukti.           

4). Pengakuan (syayidul adillah)      
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah. Pengakuan dilakukan sebanyak empat kali kesaksian (pendapat Imam Al-Hanabilah dan Ishaq).           

Bila tidak melaksanakan hukuman tersebut, pelaku akan di ancam dengan api neraka yang nantinya akan membakar tubuh mereka. Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Kerusakan Akibat Zina       

Berdasarkan hadis Rasulullah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Tiada perbuatan keji (zina) telah menyebar pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan dengannya melainkan akan menjalar ke tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan berbagai penyakit yang belum pernah dialami oleh orang-orang sebelum mereka.

Saatnya kita hindari perbuatan yang mendekati zina mengingat hukum dan adzab yang berat sekali yang ditimpakan kepada pelaku zina. Hukum Islam datang sebagai solusi. bukan hukum kekerasan. Justru dengan hal ini diharapkan pelaku berfikir ribuan kali sebelum bertindak. Oleh karenanya, saatnya tegakkan syariah Islam dengan kepemimpinan Islam (khilafah Islam) agar tercapai peradaban Islam yang di rahmati Allah.

Previous
Next Post »

Translate