UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI
Unwanted preagnancy atau di kenal sebagai kehamilan yang tidak
diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak proses kelahiran dari
suatu kehamilan .Kehamilan ini bisa merupakan akibat dari suatu perilaku
seksual/hubungan seksual mengendaki adanya baik yang disengaja maupun yang
tidak disengaja
Faktor-faktor penyebab Unwanted
Pregnancy
v
Penundaan dan peningkatan usia
perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche ).
v
Ketidaktahuan atau minimnya
pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan.
v
Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan.
v
Persoalan ekonomi (biaya untuk
melahirkan dan membesarkan anak .
v
Alasan karir atau masih sekolah (karena
kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau
kegiatan belajar ).
v
Kehamilan karena incest.
Pencegahan unwanted pregnancy
Ø
Tidak melakukan hubungan
seksual sebelum menikah.
Ø
Memanfaatkan waktu luang dengan
melakukan kegiatan positif seperti berolah raga ,seni dan keagamaan.
Ø
Hindari perbuatan-perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan
menonton video porno.
Akibat unwanted pregnancy dan aborsi
bagi remaja
A.
Risiko fisik
Perdarahan dan konflikasi lain merupakan salah satu risiko
aborsi.Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan kompilikasi juga bisa
menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat
fatal yaitu kematian.
B.
Risiko psikis
Pelaku aborsi sering kali mengalami perasaan-perasaan
takut, panuk, tertekan atau setres, trauma mengingat proses aborsi dan
kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah atau dosa akibat aborsi bisa
berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi itu juga sering kehilangan
kepercayaan diri.
C.
Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan sering kali menjadi lebih
besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi .
Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasanganya. Resiko
lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu.
D.
Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi bila terjadi komplikasi maka
biaya akan semakin tinggi.
Penanganan kasus unwanted pregnancy
(KTD) pada remaja
Saat menemukan
kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus :
©
Bersikap bersahabat dengan
remaja.
©
Memberikan konseling pada
remaja dan keluarganya.
©
Apabila ada masalah yang serius
agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan
supaya dikonsultasikan kepada yang lebih ahli.
©
Memberikan alternatif
penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a.
Diselesaikan secara
kekeluargaan.
b.
Segera menikah.
c.
Konseling kehamilan,
persalinan, dan keluarga berencana.
d.
Pemeriksaan kehamilan sesuai
standar.
e.
Bila ada gangguan kejiwaan,
rujuk ke psikiater.
f.
Bila ada risiko tinggi
kehamilan, rujuk ke SpOG.
g.
Bila tidak terselesaikan dengan
menikah anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik.
h.
Bila ingin melakukan aborsi
berikan konseling risiko aborsi.
Defenisi Aborsi
¨
Abortion dalam kamus
Inggris-Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan.
¨
Ensiklopedi Indonesia
mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan
sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
¨
Menurut Eastmen abortus adalah
terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar
uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu.
Jenis-jenis Aborsi
A.
Abortus spontaneus
Adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului
faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor
alamiah.
Rustam Mochtar
dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:
©
Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim
kosong.
©
Abortus inkompletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada
sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua
dan plasenta
©
Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi
dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat
hormonal dan anti pasmodica
©
Missed abortion, keadan di mana
janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama
dua bulan atau lebih.
©
Abortus habitualis atau keguguran
berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3
kali atau lebih.
©
Abortus infeksious dan abortus
septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Kehilangan janin
tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan
tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas
tinggi; ginjal, TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi spontan
tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.
B.
Abortus provokatus (indoset
abortion)
Adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai
obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:
a. Abortus provocatus
medicinalis
aborsi yang dilakukan oleh dokter
atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan
membahayakan jiwa ibu.
b. Abortus provocatus
criminalis
aborsi yang terjadi oleh karena
tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis,
sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai
akibat hubungan seksual di luar perkawinan.
Alasan terjadinya Aborsi
1. Keluarga yang
tidak siap menerima kehamilan, misal : karena tidak ber-KB atau gagal ber-KB,
membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu pendek.
2. Keluarga yang
dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak
kelahiran anak.
3. Masyarakat
cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah, baik
secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan.
4. Ada aturan
perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami)
selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari
pekerjaannya.
5. Pergaulan
yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, misal SMA,
mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan.
6. Dari segi
medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun.
7. Pandangan
sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak
jantung yakni umur sekitar tiga bulan.
Aborsi dalam etika
Dalam masyarakat yang kompleks sebagai dampak modernisasi, terjadi
pergeseran moral dan etika ke arah keterpurukan. Untuk mencegah penurunan moral
etik, diperlukan sikap etis yang menunjukkan bahwa sikap tindakan moral terdiri
atas hak dan kewajiban yang ditentukan dengan peraturan yang bertujuan
legalisasi dari moral dan moralisasi dari hukum ”legalism and medical ethics”.
Suatu contoh
konflik moral :
û
Aborsi
û
Bayi tabung
û
Sewa rahim
û
Bank sperma
û
Klonning
Untuk mengatasi konflik moral tersebut, semua pihak harus menyadari
hak dan kewajibannya serta mampu menempatkan diri dalam porsi yang tepat.
Aborsi ditinjau dari Etik Kedokteran
Indonesia
Kewajiban umum pasal 7 di Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan
kewajiban melindungi hidup insani”, artinya segala perbuatan dokter terhadap
pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagian, dengan sendirinya
dia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia, ini berarti bahwa baik
dari segi agama, UU negara, maupun etik kedokteran, seorang dokter tidak
dibolehkan untuk menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya
dapat dibenarkan hanya sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk
menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus,
seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992.
Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan
tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di
rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara,
maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan
tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal
seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan
Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya
menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati
setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter
Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai
kewajiban umum, pasal 7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan
kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada
dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan
dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS
hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari
pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi
tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan
anggota profesi dari komunitasnya.
Abortus buatan, jika ditinjau dari
aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus
buatan legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan
cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan
abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk
melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu. Abortus atas
indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan.
2. Abortus
buatan illegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk
menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten
serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis,
karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Kita lihat di
negara Indonesia, dimana dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
PASAL 15:
1) Dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,
dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a.
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b.
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau
keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan
UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1)
Tindakan medis
dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma
kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a :
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil
tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan
janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga
kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang
memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli
kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c :Hak
utama untuk memberikan persetujuan adalah ibu hamil yang bersangkutan kecuali
dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat
diminta dari semua atau keluarganya.
Butir d :Sarana
kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan
yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3)
Dalam Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal
keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga
kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan
yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal )
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus
golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Abortus hanya
dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong
jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga
tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan
untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis
dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah
sakit atau sarana kesehatan yang memadai.
Sedangkan dalam
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang
disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d
249).
Beberapa pasal
yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1) Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika
perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut
diatas dapat ditarik kesimpulan :
1. Seorang
wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain,
diancam hukuman empat tahun.
2. Seseorang
yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu
hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15
tahun
3. Jika dengan
persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu
hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang
melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan
atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan
hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam
KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan
abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam
prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan
alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).
Selain KUHP,
abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: PASAL 80
Barang siapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dengan demikian
jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan,
tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.
Sumber
1. Ida Bagus Gde
manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita. EGC; Jakarta; 1999.
2. Saifuddin,
Abdul Bari dkk. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal,
Jakarta:JNPKKR-POGI; 2001
3. Manuaba IBG.
Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan KB untuk Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta.
1998.
4.
Llewellyn-Jones Derek. Dasar-dasar Obstetri dan Ginekologi. Jakarta :
Hipokrates. 2001.
5. Saefudin AB,
dkk. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta :
YBP-SP. 2002
6. Mochtar R.
Sinopsis Obstetri Jilid 1. EGC. Jakarta; 1998 7. Varney H. Buku Saku Bidan.
EGC. Jakarta;2000
ConversionConversion EmoticonEmoticon