Salam Sehat dan Harmonis

-----

SOAL UTS DAN JAWABAN AL ISLAM


 

  1. Apa yang diketahui tentang
a.       Ad-dienul islam
( menurut pak mustaqim )
Addienul islam itu adalah aturan atau undang-undang atau syari’at Allah yang terdapat dalam al-Qur’an-Karim dan as –Sunnah Shohihah yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, petunjuk-petunjuk Allah SWT, supaya jadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagian manusia di dunia dan akhirat.

Syari’ah
Secara etimologi syari’ah dan ruang lingkupnya berarti jalan yang lurus, atau jalan menuju mata air, atau jalan yang dilalui air untuk diminum, atau juga tangga atau tempat naik bertingkat-tingkat. Syari’ah islamberarti jalan yang harus ditempuh oleh seorang muslim.
Maka terminology syari’ah adalah aturan atau undang-undang Allah SWT yang diturunkan untuk mengatur hubungan sesama manusia dan mengatur hubungan manusia dengan alam semesta.
Syari’ah meliputi dua bidang yaitu :
·         Syari’ah yang mengatur hubungan manusia secara vertical dengan Allah SWT yang kemudian disebut ibadah
·         Syari’ah yang mengatur hubungan manusia secara horizontal, yaitu hubungan manusia dengan manusia, dan makhluk lain yang disebut dengan muamalah.
b.      Karakteristik
Syari’ah islam memiliki karakteristik yang khas, yaitu :
1.      Sesuai dengan kemampuan manusia, dan mudah dilaksanakan.
2.      Ada yang tidak terpengaruh oleh perubahan waktu, seperti aqidah dan ibadah. Diterangkan secara rinci dan jelas
3.      Sesuai dengan fitrah dan akal manusia.

c.       Fiqih
Fiqih merupakan hukum islam yang ditetapkan pokok-pokoknya saja, dan perlu dikembangkan dengan ijtihad. Hukum islam kategori fiqih bersifat fleksibel, elastis, tidak ( harus ) berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Fiqih adalah pemahaman para ulama terhadap syari’ah islam yang terkandung dalam al-Qur’an da as-Sunnah Shohihah. Fiqih membahas, mengkaji dan mendetailkan syari’ah yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Shahihah yang masih bersifat umum.

            ( menurut ………………. )
a.       Ad-dienul Islam
Kata Dinul Islam berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu Addinu dan Al islam. Addinu atau Din artinya batasan atau aturan yang tidakboleh dilanggar. Addinu juga dapat diartikan dengan agama, keyakinan atau adat istiadat. Sedangkan Al Islam artinya suatu sikap tunduk dan patuh pada aturan tertentu untuk memperoleh keselmatan atau sejarah.
Tujuan Dinul Islam
Menurut konsep Islam, Allah Swt menurunkan agama Islam sebagai agama yang sempurna kepada utusannya yang terakhir yaitu kepada Nabi Muhammad Saw mempunyai tujuan di turunkannya agama Islam ke muka bumi ini adalah:
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Hubungan manusia ini dengan Allah ini dapat dikatakan sebagai hubungan antara makhluk dengan khaliknya, atau hubungan antara yang diciptakan dengan penciptanya.

Syari’ah

Syari’ah adalah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam hukum Allah yang harus dilaksanakan dan dipengaruhi oleh manusia yang bertauhid kepadaNya, sebagai manifestasi dari aqidah seseorang. Pelaksanaan dan kepatuhan seseorang kepada syari’ah ini disebut ibadah. Adapun syari’ah berhubungan dengan urusan – urusan ibadah qhair muhdah atau ibadah aam(umum) yang menyangkut urusan keduniaan baik hukum, cara peradilan, politik pengaturan negara pertahanan keamanan dll dipersilahkan kepada manusia selama tidak bertentangan dengan pokok-pokok syari’ah.

c. Fiqih


            ( menurut pribadi )
a.       Ad-dienul islam
Kata Dinul Islam berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu Addinu dan Al islam. Addinu atau Din artinya batasan atau aturan yang tidakboleh dilanggar. Addinu juga dapat diartikan dengan agama, keyakinan atau adat istiadat. Sedangkan Al Islam artinya suatu sikap tunduk dan patuh pada aturan tertentu untuk memperoleh keselmatan atau sejarah.
Jadi Dinul Islam menurut istilah agama Islam berarti sikap tunduk dan patuh kepada tata aturan yang berasal dari Allah Swt yang diperuntukan untuk segenap manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw untuk memperoleh kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia di dunia dan di akhirat

Syari’ah
Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum yang penting bagi  pengembangan diri manusia dan pembentukan dan pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
b.      Karakteristik
c.       Fiqih

 

1.      Apa yang dimaksud ibadah, macam-macam ibadah, dan kaidah nya
( menurut pak mustaqim )
·         Ibadah
Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah SWT. Ibadah merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah yang tercantum dalam kalimat syahadat.
·         Macam-macam ibadah
Macam-macam ibadah khusus adalah shalat termasuk didalamnya taharah sebagai syaratnya, puasa, zakat, dan haji.
Adapun ibadah umum atau ibadah ghairu mahdlah adalah bentuk hubungan manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki makna ibadah.
·         Kaidah
Kaidah ibadah umum, yaitu “semua boleh dikerjakan, kecuali yang dilarang Allah atau Rasul-Nya”.


            ( menurut pribadi )
Ibadah itu mencakup semua macam keta-atan yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan (mendekatkan diri kepada Allah) atau apa-apa yang membantu mendekatkan diri kepa-Nya. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya.
·         Macam-macam ibadah
·         Kaidah
1.Ibadah itu Tauqifiyyah.
Maknanya ibadah tidak dilakukan kecuali dengan apa yang telah di perintahkan oleh wahyu Allah Ta’ala baik langsung pada kitabnya atau melalui lisan Nabi-Nya yang mulia
2. Ibadah harus dilakukan dengan Ikhlas, bersih dari noda-noda syirik.
Ikhlas secara bahasa artinya memurnikan adapun menurut syara’ adalah memurnikan niat dalam hal beribadah semata-mata hanya berharap ridho Allah saja, tanpa ada embel-embel lainnya.
3. Ibadah harus mencontoh apa yang telah dilakukan, dianjurkan dan disetujui oleh Nabi
Orang yang bersyahadat bahwa Nabi adalah utusan Allah, maka dia mempunyai konsekuensi untuk mentaati Nabi, meyakini berita dari Nabi, menjauhi larangan Nabi, dan dalam hal beribadah hanya menjalani apa yang telah beliau syari’atkan.
4. Ibadah yang telah ditetapkan meliputi : sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dicontohkan.
Kita tidak boleh melanggar ketentuan tersebut, sehingga barangsiapa beribadah tidak sesuai dengan ketentuan itu, maka tertolaklah amalannya.

2.      Pengertian niat dalam ibadah
( menurut pak mustaqim )
Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau dalam arti getaran batin untuk menentukan jenis perbuatan ibadah.
Niat adalah menentukan maksud dan tujuan dari suatu perbuatan dan menentukan kualitas pahala dari suatu perbuatan.
           
( menurut  Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhram )
Secara Bahasa Niat adalah Maksud keinginan hati untuk melakukan sesuatu.
Niat adalah Neja suatu perkara (Suatu Ibadah) yang di barengi dengan tindakan (Pelaksanaan) pada saat itu juga. Seperti contoh ketika kita hendak berwudlu. Maka pada saat pertama kali air mengenai wajah disaat membasuh muka maka pada saat itulah kita berniat untuk wudlu.

Adapun tempat kita untuk berniat adalah Hati, jadi ketika kita berniat untuk berwudlu, maka hati kita lah yang mengucapkan bahwa kita hendak berwudlu untuk mensucikan hadas kecil. Selaian itu melapadkan niat hukumnya Sunnah. karena dengan melafadkan niat terlebih dahulu dengan lisan kita, maka bisa membantu hati kita untuk melapadkan niat dengan khusyu.

            ( menurut pribadi )
Niat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat.
niat hanya dalam hati, karena Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya tidak pernah mengucapkan niat dengan lisan.

  1. Kedudukan pernikahan dalam islam
( menurut pak mustaqim )
Pernikahan dalam ajaran islam adalah Sunnah Allah SWT yang berlaku umum bagi semua makhluknya.
           
            ( menurut             )



( menurut pribadi )
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.

  1. Proses pernikahan
( menurut pak mustaqim )
·         Mengetahui calon istri/suami dan keluarganya
Islam mengajarkan agar orang yang akan menikah dalam memilih pasangannya supaya mempertimbangkan secara mendalam dan menjadikan agama sebagai bahan pertimbangan utama.
·         Musyawarah
Jika sudah mengetahui calonnya maka yang harus dilakukan adalah melakukan musyawarah dengan yang lain
·         Istikharah
Setelah tahap musyawarah sudah dilalui maka hendaklah melakukan shalat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT.
·         Meminang
Meminang ( khitbah) adalah kegiatan yang dilakukan sebelum pernikahan dilaksanakan.yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya.


  1. Pengertian baligh dan non muhrim
( menurut pak mustaqim )
·         Baligh
Adalah mempelai telah dewasa, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan.
·         Non muhrim
Wanita non muhrim adalah wanita yang tidak diharamkan untuk dinikahi, terdiri dari :
Karena sebab nashab ( persaudaraan )
1.      Ibu, termasuk nenek dari pihak ibu dan bapak den seterusnya keatas
2.      Anak perempuan, termasuk cucu perempuan dan seterusnya kebawah
3.      Saudara perempuan sekandung, seayah dan seibu
4.      Saudara perempuan bapak, baik sekandung, seayah, seibu
5.      Saudara perempuan ibi, baik sekandung, seayah seibu
6.      Anak perempuan saudara laki-laki ( keponakan )
7.      Anak perempuan saudara perempuan

karena sebab pernikahan
1.      Ibu istri ( mertua perempuan ) termasuk mertua tiri
2.      Anak istri ( anak tiri ) jika dengan istri sudah terjadi hubungan suami-istri
3.      Istri anak ( menantu ), termasuk mantan menantu
4.      Istri bapak ( ibu tiri ), termasuk jika sudah cerai

Karena sebab penyusuan
1.      Perempuan yang menyusui ( ibu susuan )
2.      Saudara-saudara perempuan sesusuan, baik sekandung, seayah seibu

Yang haram dinikahi sementara
1.      Perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan orang lain
2.      Perempuan yang sudah di thalaq tiga ( boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya jika sudah menikah dengan orang lain dan bercerai )
3.      Saudara perempuan istri ( jika masih dalam ikatan pernikahan dengan istri)
4.      Perempuan yang sedang berihram
5.      Perempuan yang akan dinikahi oleh seorang yang beristri empat orang
6.      Perempuan musyrik

( menurut Utsman Najati )
·         Baligh
1. Anak (ath-thifl) ialah manusia yang belum memasuki kondisi baligh (dewasa). Ada empat tanda, bahwa seseorang telah dianggap baligh;
Pertama: usia, dan itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki berumur 15 tahun –menurut Syafi’iyyah dengan perbedaan dalam menentukan 15 tahun, sebagian berpendapat sempurna 15 tahun, sebagian yang lain berpendapat 14 tahun 6 bulan. Menurut Hanafiyah, untuk laki-laki ada dua riwayat,  19 tahun dan 18 tahun. Untuk perempuan juga terdapat dua riwayat, 18 tahun dan 17 tahun. Sedangkan Malikiyyah tidak mengakui usia sebagai batasan baligh.
Kedua: Hulm (keluar mani karena mimpi, senggama, atau lainnya) setelah sempurna usia 9 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Ketiga: Haidl (menstruasi) dan hamil. Haidl sebagai batasan baligh setelah sempurna usia 9 tahun. Sedangkan hamil apabila umur kandungan 6 bulan lebih dalam usia 9 tahun.

Keempat: Inbat (tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan). Dalam perspektif Islam inbat tidak dianggap sebagai batasan baligh meskipun dalam budaya kalangan kafir hal itu dianggap sebagai batasan baligh. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa inbat dianggap juga sebagai batasan baligh.

·         Non muhrim



( menurut pribadi )
·         Baligh

·         Non Muhrim
Previous
Next Post »

Translate