- Apa
yang diketahui tentang
a. Ad-dienul
islam
( menurut pak mustaqim )
Addienul islam itu adalah aturan
atau undang-undang atau syari’at Allah yang terdapat dalam al-Qur’an-Karim dan
as –Sunnah Shohihah yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan,
petunjuk-petunjuk Allah SWT, supaya jadi pedoman hidup dan kehidupan umat
manusia guna kebahagian manusia di dunia dan akhirat.
Syari’ah
Secara etimologi syari’ah dan ruang
lingkupnya berarti jalan yang lurus, atau jalan menuju mata air, atau jalan
yang dilalui air untuk diminum, atau juga tangga atau tempat naik
bertingkat-tingkat. Syari’ah islamberarti jalan yang harus ditempuh oleh
seorang muslim.
Maka terminology syari’ah adalah
aturan atau undang-undang Allah SWT yang diturunkan untuk mengatur hubungan
sesama manusia dan mengatur hubungan manusia dengan alam semesta.
Syari’ah meliputi dua bidang yaitu :
·
Syari’ah yang mengatur
hubungan manusia secara vertical dengan Allah SWT yang kemudian disebut ibadah
·
Syari’ah yang mengatur
hubungan manusia secara horizontal, yaitu hubungan manusia dengan manusia, dan
makhluk lain yang disebut dengan muamalah.
b. Karakteristik
Syari’ah islam memiliki
karakteristik yang khas, yaitu :
1. Sesuai
dengan kemampuan manusia, dan mudah dilaksanakan.
2. Ada
yang tidak terpengaruh oleh perubahan waktu, seperti aqidah dan ibadah.
Diterangkan secara rinci dan jelas
3. Sesuai
dengan fitrah dan akal manusia.
c. Fiqih
Fiqih merupakan hukum islam yang
ditetapkan pokok-pokoknya saja, dan perlu dikembangkan dengan ijtihad. Hukum
islam kategori fiqih bersifat fleksibel, elastis, tidak ( harus ) berlaku
universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan
kondisi.
Fiqih adalah pemahaman para ulama
terhadap syari’ah islam yang terkandung dalam al-Qur’an da as-Sunnah Shohihah.
Fiqih membahas, mengkaji dan mendetailkan syari’ah yang terdapat dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah Shahihah yang masih bersifat umum.
( menurut ………………. )
a. Ad-dienul
Islam
Kata
Dinul Islam berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu Addinu
dan Al islam. Addinu atau Din artinya batasan atau aturan yang tidakboleh
dilanggar. Addinu juga dapat diartikan dengan agama, keyakinan atau adat
istiadat. Sedangkan Al Islam artinya suatu sikap tunduk dan patuh pada aturan
tertentu untuk memperoleh keselmatan atau sejarah.
Tujuan
Dinul Islam
Menurut
konsep Islam, Allah Swt menurunkan agama Islam sebagai agama yang sempurna
kepada utusannya yang terakhir yaitu kepada Nabi Muhammad Saw mempunyai tujuan
di turunkannya agama Islam ke muka bumi ini adalah:
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Hubungan manusia ini dengan Allah ini dapat dikatakan sebagai hubungan antara makhluk dengan khaliknya, atau hubungan antara yang diciptakan dengan penciptanya.
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Hubungan manusia ini dengan Allah ini dapat dikatakan sebagai hubungan antara makhluk dengan khaliknya, atau hubungan antara yang diciptakan dengan penciptanya.
Syari’ah
Syari’ah adalah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam hukum Allah yang harus dilaksanakan dan dipengaruhi oleh manusia yang bertauhid kepadaNya, sebagai manifestasi dari aqidah seseorang. Pelaksanaan dan kepatuhan seseorang kepada syari’ah ini disebut ibadah. Adapun syari’ah berhubungan dengan urusan – urusan ibadah qhair muhdah atau ibadah aam(umum) yang menyangkut urusan keduniaan baik hukum, cara peradilan, politik pengaturan negara pertahanan keamanan dll dipersilahkan kepada manusia selama tidak bertentangan dengan pokok-pokok syari’ah.
c. Fiqih
( menurut pribadi )
a. Ad-dienul
islam
Kata Dinul Islam berasal dari bahasa Arab yang
terdiri dari dua kata yaitu Addinu dan Al islam. Addinu atau Din artinya
batasan atau aturan yang tidakboleh dilanggar. Addinu juga dapat diartikan
dengan agama, keyakinan atau adat istiadat. Sedangkan Al Islam artinya suatu
sikap tunduk dan patuh pada aturan tertentu untuk memperoleh keselmatan atau
sejarah.
Jadi Dinul Islam menurut istilah agama Islam berarti
sikap tunduk dan patuh kepada tata aturan yang berasal dari Allah Swt yang
diperuntukan untuk segenap manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw
untuk memperoleh kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia di dunia dan di
akhirat
Syari’ah
Syariah (berarti jalan besar) dalam
makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam
pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang
lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan
ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai
fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.
Syariah memberikan kepastian hukum
yang penting bagi pengembangan diri manusia dan pembentukan dan
pengembangan masyarakat yang berperadaban (masyarakat madani).
b. Karakteristik
c. Fiqih
1. Apa
yang dimaksud ibadah, macam-macam ibadah, dan kaidah nya
( menurut pak mustaqim )
·
Ibadah
Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah SWT.
Ibadah merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah yang tercantum dalam
kalimat syahadat.
·
Macam-macam ibadah
Macam-macam ibadah khusus adalah shalat termasuk
didalamnya taharah sebagai syaratnya, puasa, zakat, dan haji.
Adapun ibadah umum atau ibadah ghairu mahdlah adalah
bentuk hubungan manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki
makna ibadah.
·
Kaidah
Kaidah ibadah umum, yaitu “semua boleh dikerjakan,
kecuali yang dilarang Allah atau Rasul-Nya”.
( menurut pribadi )
Ibadah itu mencakup semua macam keta-atan
yang nampak pada lisan, anggota badan dan yang lahir dari hati. ibadah mencakup
seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan (mendekatkan diri kepada
Allah) atau apa-apa yang membantu mendekatkan diri kepa-Nya. Bahkan adat
kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk
taat kepadaNya.
·
Macam-macam ibadah
·
Kaidah
1.Ibadah itu Tauqifiyyah.
Maknanya ibadah tidak dilakukan kecuali dengan apa yang
telah di perintahkan oleh wahyu Allah Ta’ala baik langsung pada kitabnya atau
melalui lisan Nabi-Nya yang mulia
2. Ibadah harus dilakukan dengan Ikhlas,
bersih dari noda-noda syirik.
Ikhlas secara bahasa artinya memurnikan adapun menurut
syara’ adalah memurnikan niat dalam hal beribadah semata-mata hanya berharap
ridho Allah saja, tanpa ada embel-embel lainnya.
3. Ibadah harus mencontoh apa yang telah
dilakukan, dianjurkan dan disetujui oleh Nabi
Orang yang bersyahadat bahwa Nabi adalah utusan Allah,
maka dia mempunyai konsekuensi untuk mentaati Nabi, meyakini berita dari Nabi, menjauhi
larangan Nabi, dan dalam hal beribadah hanya menjalani apa yang telah beliau
syari’atkan.
4. Ibadah yang telah ditetapkan meliputi
: sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib
dilakukan sebagaimana yang dicontohkan.
Kita tidak boleh melanggar ketentuan tersebut, sehingga
barangsiapa beribadah tidak sesuai dengan ketentuan itu, maka tertolaklah
amalannya.
2. Pengertian
niat dalam ibadah
( menurut pak mustaqim )
Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu
atau dalam arti getaran batin untuk menentukan jenis perbuatan ibadah.
Niat adalah menentukan maksud dan tujuan dari suatu
perbuatan dan menentukan kualitas pahala dari suatu perbuatan.
( menurut Syekh Salim bin Abdullah bin Saad
bin Sumair Al hadhram )
Secara Bahasa
Niat adalah Maksud keinginan hati untuk melakukan sesuatu.
Niat
adalah Neja suatu perkara (Suatu Ibadah) yang di barengi dengan tindakan
(Pelaksanaan) pada saat itu juga. Seperti contoh ketika kita hendak berwudlu.
Maka pada saat pertama kali air mengenai wajah disaat membasuh muka maka pada
saat itulah kita berniat untuk wudlu.
Adapun
tempat kita untuk berniat adalah Hati, jadi ketika kita berniat untuk berwudlu,
maka hati kita lah yang mengucapkan bahwa kita hendak berwudlu untuk mensucikan
hadas kecil. Selaian itu melapadkan niat hukumnya Sunnah. karena dengan
melafadkan niat terlebih dahulu dengan lisan kita, maka bisa membantu hati kita
untuk melapadkan niat dengan khusyu.
( menurut pribadi )
Niat
adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang
sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan
datang juga disebut niat.
niat
hanya dalam hati, karena Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- dan para
sahabatnya tidak pernah mengucapkan niat dengan lisan.
- Kedudukan
pernikahan dalam islam
( menurut pak mustaqim )
Pernikahan dalam ajaran islam adalah Sunnah Allah
SWT yang berlaku umum bagi semua makhluknya.
( menurut )
( menurut pribadi )
• Wajib kepada orang yang mempunyai
nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan
sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu
membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak
berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi
kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
- Proses
pernikahan
( menurut pak mustaqim )
·
Mengetahui calon
istri/suami dan keluarganya
Islam mengajarkan agar orang yang akan menikah dalam
memilih pasangannya supaya mempertimbangkan secara mendalam dan menjadikan
agama sebagai bahan pertimbangan utama.
·
Musyawarah
Jika sudah mengetahui calonnya maka yang harus
dilakukan adalah melakukan musyawarah dengan yang lain
·
Istikharah
Setelah tahap musyawarah sudah dilalui maka
hendaklah melakukan shalat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT.
·
Meminang
Meminang ( khitbah) adalah kegiatan yang dilakukan
sebelum pernikahan dilaksanakan.yaitu permintaan seorang laki-laki kepada
seorang perempuan untuk menikahinya.
- Pengertian
baligh dan non muhrim
( menurut pak mustaqim )
·
Baligh
Adalah mempelai telah dewasa, yaitu memiliki
kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan.
·
Non muhrim
Wanita non muhrim adalah wanita yang tidak
diharamkan untuk dinikahi, terdiri dari :
Karena sebab nashab ( persaudaraan
)
1. Ibu,
termasuk nenek dari pihak ibu dan bapak den seterusnya keatas
2. Anak
perempuan, termasuk cucu perempuan dan seterusnya kebawah
3. Saudara
perempuan sekandung, seayah dan seibu
4. Saudara
perempuan bapak, baik sekandung, seayah, seibu
5. Saudara
perempuan ibi, baik sekandung, seayah seibu
6. Anak
perempuan saudara laki-laki ( keponakan )
7. Anak
perempuan saudara perempuan
karena sebab pernikahan
1. Ibu
istri ( mertua perempuan ) termasuk mertua tiri
2. Anak
istri ( anak tiri ) jika dengan istri sudah terjadi hubungan suami-istri
3. Istri
anak ( menantu ), termasuk mantan menantu
4. Istri
bapak ( ibu tiri ), termasuk jika sudah cerai
Karena sebab penyusuan
1. Perempuan
yang menyusui ( ibu susuan )
2. Saudara-saudara
perempuan sesusuan, baik sekandung, seayah seibu
Yang haram dinikahi sementara
1. Perempuan
yang masih dalam ikatan pernikahan orang lain
2. Perempuan
yang sudah di thalaq tiga ( boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya jika
sudah menikah dengan orang lain dan bercerai )
3. Saudara
perempuan istri ( jika masih dalam ikatan pernikahan dengan istri)
4. Perempuan
yang sedang berihram
5. Perempuan
yang akan dinikahi oleh seorang yang beristri empat orang
6. Perempuan
musyrik
( menurut Utsman
Najati )
·
Baligh
1. Anak (ath-thifl) ialah
manusia yang belum memasuki kondisi baligh (dewasa). Ada empat tanda, bahwa
seseorang telah dianggap baligh;
Pertama: usia, dan
itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki berumur 15 tahun
–menurut Syafi’iyyah dengan perbedaan dalam menentukan 15 tahun, sebagian
berpendapat sempurna 15 tahun, sebagian yang lain berpendapat 14 tahun 6 bulan.
Menurut Hanafiyah, untuk laki-laki ada dua riwayat, 19 tahun dan 18
tahun. Untuk perempuan juga terdapat dua riwayat, 18 tahun dan 17 tahun.
Sedangkan Malikiyyah tidak mengakui usia sebagai batasan baligh.
Kedua: Hulm
(keluar mani karena mimpi, senggama, atau lainnya) setelah sempurna usia
9 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Ketiga: Haidl
(menstruasi) dan hamil. Haidl sebagai batasan baligh setelah sempurna usia 9
tahun. Sedangkan hamil apabila umur kandungan 6 bulan lebih dalam usia 9 tahun.
Keempat: Inbat
(tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan). Dalam perspektif Islam inbat
tidak dianggap sebagai batasan baligh meskipun dalam budaya kalangan kafir hal
itu dianggap sebagai batasan baligh. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa inbat
dianggap juga sebagai batasan baligh.
·
Non muhrim
( menurut pribadi )
·
Baligh
·
Non Muhrim
ConversionConversion EmoticonEmoticon