MAKALAH KEMUHAMMADIYAHAN
“MASTURBASI
(ONANI) UNTUK PEMERIKSAAN SPERMA INFERTILITAS”
Disusun
Oleh Kelompok 2
Ifa
nur farida
Lelya sabbaha
Siti marliyah
Devita wulandari
PRODI D III KEBIDANAN
SEMESTER
III-B
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Puji Syukur kami panjatkan atas Kehadirat ALLAH SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah tentang “Masturbasi (onani) Untuk Pemeriksaan
Sperma Infertilitas” Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Kemuhammadiyahan II Fakultas
Ilmu Kesehatan program studi D III
Kebidanan di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Kami
selaku penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu dan mengarahkan saya terutama kepada Bapak Drs. selaku dosen pengajar mata kuliah
Kemuhammadiyahan II, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat serta
hidayahNya kepada semua pihak yang membantu terselesainya makalah ini.
Kami
sangat menyadari masih terdapat kekurangan dalam
penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, dimohon saran dan kritik yang
membangun. Akhir kata semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.
Surabaya, Maret
2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A.
Latar Belakang .................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................. 2
C.
Tujuan ............................................................................................... 2
1.
Tujuan Umum ............................................................................ 2
2.
Tujuan Khusus ........................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI................................................................................ 3
A.
Ayat-ayat al-Qur’an........................................................................... 3
B.
Hadist................................................................................................ 5
C.
Pendapat-pendapat ulama ................................................................. 7
BAB III TINJAUAN TEORI
A.
Pengertian............................................................................
B. Pemeriksaan laboratorium analis sperma.............................
C. Masturbasi di Tinjau dari Segi Psikologis............................
BAB IV PEMBAHASAN .........................................................................................
BAB IV PENUTUP....................................................................................................
A.Kesimpulan.....................................................................
B. Saran............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sekitar 10% dari pasangan suami-istri mengalami
infertilitas. Faktor peyebab infertilitas berasal dari suami, istri, atau
keduanya. Faktor lain dari kedua belah pihak sebesar 30--40%. Menurut
penelitian yang dilakukan Lim dan Ratnam, faktor penyebab yang berasal dari
suami sebesar 33%, sedangkan hasil penelitian WHO pada 1989 sebesar 40%.
Penelitian yang dilakukan Arsyad terhadap 246 pasangan infertil di Palembang
menunjukkan infertilitas yang disebabkan faktor pria sebesar 48,4%.
Laboratorium klinik sangat berperan dalam diagnosis dan
penatalaksanaan pria infertil. Pemeriksaan laboratorium yang merupakan tulang
punggung laboratorium andrologi dan laboratorium rumah sakit atau Assisted
Reproductive Technology (ART) adalah analisis sperma dan pemeriksaan hormon.
Analisis sperma dipakai untuk diagnosis evaluasi
pre/post terapi medikal maupun surgikal infertilitas pria. Analisis sperma
dipakai juga di laboratorium forensik guna penanggulangan kasus perkosaan,
kasus penolakan orangtua terhadap bayinya, dan untuk menyaring pengaruh bahan
racun/obat yang toksik pada organ reproduktif. Saat ini, banyak diminta
pemeriksaan DNA untuk penanggulangan perkosaan.
Dibukanya pusat-pusat pendidikan spesialis andrologi di
beberapa universitas di Indonesia menghasilkan produk spesialis andrologi.
Jumlah lulusannya meningkat, terutama di kota-kota besar. Keberadaan dokter
spesialis ini memerlukan pengembangan pelayanan laboratorium klinik, khususnya
bidang analisis sperma untuk melayani kebutuhannya. Dengan demikian, pada masa
mendatang diramalkan permintaan analisis sperma akan meningkat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa definisi
masturbasi ?
2.
Bagaimana hukum
masturbasi menurut agama islam ?
3.
Bagaimana hukum
masturbasi yang dikaitkan dengan kesehatan ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk menjelaskan
definisi dari masturbasi (onani).
2.
Agar mahasiswa
mengetahui tentang hukum masturbasi menurut agama islam.
3.
Agar mahasiswa
mengetahui tentang hukum masturbasi yang dikaitkan dengan kesehatan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Ayat-Ayat Al –
Qur’an
1. Surat Al
Mukminun 5-7:
Firman Allah swt:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
2. Surat Al An’am:
119
. Firman Allah swt :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ
Artinya : “Padahal Sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al
An’am : 119)
3. Al Baqoroh 29
Dan onani tidaklah diterangkan
kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلىَ السَّمَآءِ
فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمُُ
Artinya : “Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
4.
Hadist
1. Hadist
Riwayat Muslim
Dan, didalam persetubuhan salah seorang diantara kalian
ada pahala. Mereka bertanya, ” Wahai Rasulullah, adakah salah seorang diantara
kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?” Beliau bersabda:
“Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakannya pada hal yang haram, apakah
dia mendapat dosa?” Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda, “demikian pula
jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala” (HR.Muslim)
5.
Pendapat Ulama
1.
Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat
bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah
bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi
kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak
melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk
kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah
dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya
atas mereka.
2.
Para ulama madzhab
Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu
dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi
wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini
juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun
mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan
membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika
orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau
budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali
berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut
dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak
memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi
onani tidaklah masalah.
4.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada
dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan
kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah
suatu perbuatan yang diharamkan
5.
Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan
sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka
melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang
terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga
kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani
seorang laki-laki
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari
mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang
sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk
kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), Imam Nawawi menyebutkan beberapa
pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
BAB III
TEORI
A.
PENGERTIAN
Sebelum membahas lebih jauh mengenai peranan analisis
sperma pada infertilitas pria, perlu dipahami dulu definisi dan pengertian
dasar infertilitas. Fertilitas adalah kemampuan seorang istri untuk menjadi
hamil dan melahirkan bayi hidup serta kemampuan suami menghamilkannya. Pasangan
infertil adalah suatu kesatuan hasil interaksi biologik yang tidak menghasilkan
kehamilan dan kelahiran bayi hidup. Infertilitas pasangan suami istri dapat
dibagi sebagai berikut:
·
infertilitas primer jika istri
belum berhasil hamil walaupun bersanggama teratur dan dihadapkan kepada
kemungkinan kehamilan selama 12 bulan berturut-turut.
·
Disebut pasangan infertilitas
sekunder jika istri pernah hamil, akan tetapi tidak berhasil hamil lagi walaupun
bersanggama teratur dan dihadapkan kepada kemungkinan kehamilan selama 12 bulan
berturut-turut.
·
Adapun infertilitas idiopatik
adalah bentuk infertilitas, yang setelah pemeriksaan lengkap kedua pasangan
dinyatakan normal, dan ditangani selama 2 tahun tidak juga berhasil hamil.
Pemeriksaannya meliputi pemeriksaan dasar infertilitas, HSG, uji
pasca-sanggama, laparoskopi berikut hidrotubasi, dan sekurang-kurangnya 2 kali
analisis sperma.
Kenyataan idiopatik pada tahap klinik ini dipertegas
lagi dengan serangkaian uji imunologik dan uji fertilisasi in vitro
(FIV) atau uji fertilisasi in vivo (secara TAGIT). Jika dengan cara-cara
terakhir ini tetap gagal dan analisis sitogenetik dari gamet yang gagal
difertilisasi atau zigot yang gagal berkembang menunjukkan hasil yang normal,
maka keadaan inilah yang dikatakan sebagai keadaan idiopatik yang sesungguhnya.
Kemajuan andrologi juga mempermudah klasifikasi penyebab
infertilitas pria. Penyebab infertilitas pria diklasifikasikan berdasarkan
gangguan produksi sperma, gangguan fungsi sperma, gangguan transportasi sperma,
dan penyebab idiopatik. Gangguan produksi sperma bisa terjadi pratestis,
misalnya hipogonadisme, kelebihan estrogen, kelebihan androgen, kelebihan
glukokortikoid, dan hipotiroidisme. Bisa terjadi pula di daerah testis,
misalnya gangguan maturasi, hipospermatogenesis, sindroma sel sertoli, sindroma
Klinefelter, kriptorkidisme, orkhitis, dan lain-lain. Kelainan di luar organ
testis seperti varikokel dan hidrokel menyebabkan gangguan produksi sperma2.
Sebab infertilitas pria yang lain adalah gangguan fungsi
sperma. Keadaan ini bisa disebabkan adanya pyospermia, hemospermia, adanya
antibodi anti sperma, nekrozoospermia, dan astenozoospermia.
Selain hal tersebut, infertilitas pria bisa disebabkan
oleh gangguan transportasi sperma, antara lain kelainan anatomi dari
saluran-saluran yang dilewati sperma. Kelainan anatomi itu bisa berupa agenesis
vas deferens maupun vesika seminars, hipospadia dan epispadia, obstruksi vas
deferens/epididimis yang bisa disebabkan TB epididimis, gonokokal epididimis,
pasca trauma, klamidial epididimis, serta mikoplasma epididimis. Kelainan
anatomi didapat bisa karena tindakan vasektomi2
B. Pemeriksaan
Laboratorium Analisis Sperma
World Health Organization
(WHO) telah mempublikasikan petunjuk laboratorium analisis sperma sejak 1980.
Kemudian dilakukan perbaikan edisi pada 1987 dan 1992. Edisi terbaru adalah
edisi keempat tahun 1999. Pada edisi terakhir ini diperkenalkan prosedur
laboratorium analis sperma standar untuk menetapkan diagnosis pria infertil,
pengembangan pelayanan inseminasi buatan, pengembangan penelitian dan
kemungkinan kontrasepsi pria, kemungkinan efek samping dari toksin maupun
polutan lain, serta kedokteran forensik.
Petunjuk laboratorium analis sperma edisi terbaru WHO
1999 sangat diperlukan karena berguna dalam pengembangan andrologi. Petunjuk
laboratorium analisis sperma WHO 1999 secara umum berisi tentang:
1.
Prosedur standar pemeriksaan
semen yang meliputi deskripsi plasma semen, konsentrasi sperma, motilitas, morfologi,
hitung sel selain sperma, dan tes antibodi yang melapisi sperma.
2.
Jenis-jenis tes pilihan yang
tidak rutin dilakukan, tetapi tergantung kebutuhan.
3.
Jenis tes riset yang digunakan
dalam laboratorium riset andrologi.
4.
Garis besar teknik-teknik
memisahkan sperma.
5.
Cara melakukan kontrol kualitas
laboratorium andrologi.
6.
Metode yang lebih detail
tentang tes interaksi mukus servikalis dengan sperma.
7.
Tambahan-tambahan tentang nilai
rujukan analisis sperma, petunjuk teknik pewarnaan sperma, persiapan tes immunobead,
dan biokimia semen.
Perubahan besar dan modifikasi yang ada pada petunjuk
laboratorium analisis sperma WHO 1999 ini adalah:
·
Pertama, tentang kesalahan penghitungan dari aspek statistik (statistical
aspects of counting errors).
·
Kedua, tentang penghitungan motilitas sperma berdasarkan bergerak tidaknya
dan kecepatan sperma bergerak.
·
Ketiga, tentang perubahan penilaian morfologi sperma yang lebih sederhana.
Sebelumnya analisis harus mengidentifikasi dan menghitung bentuk-bentuk
abnormal sperma selain bentuk normalnya.
·
Keempat, tentang kontrol kualitas analisis sperma. Kontrol kualitas
analisis sperma diperlukan untuk mendeteksi dan mengoreksi kesalahan sistematik
serta variabilitas yang tinggi.
1.
Pengambilan Sampel
Sebelum diambil, penderita diberi penjelasan tertulis
tentang tatacara pengumpulan dan membawa semen ke tempat pemeriksaan. Semen
diambil setelah abstinensi sedikitnya 48 jam dan tidak lebih lama dari tujuh
hari. Nama, masa abstinensi, dan waktu pengambilan dicatat pada formulir yang
dilampirkan pada setiap semen yang akan dianalisis. Semen diantar ke
laboratorium dalam waktu satu jam sesudah dikeluarkan. Semen sebaiknya
diperoleh dengan cara masturbasi dan ditampung dalam botol kaca bermulut lebar.
Semen dilindungi dari suhu yang ekstrim selama pengangkutan ke laboratorium
(suhu antara 20—400C).
Pada tahap pengambilan sampel,
beberapa hal yang harus diperhatikan adalah :
A. Pria yang akan diambil semennya
dalam keadaan sehat dan cukup istirahat. Tidak dalam keadaan letih atau lapar.
B. Tiga atau empat hari sebelum semen
diambil, pria tersebut tidak boleh melakukan aktifitas seksual yang
mengakibatkan keluarnya semen. WHO bahkan merekomendasikan 2 – 7 hari harus
puasa ejakulasi, tentunya tidak sebatas hubungan suami istri, tapi dengan cara
apapun.
C. Semen (sperma) dikeluarkan melalui
masturbasi di laboratorium (biasanya disediakan tempat khusus). Sperma kemudian
ditampung pada tabung terbuat dari gelas. Jika mengalami kesulitan untuk
mengeluarkan sperma dengan cara ini, diskusikan dengan dokter anda.
D. Masturbasi tidak boleh menggunakan
bahan pelicin seperti sabun, minyak, dll.
2.
Makroskopik
Pertama kali sampel semen datang di laboratorium
dilakukan pemeriksaan makroskopik. Semen normal tampak berwarna putih kelabu
dan berbau seperti bunga akasia pada pagi hari. Semen yang berbau busuk diduga
disebabkan oleh suatu infeksi. Dalam keadaan normal, semen mencair (liquefaction)
dalam 60 menit pada suhu kamar.
Setelah diamati penampilannya, dilanjutkan dengan
pengukuran volume semen. Volume semen diukur dengan gelas ukur atau dengan cara
menghisap seluruh semen ke dalam suatu semprit atau pipet ukur. Nilai normal
>/2,0 ml2,6. Jika volume semen terlalu sedikit maka tidaklah cukup untuk
menetralkan keasaman suasana rahim. Dengan demikian, sperma yang berada di rongga
rahim akan segera mati sehingga kehamilan tidak terjadi. Volume dianggap
abnormal jika semen < 2,0 ml.
Pemeriksaan makroskopik dilakukan dengan melihat
konsistensinya. Untuk mengetahui konsistensi semen diukur dengan dua cara.
Semen yang ada pada semprit diteteskan dari ujung jarum. Jika terjadi gangguan
konsistensi maka tetesan membentuk benang yang panjangnya lebih dari 2 cm.
Semen yang terlalu encer maupun terlalu kental kurang baik bagi sperma. Pada
semen yang mempunyai konsitensi tinggi, kecepatan gerak sperma akan terhambat.
Dengan demikian, akan mengurangi kesuburan pria tersebut. Sebaliknya, semen
yang terlalu encer biasanya mengandung jumlah sperma yang rendah sehingga
kesuburan juga berkurang.
Pemeriksaan makroskopik yang lain adalah pemeriksaan pH
semen tersebut. pH semen normal yang diukur dalam waktu satu jam setelah
ejakulasi berada dalam kisaran 7,2 sampai 7,8. Jika pH lebih besar dari 7,8
maka dicurigai adanya infeksi. Sebaliknya, jika pH kurang dari 7 pada semen
azoospermia, perlu dipikirkan kemungkipan disgenesis vas deferens, vesika
seminal, atau epididymis.
3.
Mikroskopik
Pada pemeriksaan mikroskopik, semen diperiksa morfologi,
motilitas, jumlah sperma, adanya sel-sel bukan sperma, dan aglutinasi sperma.
Cara klasifikasi sederhana yang biasa dipakai adalah bahan semen satu tetes
dibubuhkan pada slide dan ditutup dengan gelas penutup. Pemeriksaan dilakukan
dengan mikroskop biasa, pembesaran 400 kali.
Lapangan pandang diperiksa secara sistematik dan
motililas sperma yang dijumpai dicatat. Kategori yang dipakai untuk
mengklasifikasi motilitas sperma disebut (a), (b), (c), (d), dan didefinisikan
sebagai berikut:
·
Kategori (a) jika sperma
bergerak cepat dan lurus ke muka.
·
Kategori (b) jika geraknya
lambat atau sulit maju lurus atau bergerak tidak lurus.
·
Kategori (c) jika tidak
bergerak maju.
·
Kategori (d) jika sperma tidak
bergerak.
Biasanya empat sampai enam lapangan pandang
yang diperiksa untuk memperoleh seratus sperma secara berurutan yang kemudian
diklasifikasi sehingga menghasilkan persentase setiap kategori motilitas.
Dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan tetesan sperma kedua yang
diperlakukan dengan tatacara sama.
Pemeriksaan mikroskopik berikutnya adalah memeriksa
jumlah sperma. Pemeriksaan dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara kasar dan
penghitungan dalam kamar hitung. Dengan pembesaran objektif 40 kali, kemudian
mengalikan angka tersebut dengan 106. Jika ada 40 sperma/lapangan maka jumlah
sperma secara kasar kira-kira 40 juta/ml.
Setelah menghitung jumlah sperma secara kasar,
dilanjutkan pemeriksaan selular yang bukan sperma. Jumlah sel tersebut ditaksir
dalam setiap lapangan pandangan pada sediaan basah seperti penghitungan jumlah
sperma.
Jika jumlah sel tersebut melebihi 1 juta/ml atau satu
setiap lapangan pandangan dengan pembesaran objektif 40 kali, dilakukan
pemulasan khusus untuk membedakan antara lekosit yang peroksidase positif
dengan sel lain. Jika lekosit lebih dari 1 juta/ml mungkin perlu pemeriksaan
untuk menentukan apakah orang tersebut menderita infeksi. Walaupun tidak ada
sel lekosit, tidak mengesampingkan kemungkinan infeksi.
Pada pemeriksaan mikroskopik berikut diperiksa adanya
aglutinasi. Aglutinasi sperma berarti bahwa sperma motil saling melekat kepala
dengan kepala, bagian tengah dengan bagian ekor, atau campuran bagian tengah
dengan bagian ekor. Adanya aglutinasi merupakan petunjuk, tetapi bukan pasti
akan adanya faktor imunologi sebagai penyebab infertilitas.Adanya aglutinasi
pada analisis sperma perlu dikonfirmasi dengan uji imunologi MAR4.
4.
Uji Biokimiawi
Uji biokimiawi dilakukan bila ada kelainan mikroskopik
dan makroskopik. Uji biokimia menunjuk kepada fungsi kelenjar asesori, yaitu
asam sitrat, gamma glutamil transpeptidase, dan fosfatase asam untuk kelenjar
prostat. Kadar petanda khas yang rendah menggambarkan fungsi sekresi yang
kurang baik, sehingga hal tersebut dipakai untuk menilai fungsi kelenjar
asesori laki-laki.
Uji biokimiawi semen untuk menilai kemampuan sekresi
prostat adalah mengukur kadar seng dan asam sitrat. Sekret kelenjar prostat
merupakan bagian yang meliputi 15%-30% dari volume total semen. Sekret kelenjar
prostat tidak berwarna, bening, dan bersifat asam lemah (pH 6,5), mengandung
banyak sekali asam sitrat serta fosfatase asam. Kadar seng dan asam sitrat
memberi ukuran yang bisa dipercaya tentang sekresi kelenjar prostat. Antara
seng, asam sitrat, dan asam fosfatase ditemukan korelasi yang baik, tetapi
untuk kemudahannya hanya dua uji pertama yang sering dipakai.
Selain pengukuran sekresi prostat, perlu juga dilakukan pemeriksaan
kemampuan sekresi vesika seminal. Sekret vesika seminalis ini merupakan
komponen yang banyak sekali digunakan untuk indikator dalam menangani kasus
infertilitas. Uji biokimia semen untuk mengetahui kapasitas sekresi epididimis
adalah pemeriksaan L karnitin. L karnitin bebas memberikan gambaran tentang
fungsi sekresi epididimis.
5.
Uji Imunologi
Pemeriksaan uji imunologi dilakukan karena kecurigaan
adanya antibodi pelapis sperma pada semen tersebut. Antibodi-pelapis sperma
merupakan tanda khas dan patognomonik untuk infertilitas yang disebabkan faktor
imunologi. Antibodi sperma dalam semen tergolong dua kelas imunologi, yaitu IgA
dan IgG. Pengujian terhadap antibodi tersebut dilakukan pada semen segar dan
menggunakan cara reaksi antiglobulin campuran , yaitu uji MAR (Mixed
Antislobulin Reaction) atau cara butir imun (Immunobead) .
Uji MAR IgG dilakukan dengan mencampur semen segar
dengan butir lateks atau sel eritrosit biri-biri yang dilapisi dengan IgG
manusia.
Pemeriksaan imunologi semen yang lain adalah uji butir
imun. Uji butir imun dilakukan untuk mengetahui adanya antibodi yang berada di
permukaan sperma. Adanya antibodi IgG dan IgA bisa diteliti sekaligus dengan
uji ini.
6.
Uji Mikrobiologi
Uji mikrobiologi dilakukan jika dicurigai ada infeksi
mikroba pada semen tersebut. Semen yang akan dibiakkan dikumpulkan dengan
melakukan perhatian khusus untuk mencegah kontaminasi.
7.
Otomatisasi
Saat ini telah diperkenalkan suatu alat analisis sperma
otomatik menggunakan peralatan komputer (Computer-Aided Semen Analysis =
CASA). Yang dapat menghitung konsentrasi sperma, motilitas sperma, dan
morfologi sperma.
8.
Prosedur ART
Analisis sperma banyak dipakai pada teknologi bantu
reproduksi (ART). ART adalah teknik bidang kedokteran untuk membantu proses
reproduksi dengan cara mengatasi hambatan bertemunya spermatozoa dan oosit,
sehingga memungkinkan terjadinya konsepsi pada pasangan infertil.
9.
Simpan Beku Sperma
Dalam penyediaan bahan untuk prosedur ART, terutama yang
tertunda, diperlukan simpan beku sperma. Simpan beku sperma adalah penyimpanan
sperma pada suhu sangat rendah (-1960C) dalam nitrogen cair. Sperma yang bisa
dilakukan simpan beku meliputi sperma normal, sperma sub-normal, misalnya
oligozoospermia ataupun sperma dari epididimis, sperma segar (native semen),
atau sperma yang sudah disiapkan (washed semen).
Lingkup penggunaan simpan beku sperma dalam bidang
reproduksi antara lain sebagai langkah profilaksis pada tindakan medis yang
memungkinkan terjadinya penurunan kuantitas dan atau kualitas sperma dalam
derajat yang bermakna, misalnya penggunaan kemoterapi pada kasus keganasan,
tindakan pengamanan sperma sebelum dilakukan vasektomi karena kemungkinan
terjadinya antibodi-antisperma (ASA), dan post-vasektomi yang dampaknya akan
mengganggu kesuburan. Simpan beku sperma.
Dalam proses simpan beku sperma, perlu memperhatikan
beberapa hal, antara lain faktor laju perubahan suhu saat proses bekuan dan
pencairan (thawing) serta konsentrasi cryoprotectant yang
digunakan sehingga didapatkan tuaian normal. Cara pembekuan dilakukan
perlahan-lahan dengan kecepatan penurunan suhu 10C per menit. Dengan demikian,
spermatozoa akan mengalami proses eksoosmosis, yaitu keluarnya air intraseluler
sampai terjadinya keseimbangan potensial kimia antara intraseluler dan ekstraseluler..
Di sini menggunakan cryoprotectant yang berfungsi memberikan proteksi
spermatozoa terhadap suhu rendah sehingga kerusakan sel dapat dihindarkan.
Adapun komponen utama cryoprotectant adalah gliserol yang mekanisme
proteksinya adalah sebagai berikut:
(1) menurunkan titik beku solut intraseluler.
(2) interaksi dengan membran sel yang
menyebabkan perubahan dari relatif cair menjadi kaku selama pembekuan.
(3) mencegah terjadinya perubahan
konsentrasi elektrolit intrasel dan ekstrasel dengan cara mengikat elektrolit
dan sebagian air.
Setelah pencairan sperma, diperlukan analisis sperma
untuk evaluasi jumlah dan viabilitasnya.
C.
Masturbasi di Tinjau dari Segi Psikologis
Sebagaimana yang kita ketahui seseorang yang melakukan
masturbasi satu-satunya sumber rangsangan seksual adalah dengan berupa
khayalan. Khayalan diri sendiri itulah yang menciptakan rangsangan dan gambaran
erotis dalam pikiran tidak ada cara lain yang ikut serta. Berbeda dengan
senggama yang asli dimana kedua belah pihak yaitu suami dan istri
berpartisipasi membangkitkan gairah seksual mereka yang berakhir pada kepuasan
dan kebahagian.Seluruh anggota tubuh turut mengambil bagian bukan hanya anggota
kelamin saja (berbeda dengan masturbasi). Jadi masturbasi tidak memberikan
kepuasan yang sebenarnya, hanya kepuasan semu semata.
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dalam persetubuhan
(senggama) suami istri terdapat puncak kenikmatan, puncak kasih sayang terhadap
pasangannya, pahala, shadakah, kesenangan jiwa, hilangnya pikiran-pikiran
kotor, hilangnya ketegangan, badan terasa ringan dan bertambah sehat .Pada
setiap bagian tubuh mendapat sentuhan kenikmatan. Mata memperoleh kenikmatan
dengan memandang pasangannya, telinga mendengar perkataannya, hidung mencium
aromanya, mulut mengecupnya dan tangan mengelusnya. Setiap anggota badan
mendapat bagian kenikmatan yang dituntutnya.
BAB IV
PEMBAHASAN
World Health Organization (WHO) telah
mempublikasikan petunjuk laboratorium analisis sperma sejak 1980. Kemudian
dilakukan perbaikan edisi pada 1987 dan 1992. Edisi terbaru adalah edisi
keempat tahun 1999. Pada edisi terakhir ini diperkenalkan prosedur laboratorium
analis sperma standar untuk menetapkan diagnosis pria infertil, pengembangan
pelayanan inseminasi buatan, pengembangan penelitian dan kemungkinan
kontrasepsi pria, kemungkinan efek samping dari toksin maupun polutan lain,
serta kedokteran forensik8.
Petunjuk laboratorium analis sperma edisi terbaru WHO 1999 sangat
diperlukan karena berguna dalam pengembangan andrologi. Di dalamnya memuat jaminan
kualitas pemeriksaan laboratorium yang ditingkatkan, pengembangan tes fungsi
sperma, pemeriksaan semen otomatis, keberhasilan uji-coba WHO pada metode
hormonal untuk kontrasepsi pria, perhatian terhadap toksin di lingkungan
sekitar yang menyebabkan gangguan fertilitas pria berupa penurunan jumlah
sperma dan frekuensi gangguan saluran kelamin, diakuinya penyebab genetik pada
infertilitas pria, dan pengembangan besar pada menejemen infertilitas pria
dengan infra cyloplusmic sperm injection (ICSI) 8.
Petunjuk laboratorium analisis sperma WHO 1999 secara umum berisi
tentang: (1) Prosedur standar pemeriksaan semen yang meliputi deskripsi plasma
semen, konsentrasi sperma, motilitas, morfologi, hitung sel selain sperma, dan
tes antibodi yang melapisi sperma; (2) Jenis-jenis tes pilihan yang tidak rutin
dilakukan, tetapi tergantung kebutuhan; (3) Jenis tes riset yang digunakan
dalam laboratorium riset andrologi; (4) Garis besar teknik-teknik memisahkan
sperma; (5) Cara melakukan kontrol kualitas laboratorium andrologi; (6) Metode
yang lebih detail tentang tes interaksi mukus servikalis dengan sperma; (9)
Tambahan-tambahan tentang nilai rujukan analisis sperma, petunjuk teknik
pewarnaan sperma, persiapan tes immunobead, dan biokimia semen.
Masturbasi adalah menyentuh,
menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan
seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Dari pendapat-pendapat para
ulama tidak ada dari mereka yang secara
tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para
ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina
(pendahuluan zina), Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang
batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil.
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pada
asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui
persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam
Lughotil,Fuqoha,juzIhal65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki.
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
B.
SARAN
Dengan penulisan
makalah ini, penulis berharap agar dapat menambah ilmu pengetahuan kepada
pembaca. Oleh karena itu, harapan penulis kepada pembaca semua agar memberikan
kritik dan saran yang bersifat membang
DAFTAR PUSTAKA
·
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/2023965-hukum-onani-dan-masturbasi-dalam/#ixzz1briyldmE
ConversionConversion EmoticonEmoticon