Salam Sehat dan Harmonis

-----

Antara Kaidah Agama dengan Norma Hukum


 Antara Kaidah Agama dengan Norma Hukum

Pembahasan kaidah agama dan norma hukum ini bukan hanya sekadar mengenai aspek sanksinya belaka sebagaimana biasa dibahas orang, melainkan lebih ditekankan pada sumbernya, penerapannya, hubungannya dengan akhlaq, niat dan prosedur. Untuk lebih mempertajam perbedaan keduanya, maka terhadap agama dipakai istilah kaidah, sedangkan terhadap hukum dipergunakan istilah norma.

Kaidah dan norma kehidupan itu berfungsi untuk mengatasi konflik yang terjadi antar-individu dalam suatu komunitas, ataupun dalam skala yang lebih luas antar-komunitas. Dengan adanya kaidah dan norma itu dapatlah tercipta pemecahan konflik antar-individu maupun antar-komunitas yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.

Kaidah agama merupakan aturan dalam kehidupan manusia yang bersumber dari Allah SWT.

Al Haqqu min Rabbika faLa- Takuwnanna mina lMumtariyna (S. Al Baqarah 147). Kebenaran itu dari Maha Pengaturmu, maka janganlah kamu termasuk golongan orang yang agnostik (2:147).

Kaidah agama itu bertujuan untuk membimbing, mengatur dan mengarahkan hidup dan kehidupan manusia demi keselamatan, kebahagian dan kesejahteraan ummat manusia dalam kehidupan di dunia menuju kehidupan akhirat. Kaidah itu termaktub dalam Kitab Suci yang berasal dari wahyu yang diturunkan kepada Rasul yang disampaikan kepada seluruh ummat manusia. Rasul yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW dan Kitab Suci yang terakhir adalah Al Quran yang merupakan kompilasi dan penyempurnaan dari Kitab-Kitab Suci yang otentik yang telah diturunkan kepada para Nabi dan Rasul sebelumnya.

Sumber kedua dari kaidah agama adalah Sunnah Rasul, yaitu segala ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Sikap diam (tidak melarang) dari Nabi Muhammad SAW terhadap suatu tradisi, termasuk pula dalam sumber kedua dari kaidah agama.

Kaidah agama mengatur dua aspek kehidupan, kehidupan dalam skala hubungan antara manusia dengan Allah yang bersifat pribadi dan kehidupan dalam skala hubungan antar-manusia ataupun antar-komunitas. Kedua aspek itu berturut-turut termasuk dalam kategori ibadah langsung dan ibadah yang tak langsung. Yang pertama disebut ibadah yang ubudiyah dan yang kedua disebut dengan ibadah yang muamalah. Kedua aspek iu hanya dibedakan dalam klasifikasi, akan tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan, tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Keduanya merupakan satu sistem, berjalan seiring dan seirama secara seimbang dan harmonis, pengaruh mempengaruhi. Kedua aspek kaidah agama itu mengandung dua unsur yaitu niat dan prosedur, serta menyangkut sanksinya ialah di dunia dan akhirat.

Ketaatan terhadap kaidah agama menyangkut pertanggung-jawaban kepada Allah SWT dan kepada komunitas. Itulah yang disebut dengan ihsan, yaitu suatu keyakinan bahwa segenap tingkah laku manusia itu senantiasa dilihat dan diketahui oleh Yang Maha Melihat dan Yang Maha Mengetahui.

Syahdan, norma hukum ada dua jenis. Jenis yang pertama adalah norma hukum yang dijabarkan dari kaidah agama. Menjabarkan kaidah agama ke dalam norma hukum itulah yang disebut Yatafaqqahu fiy dDiyni (S. At Tawbah, 122), berfiqh menjabarkan kaidah agama (9:122). Walaupun kaidah agama itu sifatnya mutlak karena bersumber dari Maha Sumber Yang Maha Mutlak, akan tetapi karena yang berolah akal dalam berfiqh itu adalah manusia, maka norma hukum hasil fiqh itu sifatnya relatif.

Jenis norma hukum yang kedua adalah yang diramu dan dirumuskan oleh manusia, sehingga jelas sifatnya juga relatif baik terhadap waktu, tempat dan komunitas. Norma hukum yang kedua ini tidak mengandung unsur niat, dan hanya sebatas prosedur belaka. Ia bersumber dari akar yang historis, dan sanksinya hanya di dunia.

Demikianlah ada perbedaan dan persamaan antara norma hukum yang bersumber dari kaidah agama dengan norma hukum yang bersumber dari akar yang historis. Perbedaan yang pertama jelas terlihat dari segi sumbernya, dan perbedaan yang kedua dari segi kandungan dan sanksinya, yaitu jenis yang pertama mengandung niat dan prosedur, sanksinya di dunia dan akhirat, sedangkan jenis yang kedua hanya mengandung sebatas prosedur, sanksinya hanya di dunia. Adapun persamaannya yaitu keduanya bersifat relatif.

Penerapan kaidah agama dan norma hukum jenis yang pertama dilakukan oleh pemerintah dari suatu negara yang berdasar Islam. Penerapan norma hukum jenis yang kedua dilakukan oleh pemerintah dari negara yang tidak berdasarkan Islam. Namun itu tidak menutup kemungkinan kaidah agama dan norma hukum jenis pertama dilakukan oleh pemerintah dari negara yang tidak berdasar Islam. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, utamanya dari aspek dinamika internal, dapat saja menerima kaidah agama dan norma hukum jenis yang pertama, oleh karena tidak ada pertentangan antara Pancasila dengan agama. Caranya ialah kaidah agama itu dijadikan hukum positif melalui pengukuhan menjadi undang-undang oleh lembaga yang berwewenang. Menurut UUD-1945 lembaga yang berwewenang membentuk undang-undang ialah Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai contoh yang nyata, norma hukum yang bersumber dari kaidah agama yang telah dijadikan undang-undang oleh kedua Lembaga Tinggi Negara itu adalah Undang-undang Peradilan Agama.

Allah SWT adalah Maliki Yawmi dDiyni (S. Al Fatihah, 3), Penguasa Hari Pengadilan (1:3). Keyakinan akan hari pengadilan ini melahirkan akhlaq. Artinya iman menjadi landasan akhlaq yang lahir dalam wujud ketaatan pada kaidah agama. Sedangkan dalam skala kebudayaan, ketaatan pada norma hukum positif merupakan indikator akan kualitas moral seseorang. Orang yang berakhlaq dengan sendirinya bermoral, akan tetapi orang yang bermoral belum tentu berakhlaq. Sebab orang yang taat pada norma hukum positif tidak mesti beriman. Ia hanya bertanggung-jawab sebatas pada sanksi dunia. Apabila ia menyadari bahwa di samping bertanggung-jawab pada sanksi dunia ia bertanggung-jawab pula pada sanksi akhirat, maka meningkatlah ia dari bermoral menjadi berakhlaq. Tentu saja peningkatan ini hanya dimungkinkan jika ia beriman. WaLlahu A'lamu bi shShawab.

Previous
Next Post »

Translate