A.
PENGERTIAN BIAYA TENAGA KERJA
Biaya tenaga kerja dapat diartikan sebagai biaya yang
dikeluarkan untuk membayar para pekerja dan pegawai yang bekerja pada suatu
perusahaan. Biaya tenaga kerja dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
golongan, yakni:
a.
Penggolongan biaya tenaga kerja berdasar
fungsi pokok perusahaan. Fungsi pokok perusahaan terdiri dari fungsi produksi
dan fungsi non produksi. Dengan demikian biaya tenaga kerja terdiri dari biaya
tenaga kerja produksi yakni biaya tenaga kerja yang dibayarkan pada para
pekerja di bagian produksi, dan biaya tenaga kerja non produksi. Karena fungsi
non produksi terdiri dari fungsi pemasaran dan fungsi administrasi & umum,
maka biaya biaya tenaga kerja non produksi terdiri dari biaya tenaga kerja
pemasaran dan biaya tenaga kerja administrasi & umum. Biaya tenaga kerja
produksi pada akhirnya akan membentuk harga pokok produksi, dan biaya tenaga
non produksi akan masuk sebagai biaya operasi.
b.
Penggolongan biaya tenaga kerja
berdasarkan departemen. Seperti kita ketahui bahwa setiap perusahaan selalu
mempunyai departemen-departemen, seperti departemen teknik, departemen mesin,
departemen pemeliharaan, dan lainnya.
c.
Penggolongan berdasar jenis pekerjaannya
yakni biaya tenaga kerja yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang dilakukan
oleh para pekerja, seperti mandor, operator, administrator, dan lainnya.
Untuk kepentingan perhitungan harga
pokok produksi, biaya tenaga kerja di pabrik dapat dipisahkan menjadi biaya
tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Biaya tenaga kerja
langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja yang
langsung menangani proses produksi. Sedangkan biaya tenaga kerja tidak langsung
biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja di pabrik yang tidak
menangani secara langsung proses produksi. Biaya tenaga kerja langsung biasanya
dibayar berdasarkan jam kerja langsung atau unit pekerjaan yang mampu
diselesaikan, dan biaya tersebut sering disebut dengan istilah upah. Sedangkan
biaya tenaga kerja yang dibayar berdasarkan rentang waktu, mingguan atau
bulanan sering disebut gaji.
B.
DASAR PERHITUNGAN UPAH
|
Gambar 6.1 Formulir
Kartu Jam Kerja
Pada perusahaan besar, biasanya untuk mencatat jam
masuk dan jam keluar menggunakan mesin absensi (clock card). Dengan dasar kartu presensi tersebut bagian personalia
akan merekap ke dalam kartu jam kerja, dan kartu jam kerja ini nantinya akan
ditandatangani oleh pekerja sebagai tanda persetujuan atas perhitungan jam
kerjanya.
Setelah melakukan perhitungan waktu kerja dari
pekerja, masalah selanjutnya adalah penentuan besarnya upah yang akan diterima
karyawan. Ada tiga dasar penentuan upah karyawan, yaitu:
1.
Tarif berdasar jam kerja
2.
Tarif berdasar per unit produksi
3.
Tarif berdasar insentif
1. Tarif berdasar jam kerja
Jika seorang pekerja diupah berdasarkan jam kerja,
maka besarnya upah kotor yang akan dibayarkan kepada pekerja sebesar jumlah jam
kerja termasuk jam lembur dikalikan dengan tarif upah per jam kerja.
|
2. Tarif berdasar per unit produksi
Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasar unit
produksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang diterima oleh pekerja adalah
sebesar unit produksi yang dihasilkan oleh masing-masing pekerja dikalikan
dengan tarif upah per unit.
|
Pada umumnya dalam pengupahan berdasarkan unit
produksi ini, ada upah minimum yang harus dibayarkan yakni sejumlah upah yang
akan dibayarkan apabila pekerja hanya mampu bekerja dibawah upah minimum
tersebut. Misalnya upah minimum Rp.200.000,- per minggu, dan Budi pada minggu
tersebut setelah dihitung hanya mendapatkan Rp. 175.000,- maka Budi akan
mendapatkan upah sebesar upah minimum yakni Rp. 200.000,-. Contoh laporan upah
pekerja dapat dilihat sebagai berikut:
|
3. Tarif berdasar insentif
Pada beberapa perusahaan, seringkali untuk
merangsang agar para pekerja lebih produktif perusahaan mengambil kebijakan
untuk memberikan insentif. Pada dasar ini, upah kotor akan dibayarkan sebesar
upah standar ditambah dengan insentif tertentu. Insentif ini diberikan karena
pekerja mampu memproduksi melebihi jumlah standar yang telah ditetapkan
terlebih dulu. Misalnya ditentukan jumlah produksi standar per pekerja sebesar
500 unit per hari (7 jam kerja) dengan tarif per jam kerja Rp. 2.500,- dan akan
mendapatkan insentif Rp. 75,- per unit produk kelebihannya dari standar. Bila
Bagus pada suatu hari mampu menghasilkan 550 unit, maka upah Bagus hari itu
adalah adalah sebesar :
Upah Normal = 7 x Rp. 2.500,- = Rp.
17.500,-
Insentif = (550-500)
x Rp. 75,- = Rp. 3.750,-
Total = Rp. 21.250,-
|
C. AKUNTANSI
BIAYA TENAGA KERJA
Seperti disebutkan dimuka bahwa biaya
tenaga kerja yang terdiri gaji dan upah. Setelah semua gaji dan upah dihitung,
maka langkah selanjutnya adalah bagaimana akuntansinya. Pencatatan biaya gaji
dan upah dapat dilakukan dengan empat langkah sebagai berikut:
Langkah 1
Setelah dilakukan perhitungan secara
cermat berdasarkan kartu hadir (baik karyawan dan pekerja bagian produksi,
pemasaran, maupun administrasi & umum), bagian personalia (pembuat daftar
gaji & upah) kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Gaji dan upah
tersebut dikelompokkan sesuai sesuai dengan fumgsi perusahaan, bagian produksi,
pemasaran dan administrasi & umum. Gaji & upah bagian produksi dirinci
lagi kedalam gaji & upah langsung dan tidak langsung. Hal ini disebabkan
untuk gaji dan upah tidak langsung akan masuk sebagi kelompok biaya overhead
pabrik, sedangkan gaji & upah langsung akan masuk sebagai biaya tenaga
kerja langsung. Berdasarkan pengelompokkan tersebut, bisa dibuat jurnalnya
sebagai berikut:
Barang Dalam Proses : BTK Langsung x x x
Biaya Overhead Pabrik x x x
Biaya Administrasi & Umum x x x
Biaya Pemasaran x
x x
Gaji & Upah x
x x
Langkah 2
Atas dasar daftar gaji tersebut, bagian
keuangan akan mengeluarkan cek untuk diuangkan ke bank dalam rangka akan
membayar gaji dan upah tersebut. Atas bukti pengeluaran kas tersebut bagian
akuntansi akan mencatat dengan jurnal:
Gaji & Upah x
x x
Hutang Gaji & Upah x x x
Hutang PPh Karyawan x
x x
Langkah 3
Setelah cek diuangkan kemudian bagian
gaji mendistribusikan uang tersebut kepada para karyawan. Dan atas dasar bukti
pembayaran gaji tersebut akan dibuat jurnalnya:
Hutang Gaji & Upah x x x
Kas x
x x
Langkah 4
Apabila pajak penghasilan karyawan
dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak atau ke kas negara, bagian akuntansi
akan membuat jurnal:
Hutang PPh
Karyawan x x x
Kas x x x
Contoh:
PT. MAGISTA memperkerjakan 2 orang karyawan: Budi dan
Doni. Berdasarkan kartu hadir pada minggu pertama bulan September 2004, Budi
bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam kerja dengan upah per jam Rp. 2.500,-
sedangkan Doni bekerja selama 40 jam dengan tarif upah Rp. 2.000,- per jam.
Penggunaan jam kerja masing-masing karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Penggunaan Waktu Kerja
|
Budi
|
Doni
|
Untuk pesanan No. 70A
|
15 Jam
|
20 Jam
|
Untuk pesanan No. 70A
|
20 Jam
|
10 Jam
|
Untuk menunggu persiapan pekerjaan
|
5 Jam
|
10 Jam
|
Dari
contoh tersebut, maka bisa kita hitung berapa upah yang diterima oleh Budi dan
Doni pada minggu pertama September 2004.
Total
upah Budi dan Doni adalah sebesar Rp. 180.000,- yang terdiri Budi 40 jam @ Rp.
2.500,- = Rp. 100.000,- dan Doni 40 jam @ Rp. 2.000,- = Rp. 80.000,-. Jumlah
upah sebesar Rp. 180.000,- tersebut akan dialokasikan ke dalam biaya tenaga
kerja langsung sebesar jam kerja yang digunakan membuat pesanan sedangkan jam
kerja yang digunakan untuk menunggu pesanan dianggap sebagai Idle Time Cost (waktu menganggur) dan
masuk sebagai biaya overhead pabrik. Dengan demikian alokasinya adalah sebagai
berikut:
Distribusi Gaji &
Upah
|
Budi
|
Doni
|
Dibebankan sebagai Tenaga Kerja Langsung
|
|
|
Pesanan 70A
|
Rp. 37.500
|
Rp. 40.000
|
Pesanan 75B
|
Rp. 50.000
|
Rp. 20.000
|
Dibebankan sebagai Biaya Overhead Pabrik
|
Rp. 12.500
|
Rp. 20.000
|
Jumlah upah minggu pertama September 2004
|
Rp.100.000
|
Rp. 80.000
|
Misal : PPh 10%
|
Rp. 10.000
|
Rp. 8.000
|
Jumlah bersih diterima karyawan
|
Rp. 90.000
|
Rp. 72.000
|
Akuntansi
biayanya atas gaji dan upah tersebut adalah:
Langkah 1
Berdasarkan perhitungan gaji dan upah
yang disusun oleh bagian gaji dan upah sebagai berikut:
Barang Dalam Proses – BTK Langsung Rp. 147.500,-
Biaya Overhead Pabrik Rp. 32.500,-
Gaji dan Upah Rp.
180.000,-
Langkah 2
Atas dasar bukti daftar gaji dan upah
yang diberikan bagian gaji dan upah, bagian akuntansi akan membuat jurnal:
Gaji dan Upah Rp.
180.000,-
Hutang Gaji dan Upah Rp.
162.000,-
Hutang PPh Karyawan Rp. 18.000,-
Langkah 3
Setelah gaji dibayarkan kepada karyawan,
dan atas dasar gaji yang telah tandatangani karyawan, maka bagian akuntansi
akan membuat jurnal:
Hutang Gaji & Upah Rp. 162.000,-
Kas Rp.
162.000,-
Langkah 4
Bila
PPh karyawan yang terhutang disetorkan ke kas negara, maka akan dibuat jurnal:
Hutang PPh Karyawan Rp.
18.000,-
Kas Rp.
18.000,-
SOAL-SOAL LATIHAN
Soal 1
PT. ANTASENA mempunyai 3 orang karyawan
masing-masing benama Andi, Bambang, dan Coky yang dibyar secara mingguan. Pada
minggu kedua bulan September 2004 perusahaan mengerjakan 3 pesanan yang diberi
identifikasi pesanan No. 10A, 10B, dan 10C. Pada minggu kedua tersebut
masing-masing karyawan bekerja 40 jam kecuali Coky 35 jam. Tarif upah
masing-masing karyawan tidak sama karena keahlian dan lamanya mereka bekerja di
perusahaan. Andi dibayar dengan tarif Rp. 3.500,- per jam, Bambang Rp. 3.000,-
dan Coky Rp. 3.250,- per jam.
Berdasarkan kartu hadir yang direkap
oleh bagian personalia, dan laporan mandor diperoleh keterangan bahwa pemakaian
jam kerja masing-masing karyawan sebagai berikut:
|
Andi
|
Bambang
|
Coky
|
Untuk
Pesanan No. 10A
|
15
Jam
|
10
Jam
|
10
Jam
|
Untuk
Pesanan No. 10B
|
10
|
15
|
5
|
Untuk
Pesanan No. 10C
|
12,5
|
10
|
15
|
Untuk
menunggu pekerjaan
|
2,5
|
5
|
5
|
Diminta :
Membuat jurnal yang diperlukan dan perhitungannya, pajak karyawan 10%.
ConversionConversion EmoticonEmoticon