PROGRAM MENJAGA MUTU RETROSPEKTIF
BAB 1
PEMBAHASAN
1.
Pengertian.
Pengertian
program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup
penting adalah:
a.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan
objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang
ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.
Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem,
sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels
& Frank, 1988).
c.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan
penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan
memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan
(The American Hospital Association, 1988).
d.
Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara
objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran
pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan
pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang
ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat
pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun
pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok
yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan
yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan
yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika
ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu
diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam
menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang
telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai
dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun
saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
(Dep. Kes. RI.1992)
2. Tujuan.
Tujuan program menjaga mutu mencakup
dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai
berikut:
a.
Tujuan antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai
oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.
Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh
program menjaga mutu ialah makin meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3. Manfaat.
Apabila program menjaga mutu dapat
dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat
yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan
efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang
dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya masalah yang
tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan
diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah
telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian
masalah telah dilakukan secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan
efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang
dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan
pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena
pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping
karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.
Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat
hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan.
Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan
berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
d.
Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya
gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin
baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat serta
diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan publik, tampak kesadaran hukum
masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan
hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu
jelas amat penting, karena apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan
dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan
berdampak pada peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
4. Syarat.
Syarat program menjaga mutu banyak
macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
a.
Bersifat khas.
Syarat pertama yang harus dipenuhi
adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas sasaran, tujuan dan tata cara
pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk hal-hal yang bersifat pokok saja.
Dengan adanya syarat seperti ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program
menjaga mutu yang baik perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b.
Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua yang harus dipenuhi
ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan secara tepat, cepat dan
benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya
mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c.
Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi
ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa depan. Program menjaga
mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan,
bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d.
Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang harus dipenuhi
ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi. Program menjaga
mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang
baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang
kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga
mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program tersebut dilakukan
secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan
pelayanan kesehatan .
f.
Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang harus dipenuhi
ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga mutu yang berbelit-belit
atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.
5. Bentuk Program Menjaga Mutu
Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga jenis
:
1) Program Menjaga Mutu Prospektif
(Prospective Quality Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan.
2) Program menjaga mutu konkuren
(Concurent quality assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga
mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
3) Program Menjaga Mutu
Restrospektif (Retrospective Quality Assurance)
Yang
dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan
setelah
pelayanan kesehatan.
Pada
bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni
memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang dipantau
dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja pelaksana
pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh program menjaga
mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
6. Metode Yang Digunakan Pada Program Menjaga Mutu
Untuk
mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metoda sesuai
kebutuhan.
Metoda yang digunakan adalah :
1)
Audit adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan
keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit dapat
dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data yang ada
(rutin) atau mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan secara rutin atau
merupakan suatu studi khusus.
2)
Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber
daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan.
Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai
maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
3)
Survey dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung
maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei
kepuasan pasien.
4)
Observasi terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan
perilaku pasien.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
2. Rowland HS, Rowland BL.The Manual
of Nursing Quality Assurance,Aspen Publication Inc, Rockville, 1987.
3. Samsi Jacobalis. Menjaga Mutu
Pelayanan Rumah Sakit, PT Citra Windu Satria, Jakarta, 1989.
4. Joint Commission on Acreditation
on Health Care Organization, Primer on Indicator Development and pplication,
measuring Quality in Health Care,JCAHO, Oakbrook Terrace, III, 1990.
ConversionConversion EmoticonEmoticon