Salam Sehat dan Harmonis

-----

POLIGAMI


PENGERTIAN POLIGAMI


Dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu Suami atau Istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan)

sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu Suami atau Istri pada suatu saat).

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang Pria memiliki beberapa Istri sekaligus),

Poliandri (seorang Wanita memiliki beberapa Suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).

Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan.

Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Media Pembelajaran

Seputar pendidikan, pembelajaran, sosial, hukum, konseling, politik, budidaya pertanian, Biologi, Kimia, Kesehatan, ilmiah, Media Tempat Belajar, Model-model Pembelajaran, Pendekatan Pembelajaran, Hiburan dan Lain-lain.
Browse » Home » PENDIDIKAN » Pengertian Poligami

Sunday, January 16, 2011

Pengertian Poligami

Pengertian Poligami 

Dari wikipedia dijelaskan bahwa Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif atau positif tentang baik buruknya moral seseorang yang melakukan poligami.

Poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak.

Dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah. Karena Nabi melarang menikahi wanita lebih dari empat orang.

Poligini: Seorang lelaki menikah dengan lebih dari satu istri.
Poliandri:  Seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami.

Semoga Pengertian Poligami  di atas dapat bermanfaat. Terimakasih.

POLIGAMI MENURUT PANDANGAN MUHAMMAD ABDUH

Oleh : Iman Setia Budi, S.Hi
 
Rasulullah bersabda yang artinya : “Hai pemuda-pemuda, barang siapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mempu menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”1
Nikah adalah salah satu azas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan antar masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara yang satu dengan yang lainnya. Pernikahan dapat mewujudkan kemaslahatan pribadi maupun masyarakat umum.
Sedangkan poligami adalah perkawinan antara seseorang dengan dua orang atau lebih. Namun, cenderung diartikan perkawinan seorang suami dengan dua istri atau lebih.
Allah SWT.  Berfirman di dalam Al-Qur'an sebagai berikut : Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga, atau empat. Akan tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau nikahilah budak-budak yang kalian miliki. Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya.2
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu Poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), Poliandri adalah perkawinan lebih dari satu laki-laki (suami) sekaligus, dan Pernikahan Kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).3 Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namun poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Sejak kabar tentang pernikahan kedua AA Gym dengan seorang wanita yang bernama Rini Afriani, pro dan kontra mengenai poligami terus didiskusikan dalam berbagai forum. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju. Ada pula yang bingung. Ada yang mendasarkan kesetujuannya terhadap poligami pada kitab suci yang diyakini. Ada yang kontra terhadap poligami karena melihat sifat manusia yang sulit sekali (untuk tidak mengatakan tidak mungkin) bersikap adil terhadap dua orang. Begitulah, diskusi di masyarakat berlangsung terus.
Sebenarnya poligami sudah lahir jauh sebelum zaman kedatangan agama Islam. Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh dari bentuk kehidupan yang nyata. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami. Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya.4
As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam Islam karya Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia. Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia, telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai sesuatu yang normal dan formal.
As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami. Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan dan produk peradaban besar dunia.5 Islam hanyalah salah satu yang ikut di dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Rasulullah adalah upaya transformasi sosial.6 Mekanisme poligami yang diterapkan Rasulullah merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Rasulullah adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.
Ketika Rasulullah melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan ceraikan sisanya."7 Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Islam memberikan ruang pelaksanaannya, tapi harus penuh dengan kehati-hatian. Ada aspek kuantitatif, dan ada pula kualitatif. Namun yang sering dimunculkan hanya aspek kuantitatifnya, hanya menghitung dua, tiga atau empat, tetapi aspek kualitatifnya pada pemberian rasa adil, itu seringkali diabaikan. laki-laki harus melihat persyaratan kualitatif yang oleh Al-Quran tidak mudah untuk dilaksanakan, pada tataran pemberian keadilan di antara para isteri.

Pada banyak kesempatan, Rasulullah justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam hal ini, Abu Hurairah r.a menuturkan bahwa Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut, yang artinya : "barangsiapa yang mempunyai dua orang istri , lalu ia bersikap condong kepada salah satu di antara mereka, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti sambil menyeret sebelah pundaknya dalam keadaan terputus atau condong". Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Rasulullah menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan poligami itu sunah sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Rasulullah. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Rasulullah yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Rasulullah marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Rasulullah pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga."8

Jika pernyataan Rasulullah ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Rasulullah. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tidak berpoligami sampai Fathimah RA meninggal.
Begitu juga dengan Rasulullah sendiri nyatanya, sepanjang hayat beliau, Rasulullah lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Rasulullah di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Rasulullah bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Rasulullah berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah. Jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?
Syekh Muhammad Abduh dari Universitas Al-Azhar, Mesir, menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar, namun menikahi wanita lebih dari satu hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman.9

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan umum. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami atau poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Muhammad Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
Dalam konteks ini, Muhammad Abduh menyitir teks hadis Rasulullah: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain."10 Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan poligami itu sunah.
Anehnya, ayat tersebut (Surat Nisa 3) bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang : semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik posisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. Selain itu, ungkapan poligami itu sunah merupakan final bagi mereka.
Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Oleh karena itu, kaum muslimin harus diingatkan bahwa : yang dipandang terpuji adalah semua yang memang di puji oleh syariat, dan yang tercela adalah semua yang memang dicela oleh syariat; yang dibolehkan oleh syariat merupakan perkara yang terpuji, dan yang dilarang adalah perkara yang tercela. Kaum muslimin juga harus diingatkan bahwa poligami telah dibolehkan oleh syariat. Jika Al-Qur’an telah menyebut kebolehannya, berarti perbuatan semacam ini dipandang sebagai tindakan yang terpuji.
Harus ada kejelasan bahwa, Islam tidak menjadikan poligami sebagai sebuah kewajiban atau hal yang disunnahkan bagi muslim, tetapi hanya menjadikannya sebagai sesuatu yang mubah, yakni boleh dilakukan jika memang perlu oleh mereka. Realitas semacam ini mengandung pengertian bahwa, syariat Islam telah memberikan kepada manusia poligami suatu pemecahan yang boleh mereka praktekkan jika memang mereka membutuhkannya, serta telah membolehkan mereka untuk tidak terjerumus kelembah perzinahan yang di haram kan oleh agama.
Dengan demikian, adanya kebolehan poligami -bukan wajib dan sunah- telah menjadikan poligami sebagai jalan keluar yang paling layak, yang berada dalam kewenangan manusia itu sendiri, bagi manusia atau masyarakat.


Previous
Next Post »

Translate