Makalah
Kemuhammadiyahan
(
Kloning Kepada Manusia )
Nama
kelompok :
1. Putri
Dwi cahyani ( 2010.0661.084 )
2. Nevi
vilanty ( 2010.0661.082 )
3. Grista
dana ( 2010.0661.104 )
4. Juaria
Fhatiana H ( 2010.0661.071 )
Fakultas
Ilmu Kesehatan
Prodi
D3 Kebidanan
Universitas
Muhammadiyah Surabaya
Tahun
Ajaran 2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kemuhammadiyaan ini dengan judul“ kloning pada manusia “. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah asuhan kebidanan patologi Studi D3 kebidanan.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun
makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pembaca umumnya.
Surabaya, 13 maret 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagaimana
yang kita ketahui, bahwa di negara indonesia ini mayoritas masyaraktnya
menganut sistem agama islam, dan dalam perkembangannya masyarakat islam
indonesia, lalu muncullah ormas-ormas berbasis islam yang berdiri di tanah
negeri ini, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Ahmadiyah Qodiyan, FPI, Hizbut
Tahrir Indonesia dan berbagai ormas lainnya. Dan yang menjadi konsentrasi
pembahasan kami pada makalah ini adalah menuju organisasi Muhammadiyah dalam
perspektif metode instinbat hukum melalui majlis tarjih.
Muhammadiyah
adalah ormas yang bergerak dalam dakwah Islam yang mengurusi usaha pelayanan
masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, panti asuhan, penyuluhan serta
berbagai kebajikan lainnya. Untuk menjalankan tugasnya, Muhammadiyah membentuk
masjils-majlis. Salah satu majlis yang bertugas memeberikan tuntunan hukum
kepada warga Muhammadiyah adalah majlis tarjih dan tajdid. Dan mengenai
dibentuknya Majlis Tarjih sendiri yaitu karena adanya ke kahwatiran percecokan
dan perselisihan dalam jalangan Muhammadiyah tentang masalah agama. Maka
berdasarkan dari pemikirian tersebut didirikanlah Majlis Tarjih untuk menimbang
dan memilih dari segala masalah yang diperselisihkan itu, manakah yang kita
anggap kuat dan berdalil benar dari al-Qur’an dan Hadist.
Majlis
Tarjih ini didirikan atas usulan KH. Mas Mansyur pada tahun 1927, saat
penyelenggaraan kongres Muhammadiyah di Pekalaongan. Usulan itu menyatakan
bahwa dalam persarikatan Muhammadiyah didirikan Majelis Taftsisy, Majelis
Tanfidz dan Majelis Tasyri.
Semakin
dewasa dan berkembangnya ilmu pengetahun dan tekhnologi merupakan slah satu
bukti bahwa al-Qur’an dan Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu di
interpretasi ulang agar tetap mamapu nmemberikan respon terhadap problem
problematika kehidupan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, seperti kloning
yang merupakan salah satu wacana ilmu pengetahuan mukhtahir yang sulit dirujuk
secara langsung kepada al-Qur’an dan Hadist. Kosenskuensinya para fuqaha dan
dalam hal ini Majelis Tarjih mencari referensi altenatif untuk menjawab
persoalan tersebut.
Terkait
dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdian diri dan persikap
statis atau bahkan apriori. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada
mulanya hanya menyentuh ranah ilmiah belaka, karena ia dihasilkan melalui
proses scientific exploration (eksplorasi ilmiah). Tetapi secara langsung
ataupun tidak langsung, kloning dapat saja mempropagandakan sendi-sendi ajaran
agama dan etika universal.
Sehingga
pada tataran ini kloning tidak hanya berada dalam ranah ilmu pengetahun, tetapi
lebih jauh lagi dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap
displin ilmu lain seperti etika, sosiologi, ekonomi, gender, dan juga ilmu
agama.
Dan
berangkat dari sini, makalah kemolompok kami mencoba untuk mengkaji bagaimana
menemukan hasil produk hukum terkait masalah klonning dengan perspektik manhaj
Majelis Tarjih.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Pengertian tentang kloning?
2.
Pandangan muhammadiyah tentang kloning?
3.
Manfaat kloning bagi manusia ?
4.
Macam – macam kloning ?
5.
Kloning menurut al-qur’an ?
1.3
Manfaat
1.
Kita dapat mengetahui tentang kloning
2.
Kita dapat mengetahui pandangan muhammadiyah tentang
kloning
3.
Kita dapat mengetahui manfaat kloning
4.
Kita dapat mengetahui macam-macam kloning
5.
Kita dapat mengetahui kloning dalam al-qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Kloning
Kloning
menurut etimologis adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon
yang berarti menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang memiliki
sifat-sifat genetiknya identik. Dan Klon gen atau molekular artinya sekelompok
salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan
dalam sel inang.
Sedangkan
secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau
molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam
bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual.
Itulah sebabnya kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA.
Rekombinasi DNA membuka peluang baru dalam terobosan teknologi untukmengubah
fungsi dan perilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan
manusia.
Singkat
kata kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama
dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi
diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan,
hewan maupun manusia.
2.2 Sejarah Singkat
Kloning
Jauh
sebelum Dr. Ian Wilmut dan Dr. Keith Campbell, mengumumkan hasil iji coba
tentang tehnik kloning yang membuahkan domba mungil yang diberi nama Dolly pada
tahun 1996, sebenaranya pada tahun 1930 telah dikenal klon pada tumbuhan yang
berbuah keberhasilan kemudian percobaan ini dikembangkandengan mencoba
mengadakan penelitian, tentang kemungkinan diterapkannya teori kloning pada
hewan. Pada tahun 1950 para ilmuan sukses pertama kali dalam pembekuan semen
(sperma dan ovum) sapi pada suhu -700 celcius. Semen beku kemudian digunakan
untuk kawin suntik dan transfer embrio.Pada tahu 1952 Robert Briggs dan Thomas
king berhasil melakukan kloning dari sel Kecebong. Telur kodok A yang telah
dibuahi dikeluarkan intinya lalu diganti dengan sel telur kodok B yang masih
berbeda pada fase embrio. Hasilnya menjadi seekor kodok baru yang mempunyai
sifat kodok B.Pada tahun 1978, film “The Boys From Brazil” di buat dengan
mengungkap sebuah skenario membuat kloning hitler kecil. Pada tahun ini pula
Baby Laouse lahir melalui pembuahan di tabung (bayi tabung), melalui karya Dr.
Patrick Steptoe dan R.G. Edwards dari Inggris, tepat tanggal 5 Juli 1978. Ahli
kandungan dari Inggris inilah yang memelopori tehnik bayi tabung itu.
Pada
tahun 1983, tercatat pula dalam sejarah berlangsung untuk pertama kalinya
transfer embrio anusia dari satu ibu ke ibu lainnya. Peristiwa (praktek ini)
merupakan penerapan dari teori telah dicanangkan sebelumnya oleh para ilmuwan
biologi teknologi ini. Kemidian disusul keberhasilan lagi pada tahun 1986
inseminasi buatan pada manusia yang dilakukan pada Mary Beth Whithhead dengan
mengandung Baby M hingga ahir dan berusaha membesarkannya, walaupun upaya itu
gagal ditengah jalan. Tetapi setahun kemudian 1987, di Afrika selatan seorang
ibu melahirkan anak-anak kembar tiga hasil pencangkokan embrio putri dan
menantunya.
Pada
atahun 1996, terdapat dua ilmuan dari Skotlandia, yaitu Dr. Keith campbel dan
Dr. Ian willmut, yang mampu menciptakan seekor biri-biri melalui proses kloning
yang lahir dari sel epitel kelenjar susu Domba Finn Dorcet. Anak domba itu
kemudian diberi nama Dolly dan ini merupakan keberhasilan terbesar dalam dunia
biologi.
2.3
Macam-macam Kloning
1.
Kloning pada hewan
Kloning
pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera
dan bison juga pada domba, dan dalam kelanjutannya proses yang berhasil
hanyalah percobaan Kloning pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba
adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau
ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini
dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan kedalam lapisan sel telur
domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan kedalan rahim domba agar
memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan
bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetic yang sama dengan
domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
2. Kloning pada embrio
2. Kloning pada embrio
Kloning
embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari
pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu
dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemudian sel-sel embrio itu
dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan
sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio
itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam
rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah
dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio
yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang
terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan
embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
3.
Kloning pada manusia
Kloning
pada manusia terdapat dua cara. Petama, Kloning manusia dapat berlangsung
dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan
kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya.
Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu
ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri,
berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi
ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang
menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua,
Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja tanpa
memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel
dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan
dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini
–setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan– lalu ditransfer ke dalam
rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan
sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada
hewan domba.
Adapun
pewarisan sifat yang terjadi dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan
hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik
laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang
sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar
badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan
yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh
ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh
melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari
seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka
tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini
merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
2.4 Manfaat dan
kerugian kloning
No.
|
Manfaat
|
Kerugian
|
1.
|
Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk
memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya.
|
Kloning
pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah
|
2.
|
Mencari
obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit
kronis-guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek
samping terhadap kesehatan manusia.
|
Kloning
pada manusia akan menghilangkan nasab.
|
3.
|
Untuk
memperoleh hormone pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan
diagnosis penyakit genetic.
|
Menyulitkan
pelaksanaan hukum-hukum syara’. Seperti, hukum pernikahan, nasab, nafkah,
waris, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan lain-lain.
|
2.5 Kloning Perspektif
Muhammadiyah
Secara
etimologi tarjih Berasal dari kata “rajjaha” pertimbangan lebih dari yang lain.
Sedangkan secara termenologi :
تقد يم المجتهد أحد الطريقين المعارضين لما فيه من مزية معتبرة تجعل العمل به أولي من الأخر.
“Usaha mujtahid untuk mengemukakan satu hukum diantara dua jalan yang bertentangan karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakukan tarjih itu”
Unsur-unsur dalam mentarjih ; pertama, adanya dua dalil (a. bersamaan martabatnya b. bersamaan kekuatannya c. keduanya menetapkan hukum dalam waktu yang sama ). Kedua, adanya sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari yang lain.
Pokok
pegangan dalam mentarjih menurut majlis tarjih Muhammadiyah antara lain, dalam
beristidlal, pertama, dasar sumber utamanya adalah al-qu`an dan sunnah
as-shahih. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak
terdapat dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut ta`abbud, dan
memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Kedua,
Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah atau
menggunakan ijtihad jama`iy dengan demikian penadapat perorangan dari anggota
tidak dapat dipandang kuat,…yang dalam hal ini mempergunakan ijtihad /
istinbath hukum dengan menggunakan metode istishlahi.
2.6
Kloning Perspektif Hukum Islam
A.
Al-Qur`an
Secara
qoth`i memang tidak ada nash al-qur`an yang menyatakan hukum kloning secara
pasti namun dari bebrapa erspektif hukum dapat dijadikan sebagai pertimbangan
dalam melakukan kloning seperti firman Allah SWT dalam surat Asy-syura 11:
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu
sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan
(pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. tidak ada
sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.
Ayat
ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan jenis apapun di alam ini; binatang,
pepohonan, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, rerumputan dan lain-lain termasuk
manusia diciptakan bepasang-pasangan, diciptakan mempunyai patner. Karena itu,
berpasang-pasangan merupakan sunnatullah (fitrah atau hukum alam)6 dan masih
banyak nash yang berbcara sebagai persektif dalam melakukan kloning seperti;
“ Dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan,”
Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
B. Sunnah / Hadist
الدّنيا المراد بأمر الدّنيا في قوله صلّى الله عليه وسلّم: انتم اعلم بأمور دنياكم, هو الأمر التي لم يبعث لأجلها الأنبياء.
Diriwayatkan
dari sahabat Anas, bahwa Nabi Muhammad SAW. melewati suatu kaum yang sedang
melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan kurma), maka Nabi SAW bersabda :
“Seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan tersebut”. Ternyata, kurma yang
dihasilkan bermutu jelek. Nabi Muhammad SAW, melewati mereka kembali dan
bersabda : “Apa yang terjadi pada kurma kalian”, mereka menjawab, “Aku
melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran Nabi dengan tidak melakukan
penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi bersabda : “Kalian lebih
mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”.
C. Mashlahat
C. Mashlahat
Hal
ini Menurut Ibnu Manzur, Muhammad Salam Madzkur, dan Imam al-Ghazali dalam
kitab al-musthafa dalam kitab Lisanul Arab dan Al-Firuz Abadi dalam kamus
al-mugits menerapkan sepeti yang dikutip oleh Musthafa Zaid, dalam kitab
al-Maslahat fi Tasyri’ al-Islami wa Najm al-Din al-Tufi, ahli sharaf dan Nahwu
iapun berpendapat bahwa al-Maslahat berasal dari kata al-Shalah dengan arti
keadaan yang baik.
Selain
itu Muhammad Salam Madkur berpendapat bahwa maslahat secara bahasa adalah
keadaan yang baik dan bermanfaat (haulul Khoir wal-manfa’ah) adapun lafaz
tersebut menggunakan sighat maf’alat (maslahat dari al-Shalah) yang dimaksudkan
untuk menunjukkan bahwa dalam lafadz tersebut mengandung banyak sisi (yang
menujukkan kekuatannya). Bagi mereka maslahat adalah sesuatu yang mengandung
kegunaan yang kuat.
Imam
Ghazali menambahkan arti jelasnya maslahat secara istilah, dalam kitab
al-Mushthafa sebagai berikut: sesungguhnya perolehan menfaat dan penolakan terhadap
kesulitan adalah maksud penciptaan; dan menyelamatkan makhluk dalam memperoleh
tujuan mereka. Akan tetapi, kami bermaksud (menjelaskan) bahwa yang dimaksud
maslahat adalah pemeliharaan terhadap tujuan syarak; dan tujuan syarak yang
berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan
diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta mereka.
Setiap sesuatu yangmengandung pemeliharaan pokok-pokok ini adalah maslahat;
setiap sesuatu yang mempersempit pokok-pokok ini termasuk mafsadat; dan menolak
(sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok tersebut adalah maslahat).
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Terkait
dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdian diri dan persikap
statis atau bahkan apriori. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada
mulanya hanya menyentuh ranah ilmiah belaka, karena ia dihasilkan melalui
proses scientific exploration (eksplorasi ilmiah). Tetapi secara langsung
ataupun tidak langsung, kloning dapat saja mempropagandakan sendi-sendi ajaran
agama dan etika universal.
Sehingga
pada tataran ini kloning tidak hanya berada dalam ranah ilmu pengetahun, tetapi
lebih jauh lagi dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap
displin ilmu lain seperti etika, sosiologi, ekonomi, gender, dan juga ilmu
agama.
Dan
berangkat dari sini, makalah kemolompok kami mencoba untuk mengkaji bagaimana
menemukan hasil produk hukum terkait masalah klonning dengan perspektik manhaj
Majelis Tarjih.
3.2
SARAN
Sebagai manusia kita lebih bisa
menerima dan bersyukur dengan apa yang sudah di berikan oleh Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
by
labsinfo on June 28, 2009.
http://labsinfo.wordpress.com/2009/06/28/bagaimana-sebenarnya-proses-kloning-pada-manusia/
ConversionConversion EmoticonEmoticon