Salam Sehat dan Harmonis

-----

Makalah Kemuhammadiyahan ( Kloning Kepada Manusia )


Makalah Kemuhammadiyahan
( Kloning Kepada Manusia )
Nama kelompok :
1.  Putri Dwi cahyani ( 2010.0661.084 )
2.  Nevi vilanty ( 2010.0661.082 )
3.  Grista dana ( 2010.0661.104 )
4.  Juaria Fhatiana H ( 2010.0661.071 )

Fakultas Ilmu Kesehatan
Prodi D3 Kebidanan
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Tahun Ajaran 2011-2012
KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kemuhammadiyaan ini dengan judul“ kloning pada manusia “. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah asuhan kebidanan patologi Studi D3 kebidanan.
        Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.



Surabaya, 13 maret 2012

Penulis            












BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa di negara indonesia ini mayoritas masyaraktnya menganut sistem agama islam, dan dalam perkembangannya masyarakat islam indonesia, lalu muncullah ormas-ormas berbasis islam yang berdiri di tanah negeri ini, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Ahmadiyah Qodiyan, FPI, Hizbut Tahrir Indonesia dan berbagai ormas lainnya. Dan yang menjadi konsentrasi pembahasan kami pada makalah ini adalah menuju organisasi Muhammadiyah dalam perspektif metode instinbat hukum melalui majlis tarjih.
Muhammadiyah adalah ormas yang bergerak dalam dakwah Islam yang mengurusi usaha pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, panti asuhan, penyuluhan serta berbagai kebajikan lainnya. Untuk menjalankan tugasnya, Muhammadiyah membentuk masjils-majlis. Salah satu majlis yang bertugas memeberikan tuntunan hukum kepada warga Muhammadiyah adalah majlis tarjih dan tajdid. Dan mengenai dibentuknya Majlis Tarjih sendiri yaitu karena adanya ke kahwatiran percecokan dan perselisihan dalam jalangan Muhammadiyah tentang masalah agama. Maka berdasarkan dari pemikirian tersebut didirikanlah Majlis Tarjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah yang diperselisihkan itu, manakah yang kita anggap kuat dan berdalil benar dari al-Qur’an dan Hadist.
Majlis Tarjih ini didirikan atas usulan KH. Mas Mansyur pada tahun 1927, saat penyelenggaraan kongres Muhammadiyah di Pekalaongan. Usulan itu menyatakan bahwa dalam persarikatan Muhammadiyah didirikan Majelis Taftsisy, Majelis Tanfidz dan Majelis Tasyri.
Semakin dewasa dan berkembangnya ilmu pengetahun dan tekhnologi merupakan slah satu bukti bahwa al-Qur’an dan Hadist, sebagai sumber utama hukum Islam, perlu di interpretasi ulang agar tetap mamapu nmemberikan respon terhadap problem problematika kehidupan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, seperti kloning yang merupakan salah satu wacana ilmu pengetahuan mukhtahir yang sulit dirujuk secara langsung kepada al-Qur’an dan Hadist. Kosenskuensinya para fuqaha dan dalam hal ini Majelis Tarjih mencari referensi altenatif untuk menjawab persoalan tersebut.
Terkait dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdian diri dan persikap statis atau bahkan apriori. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah ilmiah belaka, karena ia dihasilkan melalui proses scientific exploration (eksplorasi ilmiah). Tetapi secara langsung ataupun tidak langsung, kloning dapat saja mempropagandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal.
Sehingga pada tataran ini kloning tidak hanya berada dalam ranah ilmu pengetahun, tetapi lebih jauh lagi dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap displin ilmu lain seperti etika, sosiologi, ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.
Dan berangkat dari sini, makalah kemolompok kami mencoba untuk mengkaji bagaimana menemukan hasil produk hukum terkait masalah klonning dengan perspektik manhaj Majelis Tarjih.


1.2    Rumusan Masalah
1.      Pengertian tentang kloning?
2.      Pandangan muhammadiyah tentang kloning?
3.      Manfaat kloning bagi manusia ?
4.      Macam – macam kloning ?
5.      Kloning menurut al-qur’an ?
1.3    Manfaat
1.      Kita dapat mengetahui tentang kloning
2.      Kita dapat mengetahui pandangan muhammadiyah tentang kloning
3.      Kita dapat mengetahui manfaat kloning
4.      Kita dapat mengetahui macam-macam kloning
5.      Kita dapat mengetahui kloning dalam al-qur’an



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Kloning
Kloning menurut etimologis adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti menduplikasi sejumlah sel dari sebuah sel yang memiliki sifat-sifat genetiknya identik. Dan Klon gen atau molekular artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen dimasukkan dalam sel inang.
Sedangkan secara terminologis, kloning adalah proses pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Kloning dalam bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa melalui proses seksual. Itulah sebabnya kloning juga dikenal dengan istilah rekombinasi DNA. Rekombinasi DNA membuka peluang baru dalam terobosan teknologi untukmengubah fungsi dan perilaku makhluk hidup sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manusia.
Singkat kata kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.

2.2 Sejarah Singkat Kloning
Jauh sebelum Dr. Ian Wilmut dan Dr. Keith Campbell, mengumumkan hasil iji coba tentang tehnik kloning yang membuahkan domba mungil yang diberi nama Dolly pada tahun 1996, sebenaranya pada tahun 1930 telah dikenal klon pada tumbuhan yang berbuah keberhasilan kemudian percobaan ini dikembangkandengan mencoba mengadakan penelitian, tentang kemungkinan diterapkannya teori kloning pada hewan. Pada tahun 1950 para ilmuan sukses pertama kali dalam pembekuan semen (sperma dan ovum) sapi pada suhu -700 celcius. Semen beku kemudian digunakan untuk kawin suntik dan transfer embrio.Pada tahu 1952 Robert Briggs dan Thomas king berhasil melakukan kloning dari sel Kecebong. Telur kodok A yang telah dibuahi dikeluarkan intinya lalu diganti dengan sel telur kodok B yang masih berbeda pada fase embrio. Hasilnya menjadi seekor kodok baru yang mempunyai sifat kodok B.Pada tahun 1978, film “The Boys From Brazil” di buat dengan mengungkap sebuah skenario membuat kloning hitler kecil. Pada tahun ini pula Baby Laouse lahir melalui pembuahan di tabung (bayi tabung), melalui karya Dr. Patrick Steptoe dan R.G. Edwards dari Inggris, tepat tanggal 5 Juli 1978. Ahli kandungan dari Inggris inilah yang memelopori tehnik bayi tabung itu.
Pada tahun 1983, tercatat pula dalam sejarah berlangsung untuk pertama kalinya transfer embrio anusia dari satu ibu ke ibu lainnya. Peristiwa (praktek ini) merupakan penerapan dari teori telah dicanangkan sebelumnya oleh para ilmuwan biologi teknologi ini. Kemidian disusul keberhasilan lagi pada tahun 1986 inseminasi buatan pada manusia yang dilakukan pada Mary Beth Whithhead dengan mengandung Baby M hingga ahir dan berusaha membesarkannya, walaupun upaya itu gagal ditengah jalan. Tetapi setahun kemudian 1987, di Afrika selatan seorang ibu melahirkan anak-anak kembar tiga hasil pencangkokan embrio putri dan menantunya.
Pada atahun 1996, terdapat dua ilmuan dari Skotlandia, yaitu Dr. Keith campbel dan Dr. Ian willmut, yang mampu menciptakan seekor biri-biri melalui proses kloning yang lahir dari sel epitel kelenjar susu Domba Finn Dorcet. Anak domba itu kemudian diberi nama Dolly dan ini merupakan keberhasilan terbesar dalam dunia biologi.



2.3 Macam-macam Kloning
1. Kloning pada hewan
Kloning pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera dan bison juga pada domba, dan dalam kelanjutannya proses yang berhasil hanyalah percobaan Kloning pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya lalu sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan, kemudian inti sel tersebut dimasukkan kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang kemudian ditanamkan kedalan rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba ini mempunyai kode genetic yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.

2. Kloning pada embrio
Kloning embrio tejadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya lalu sel embrio itu dibagi dengan satu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud­ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses Kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber Kloning.
3. Kloning pada manusia
Kloning pada manusia terdapat dua cara. Petama, Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua, Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba.
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.

2.4 Manfaat dan kerugian kloning
No.
Manfaat
Kerugian
1.
 Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya.
Kloning pada perempuan saja tidak akan mempunyai ayah
2.
Mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit kronis-guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Kloning pada manusia akan menghilangkan nasab.

3.
Untuk memperoleh hormone pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit genetic.
Menyulitkan pelaksanaan hukum-hukum syara’. Seperti, hukum pernikahan, nasab, nafkah, waris, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain.


2.5 Kloning Perspektif Muhammadiyah
Secara etimologi tarjih Berasal dari kata “rajjaha” pertimbangan lebih dari yang lain. Sedangkan secara termenologi :

تقد يم المجتهد أحد الطريقين المعارضين لما فيه من مزية معتبرة تجعل العمل به أولي من الأخر.

“Usaha mujtahid untuk mengemukakan satu hukum diantara dua jalan yang bertentangan karena adanya kelebihan yang nyata untuk dilakukan tarjih itu”

Unsur-unsur dalam mentarjih ; pertama, adanya dua dalil (a. bersamaan martabatnya b. bersamaan kekuatannya c. keduanya menetapkan hukum dalam waktu yang sama ). Kedua, adanya sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari yang lain.
Pokok pegangan dalam mentarjih menurut majlis tarjih Muhammadiyah antara lain, dalam beristidlal, pertama, dasar sumber utamanya adalah al-qu`an dan sunnah as-shahih. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut ta`abbud, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Kedua, Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah atau menggunakan ijtihad jama`iy dengan demikian penadapat perorangan dari anggota tidak dapat dipandang kuat,…yang dalam hal ini mempergunakan ijtihad / istinbath hukum dengan menggunakan metode istishlahi.


2.6 Kloning Perspektif Hukum Islam
A. Al-Qur`an
Secara qoth`i memang tidak ada nash al-qur`an yang menyatakan hukum kloning secara pasti namun dari bebrapa erspektif hukum dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan kloning seperti firman Allah SWT dalam surat Asy-syura 11: “(Dia) Pencipta langit dan bumi. dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat.
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan jenis apapun di alam ini; binatang, pepohonan, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, rerumputan dan lain-lain termasuk manusia diciptakan bepasang-pasangan, diciptakan mempunyai patner. Karena itu, berpasang-pasangan merupakan sunnatullah (fitrah atau hukum alam)6 dan masih banyak nash yang berbcara sebagai persektif dalam melakukan kloning seperti;

“ Dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan,”

Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

B. Sunnah / Hadist

الدّنيا المراد بأمر الدّنيا في قوله صلّى الله عليه وسلّم: انتم اعلم بأمور دنياكم, هو الأمر التي لم يبعث لأجلها الأنبياء.
Diriwayatkan dari sahabat Anas, bahwa Nabi Muhammad SAW. melewati suatu kaum yang sedang melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan kurma), maka Nabi SAW bersabda : “Seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan tersebut”. Ternyata, kurma yang dihasilkan bermutu jelek. Nabi Muhammad SAW, melewati mereka kembali dan bersabda : “Apa yang terjadi pada kurma kalian”, mereka menjawab, “Aku melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran Nabi dengan tidak melakukan penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi bersabda : “Kalian lebih mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”.

            C. Mashlahat
Hal ini Menurut Ibnu Manzur, Muhammad Salam Madzkur, dan Imam al-Ghazali dalam kitab al-musthafa dalam kitab Lisanul Arab dan Al-Firuz Abadi dalam kamus al-mugits menerapkan sepeti yang dikutip oleh Musthafa Zaid, dalam kitab al-Maslahat fi Tasyri’ al-Islami wa Najm al-Din al-Tufi, ahli sharaf dan Nahwu iapun berpendapat bahwa al-Maslahat berasal dari kata al-Shalah dengan arti keadaan yang baik.
Selain itu Muhammad Salam Madkur berpendapat bahwa maslahat secara bahasa adalah keadaan yang baik dan bermanfaat (haulul Khoir wal-manfa’ah) adapun lafaz tersebut menggunakan sighat maf’alat (maslahat dari al-Shalah) yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa dalam lafadz tersebut mengandung banyak sisi (yang menujukkan kekuatannya). Bagi mereka maslahat adalah sesuatu yang mengandung kegunaan yang kuat.
Imam Ghazali menambahkan arti jelasnya maslahat secara istilah, dalam kitab al-Mushthafa sebagai berikut: sesungguhnya perolehan menfaat dan penolakan terhadap kesulitan adalah maksud penciptaan; dan menyelamatkan makhluk dalam memperoleh tujuan mereka. Akan tetapi, kami bermaksud (menjelaskan) bahwa yang dimaksud maslahat adalah pemeliharaan terhadap tujuan syarak; dan tujuan syarak yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan diri, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta mereka. Setiap sesuatu yangmengandung pemeliharaan pokok-pokok ini adalah maslahat; setiap sesuatu yang mempersempit pokok-pokok ini termasuk mafsadat; dan menolak (sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok tersebut adalah maslahat).





BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Terkait dengan diskursus masalah kloning, Islam tidak boleh berdian diri dan persikap statis atau bahkan apriori. Penerapan tekhnologi biologi ini memang pada mulanya hanya menyentuh ranah ilmiah belaka, karena ia dihasilkan melalui proses scientific exploration (eksplorasi ilmiah). Tetapi secara langsung ataupun tidak langsung, kloning dapat saja mempropagandakan sendi-sendi ajaran agama dan etika universal.
Sehingga pada tataran ini kloning tidak hanya berada dalam ranah ilmu pengetahun, tetapi lebih jauh lagi dari itu ia telah melakukan loncatan yang cukup jauh terhadap displin ilmu lain seperti etika, sosiologi, ekonomi, gender, dan juga ilmu agama.
Dan berangkat dari sini, makalah kemolompok kami mencoba untuk mengkaji bagaimana menemukan hasil produk hukum terkait masalah klonning dengan perspektik manhaj Majelis Tarjih.

3.2 SARAN
            Sebagai manusia kita lebih bisa menerima dan bersyukur dengan apa yang sudah di berikan oleh Allah SWT.







DAFTAR PUSTAKA
by labsinfo on June 28, 2009.
http://labsinfo.wordpress.com/2009/06/28/bagaimana-sebenarnya-proses-kloning-pada-manusia/

Previous
Next Post »

Translate