Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH KEMUHAMMADIYAHAN II “TERAPI PENGOBATAN DENGAN AIR URIN” MENURUT PANDANGAN ISLAM


MAKALAH KEMUHAMMADIYAHAN II
“TERAPI PENGOBATAN DENGAN AIR URIN”
MENURUT PANDANGAN ISLAM
FIK
Oleh kelompok 4/4b:
*    Anissa Cintya Hapsari            (2010.0661.054)
*    Firdawati                                 (2010.0661.064)
*    Meilinda Immayani                 (2010.0661.090)
*    Siti Ruchmania                        (2010.0661.103)

PRODI D3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2010/2011

KATA PENGANTAR

Puji  syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatNya penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “KEMUHAMMADIYAHAN II 
Pada kesempatan kali ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.Mahsun Jayadi,M.Ag yang telah membimbing penulis sehingga terselesaikannya penulisan makalah ini , teman-teman D3 Kebidanan yang telah memberikan dorongan dan motivasi serta pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini .
Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari pada sempurna . Oleh karena itu, penulis mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis mengharap semoga makalah ini memberikan manfaat bagi kita semua dan khususnya bagi D3 Kebidanan.


Surabaya,08 Maret  2012

Penulis



DAFTAR ISI
Judul . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .                       i
Kata Pengantar . . . . .
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Ayat al-qur’an,dalil yang Berkaitan Dengan Tema
2.2  Hadist yang Berkaitan dengan Tema
2.3  Pendapat Ulama Tentang Masalah
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.2  Saran


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
     Terapi auto urin sudah dilakukan di India sejak 5.000 th yang lalu. Masyarakat di Eropa juga sudah mengenalnya sejak 4.000 th yang lalu. Namun di Cina baru diketahui sejak 1700 th yang lalu . Sedangkan di Jepang baru 700 th yang lalu dan hingga kini masih dijalankan oleh sebagian masyarakat.
     Warna kuning keemasan dalam urin pernah dianggap berasal dari emas. Para ahli kimia menghabiskan banyak waktu untuk mengekstrak emas dari urin yang akhirnya justru menghasilkan white phosporous, yang ditemukan oleh ahli kimia Jerman, Hennig Brand di tahun 1669 ketika ia sedang mendistilasi urin yang difermentasikan. Pada tahun 1773, ahli kimia Perancis, Hilaire Rouelle, menemukan urea ketika ia mendidihkan urin hingga kering.
     Secara tradisional, air seni digunakan untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan sejak ribuan tahun lalu oleh masyarakat India. Di Jawa, bahkan ada kebiasaan mengencingi anak-anak yang tengah sakit panas. Menurut Gunawan Santoso, urinopati yang tinggal di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dulu di Semarang, Jawa Tengah, kaum ibu meneteskan urin pada anaknya yang mengalami sakit mata. Hal demikian pun pernah dilakukan Gunawan. Menjijikkan, tapi banyak manfaat.
Terapi air seni sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat India sejak 5000 tahun lalu. Dokumen yang paling tua yang merupakan sumber informasi pertama dan sempurna mengenai aspek-aspek pengobatan dengan air seni dapat ditemukan dalam kitab Damar Tantra. Menurut Coen Van der Kroon, urinopati terkenal dari Belanda, dalam bukunya Terapi Urin, pengobatan dengan air seni terdapat di kitab Damar Tantra dalam bab yang berjudul Shiwambu Kalpavidhi. Arti judul itu adalah mempraktikkan cara minum urin untuk meremajakan jaringan tubuh kembali. Dokumen itu dipercaya ditulis oleh Dewa Shiwa.
     Di India kuno orang lazim merawat kesehatan dengan minum satu gelas air seni setiap hari. Kebiasaan ini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, bahkan adapula orang penting yang pernah melakukannya demi kesehatan pribadinya. Sebagai contoh, pemimpin india , mantan perdana menteri Morarjibhai Desai, merupakan pelopor terapi urin dengan minum 1 gelas air seni setiap pagi. Morarjibhai melakukan hal ini demi menjaga kesehatan badannya. Ia minum mulai umur 65 tahun , selama 36 tahun sampai dia umur 100 tahun. Ia menuliskan pengalaman pribadinya di majalah Time pada tahun 1979.
     Dalam literatur Cina kuno Shang Han Lung ( treatise on febrile disease ) yang ditulis oleh Chang Yi pada Dinasti han ( 1700 th lalu ) terdapat catatan terapi urin, yang konon berkhasiat untuk melancarkan peredaran darah, penenang, dan menghilangkan panas dalam, penyakit mata serta luka pukul.
     Terapi urin dipercaya dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit, seperti kanker, maag, radang usus, bronkhitis, asma, penyakit jantung, aritmia, tekanan darah tinggi/ rendah, saluran kemih, kelenjar prostat membesar, rematik, radang sendi, psoriasis, SLE, mandul, osteoporosis, insomnia, epilepsi, sakit kepala, sakit pinggang, hepatitis, sirosis, dan juga bisa membuat kulit menjadi halus, flek-flek kulit hilang, rambut uban menjadi hitam kembali, melancarkan peredaran darah, melancarkan kencing dan menghilangkan sembelit.
     Pada umumnya air seni orang normal dan sehat tampak jernih dan bening seperti layaknya air atau sedikit kekuningan. Sementara itu, orang yang sedang menderita sakit hepatitis, lever, air seninya berwarna kuning seperti kunyit. Air seni orang yang sedang menderita sakit demam berwarna kuning kemerahan, sedangkan yang menderita gangguan ginjal atau infeksi saluran kemih akan tampak keruh, kental, dan kemerahan.
Air seni orang sehat rasanya bisa tawar atau sedikit asin dan asam. Menurut Dr. Iwan, jika warna urin lebih kuning, rasanya akan lebih asin dan asam. Jika warnanya kuning pekat atau kemerahan, rasanya bukan saja asin, asam, bahkan bisa pahit seperti brotowali. Variasi rasa dan warna tergantung dari makanan yang kita makan, jumlah air yang diminum, dan suhu udara. “Pada umumnya air kencing orang vegetarian rasanya tawar. Kalau banyak makan daging, urin terasa asin dan asam, bahkan bisa pahit,”

 




1.2  Rumusan Masalah
1.3  Tujuan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Urin Dalam Medis
Terapi urine, pengobatan alternatif yang saat ini memang menimbulkan polemik. Soal ampuh tidaknya, tinjauan dari sudut hukum medis. Pantas tak pantas, hingga hukum agama, mengemuka di balik keyakinan bahwa urine dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Dr. Puji Raharjo SpPD-kGH seorang ahli ginjal dan hipertensis dari Subbagian ginjal dan hipertensi FKUI/RSUPN Cipto Mangun Kusumo mengatakan, urine berisi ampas dan racun “Urin tidak beda dengan tenja! Keduanya sama-sama kotoran yang tidak terpakai lagi oleh tubuh secara medis, lebih banyak kotoran dan racun yang terkandung dalam urine”.
           2.1.1 Pengertian Urin
              Urin atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Namun, ada juga beberapa spesies yang menggunakan urin sebagai sarana komunikasi olfaktori. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
2.1.2    Komposisi Urin
              Urin terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. Cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. Komposisi urin berubah sepanjang proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa. Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos. Diabetes adalah suatu penyakit yang dapat dideteksi melalui urin. Urin seorang penderita diabetes akan mengandung gula yang tidak akan ditemukan dalam urin orang yang sehat.

2.1.3 Fungsi Urin
              Fungsi utama urin adalah untuk membuang zat sisa seperti racun atau obat-obatan dari dalam tubuh.

Anggapan umum menganggap urin sebagai zat yang "kotor". Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir bau yang dihasilkan berasal dari urea. Sehingga bisa diakatakan bahwa urin itu merupakan zat yang steril

Urin dapat menjadi penunjuk dehidrasi. Orang yang tidak menderita dehidrasi akan mengeluarkan urin yang bening seperti air. Penderita dehidrasi akan mengeluarkan urin berwarna kuning pekat atau cokelat.
Terapi urin Amaroli adalah salah satu usaha pengobatan tradisional India, Ayurveda.
2.1.4    Cara Kerja Terapi Urin
1.      penyerapan dan penggunaan kembali nutrien.
2.       penyerapan kembali hormon. Misalnya, kortikosteroid yang dapat mencegah infeksi, rematik dan asma. Atau, melationin sebagai obat penenang dan anti kanker.
3.      penyerapan kembali enzim.
4.      penyerapan kembali urea. Urin mengandung 25-30 gram urea per hari.
5.      memberi efek kekebalan
6.       memberi efek bakterisida dan virusida.
7.      sebagai terapi garam yang berguna untuk memperlancar metabolisme, menyingkirkan kelebihan gula darah, dan mengeluarkan zat-zat toksik dari cairan dan jaringan tubuh.
8.      memberi efek diuretika, yakni untuk menstimuler ginjal, meningkatkan produksi air seni, membersihkan ginjal serta 'mencuci' gula darah dan zat-zat toksik.
9.      sebagai gambar hologram. Biofeedback-nya memberikan gambaran keadaan tubuh. Meminum urin akan mengoreksi dan memulihkan keseimbangan fisiologi tubuh yang terganggu penyakit.
10.  memberi efek psikologis. Terapi ini dianggap sebagai penyembuhan dari dalam tubuh secara mekanistik dan holistik pada tingkat energi.
2.1.5    Dosis Urin yang Dianjurkan
1.      Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran
Minimal 1 gelas ( 100 – 200 cc ) setiap pagi habis bangun tidur.
2.      Untuk pengobatan penyakit
Minimal 3 gelas setiap hari, pagi setelah bangun tidur, 1 jam setelah jam 12.00 makan siang dan 1 jam setelah makan malam.
3.      Untuk pengobatan kanker
Minimal 5 gelas setiap hari. Pertama pagi setelah bangun tidur. Kedua jam 10 pagi. Ketiga 1 jam setelah makan siang. Ke 4 jam 4 sore. Ke lima 1 jam setelah makan malam.
4.      Puasa urin
Terapi ini memang drastis, tetapi hasilnya memang hebat. Caranya hanya minum air putih dan urin saja dan tidak makan apa-apa sepanjang hari, untuk beberapa hari, beberapa minggu dan maksimal 50 hari. Cara ini harus dibawah pengawasan ahli urinoterapis.
5.      Dosis 1000 cc setiap kali minum 100 cc
Mulai minum 1 jam setelah makan malam 100 cc. lalu antara jam 20-22 mungkin bisa minum 2 kali. Antara jam 22.00- 06.00 pagi, waktu tidur, jika bangun minum 100 cc, jika 2 – 3 kali bangun minum 2- 3 kali sampai yang jam 5-6 pagi. Beri jarak 1 jam , jam 07.00 pagi makan pagi plus semua obat dokter diminum ,1 jam kemudian minum lagi  [at]  100 cc setiap kencing sampai jam 12.00 siang. Sisa kencing yang tidak diminum jangan dibuang akan tetapi dikumpulkan dalam waskom. Setelah jam 12.00 siang sampai 17.00, urin tidak diminum lagi tetapi dikumpulkan dalam waskom yang sama. Jam 17.00 sebelum mandi , urin dalam waskom dipanaskan sampai hangat kuku atau kira-kira 40 derajat celcius. Kencing hangat ini dipakai untuk luluran dan pijat. Ambil handuk kecil atau waslap, celupkan dalam urin hangat, peres, lalu digosok gosokan dan dilulurkan mulai dari kepala, muka,leher, tangan, dada, badan terus sampai kaki. Ulangi pijatan da luluran ini selama 1 jam. Begitu selesai , lalu langsung mandi. Tidak usah pakai sabun dan shampoo. Tidak ada baunya.

2.1.6    Kegunaan Lain dari Urin
·         Dukun Aztec menggunakan urin untuk membasuh luka luar sebagai pencegah infeksi dan diminum untuk meredakan sakit lambung dan usus.
·         Bangsa Romawi kuno menggunakan urin sebagai pemutih pakaian.
·         Di Siberia, orang Kroyak meminum urin orang yang telah mengkonsumsi fly agaric (sejenis jamur beracun yang menyebabkan halusinasi bahkan kematian) atau sejenisnya untuk berkomunikasi dengan roh halus.
·         Dahulu di Jepang, urin dijual untuk dibuat menjadi pupuk.
·         Penggunaan urin sebagai obat telah dilakukan oleh banyak orang, diantara mereka adalah Mohandas Gandhi, Jim Morrison, dan Steve McQueen.

2.1.7    Urin yang Digunakan
  Air seni yang dianjurkan untuk diminum adalah air seni di pagi hari setelah bangun tidur. “Kualitas urin sama, hanya kuantitas nutrien yang dikandungnya berbeda. Urin sepanjang malam sampai yang paling pagi adalah urin yang mempunyai kadar nutrien paling tinggi dibandingkan dengan urin setelah makan pagi”. Pada waktu tidur sebagian besar nutrien yang berasal dari otak dan sistem hormonal belum terpakai untuk bekerja. Sebaliknya, setelah bangun tidur, karena sudah terjadi aktivitas, sebagian nutriennya telah dipakai untuk menghasilkan energi.
Sedangkan Air seni yang diambil adalah aliran bagian tengah. Air ujung yang keluar pertama dibuang dulu, baru aliran bagian tengab ditampung semua. Aliran akhir sebelum berhenti kencing juga dibuang. Setelah ditampung, aliran tengah segera diminum (tidak boleh lebih dari lima menit). Lewat dari lima menit akan terjadi proses oksidasi, sehingga urin akan berubah rasa dan bau.

2.2 Terapi Urin dalam Pandangan Islam
     Bagi umat islam mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib merupakan bagian dari perintah agama. Demikian juga meninggalkan makanan yang haram adalah kewajiban yang tidak bisa di tawar-tawar lagi. Jelas sekali obat dan makanan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu maka status kehalalan obat-obatan terutama yang ditelan adalah wajib adanya bagi kaum muslim. Memang benar bahwa yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 173
Artinya :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu, bangkai, darah, daging bagi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS. Al-Baqarah : 173)
Namun, apapun khasiat yang bisa ditemukan dalam air kencing ini, bagi umat islam tak ada alasan darurat untuk meminumnya selama masih ada obat linnya yang bisa digunakan, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menyoroti masalah pengobatan tradisional dengan air seni maupun tentang penggunaan plasenta manusia pada obat dan kosmetika. Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam munas tahun 200 yang lalu telah membahas masalah plasenta manusia dan terapi urine ini.
Dalam keputusan fatwa MUI nomor : 2/Munas/VI/MUI/2000, ayat ke 3 :
“Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya” Dengan adanya fatwa MUI tersebut, maka jelaslah bahwa pemakaian kencing manusia ini bila tidak dalam status darurat, maka hukumnya adalah haram bagi umat islam. Kalaupun memang darurat. Maka ukuran kedaruratannya ini tidak bisa hanya berdasarkan perasaan seseorang belaka, tetapi harus berdasarkan pertimbangan objektif dari beberapa ahli kesehatan yang berkompeten sekurang-kurangnya 3 orang ahli.
Secara prinsip islam yang mengharamkan untuk berobat dengan sesuatu yang haram termasuk khamer dan air seni, karena pengharaman sesuatu menurut Imam Ibnul Qayyin (zadul Ma’ad, III/115-116) Menuntut umat islam untuk menjauhinya dengan segala cara. Oleh karena itu Ibnu Qayyim penulis kitab Ath-Thibb An-Nakawi (pengobatan ala nabi) ini mengingatkan efek psikologis yang ditimbulkan dari mengonsumsi obat tersebut yaitu bahwa ketika seseorang menyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dapat menyembuhkan penyakitnya, maka spontanitas ia akan bersugesti dengannya. Namun demikian islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena di antara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu :
1.      Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengonsumsi sesuatu yang haram ini.
2.      Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
3.      Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama.
4.      terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan efek yang membahayakan.
Meskipun demikian beliau menambahkan bahwa menurut pengalaman empiris dan laporan medis dari para dokter yang kredibel bahwa tidak ada alasan dan kebutuhan medis yang memastikan sesuatu yang haram ini sebagai obat, akan tetapi beliau tetap menolerir prinsip rukhsah ini untuk mengantisipasi kondisi di mana seseorang muslim tidak mendapatkan obat kecuali dengan mengonsumsi sesuatu barang yang haram. (Al-Halal wal Haram fil Islam : 53)
Demikian pula halnya hukum menggunakan urine manusia sebagai campuran obat-obatan apalagi praktik jual beli produk barang tersebut pada prinsipnya adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
“Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum diharamkan pula untuk dijual belikan”. (HR. Al-Humaidi dalam Musnadnya) hal ini dapat diqiyaskan (analog) dengan sabda Nabi Saw tentang pengharaman khamer setelah turun ayat Al-Maidah : 90 – 91) “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer maka barang siapa yang menyaksikan ayat ini dan ia masih memilikinya maka janganlah ia meminum maupun menjualnya”. (HR. Muslim)

2.2.1 Status Urin Dalam Islam
         Urin atau air kencing hukumnya adalah najis dalam Islam. Ia merupakan barang kotor karena merupakan hasil penyaringan darah. Pemanfaatan barang najis adalah haram, apalagi untuk diminum. Setiap penyakit pasti ada obatnya. Allah tidak akan memberikan obat terhadap suatu penyakit dari barang yang haram dan najis. Oleh karena itu penggunaan urin sebagai pengobatan alternatif sebaiknya dihindari.

Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda
dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis
atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi
benda yang dibolehkan (mubah).

Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 :

Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan
darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli
terpercaya.
2.2.1 Terapi Urine Dalam Sudut Pandang Filsafat Hukum Islam
Jika kita melihat dari bahan dasar yang digunakan dalam pngobatan ini, tentunya hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Yaitu memanfaatkan sesuatu yang najis sebagai sarana pengobatan.
Jika kita meneliti lebih lanjut tentang terapi ini yang memberikn manfaat bagi kesembuhan penyakit-penyakit tertentu.inilah tujuan dari terapi ini yaitu salah satu upaya kita menuju kesembuhan tentunya dengan diiringi doa dan mengharapkan kepada Allah.
Hal ini sesuai dengan tujuan hukum Islam itu sendiri yang terbagi dalam dua sudut pandang yaitu;
·         Sudut pandaang manusia, yang mengacu pada tiga potensi
1.      Aqal, untuk mengetahui dan mengesakan Allah sehingga tujuan hukumnya mendapat tuntutan dan ridha Allah.
2.      Syahwat, berfungsi mengetahui hal-hal yang menyenangkan sehingga tujuannya mencapai kebahagiaan hidup.
3.      Ghadhab, berfungsi menghindarkan diri dari ketidakmampuan sehingga tujuan hukumnya mempertahankan kebahagiaan.
·         Dan sudut pandang Allah yang juga terbagi dalam tiga bagian yaitu;
1.      Takhlifi yaitu pembebanan baik berupa keharusan melakukn atau meninggalkan, memilih antara melakukan atau tidak melakukan. Tujuan ini terbagi dalam tiga tingkatan;
a.       Primer, tujuan ini harus ada karena ketiadaannya akan mengancam eksistensi manusia. Tujuan ini terbingkai dalam maqasid al-syari’ah.
b.      Sekunder, keberadaan tujuan ini hanya menjadi tujuan yang membantu memudahkan manusia, ketiadaannya hanya menimbulkan kesulitan bagi manusia.
c.       Tertier, tujuan ini hanya menjadi tujuan pelengkap menuju kesempurnaan bagi manusia.
2.      Membangun kesadaran atau pemahaman hukum bagi mukallaf.
3.      Kesejalanan implementasi hukum tuhan dengan niat.
Sebagaimana dalam sudut pandang manusia, dalam sudut pandang Allahpun kesehatan masih menjadi prioritas utama dalam mencapai tujuan.
Dalam maqasid al-syari’ah kita tentunya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, untuk mempertahankan ini semua tentunya harus dengan akal dan fikiran yang sehat agar dapat mengambil tindakan yang bijak.
Dalam sebuah hadist dikatakan, bahwa jika kamu sakit maka berobatlah pada ahlinya. Tentunya dalam hal kesehatan dokter dan para medislah yang lebih ahli dalam menanganinya meski tidak menutup kemungkinan doterpun terkadang salah dalam memberikan obat. Namun Allah jualah yang akan menyembuhkan segala macam penyakit. Hanya saja Allah telah memerintahkan kita untuk berusaha. Berobat ke dokter atau yang setingkat dengannya merupakan salah satu upaya kita untuk sembuh tentunya dengan berdoa dan mengharap kesenbuhan kepada sang khaliq.
Dalam terapi ini kita tidak mempermasalahkan pengobatan dengan mengusap atau mengoleskan bagian yang sakit dengan urine. Karena hanya sebatas olesan. Lain halnya jika urine ini diminum. Kami membatasinya hanya dalam keadaan dharurat saja. Jika terapi ini merupakan langkah terakhir yang merupakan satu-satunya obat maka tidak apa-apa dan di bawah pengawasan ahlinya. Sebagaiman firman allah dalam surat al-baqarah 173, yang membolehkan Sesutu yng haram dengan catatan dalam keadaan terpaksa.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Terapi urine diperbolehkan dengan mempertimbangkan tujuan dari terapi itu sendiri yaitu kesembuhan dengan catatan hanya dalam keadaan terpaksa. Karena mengingat pentingnya kesehatan bagi setiap manusia.
Tanpa kesehatan manusia tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allah dengan sempurna juga tidak dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
Kesehatan merupakan kunci utama bagi kelangsungan hidup manusia.
Dengan kesehatan juga kita dapat mempertahankan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta kita.
Dengan kesehatan juga kita dapat menyaksikan keesaan Allah dan kemaha sempurnanya Allah, kita dapat membandingkan mana yang haq dan mana yang bathil, mana yang halal dan mana yang haram, mana hitam dan putih.
3.2 Saran


Daftar Pustaka
Jantung Hingga Penyakit Kelamin Sembuh dengan Urine
Kompas Cybermedia, 16 November 2004
http://www2.kompas.com/kesehatan/news/0411/16/013441.htm
IwanBudiarso, Dr., TERAPI AUTO URIN, PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA, Jakarta, 2005














Previous
Next Post »

Translate