Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TENTANG
PRAKTIK
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia
harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh
masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan
terjangkau oleh masyarakat; (?)
c.
bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan
upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik,
nilai-nilai moral serta standar profesi.
d.
bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan
karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat,
perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e.
bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi;
f.
bahwa untuk
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan
dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e
dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang
kesehatan.(di konsulkan ulang)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)
Praktik keperawatan adalah tindakan
mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan
lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung
jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan
individual dan berkelompok.
(3)
Asuhan keperawatan adalah proses atau
rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung
diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan
menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan
berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4)
Perawat adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Perawat terdiri dari perawat
vokasional dan perawat profesional.
(6)
Perawat vokasional adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat
Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari
pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis,
ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11)
Registered Nurse disingkat RN adalah
perawat profesional yang teregistrasi.
(12)
Licensed Practical Nurse disingkat LPN
adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia
adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan
pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
di seluruh Indonesia
yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15) Sertifikat kompetensi adalah surat
tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan di seluruh Indonesia
setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan. (?)
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada
perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan
(20) SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan
kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien/klien dan atau pasien adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23)
Organisasi
profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24)
Kolegium
keperawatan adalah kelompok perawat generalis dan perawat spesialisasi sesuai bidang
keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25)
Komite
adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas
konsil.
(26)
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada
nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan
dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4
Lingkup praktik
keperawatan adalah :
a.
Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam
menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b.
Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam
rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia
dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d.
Memberikan
pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan
persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e.
Melaksanakan
program pengobatan secara tertulis dari dokter.
(1)
Komite
Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi
dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite Praktik Keperawatan
mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(3)
Komite
Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk menentukan ada tidaknya kesalahan
yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan
masukan kepada Ketua Konsil.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai
hak :
1)
Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang
melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur
(SOP);
2)
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien
dan atau pasien atau keluarganya;
3)
Melaksanakan
tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
4)
Memperoleh
penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas
di daerah terpencil dan rawan;
5)
Memperoleh
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
6)
Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai
kewajiban :
1)
Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien
dan atau pasien;
2)
Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan
oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap
tenaga keperawatan.
3)
Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
4)
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
5)
Menghormati
hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku;
6)
Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
7)
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal
……………….
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
YUSRIL IHZA
MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN……… NOMOR ………
ConversionConversion EmoticonEmoticon