Salam Sehat dan Harmonis

-----

PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG ORTHODONTI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Allah SWT dengan berbagai kelebihan bila dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan itu antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan rokhaninya ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah diterangkan oleh alloh di dalam alquran surat At tiin ayat: 4.
Yang  artinya “ Sungguh telah Kami ciptakan Manusia di dalam sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”.
Kendati pun manusia telah diciptakan dengan sebaik baik bentuk, tetapi tetap saja sebagai makhluk yang diberikan daya intelektual atau daya pikir yang tinggi, cakap dengan kreatifitas serta makhluk yang mempunyai nafsu dan hasrat, maka dia (manusia) ingin selalu tampil lebih dari orang lain, maka banyak manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan jasmani yang telah diberikan Alloh SWT kepadanya. Hal ini senada dengan sindiran Alloh di dalam Qs. Annisa : 119.
Yang artinya  “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’: 119).
Dalam upayanya mempercantik atau memperindah dirinya, manusia terkadang rela menempuh berbagai cara sehingga secara sengaja ataupun tidak sengaja dia telah melanggar ketentuan syariat agamanya yaitu islam.
Maka di dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hal hal yang dilakukan dalam upaya mempercantik diri. Didalam makalah ini kami akan mengkhususkan membahas mengenai operasi kecantikan, orthodontics dan pemasangan kawat gigi. dengan merujuk pada hadits, pendapat ulama komtemporer islam maupun ketentuan ketentuan kaidah kaidah ushuliyyah.






1.2         Rumusan Masalah
1)      Apakah itu Orthodonti?
2)      Bagaimana Pandangan muhammadiyah tentang Orthodonti?

1.3         Tujuan
1)        Mahasiswa mampu menjelaskan apa itu Orthodonti
2)        Mahasiswa mampu menyimpulkan bagaimana pandangan muhammadiyah tentang Orthodonti.






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian
                   Arti harafiah orthodonti sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon pada tahun 1839.
                   Ilmu orthodonti sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi.
                   Pada zaman dahulu yaitu 60 hingga 70 tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah dikenal seperti halnya dengan ilmu penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan, tetapi konsepnya berbeda dengan konsep ilmu orthodonti yang sekarang.
                   Jika dulu yang dipentingkan hanyalah masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan alat-alat untuk meratakan susunan gigi yang tidak rata, sekarang masalah biologis juga turut menjadi perhatian.

2.2     Tujuan Orthodonti
          Maksud dan tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada beberapa macam :
                     a.       Menciptakan dan mempertahankan kondisi rongga mulut yang sehat
                     b.       Memperbaiki cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
                     c.       Memperbaiki cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya diri seseorang
                     d.      Menghilangkan rasa sakit pada sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal

                   Dari pemaparan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tujuan perawatan orthodonti adalah untuk memperbaiki fungsi pengunyahan yang normal. Untuk itu, upaya yang dilakukan adalah dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi geligi pada fungsinya yang optimal.

                   Upaya merapikan susunan gigi geligi ini nantinya tidak akan terlepas dari pelibatan gigi geligi itu sendiri, jaringan lunak mulut, tulang wajah, dan jaringan lunak wajah. Dengan demikian didapatkannya suatu keharmonisan wajah adalah salah satu implikasi yang dapat diperoleh dari perawatan orthodonti.

2.3     Macam-macam Orthodonti
                    Secara umum menurut alat yang digunakan, perawatan orthodonti dibagi menjadi dua macam yaitu orthodonti lepasan [removable appliances] dan orthodonti cekat [fixed appliances].
                     a.            orthodonti lepasan [removable appliances]
                          Alat orthodonti lepasan umumnya digunakan pada kasus-kasus yang tidak terlalu sulit dan tidak membutuhkan pencabutan gigi. Karena keterbatasannya, biasanya alat orthodonti lepasan yang terbuat dari bahan akrilik ini, jarang digunakan oleh pasien-pasien dewasa.
                     b.            orthodonti cekat [fixed appliances]
Alat orthodonti cekat dapat digunakan untuk segala usia, bahkan usia lanjut sekalipun bila kondisi tulang penyangga giginya masih memungkinkan.
Alat ini terdiri dari seutas kawat [terbuat dari campuran logam Nikel dan Titanium yang memiliki sifat tahan karat dan sangat lentur dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung kebutuhan], bracket [penopang kawat yang ditempelkan pada gigi, dapat terbuat dari logam, keramik, dan plastik], dan cincin karet warna-warni.
Karena alat orthodonti cekat ini ditempelkan pada gigi selama perawatan, maka pasien harus dapat menjaga kebersihan mulut sebaik mungkin agar tidak menimbulkan masalah gigi dan mulut yang lainnya.







2.4     Hukum Orthodonti
                   Dengan melihat berbagai faktor penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis.
                   Namun, belakangan ini tampaknya timbul suatu fenomena di mana penggunaan kawat gigi sebagai suatu tren tersendiri khususnya di kalangan kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena mereka sekedar ingin bergaya dan bahkan terkadang karena ingin menunjukkan status ekonomi, meskipun sebenarnya kebanyakan dari mereka tidak perlu menggunakannya karena kondisi gigi yang normal, hal ini merupakan perbuatan yang sia-sia, tidak perlu, termasuk mubazir.
                   Jika perawatan orthodonti digunakan dengan tujuan yang seperti disebutkan di atas tadi, maka hal ini termasuk kepada hal yang berlebih-lebihan [israf] yang dibenci oleh ALLAH [QS. Al-Mu’minun : 64-5, QS. Al-Isra’ : 26-7]. Maka dikembalikan lagi dari niat dan tujuan dilakukannya perawatan orthodonti itu sndiri.
Lalu Bagaimanakah Masail Fiqh merespon fenomena ini?
                   Masalah pemasangan kawat gigi atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab.
                   Akan tetapi jika Orthodentis ini hanya untuk tren semata, ingin tampil trendi atau biar kelihatan berkelas dan keren seperti banyak yang dilakukan anak ABG zaman sekarang. Dimana pemasangan tersebut hanya untuk gaya- gayaan, bukan karena ada suatu hal yang bermasalah dengan giginya.


                   Semua itu jika di luar kebutuhan mendesak medis dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof (berlebihan) yang dibenci dan dikutuk Allah Swt.
               
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al-Isra’:26).
              
 Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’:27).
Akan lebih baik bila kelebihan rezki tersebut digunakan untuk beramal shalih berupa sedekah terutama kepada korban kondisi krisis ekonomi dan bencana yang justru secara spiritual akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan dan keberkahan dunia dan akhirat.












BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Pemasangan kawat gigi tentu akan membawa dampak kepada manusia, baik itu dampak yang berupa maslahah ataupun madharat. Dan agama Islam sangat menjaga dan menganjur mengenai menjaga keselamatan dan kesehatan baik jasmani ataupun rohani manusia.
pemasangan kawat gigi diperbolehkan ketika akan membawa masalah ataupun kebaikan kepada orang yang melakukann baik itu dari segi kejiwaan ataupun jasmani, semisal dengan melakukan operasi kecantikan kepercayaan diri seseorang akan pulih dikarenakan bibirnya sumbing, dan lain lain.
Akan tetapi agama Islam melarang melakukan pemasangan kawat gigi ketika hal ini hanya akan membawa dampak negative atau madharat kepada orang tersebut baik jasmani, rokhani ataupun materi. Semisal ada orang islam yang tidak mengalami cacat ataupun gangguan fisik apa apa, tetapi ia melakukan pemasangan kawat gigi ini tidak akan terlalu banyak memberikan manfaat baginya akan tetapi malah akan banyak memberikan madharat padanya maka dalam hal ini islam melarang.
Dan akhirnya  didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita selama-lamanya.

3.2     Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, kita sebagai umat islam yang baik, tidak akan melakukan hal yang memang sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan. Dan akhirnya  didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita selama-lamanya.

Previous
Next Post »

Translate