BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia sejak lahir telah dikarunia oleh Allah SWT dengan
berbagai kelebihan bila dibandingkan makhluk Alloh lainnya. Kelebihan kelebihan
itu antara lain, baik kelebihan dalam aspek akal pikirannya, kelebihan
rokhaninya ataupun kelebihan dalam aspek jasmaninya, seperti yang telah
diterangkan oleh alloh di dalam alquran surat At tiin ayat: 4.
Yang artinya “ Sungguh telah Kami ciptakan Manusia di
dalam sebaik- baik bentuk ( ciptaan)”.
Kendati pun manusia telah diciptakan dengan sebaik baik
bentuk, tetapi tetap saja sebagai makhluk yang diberikan daya intelektual atau
daya pikir yang tinggi, cakap dengan kreatifitas serta makhluk yang mempunyai
nafsu dan hasrat, maka dia (manusia) ingin selalu tampil lebih dari orang lain,
maka banyak manusia yang merasa kurang bisa menerima dengan jasmani yang telah
diberikan Alloh SWT kepadanya. Hal ini senada dengan sindiran Alloh di dalam
Qs. Annisa : 119.
Yang artinya “Dan akan aku suruh mereka mengubah
ciptaan Allah lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’: 119).
Dalam upayanya mempercantik atau memperindah dirinya,
manusia terkadang rela menempuh berbagai cara sehingga secara sengaja ataupun
tidak sengaja dia telah melanggar ketentuan syariat agamanya yaitu islam.
Maka di dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hal
hal yang dilakukan dalam upaya mempercantik diri. Didalam makalah ini kami akan
mengkhususkan membahas mengenai operasi kecantikan, orthodontics dan pemasangan
kawat gigi. dengan merujuk pada hadits, pendapat ulama komtemporer islam maupun
ketentuan ketentuan kaidah kaidah ushuliyyah.
1.2
Rumusan
Masalah
1) Apakah
itu Orthodonti?
2) Bagaimana
Pandangan muhammadiyah tentang Orthodonti?
1.3
Tujuan
1)
Mahasiswa mampu menjelaskan apa itu
Orthodonti
2)
Mahasiswa mampu menyimpulkan bagaimana
pandangan muhammadiyah tentang Orthodonti.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Arti harafiah orthodonti sendiri
berasal dari bahasa Yunani yaitu orthos yang berarti lurus dan dons yang
berarti gigi. Istilah orthodonti sendiri digunakan pertama kali oleh Le Foulon
pada tahun 1839.
Ilmu
orthodonti sebagai suatu ilmu pengetahuan seperti yang kita kenal dewasa ini
barulah kira-kira 50 tahun yang lalu dan lambat laun berkembang terus sehingga
seolah-olah menjadi bidang spesialisasi dalam kedokteran gigi.
Pada
zaman dahulu yaitu 60 hingga 70 tahun yang lalu ilmu orthodonti memang sudah
dikenal seperti halnya dengan ilmu penambalan gigi dan pembuatan gigi tiruan,
tetapi konsepnya berbeda dengan konsep ilmu orthodonti yang sekarang.
Jika
dulu yang dipentingkan hanyalah masalah mekanis saja, dalam arti penggunaan
alat-alat untuk meratakan susunan gigi yang tidak rata, sekarang masalah
biologis juga turut menjadi perhatian.
2.2
Tujuan Orthodonti
Maksud dan tujuan dari perawatan orthodonti sendiri ada
beberapa macam :
a.
Menciptakan
dan mempertahankan kondisi rongga mulut yang sehat
b.
Memperbaiki
cacat muka, susunan gigi geligi yang tidak rata, dan fungsi alat-alat pengunyah
agar diperoleh bentuk wajah yang seimbang dan penelanan yang baik
c.
Memperbaiki
cacat waktu bicara, waktu bernafas, pendengaran, dan mengembalikan rasa percaya
diri seseorang
d.
Menghilangkan
rasa sakit pada sendi rahang akibat gigitan yang tidak normal
Dari pemaparan di atas, maka
dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tujuan perawatan orthodonti adalah untuk
memperbaiki fungsi pengunyahan yang normal. Untuk itu, upaya yang dilakukan
adalah dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi geligi pada
fungsinya yang optimal.
Upaya merapikan susunan gigi geligi
ini nantinya tidak akan terlepas dari pelibatan gigi geligi itu sendiri,
jaringan lunak mulut, tulang wajah, dan jaringan lunak wajah. Dengan demikian
didapatkannya suatu keharmonisan wajah adalah salah satu implikasi yang dapat
diperoleh dari perawatan orthodonti.
2.3 Macam-macam
Orthodonti
Secara umum menurut alat yang digunakan, perawatan
orthodonti dibagi menjadi dua macam yaitu orthodonti lepasan [removable
appliances] dan orthodonti cekat [fixed appliances].
a.
orthodonti
lepasan [removable appliances]
Alat orthodonti
lepasan umumnya digunakan pada kasus-kasus yang tidak terlalu sulit dan tidak
membutuhkan pencabutan gigi. Karena keterbatasannya, biasanya alat orthodonti
lepasan yang terbuat dari bahan akrilik ini, jarang digunakan oleh pasien-pasien
dewasa.
b.
orthodonti
cekat [fixed appliances]
Alat
orthodonti cekat dapat digunakan untuk segala usia, bahkan usia lanjut
sekalipun bila kondisi tulang penyangga giginya masih memungkinkan.
Alat
ini terdiri dari seutas kawat [terbuat dari campuran logam Nikel dan Titanium
yang memiliki sifat tahan karat dan sangat lentur dengan ukuran yang
berbeda-beda tergantung kebutuhan], bracket [penopang kawat yang ditempelkan
pada gigi, dapat terbuat dari logam, keramik, dan plastik], dan cincin karet
warna-warni.
Karena
alat orthodonti cekat ini ditempelkan pada gigi selama perawatan, maka pasien
harus dapat menjaga kebersihan mulut sebaik mungkin agar tidak menimbulkan
masalah gigi dan mulut yang lainnya.
2.4 Hukum
Orthodonti
Dengan melihat berbagai faktor
penyebab dan kebutuhan penanganan secara orthodonti, maka hal tersebut
diperbolehkan dalam Islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang
menanganinya, bahkan hal ini sangat dianjurkan dan dapat bernilai ibadah.
Sebab, Islam menganjurkan untuk berobat bila terjadi kelainan dan
ketidaknormalan pada fisik dan psikis.
Namun, belakangan ini
tampaknya timbul suatu fenomena di mana penggunaan kawat gigi sebagai suatu
tren tersendiri khususnya di kalangan kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena
mereka sekedar ingin bergaya dan bahkan terkadang karena ingin menunjukkan
status ekonomi, meskipun sebenarnya kebanyakan dari mereka tidak perlu
menggunakannya karena kondisi gigi yang normal, hal ini merupakan perbuatan
yang sia-sia, tidak perlu, termasuk mubazir.
Jika perawatan orthodonti
digunakan dengan tujuan yang seperti disebutkan di atas tadi, maka hal ini
termasuk kepada hal yang berlebih-lebihan [israf] yang dibenci oleh ALLAH [QS.
Al-Mu’minun : 64-5, QS. Al-Isra’ : 26-7]. Maka dikembalikan lagi dari niat dan
tujuan dilakukannya perawatan orthodonti itu sndiri.
Lalu Bagaimanakah
Masail Fiqh merespon fenomena ini?
Masalah pemasangan kawat gigi
atau behel memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah
dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki
persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata,
jarang-jarang dan sebagainya yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab.
Akan tetapi jika Orthodentis ini hanya untuk tren semata, ingin
tampil trendi atau biar kelihatan berkelas dan keren
seperti banyak yang dilakukan anak ABG zaman sekarang. Dimana pemasangan
tersebut hanya untuk gaya- gayaan, bukan karena ada suatu hal yang bermasalah
dengan giginya.
Semua itu jika di luar kebutuhan
mendesak medis dikategorikan sebagai perbuatan tabzir (kemubaziran) dan isrof
(berlebihan) yang dibenci dan dikutuk Allah Swt.
“Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. (QS.
Al-Isra’:26).
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’:27).
Akan lebih baik bila kelebihan rezki
tersebut digunakan untuk beramal shalih berupa sedekah terutama kepada korban
kondisi krisis ekonomi dan bencana yang justru secara spiritual akan
mempercantik kepribadian diri secara hakiki di samping akan membawa kebahagiaan
dan keberkahan dunia dan akhirat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemasangan
kawat gigi tentu akan membawa dampak kepada manusia, baik itu dampak yang
berupa maslahah ataupun madharat. Dan agama Islam sangat menjaga dan menganjur
mengenai menjaga keselamatan dan kesehatan baik jasmani ataupun rohani manusia.
pemasangan
kawat gigi diperbolehkan ketika akan membawa masalah ataupun kebaikan kepada
orang yang melakukann baik itu dari segi kejiwaan ataupun jasmani, semisal
dengan melakukan operasi kecantikan kepercayaan diri seseorang akan pulih
dikarenakan bibirnya sumbing, dan lain lain.
Akan
tetapi agama Islam melarang melakukan pemasangan kawat gigi ketika hal ini
hanya akan membawa dampak negative atau madharat kepada orang tersebut baik
jasmani, rokhani ataupun materi. Semisal ada orang islam yang tidak mengalami
cacat ataupun gangguan fisik apa apa, tetapi ia melakukan pemasangan kawat gigi
ini tidak akan terlalu banyak memberikan manfaat baginya akan tetapi malah akan
banyak memberikan madharat padanya maka dalam hal ini islam melarang.
Dan
akhirnya didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan
urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka
kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan
sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita
selama-lamanya.
3.2 Saran
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, kita sebagai umat islam yang baik, tidak akan
melakukan hal yang memang sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan. Dan
akhirnya didalam kehidupan ini,tentunya kita sendiri yang lebih tahu akan
urgensi kebutuhan kita dan kita juga yang akan menanggung pilihan kita, maka
kita harus bersikap arif dan bijaksana didalam mengambil keputusan. Jangan
sampai kesenangan sesaat akan menghancurkan dan merugikan diri kita
selama-lamanya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon