MAKALAH AL-ISLAM
FATWA HARAM ROKOK DARI MUI
Nama :
PROGRAM
STUDI D3 KEBIDANAN
SEMESTER
3A
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMADIYAH SURABAYA
2010/2011
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “FAWA HARAM ROKOK DARI MUI” ini
dapat terselesaikan.
Untuk
itu pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat
Bapak M Mustaqim fadhil yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis memohon saran dan kritik dari
para pembaca yang sifatnya membangun.
Surabaya,
28Oktober 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR
ISI.............................................................................................................
BAB
1 .. PENDAHULUAN............................................................................
1.1
Latar belakang..........................................................................
1.2
Rumusan masalah.....................................................................
1.3
Tujuan.......................................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI.......................................................................
BAB
III GAMBARAN UMUM.....................................................................
3.1
apa itu rokok.............................................................................
3.2 bahaya yang ditimbulkan rokok.. ….............................................
BAB IV
PEMBAHASAN…….............................................................................
4.1 hukum mengkonsumsi rokok…......................................................
4.2 dampak
yang terjadi pada masyarakat sekitar terhadap dikeluarkannya fatwa HARAM rokok
MUI…..................................................................
4.3 dalil
yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok...............................................................................................
BAB V
PENUTUP………….….............................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Rokok
adalah produk yang berbahaya & adiktif (menimbulkan ketergantungan)
karena didalam rokok terdapat 4000
bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat
menimbulkan kanker). Zat-zat berbahaya yang terkandung didalam rokok antara
lain : karbon monoksida, sianida, arsen, formalin, nitrosamine dll.
Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali dan nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang dan dapat berkonsentrasi.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak dan remaja.
Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya dan menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali dan nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang dan dapat berkonsentrasi.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak dan remaja.
Hal
ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua karena bila dilihat berdasarkan
statistik pengguna rokok tersebut didapatkan peningkatan jumlah perokok aktif
dari waktu ke waktu. Bisa dilihat bahkan anak-anak seusia 5 tahun pun sudah
mulai mengenal rokok dan kemungkinan
besar akan menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya yang tentu saja akan
membuatnya lebih lama terkena bahaya rokok dan lebih rentan pula untuk terkena
penyakit karena rokok.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana
hukum mengkonsumsi rokok dalam
islam dan kesehatan?
1.3
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui tentang hukum mengkonsumsi rokok dalam islam dan kesehatan
BAB 2
LANDASAN TEORI
Merokok
merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius
bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya
untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ
إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ
أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan,
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan
kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195).
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian
sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ
الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’
(17): 27)
BAB
III
GAMBARAN
UMUM
1.1 APA
ITU ROKOK
Rokok adalah
benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di
balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat
besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan
perokok.
1. Asap rokok
mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43
jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat
berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok
yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara
dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek
rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang
dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi
di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang
yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang
sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih
merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga
rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga
dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli
rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing
yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok
sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok
yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup
pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan
di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian
perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar
merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap
rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di
tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain,
sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang
merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai
benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama
atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam
hal ini.
Efek
rokok terhadap kesehatan sendiri sangat membahayakan, akibat kandungan berbagai
bahan kimia berbahaya yang ada di dalam rokok maka dengan merokok sama saja
kita memasukkan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam tubuh kita.
Penyakit-penyakit yang diketahui dapat disebabkan oleh rokok antara lain :
kanker tenggorokan, kanker paru-paru, kanker lambung, penyakit jantung koroner,
pneumonia, gangguan sistem reproduksi dll.
Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya & menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali & nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang & dapat berkonsentrasi.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.
Tetapi walaupun rokok sudah banyak diketahui bahayanya & menimbulkan banyak penyakit , masih banyak saja orang yang tetap merokok. Salah satu alasannya adalah kandungan nikotin di dalam rokok akan menimbulkan kecanduan bagi para penghisapnya sehingga apabila mereka tidak merokok, mereka akan merasakan gangguan seperti gelisah, berkeringat dingin, sakit perut dll. Kemudian ketika mereka merokok kembali & nikotin telah menyentuh otak lagi, barulah mereka akan merasa tenang & dapat berkonsentrasi.
Oleh sebab itu banyak perokok yang akan terus menjadi perokok seumur hidupnya, walaupun apabila mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berhenti, mereka sulit menghentikan kecanduan mereka terhadap rokok. Salah satu hal lain yang turut menjadi keprihatinan adalah jumlah perokok yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini berarti bahwa terdapat pertambahan perokok baru setiap saat yang kemungkinan besar akan terus menjadi perokok aktif seumur hidupnya. Perokok baru tersebut sebagaian besar adalah anak-anak & remaja.
3.2
STATISTIK PENGGUNA ROKOK DI INDONESIA
Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial
Ekonomi Nasional) yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun
2001 & 2004 didapatkan kenaikan pada jumlah perokok baik dewasa maupun
anak-anak di Indonesia. Dimana kenaikan berarti terjadi pada perokok perempuan
(baik dewasa ataupun remaja) serta anak-anak. Pada tahun 2001 jumlah perokok
perempuan dewasa di Indonesia adalah 1,3 % yang kemudian pada tahun 2004 angka
tersebut naik menjadi 4,5 % (naik 3,5x) kemudian untuk perempuan remaja (usia
15-19 tahun) pada tahun 2001 sebanyak 0,2 % naik menjadi 1,9 % pada tahun 2004
(naik 9,5x). Untuk perokok anak-anak sendiri (usia 5-9 tahun) pada tahun 2001
sebesar 0,4 % naik menjadi 1,8 % pada tahun 2004 (naik > 4x).
Hal
ini tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua karena bila dilihat berdasarkan
statistik pengguna rokok tersebut didapatkan peningkatan jumlah perokok aktif
dari waktu ke waktu. Bisa dilihat bahkan anak-anak seusia 5 tahun pun sudah
mulai mengenal rokok & kemungkinan besar akan menjadi perokok aktif
sepanjang hidupnya yang tentu saja akan membuatnya lebih lama terkena bahaya
rokok & lebih rentan pula untuk terkena penyakit karena rokok.
3.3
BAHAYA YANG DITIMBULKAN OLEH ROKOK
Bahaya
akan kecanduan tembakau membuat tanggal 31 Mei setiap tahunnya diperingati
secara khusus sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau No Tobacco Day. Hari itu
digunakan untuk mengampanyekan bahaya tembakau atau bahaya rokok. Bahaya rokok
karena tembakau yang digunakan sebagai bahan utama rokok mengandung lebih dari
4000 zat beracun. Dan, bahaya tembakau dinyatakan dalam setiap bungkus rokok
yang biasanya berbunyi, ''Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.''
Meski
bahaya rokok selalu disertakan dalam setiap bungkus rokok--bahkan di beberapa
negara bukan hanya kalimat peringatan, melainkan gambar langsung bagi mereka
yang terkena dampak merokok--tetap saja tidak mengurangi penikmat rokok.
Bahkan, setiap hari semakin bertambah banyak. Padahal, kematian akibat merokok
di Amerika Serikat melebihi tingkat kematian akibat HIV, kecelakaan kendaraan
bermotor, narkotika, bahkan pembunuhan.
Menurut
WHO, sekitar 346 ribu orang Amerika meninggal setiap tahun karena merokok.
Sekitar 90 persen dari 660 orang penderita kanker di sebuah rumah sakit di Cina
disebabkan rokok. Bisa dibayangkan, berapa kira-kira jumlah kematian dan
penderita kanker di seluruh dunia yang disebabkan rokok. Merokok juga sangat
berbahaya bagi anak-anak, terutama remaja. Tidak hanya berbahaya bagi bayi yang
ada dalam kandungan, tetapi juga merokok merupakan langkah awal seorang remaja
mengisap narkoba.
Pada remaja, masalah kesehatan jangka pendek termasuk diantaranya penyakit yang dapat timbul akibat rokok adalah gangguan pernafasan, kecanduan nikotin serta meningkatnya resiko untuk menggunakan bahan berbahaya lain termasuk obat terlarang. Sedangkan masalah jangka panjangnya adalah kenyataan bahwa sekali orang telah menjadi perokok aktif maka biasanya akan terus menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya.
Berikut beberapa masalah lain yang dapat timbul akibat bahaya rokok :
Pada remaja, masalah kesehatan jangka pendek termasuk diantaranya penyakit yang dapat timbul akibat rokok adalah gangguan pernafasan, kecanduan nikotin serta meningkatnya resiko untuk menggunakan bahan berbahaya lain termasuk obat terlarang. Sedangkan masalah jangka panjangnya adalah kenyataan bahwa sekali orang telah menjadi perokok aktif maka biasanya akan terus menjadi perokok aktif sepanjang hidupnya.
Berikut beberapa masalah lain yang dapat timbul akibat bahaya rokok :
- Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
- Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
- Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok.
- Merokok dapat menurunkan performa & daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
- Secara rata-rata, orang yang merokok 1 bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok.
- Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok.
- Remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 HUKUM
MENGKONSUMSI ROKOK DALAM ISLAM DAN KESEHATAN
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai
dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang
secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun
orang di sekitar perokok yang bukan perokok. Sehingga Merokok merupakan
kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius bagi
pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya
untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا
اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ
أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195)
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian
sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Kecanduan
akan rokok telah menjangkiti anak-anak remaja, bahkan yang masih belia
sekalipun. Karena itulah, fatwa haram rokok MUI penting untuk dikeluarkan. Pada
kasus di Indonesia, perokok dapat mudah dijumpai dalam pergaulan anak-anak
kampus, pelajar SMU, bahkan pelajar SMP. Umumnya, dalam kasus itu, merokok bukan
karena kebutuhan, melainkan ikut-ikutan dan gaya. Mereka kurang peka terhadap
dampak dan bahayanya. Padahal, merokok juga dapat menjerumuskan mereka pada
narkoba dan tindakan kriminal lainnya, seperti tawuran yang sudah tidak asing
lagi dialami kaum terpelajar.
Melihat fakta yang sudah umum semacam itu, MUI bisa dibilang tidak salah jika memfatwakan pengharaman rokok, terutama bagi bagi anak-anak, pelajar, dan remaja. Fatwa MUI relevan dengan isu yang dikembangkan lembaga dunia, seperti WHO yang sudah lama berkampanye tentang bahaya rokok dan tembakau bagi kesehatan masyarakat. Belakangan, WHO juga turut membantu mendanai gerakan anti-tembakau sedunia. Tak ketinggalan, Bill Gates dan beberapa miliarder dunia lainnya turut menyumbang untuk gerakan itu.
Melihat fakta yang sudah umum semacam itu, MUI bisa dibilang tidak salah jika memfatwakan pengharaman rokok, terutama bagi bagi anak-anak, pelajar, dan remaja. Fatwa MUI relevan dengan isu yang dikembangkan lembaga dunia, seperti WHO yang sudah lama berkampanye tentang bahaya rokok dan tembakau bagi kesehatan masyarakat. Belakangan, WHO juga turut membantu mendanai gerakan anti-tembakau sedunia. Tak ketinggalan, Bill Gates dan beberapa miliarder dunia lainnya turut menyumbang untuk gerakan itu.
Bahaya akan
kecanduan tembakau membuat tanggal 31 Mei setiap tahunnya diperingati secara
khusus sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau No Tobacco Day. Hari itu
digunakan untuk mengampanyekan bahaya tembakau atau bahaya rokok. Bahaya rokok
karena tembakau yang digunakan sebagai bahan utama rokok mengandung lebih dari
4000 zat beracun. Dan, bahaya tembakau dinyatakan dalam setiap bungkus rokok
yang biasanya berbunyi, ''Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.''
Meski bahaya
rokok selalu disertakan dalam setiap bungkus rokok, bahkan di beberapa negara
bukan hanya kalimat peringatan, melainkan gambar langsung bagi mereka yang
terkena dampak merokok tetapi tetap saja tidak mengurangi penikmat rokok.
Bahkan, setiap hari semakin bertambah banyak. Padahal, kematian akibat merokok
di Amerika Serikat melebihi tingkat kematian akibat HIV, kecelakaan kendaraan
bermotor, narkotika, bahkan pembunuhan.
Selain itu,
sebenarnya banyak alasan mengapa merokok harus dilarang, mulai dari alasan
pemborosan atau penghambur-hamburan, alasan kesehatan, dan pengaruh negatif
lainnya. Merokok memang bisa dikategorikan sebagai perbuatan
menghambur-hamburkan uang dan pemborosan yang dilarang ajaran Islam. Berapa
banyak uang per bulan yang dibakar dengan sia-sia? Bukankah pemborosan dan
menyia-nyiakan harta untuk hal yang tidak perlu merupakan perbuatan yang
dibenci agama?
Dalam ayat
lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok
merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta.
Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya
penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ
الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Akan tetapi
apabila fatwa HARAM rokok MUI dikeluarkan , yang menjadi permasalahan di
masyarakat kita adalah, betulkah rokok adalah haram hukumnya bagi mereka yang
menggunakannya? Fatwa ini jelas membuat kontradiksi di masyarakat kita, mereka
ada yang beranggapan bahwa MUI telah melampui kebebasan seseorang atau umatnya
dengan menyatakan bahwa rokok itu haram. Ada juga yang beranggapan bahwa rokok
bukanlah haram tapi Makruh menurut hukum Islam. Dan soal rokok ini, semua
tergantung dari pribadi masing-masing.
Lalu, dengan
fatwa MUI ini, apakah MUI sudah siap menanggung pengadaan lapangan pekerjaan bagi ratusan bahkan jutaan buruh
pabrik di Indonesia? Mungkin mereka yang setuju dengan fatwa ini, adalah
mereka-mereka yang telah sadar betul tentang bahwa merokok bagi tubuh kita dan
bagi kesehatan kita.
Masyarakat
yang paham dan sadar tentang bahaya merokok ini, mungkin adalah mereka-mereka
yang telah hidup berkecukupan, mengenal tentang kesehatan, paham soal berbagai
sumber penyakit di sekitar kita.Tapi bagaimana dengan penduduk yang berada di
pedesaan, atau di pinggiran kota. Yang jauh dari pelayanan kesehatan, kurang
informasi tentang kesehatan, hidup tidak layak, dan mereka hanya mengandalkan
kartu AskesKin dari pemerintah setempat.
Lalu
bagaimana nasib buruh sendiri yang notabene mereka adalah golongan rakyat
miskin, yang mengandalkan hidup sebagai buruh di pabrik rokok. Atau bagaimana
dengan pedagang kios di pinggir jalan yang menjual salah satunya rokok sebagai
andalan memperoleh pendapatan untuk menyambung hidup mereka sehari-hari. Apakah
sudah selayaknya fatwa haram rokok ini dikeluarkan. Atau sudah seberapa
parahkah masyarakat kita terhadap rokok?
Apabila Fatwa
ini nantinya benar-benar diresmikan di Indonesia ini, maka para petani kita
yang dikala sedang istirahat setelah menanam padi tidak bisa lagi istirahat di
pinggir sawah sambil menikmati sebatang rokok atau tambakau giling.dan pedagang
asongan yang selalu berada di perempatan lampu merah yang menjajakan rokok atau
sekedar makanan kecil, berharap ada pembeli yang memerlukannya mereka akan
kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Dan para home band dan grup
musik yang sedang mengadakan tur keliling untuk promosi albumnya. Tidak akan
bisa berjalan karena hampir semua tur musik di negeri ini selalu di sponsori
oleh salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia, begitu juga nasib
acara olah raga di televisi terutama sepakbola yang kesemuanya disponsori oleh
perusahaan rokok. Padahal acara sepakbola itu sendiri mungkin saja digemari
oleh para ulama, atau mungkin para santri di pondok pesantrennya. sehingga akan
ada banyak pengangguran di negri ini apabila rokok benar-benar dilarang.
Padahal
masala yang akan timbul pada pengguna rokok sangat banyak, diantaranya:
- Perokok mempunyai fungsi paru-paru yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang bukan perokok.
- Merokok mengurangi pertumbuhan paru-paru.
- Pada orang dewasa, penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung & stroke. Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut juga mulai terlihat pada remaja yang menggunakan rokok.
- Merokok dapat menurunkan performa & daya tahan tubuh para remaja, bahkan pada remaja yang aktif berolahraga.
- Secara rata-rata, orang yang merokok 1 bungkus atau lebih setiap harinya berkurang hidupnya selama 7 tahun dibandingkan orang yang tidak merokok.
- Merokok sejak usia dini akan meningkatkan resiko untuk terkena kanker paru-paru. Untuk penyakit lain karena rokok maka resikonya juga akan semakin meningkat apabila terus merokok.
- Remaja yang menggunakan rokok mempunyai kemungkinan 3x lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak merokok untuk menggunakan alkohol, 8x lebih banyak untuk menghisap ganja serta 22x lebih banyak untuk menggunakan kokain. Merokok juga sering dihubungkan dengan terjadinya kelakukan beresiko lain seperti berkelahi ataupun melakukan hubungan seksual secara dini. Bahaya merokok pada remaja dengan kata lain memberi efek buruk lebih dini.
Tetapi masih
saja banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok,
4.2 DALIL-DALIL YANG MENDASARI MUI MENGELUARKAN FATWA HARAM ROKOK
Adapun
dalil-dalil yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok adalah
sebagai berikut:
Merokok merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan
menimbulkan penyakit yang serius bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan
kematian. Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri
sebagaimana disebutkan,
الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ
اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ
أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
اللَّهِ سَبِيلِ فِي وَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah: 195)
وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian
sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
Rokok bukan
hanya bisa menyakiti diri orang yang mengkonsumsinya tetapi juga orang yang
berada di sekitarnya yang ikut menghirup asap dari pada rokok tersebut(perokok
pasif). Bahkan penyakit yang diderita oleh perokok pasif bahkan bisa lebih
parah dari pada orang yang mengkonsumsinya. Dan dalam ayat lain Allah Ta’ala
juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ
الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ الشَّيٰطِينِ ۗ الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”
(QS. Al Isra’ (17): 27)
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
Ø hukum
mengkonsumsi rokok adalah HARAM karena
merokok dapat menyakiti diri sendiri dan juga merupaqkan tindakan atau perilaku
pemborosan.
Ø Dampak
yang akan ditimbulkan apabila fatwa haram rokok dikeluarkan adalah akan semakin
merajalelanya pengangguran karena rokok merupakan penghasil pajak terbesar di
Indonesia.
Ø Dalil
yang mendasari MUI mengeluarkan fatwa haram rokok:
Alquran melarang umatnya untuk
membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan,
الْمُحْسِنِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ حْسِنُوا اَوَ التَّهْلُكَةِ ٳِلىَ
أَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا اللَّهِ سَبِيلِ فِيوَأَنْفِقُوا
''Dan, janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri.'' (Albaqarah:
195).
Ø وَﻻتَقْتُلُوْآاَنْفُسَكُمْ
“Dan
Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” ( An Nisa (4): 29)
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
hobi merokok merupakan tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia.
ٳِنَََّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَا نُوْآإِخوَانَ
الشَّيٰطِينِ ۗ الشَّيْطٰنُ لِرَبِهِ
كَفُوْرًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’
(17): 27)
5.2
SARAN
Merokok bisa menyebabkan
kanker, impoten, gangguan janin pada ibu hamil dll.
Maka dari itu “katakana TIDAK
untuk rokok”
DAFTAR
PUSTAKA
http://organisasi.org/efek-bahaya-asap-rokok-bagi-kesehatan-tubuh-manusia-akibat-sebatang-rokok-racun-ketagihan-candu-buang-uang-dan-dosa
ConversionConversion EmoticonEmoticon