Salam Sehat dan Harmonis

-----

pandangan muhammadiyah terhadap rokok



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG

Rokok, siapa yang tidak kenal barang ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota, pria bahkan wanita, priyai atau kiyai. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tapi pusing jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tapi kok selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan.
Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan hidup manusia, khususnya umat islam, dari bahaya rokok. Serta bahaya propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’I (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hokum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al-Qur’an dan As sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa di jadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang-ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani prilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’I hobi dengan rokok. Padahal para da’I adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri?? Wallahu musta’an!

B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan rokok?
2.      Bagaimana pandangan medis terhadap rokok?
3.      Bagaimana pandangan kemuhammadiyahan terhadap rokok?

C.  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian rokok.
2.      Untuk mengetahui pandangan medis terhadap rokok.
3.      Untuk mengetahui pandangan muhammadiyah terhadap rokok.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN / SEJARAH
Definisi rokok mentut Wikipedia adalah silinder dari kertas ukuran panjangantara 70 hingga120 mm (bervariasi tergantung Negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah. Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung yang lain.
Ada dua jenis rokok, rokok yang berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa serabut sintesis yang berfungsi menyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam bentuk bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sehjak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau sxerangan jantung.
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masik ke Turki dan saat itu kebiasaan merikok mulai masuk Negara-negara Islam.
B.       PANDANGAN MEDIS
Sebuah studi memperlihatkan bahwa merokok tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga berbahaya bagi lingkungan sekitar mereka. Laporan dari Dr.PauloVineis seperti yang di lansir oleh The British MedicalJournal menyatakan anak-anak memiliki resiko paling besar dari para orang tua perokok.
Dampak perokok dan non perokok (perokok pasif) sudah lama diketahui. Namun bahaya mengenai orang tua perokok pada kesehatan anak-anak baru kini mengemuka. Dari penelitian yang dilakukan Dr.Paolo Vineis sejumlah Negara Eropa diketahui bahwa anak-anak mengalami dampak paling tinggi.
Yaitu sekitar tiga kali lipat terkena kanker paru-paru dan masalah yang berhubungan dengan pernafasan lainnya dari orang tua yang perokok.
Resiko anak-anak terkena kanker paru-paru mengalami kenaikan sampai 3,6 kali dari orang tua perokok karena anak-anak in I telah menjadi seorang perokok pasif.
Merokok di rumah memang tidak di larang namun Dr.Paolo menyarankan orang tua seharusnya tidak merokok di rumah saat anak-anak mereka berada disekitarnya. Dr.Norman Edelman memberikan saran lain bahwa seandainya harus merokok disarankan untuk tidak merokok di ruangan tertutup.
Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan dan bolehmembawa kematian. Dengan ini setiap hisapan itu menyerupai hisapan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuk bahan radio aktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), obat gegat (naphthalene), racun serangga (DTT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) ya ng digunakan di “kamar gas maut”. Bagimanapun racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.
Tar mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebaba kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai penyebaba kanker.
Nikotin, seperti najis dadah heroin, amfetamin, dak kokain bertindak balas di dalam otak dan mem;punyai kesan kepada system mesolimbik yang menjadi puncak utama resiko serangan jantungdan strok. Hampir satu perempat pasien penyaki jantung adalah karena kebiasaan merokok.
Karbon Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.
Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia, akan membawa kerusakan pada setiap orang yang dilaluinya, bermula dari hidung, mulut, tenggorokan, saluran pernafasan, paru-paru, saluran darah, jantung, organ reproduksi, sehingga kesaluran kencing dan kandung kemih, yaitu apabila sebagian dari racun-racun itu dikeluarkan dari badan dalam bentuk air seni.

C.       PANDANGAN MUHAMMADIYAH
Lima tahun yang lalu, Majlis Tarjih dan PP Muhammadiyah masih menfatwakan rokok mubah. Namun fatwa itu tahun ini (2010) dirubah menjadi haram. Dalam situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki alasan kenapa Muhammaditah kini menfatwakan rokok haram. Dalam Tanya jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis tarjih dan Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa di sampaikan kepada para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan Tajdid mengubah fatwa merokok menjadi haram,” demikian penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dengan dikeluarkannya fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4.000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya didalam rokok tersebut diantaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitosamin. Dijelaskan juda, para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”.
Direktur Jendral WHO, Dr.Margareth Chan, melaporkan bahwa  epidemic tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang 2030. Selama abas ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke 21 diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa akan melayang akibat rokok.
Dalil Rokok Haram
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hokum islam). Menurut ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. “Ini lompatan setelah Majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada tahun 2005, menetapkan hukumnya adalah mubah. Begitu pula pada 2007.” Ujarnya.
Berikut ini dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana dikutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1.        Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al-Qur’an Surat Al-a;raf (ayat) 157.
2.        Perbuatan merokok mengandung unsure menjaruhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatab bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al-Qur’an Al-Baqoroh (ayat) 2 dan an-nisa (ayat) 29.
3.        Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4.000 zat kimia, 69 diantaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademis kesehatan. Oleh karena itu rokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.
4.        Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsure racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5.        Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar ya ng terkena asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al-qur’an Surat Al-Isyra (ayat) 26-27.
6.        Merokok bertentangan dengan unsure-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dah harta.





BAB III
PENUTUP

A.      SIMPULAN
     Bahwa rokok tidak diperbolehkan oleh kesehatan dan juga diharamkan oleh Muhammadiyah.

B.       SARAN
     Katakan tidak untuk “Rokok”.












DAFTAR PUSTAKA
http:/rumahabi.info/fatwa-muhammadiyah-rokok-haram.html


Previous
Next Post »

Translate