BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Rokok,
siapa yang tidak kenal barang ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian
manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau
kota, pria bahkan wanita, priyai atau kiyai. Kehidupan mereka seperti
dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tapi
pusing jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar
sekolah, tapi kok selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan.
Tulisan
ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan hidup manusia, khususnya umat islam,
dari bahaya rokok. Serta bahaya propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman
mereka tentang nash-nash syar’I (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah
(kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hokum agama
karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al-Qur’an
dan As sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar
(yang bisa di jadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang-ambing
dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani prilaku yang salah, lantaran
menemukan sebagian para da’I hobi dengan rokok. Padahal para da’I adalah
pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri??
Wallahu musta’an!
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud
dengan rokok?
2.
Bagaimana pandangan
medis terhadap rokok?
3.
Bagaimana pandangan
kemuhammadiyahan terhadap rokok?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian rokok.
2.
Untuk mengetahui
pandangan medis terhadap rokok.
3.
Untuk mengetahui pandangan
muhammadiyah terhadap rokok.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN / SEJARAH
Definisi rokok mentut Wikipedia adalah
silinder dari kertas ukuran panjangantara 70 hingga120 mm (bervariasi
tergantung Negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau
yang telah di cacah. Rokok di bakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan
membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung yang lain.
Ada dua jenis rokok, rokok yang
berfilter dan tidak berfilter. Filter pada rokok terbuat dari bahan busa
serabut sintesis yang berfungsi menyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam bentuk
bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan
mudah ke dalam kantong. Sehjak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan
tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru
atau sxerangan jantung.
Manusia di dunia yang merokok untuk
pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti
memuja dewa atau roh. Pada abad 16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika,
sebagian dari penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan
kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di
kalangan bangsawan eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk
keperluan ritual, di eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata.
Abad 17 para pedagang Spanyol masik ke Turki dan saat itu kebiasaan merikok
mulai masuk Negara-negara Islam.
B.
PANDANGAN MEDIS
Sebuah
studi memperlihatkan bahwa merokok tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri
namun juga berbahaya bagi lingkungan sekitar mereka. Laporan dari
Dr.PauloVineis seperti yang di lansir oleh The British MedicalJournal
menyatakan anak-anak memiliki resiko paling besar dari para orang tua perokok.
Dampak
perokok dan non perokok (perokok pasif) sudah lama diketahui. Namun bahaya
mengenai orang tua perokok pada kesehatan anak-anak baru kini mengemuka. Dari
penelitian yang dilakukan Dr.Paolo Vineis sejumlah Negara Eropa diketahui bahwa
anak-anak mengalami dampak paling tinggi.
Yaitu
sekitar tiga kali lipat terkena kanker paru-paru dan masalah yang berhubungan
dengan pernafasan lainnya dari orang tua yang perokok.
Resiko
anak-anak terkena kanker paru-paru mengalami kenaikan sampai 3,6 kali dari
orang tua perokok karena anak-anak in I telah menjadi seorang perokok pasif.
Merokok
di rumah memang tidak di larang namun Dr.Paolo menyarankan orang tua seharusnya
tidak merokok di rumah saat anak-anak mereka berada disekitarnya. Dr.Norman
Edelman memberikan saran lain bahwa seandainya harus merokok disarankan untuk
tidak merokok di ruangan tertutup.
Setiap
batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih 4.000 bahan kimia beracun
yang membahayakan dan bolehmembawa kematian. Dengan ini setiap hisapan itu
menyerupai hisapan maut. Di antara kandungan asap rokok termasuk bahan radio
aktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone),
pencuci lantai (ammonia), obat gegat (naphthalene), racun serangga (DTT), racun
anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) ya ng digunakan di “kamar
gas maut”. Bagimanapun racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon
Monoksida.
Tar
mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebaba
kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis polycyclic
aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai penyebaba kanker.
Nikotin,
seperti najis dadah heroin, amfetamin, dak kokain bertindak balas di dalam otak
dan mem;punyai kesan kepada system mesolimbik yang menjadi puncak utama resiko
serangan jantungdan strok. Hampir satu perempat pasien penyaki jantung adalah
karena kebiasaan merokok.
Karbon
Monoksida pula adalah gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh knalpot
kendaraan.
Apabila
racun rokok itu memasuki tubuh manusia, akan membawa kerusakan pada setiap
orang yang dilaluinya, bermula dari hidung, mulut, tenggorokan, saluran
pernafasan, paru-paru, saluran darah, jantung, organ reproduksi, sehingga
kesaluran kencing dan kandung kemih, yaitu apabila sebagian dari racun-racun
itu dikeluarkan dari badan dalam bentuk air seni.
C.
PANDANGAN MUHAMMADIYAH
Lima tahun yang lalu, Majlis Tarjih
dan PP Muhammadiyah masih menfatwakan rokok mubah. Namun fatwa itu tahun ini
(2010) dirubah menjadi haram. Dalam situsnya, Majelis Tarjih dan Tajdid
memiliki alasan kenapa Muhammaditah kini menfatwakan rokok haram. Dalam Tanya
jawab soal fatwa rokok haram, dijelaskan tahun 2005 lalu, Majelis tarjih dan
Tajdid belum memiliki cukup data dan informasi yang bisa di sampaikan kepada
para perumus fatwa. “Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan
mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog, maka Majelis Tarjih dan
Tajdid mengubah fatwa merokok menjadi haram,” demikian penjelasan Majelis
Tarjih dan Tajdid.
Dengan dikeluarkannya fatwa baru
ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak
berlaku. Dijelaskan, rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif
serta mengandung 4.000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik
(pencetus kanker). Beberapa zat berbahaya didalam rokok tersebut diantaranya
tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitosamin. Dijelaskan juda,
para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius
seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”.
Direktur Jendral WHO, Dr.Margareth
Chan, melaporkan bahwa epidemic tembakau
telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit
jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa
satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik.
Apabila tindakan pengendalian yang
tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap
tahun akibat rokok menjelang 2030. Selama abas ke-20, 100 juta orang meninggal
karena rokok dan selama abad ke 21 diestimasikan bahwa sekitar 1 miliar nyawa
akan melayang akibat rokok.
Dalil Rokok Haram
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa
haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hokum islam).
Menurut ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad
para ulama. “Ini lompatan setelah Majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal
rokok. Pada tahun 2005, menetapkan hukumnya adalah mubah. Begitu pula pada
2007.” Ujarnya.
Berikut ini dalil yang melandasi
diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana dikutip
dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1.
Merokok termasuk
kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam
Al-Qur’an Surat Al-a;raf (ayat) 157.
2.
Perbuatan merokok
mengandung unsure menjaruhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan
perbuatab bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan
Al-Qur’an Al-Baqoroh (ayat) 2 dan an-nisa (ayat) 29.
3.
Perbuatan merokok
membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok
adalah zat adiktif plus mengandung 4.000 zat kimia, 69 diantaranya adalah
karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, fakta Tembakau di
Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademis
kesehatan. Oleh karena itu rokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam
hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain”.
4.
Rokok diakui sebagai
zat adiktif dan mengandung unsure racun yang membahayakan walaupun tidak
seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu
perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga
bertentangan dengan hadits nabi SAW yang melarang setiap perkara yang
memabukkan dan melemahkan.
5.
Oleh karena merokok
jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar ya ng terkena asap
rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir
(pemborosan) yang dilarang dalam Al-qur’an Surat Al-Isyra (ayat) 26-27.
6.
Merokok bertentangan
dengan unsure-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan
agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dah harta.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Bahwa
rokok tidak diperbolehkan oleh kesehatan dan juga diharamkan oleh Muhammadiyah.
B.
SARAN
Katakan
tidak untuk “Rokok”.
DAFTAR
PUSTAKA
http:/rumahabi.info/fatwa-muhammadiyah-rokok-haram.html
ConversionConversion EmoticonEmoticon