BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada era globalisasi ini kita
sering mendengar dari orang ataupun media mengenai masalah rehabilitasi. Namun
masih sebagian kecil yang dapat mengerti apa itu mengenai rehabilitasi, mengapa
ada pusat rehabiltasi dan untuk apa rehabilitasi itu.
Wanita adalah sebutan yang
digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. Lawan jenis dari
wanita adalah pria. Wanita
adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa.
Rehabilitasi adalah program untuk
membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik fisik ataupun
psikologisnya. Program Rehabilitasi Individu adalah program yang mencangkup
penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan
pencegahan penyakit.
Seseorang berada di pusat
rehabilitasi karena memiliki suatu penyebab yaitu adanya masalah sosial,
masalah psikologis, dan masalah drug abuse. Masalah – masalah yang berkaitan
ini biasanya pengguna narkoba, PSK(Pekerja Sek Komersial), trauma pada korban
kekerasan dan penderita kanker payudara.
Dengan prinsip utama bahwa
rehabilitasi tersebut dalam upaya melakukan pemulihan terhadap korban secara
komprehensif (baik medis maupun sosial) dan dalam prinsip untuk
memanusiakan-manusia.
Pemerintah telah mendirikan
beberapa pusat rehabilitasi yang dapat membatu orang – orang yang perlu
rehabilitasi diantaranya yaitu pusat rehabilitasi pengguna narkoba, pusat
rehabiltasi PSK dan pusat rehabilitasi kanker payudara. Namun sebagian upaya pusat
rehabiltasi pun dinilai masih banyak memiliki kelemahan. Seperti kelemahan dari
upaya rehabilitasi PSK itu adalah kurang sesuai dengan kebutuhan pekerja seks,
pekerja seka yg telah menjalani rehabilitasi ternyata tidak menggunakan
keterampilan yang di dapatkan. Kelemahan tersebut karena pemerintah masih
mendua. Di satu sisi, pemerintah mengambil keuntungan dengan menarik pajak dari
mereka. Di pihak lain, belum ada peraturan yang secara tegas melindungi
pekerjaan mereka, karena statusnya yang illegal.
Menurut Dr. Nafsiah Mboy, DSA,
MPH, pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja sek yang
berada di lokalisasi hanya sekitar 10 % . hal ini berarti, jumlah pekerja seks
yang berada di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Wanita dan Rehabilitasi?
2. Sebutkan
macam – macam pusat rehabilitasi?
3. Apa
saja tujuan dari pendirian pusat rehabilitasi?
4. Apa
saja upaya rehabilitasi untuk para PSK?
5. Apa
saja langkah – langkah yang harus di lakukan untuk pusat rehabilitasi kanker
payudara?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari wanita dan rehabilitasi.
2. Untuk
mengetahui macam – macam pusat rehabilitasi.
3. Untuk
mengetahui tujuan dari pendirian pusat rehabilitasi.
4. Untuk
mengetahui upaya rehabiltasi untuk para PSK.
5. Untuk
mengetahui langkah – langkah yang harus dilakukan untuk pusat rehabilitasi
kanker payudara.
1.4
Manfaat
Penulisan makalah ini memiliki beberapa
manfaat diantaranya yaitu :
1. Bagi
penulis
a. Untuk
menambah pengetahuan tentang wanita di pusat rehabilitasi mulai dari pengertian
dari rehabilitasi sampai macam-macam pusat rehabilitasi.
b. Untuk
menambah pengalaman maha siswa dalam menyusun makalah
2. Bagi
pembaca
a. Untuk
memberikan wawasan pembaca tentang wanita di pusat rehabilitasi
b.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
2.1.1
Pengertian Wanita
Wanita adalah sebutan yang digunakan
untuk spesies manusia berjenis kelamin betina. lawan jenis dari wanita adalah
pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan untuk menggambarkan perempuan
dewasa. Untuk perempuan yang belum menikah atau berada antara umur 16 hingga 21
tahun disebut juga dengan anak gadis. Perempuan yang memiliki organ reproduksi
yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui.
2.1.2
Pengertian Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah program untuk
membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis baik dari fisik ataupun
psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah program yang mencangkup
penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan psikologis, dan
pencegahan penyakit.
Beberapa
definisi tentang rehabilitasi yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yaitu:
a. Menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Narkotika, Rehabilitasi Medis adalah “suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
narkotika”.
b. Menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika Rehabilitasi Sosial adalah ”suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu
narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat”.
c. Menurut KEPMENKES
996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan
Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA. Rehabilitasi adalah
”Upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan
non-medis, psikologis, sosial dan religi agar pengguna NAPZA yang menderita
sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional seoptimal mungkin”.
d. KEPMENKES 996/MENKES/SK/VIII/2002
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan
dan Ketergantungan NAPZA, Sarana Pelayanan Rehabilitasi adalah ”tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan
ketergantungan NAPZA, berupa Kegiatan Pemulihan dan Pengembangan secara terpadu
baik fisik, mental, sosial dan agama”.
Pada
dasarnya Rehabilitasi yang diatur dalam regulasi tersebut ada 2 yaitu:
a. Rehabilitasi Medik
Rehabilitasi medis adalah suatu
bentuk layanan kesehatan terpadu di bawah naungan rumah sakit yang dikoordinasi
dokter spesialis rehabilitasi medis.
b. Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi medik membantu penanganan :
1. Gangguan tumbuh kembang / cacat bawaan sejak bayi hingga
dewasa.
2. Ancaman kecacatan karena penyakit atau cidera.
3. Kecacatan penyakit atau cidera.
4. Dampak psikologis sosial budaya dan vokasional.
5. Kecuali cacat pada mata, telinga, dan gangguan jiwa.
Program
Rehabilitasi
Program rehabilitasi yang lamanya 3
bulan mencakup :
a.
Pendidikan agama (kognitif, afektif, dan psikomotor)
b.
Psikoterapi kelompok (group psychotherapy) dan psikoterapi perorangan
(Individual Psychotherapy)
c.
Pendidikan umum
d.
Pendidikan keterampilan
e.
Pendidikan jasmani (olahraga)
f.
Rekreasi
Hasil
yang diharapkan setelah menjalani program rehabiltasi yaitu :
a. Beriman dan bertakwa
b. Memiliki kekebalan fisik maupun
mental terhadap NAZA
c. Memiliki keterampilan
d. Dapat kembali berfungsi secara wajar
( layak) dalam kehidupan sehari – hari, baik di rumah (keluarga), di
sekolah/kampus, di tempat kerja, maupun masyarakat.
2.2
Macam
– macam Pusat Rehabilitasi
Pusat
Rehabilitasi terdiri dari berbagai Macam, diantaranya :
a.
Pusat
Rehabilitasi Pengguna Narkoba / NAPZA
Penggunaan rutin obat-obatan
terlarang oleh pengguna narkoba yang terus berlangsung, dapat menimbulkan
masalah yang semakin bertambah. Biasanya mereka melakukan berbagai cara untuk
mendapatkan obat-obatan, seperti mereka mencari pinjaman dari teman dan
keluarga dengan alasan yang dibuat-buat, serta tidak jarang harta benda
keluarga dijual di bawah harga yang seharusnya untuk membeli obat-obatan
tersebut.
Ada beberapa hak-hak umum yang disediakan
bagi korban dan keluarga korban narkoba yang meliputi:
·
Hak untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang
dialaminya.
·
Hak untuk memperoleh pembinaan dan rehabilitasi.
·
Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman pelaku.
·
Hak untuk memperoleh bantuan hokum.
·
Hak untuk memperoleh hak (harta) miliknya.
·
Hak untuk memperoleh akses pelayanan medis.
·
Hak untuk diberitahu bila pelaku kejahatan akan dikeluarkan
dari tahanan sementara, atau pelaku buron dari tahanan.
·
Hak untuk memperoleh informasi tentang penyidikan polisi
berkaitan dengan kejahatan yang menimpa korban.
·
Hak atas kebebasan pribadi/kerahasiaan pribadi, seperti
merahasiakan nomor telepon atau identitas korban lainnya.
Dalam hukum internasional, reparasi
adalah hak korban yang tidak dapat dihilangkan dalam keadaan apapun
(non-derogable rights). Untuk menjamin reparasi komisi HAM PBB telah membuat
prinsip dasar dan panduan yang dikenal dengan “Basic Principles and Guidelines
on the Rights to a Remedy and Reparation”. Reparasi yang diatur dalam hukum
internasional ada 4 (empat) bentuk yaitu:
1.
Kompensasi
2.
Restitusi
3.
Rehabilitasi
4.
Jaminan tidak berulangnya pelanggaran berat HAM tersebut.
Bentuk
Rehabilitasi
Tujuan umum pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA Terpadu adalah untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan NAPZA melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA secara terpadu sedangkan tujuan khususnya adalah:
1. Terhindarnya korban dan institusi
dan penetrasi pengedar;
2. Terhindarnya kerusakan mental dan
masa depan para penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan
mereka;
3. Terhindarnya korban-korban baru
akibat penularan penyakit seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular
lainnya;
4. Terwujudnya penanganan hukum yang
selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial;
5. Terwujudnya proses pengembangan
penanganan korban NAPZA dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai
dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan
mewujudkan teknis penanganan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
bagi daerah sekitarnya maupun nasional.
Tujuan-tujuan yang termaktub diatas
sesungguhnya sejalan dengan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan korban serta
sebagai upaya perlindungan terhadap korban NAPZA. Namun tujuan-tujuan tersebut
seringkali tidak berjalan secara ideal dalam prakteknya.
Dari
hal-hal tersebut maka bentuk dari rehabilitasi yang ideal yaitu:
1. Pusat Rehabilitasi adalah dalam upaya untuk memenuhi hak-hak korban NAPZA bertujuan untuk pemulihan korban baik medis maupun sosial.
1. Pusat Rehabilitasi adalah dalam upaya untuk memenuhi hak-hak korban NAPZA bertujuan untuk pemulihan korban baik medis maupun sosial.
2.
Pusat Rehabilitasi harus jauh dari model sistem pemenjaraan, hal ini penting
agar Pusat Rehabilitasi betul-betul adalah tempat bagi pemulihan korban baik
secara medis maupun sosial dan bukan merupakan penjara dalam bentuk lain.
3. Pusat Rehabilitasi ini adalah hasil dari refleksi dari praktek/program rehabilitasi yang selama ini telah berjalan, dimana lebih menitikberatkan pada rehabilitasi medis dan cenderung mengabaikan rehabilitasi sosial.
3. Pusat Rehabilitasi ini adalah hasil dari refleksi dari praktek/program rehabilitasi yang selama ini telah berjalan, dimana lebih menitikberatkan pada rehabilitasi medis dan cenderung mengabaikan rehabilitasi sosial.
b.
Pusat
Rehabilitasi PSK
PSK (Pekerja Seks Komersial) adalah
profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Biasanya
pelayanan ini dalam bentuk menyewakan tubuhnya.
Di kalangan masyarakat Indonesia,
pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya
sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada pula pihak yang menganggap
pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun dibutuhkan (evil
necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran
bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum
laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang
dan memperkosa perempuan mana saja.
Masalah prostitusi merupakan masalah
yang kompleks karena sangat berkaitan dengan tatanan nilai, norma agama dan
budaya masyarakat.
Beberapa faktor yang menyebabkan
seorang wanita menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), antara lain:
·
Kemiskinan
·
Kebodohan
·
lapangan kerja yang terbatas
·
rendahnya self esteem pada diri seorang wanita.
Latar belakang yang mempengaruhi
subjek menjalani profesi sebagai PSK antara lain :
·
faktor ekonomi (miskin),
·
pendidikan rendah,
·
kecewa terhadap orang
yang dikasihi,
·
adanya permasalahan
dalam keluarga,
·
faktor psikologis
(adanya rasa ingin balas dendam dan ingin mendapatkan sesuatu dengan mudah),
·
terjerumus pergaulan yang salah.
Rehabilitasi bagi Para PSK dilakukan :
a.
Di luar panti di tempat
lokalisasi.
b.
Di dalam panti.
Upaya Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.
Bimbingan agama
b.
Bimbingan sosial.
c.
Latihan keterampilan.
d.
Pendidikan kesehatan.
e.
Pendidikan dan
kesejahteraan pribadi.
Menurut Dr. Nafsiah Mboy, DSA, MPH,
pemerhati kesehatan perempuan, memperkirakan jumlah pekerja seks yang berada di
lokalisasi hanya sekitar 10%. Hal ini berarti, jumlah pekerja seks yang berada
di luar lokalisasi masih jauh lebih besar.
c.
Pusat
Rehabilitasi Kanker Payudara
Kanker
Payudara adalah penyakit di mana sel-sel (kanker) yang ganas terdeteksi dalam
jaringan payudara. Sel-sel kanker ini kemudian bisa menyebar di dalam jaringan
atau organ tubuh dan juga bisa menyebar ke bagian tubuh yang lain.
Faktor
pemicu kanker jenis ini masih belum diketahui. Kanker ini bisa terkait dengan
riwayat kanker payudara dalam keluarga, menstruasi dini atau kemungkinan faktor
risiko lainnya. Karena sukar dipastikan, maka semua orang berisiko, khususnya
ketika berusia 40 tahun ke atas.
Tanda-Tanda
Peringatan Kanker Payudara :
·
benjolan yang tidak menyakitkan di payudara
·
rasa gatal dan ruam merah yang tidak kunjung sembuh di putting
·
perdarahan atau lendir yang tidak normal dari putting
·
kulit payudara membengkak dan menebal
·
cekungan atau kerutan pada kulit payudara
·
puting tertarik masuk
Pengobatan
:
1. Pembedahan untuk mengangkat kanker.
·
Bedah yang mempertahankan payudara:
a. Lukpektomi →pengangkatan kanker dan
sedikit jaringan di sekitar.
b. Mastektomi →pengangkatan seluruh
payudara dengan atau tanpa kelenjar getah bening di
bawah ketiak.
2. Pembedahan diikuti dengan terapi
sistemis:
·
Rehabilitasi
·
Kemoterapi
·
Radioterapi/ terapi hormone untuk meningkatkan peluang
kesembuhan
Langkah-langkah
Untuk Rehabilitasi :
1. Rehabilitasi fisik mencakup:
·
Latihan bahu setelah pembedahan
·
Perawatan lengan atas untuk mencegah pembekakan kerusakan
getah bening.
·
Gizi seimbang dan perubahan gaya hidup untuk meningkatkan
kesembuhan
2. Rehabilitasi mental mencakup:
·
Dukungan yang kuat dari pasangan, keluarga, teman &
kelompok pendukung
·
Wanita bisa merasa aman jika dia tahu kemungkinannya untuk
sembuh.
·
Memeriksakan diri ke dokter secara teratur d. Pusat
Rehabilitasi Osteoporosis.
Osteoporosis
merupakan penyakit tulang yang ditandai dengan berkurangnya massa tulang,
sehingga tulang menjadi rapuh dan resiko terjadinya patah tulang meningkat.
Sekitar
80% persen penderita penyakit osteoporosis adalah wanita, termasuk wanita muda
yang mengalami penghentian siklus menstruasi (amenorrhea). Hilangnya hormon estrogen
setelah menopause meningkatkan risiko terkena osteoporosis.
Penderita osteoporosis rentan
mengalami patah tulang. Karena itu, jika sudah mengalami gejala seperti nyeri
di pinggang, ada baiknya langsung melakukan pemeriksaan tulang. Dan kalau
terdeteksi osteoporosis, langkah – langkah yang harus dilakuan seseorang yang
melakukan kombinasi pengobatan dengan perubahan gaya hidup termasuk memperbaiki
asupan nutrisi, melakukan olahraga seperti senam rehabilitasi osteoporosis,
menggunakan obatan-obatan untuk osteoporosis, serta mengurangi risiko patah
tulang dengan mencegah kejatuhan.
Rehabilitasi
untuk penyakit osteoporosis dapat dilakukan dengan cara:
1. Senam osteoporosis : dilakukan 3
kali per minggu, untuk meningkatkan kepadatan tulang, menguatakan otot,
memperbaiki kelenturan, serta mengurangi rasa sakit.
2. Menghindari resiko jatuh
3. Mengikuti terapi obat – obatan
osteoporosis selama 1 tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Wanita
adalah sebutan yang digunakan untuk spesies manusia berjenis kelamin betina.
lawan jenis dari wanita adalah pria. Wanita adalah kata yang umum digunakan
untuk menggambarkan perempuan dewasa.
Rehabilitasi
adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memilki penyakit kronis
baik dari fisik ataupun psikologisnya. Program Rehabilitasi individu adalah
program yang mencangkup penilaian awal, pendidikan pasien, pelatihan, bantuan
psikologis, dan pencegahan penyakit.
Pusat
rehabilitasi terdiri dari beberapa macam, diantaranya :
a. Pusat rehabilitasi pengguna narkoba
/ NAPZA
b. Pusat rehabiltasi PSK
c. Pusat rehabilitasi kanker payudara
Tujuan Pendirian Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan NAPZA:
1. Tujuan Umum
·
untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban
penyalahgunaan NAPZA melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek
spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang NAPZA
secara terpadu
2. Tujuan Khusus
·
Terhindarnya korban dan institusi dan penetrasi pengedar;
·
Terhindarnya kerusakan mental dan masa depan para
penyalahguna NAPZA yang akan membunuh potensi pengembangan mereka.
·
Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit
seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit menular lainnya;
·
Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan
rehabilitasi medis/sosial;
·
Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban NAPZA dan
aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman
sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan mewujudkan teknis penanganan
penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun
nasional.
Upaya Rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a. Bimbingan
agama
b. Bimbingan
sosial.
c. Latihan
keterampilan.
d. Pendidikan
kesehatan.
e. Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.
Langkah-langkah Untuk Rehabilitasi :
1. Rehabilitasi fisik mencakup:
·
Latihan bahu setelah pembedahan
·
Perawatan lengan atas untuk mencegah pembekakan kerusakan
getah bening.
·
Gizi seimbang dan perubahan gaya hidup untuk meningkatkan
kesembuhan
2. Rehabilitasi mental mencakup:
·
Dukungan yang kuat dari pasangan, keluarga, teman &
kelompok pendukung
·
Wanita bisa merasa aman jika dia tahu kemungkinannya untuk
sembuh.
·
Memeriksakan diri ke dokter secara teratur d. Pusat
Rehabilitasi Osteoporosis.
3.2
Saran
Hendaklah kita sebagai
masyarakat khususnya tenaga kesehatan dapat membantu dalam menangani masalah –
masalah pada pasien yang ada di pusat rehabilitasi. Agar mereka dapat sembuh dari
penyakitnya dan cepat kembali ke lingkungan tempat mereka tinggal, tidak merasa
canggung terhadap masyarakat yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Wildyastuti Yani. 2009.Kesehatan Reproduksi.
Yogyakarta : Fitramaya
Awalia nur
baeti.2010.Wanita di Pusat Rehabilitasi:Jakarta.
ConversionConversion EmoticonEmoticon