Salam Sehat dan Harmonis

-----

makalah al islam tentang euthanasia menurut pandangan islam


MAKALAH AL-ISLAM
Tentang
EUTHANASIA MENURUT
AGAMA ISLAM


Disusun Oleh :

YOVITTA AYU A.W

2010.06661.095


 



PRODI D III KEBIDANAN SEMESTER III-B

FAKULTAS ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

2011










KATA PENGANTAR
                                                                                                                     
Assalammuallaikum wr.wb.
Puji Syukur saya panjatkan Kehadirat Tuhan ALLAH SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Al- Islam II Fakultas Ilmu Kesehatan  program studi D III Kebidanan di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
            Ssya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mengarahkan saya terutama kepada Bapak Drs. Mustaqim Fadlil selaku dosen pengajar mata kuliah Al-Islam II, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat serta hidayahNya kepada semua pihak yang membantu terselesainya makalah ini.
            Saya sangat menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, dimohon saran dan kritik yang membangun.Akhir kata semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum wr.wb.



Surabaya, Oktober  2011


Penulis

 

 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai permasalahannya, serta diakhiri dengan kematian.Dari proses siklus kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri besar, & ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya.
Untuk dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah merupakan hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian.
Hak pasien untuk mati, yang seringkali dikenal dengan istilah euthanasia, sudah kerap dibicarakan oleh para ahli. Namun masalah ini akan terus menjadi bahan perdebatan, terutama jika terjadi kasus-kasus menarik.
 Para ahli agama, moral, medis, & hukum belum menemukan kata sepakat dalam menghadapi keinginan pasien untuk mati guna menghentikan penderitaannya. Situasi ini menimbulkan dilema bagi para dokter, apakah ia mempunyai hak hukum untuk mengakhiri hidup seorang pasien atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, dengan dalih mengakhiri penderitaan yang berkepanjangan, tanpa dokter itu sendiri menghadapi konsekuensi hukum. Sudah tentu dalam hal ini dokter tersebut menghadapi konflik dalam batinnya.
Sebagai dampak  dari kemajuan kemajuan ilmu & teknologi kedokteran (iptekdok), kecuali manfaat, ternyata berdampak terhadap nilai-nilai etik/moral, agama, hukum, sosial, budaya, & aspek lainnya.Kemajuan iptekdok telah membuat kabur batas antara hidup & mati. Tidak jarang seseorang yang telah berhenti pernapasannya & telah berhenti denyut jantungnya, berkat intervensi medis misalnya alat bantu nafas (respirator), dapat bangkit kembali.
Pada dewasa ini, para dokter & petugas kesehatan lain menghadapi sejumlah masalah dalam bidang kesehatan yang cukup berat ditinjau dari sudut medis-etis-yuridis Dari semua masalah yang ada itu. Euthanasia merupakan salah satu permasalahan yang menyulitkan bagi para dokter & tenaga kesehatan. Mereka seringkali dihadapkan pada kasus di mana seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat diobati lagi, misalnya kanker stadium lanjut, yang seringkali menimbulkan penderitaan berat pada penderitanya. Pasien tersebut berulangkali memohon dokter untuk mengakhiri hidupnya. Di sini yang dihadapi adalah kasus yang dapat disebut euthanasia.
Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa tindakan perawatan medis yang tidak ada gunanya seperti misalnya pada kasus pasien ini, secara yuridis dapat dianggap sebagai penganiayaan. Tindakan di luar batas ilmu kedokteran dapat dikatakan di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis. Dengan kata lain, apabila suatu tindakan medis dianggap tidak ada manfaatnya, maka dokter tidak lagi berkompeten melakukan perawatan medis, & dapat dijerat hukum sesuai KUHP pasal 351 tentang penganiayaan
Tindakan menghentikan perawatan medis yang dianggap tidak ada gunanya lagi, sebaiknya dimaksudkan untuk mencegah tindakan medis yang tidak lagi merupakan kompetensinya, & bukan maksud untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.
Dengan kata lain, dasar etik moral untuk melakukan euthanasia adalah memperpendek atau mengakhiri penderitaan pasien & bukan mengakhiri hidup pasien. Ini sesuai dengan pendapat Prof.Olga Lelacic yang mengatakan: Dalam kenyataan yang meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya, sebenarnya tidak ingin mati, tetapi ingin mengakhiri atau ingin lepas dari penderitaan karena penyakitnya.

B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan










BAB II
LANDASAN TEORI

A.     Ayat Al-qur’an
1.       Allah berfirman dalam QS  al-Mâidah, 5: 32,

”Siapa pun yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
2.      Q.S An Nisaa : 93


Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
3.        Q.S Az Zukhruf : 32


Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.



4.        Q.S Yunus : 31


Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka Katakanlah "Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?"
5.        Q.S Al Anfaal : 3-4


(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia


B.     Hadist
1.       Hadist Riwayat al-Bukhari dan Muslim
Rasulullah saw. bersabda:

Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, harta sekadar duri yang menusuknya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
2.       Hadist Riwayat at-Tirmidzi
Rasulullah saw. Kemudian bersabda, “Benar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR at-Tirmidzi).
Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarînah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib.
3.       Hadist Riwayat Bukhari
Diantaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku -saat kambuh-. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi saw. lalu berkata, “Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.“. Perempuan itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Lalu dia berkata lagi, “Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh]. Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.“Nabi saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadis ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat maka hadis terakhir ini menjadi indikasi (qarînah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandûb), bukan wajib, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien.

C.     Pendapat Ulama
Dalam euthanasia pasif terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, ada yang melarang karena disamakan dengan euthanasia aktif dan ada yang membolehkan Di antara yang mendasari kebolehan melakukan euthanasia pasif, yaitu tindakan mendiamkan saja si pasien dan tidak mengobati, adalah salah satu pendapat di kalangan sebagain ulama. Yaitu bahwa hukum mengobati atau berobat dari penyakit tidak sepenuhnya wajib. Bahkan pendapat ini cukup banyak dipegang oleh imam-imam mazhab.
Menurut sebagian mereka, hukum mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Tetapi bukan berarti semua ulama sepakat mengatakan bahwa hukum berobat itu mubah. Dalam hal ini sebagian dari para ulama itu tetap mewajibkannya. Misalnya apa yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal, juga sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka itu tetap beranggapan bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan merupakan tindakan yang mustahab (sunnah).
Ulama menyatakan bahwa hukum berobat menjadi sunnah, wajib, mubah atau haram jika penderita dapat diharapkan kesembuhannya, jika tidak ada harapan sembuh sesuai sunnatullah dan hukum kausalitas, sesuai diagnosis dokter ahli yang dapat dipercaya, maka tidak seorangpun dapat mengatakan sunnah apalagi wajib.
Abdul Qadim Zallum mengatakan, bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab, kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Penggunaan dan penghentiaan alat-alat bantu itu sendiri termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, tidak wajib. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien (setelah matinya atau rusaknya organ otak) hukumnya boleh (jâ’iz) bagi dokter. Jadi, ketika dokter mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, ia tidak dapat dikatakan melakukan pembunuhan terhadap pasien .
Pada kasus seorang pasien yang diberi berbagai macam pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, dan sebagainya ataupun menggunakan alat-alat pernafasan buatan dan yang lainnya sesuai dengan teori kedokteran modern dalam waktu yang relatif lama tetapi penyakitnya tetap saja tidak berubah, maka melanjutkan pengobatan tersebut menjadi tidak wajib dan tidak pula mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (tidak mengobatinya) adalah wajib atau sunnah. Membiarkan pasien hidup dengan bantuan alat hanya akan menghabiskan dana, selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang lebih memerlukannya dan memperoleh manfaat dari alat tersebut.
Menurut syara’, seseorang dianggap meninggal sehingga diberlakukan hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan kematian, apabila telah nyata salah satu dari dua indikasi. Pertama, apabila denyut jantung dan pernafasannya sudah berhenti secara total, dan para dokter telah menetapkan bahwa hal itu tidak akan pulih kembali. Kedua, apabila seluruh aktifitas otaknya sudah berhenti sama sekali, dan para dokter ahli sudah menetapkan tidak akan pulih, otaknya sudah tidak berfungsi (Zuhroni et. al. 2003).
Dalam kondisi tersebut diatas, ulama menetapkan diperbolehkan melepas instrumen yang dipasang pada seseorang meskipn sebagian organnya, seperti jantung masih berdenyut karena kerja instrumen tersebut. Argumen kebolehan melepas alat-alat pengaktif organ dan pernafasan dari pasien, karena tidak berguna lagi. Bahkan sebagian ulama mewajibkannya untuk menghentikan penggunaan alat-alat tersebut, karena menggunakan alat-alat itu berarti bertentangan dengan syariah Islam. Alasannya adalah tindakan tersebut menunda pengurusan jenazah dan penguburannya tanpa alasan darurat, menunda pembagian warisan, masa ‘iddah bagi istri dan hukum lain yang terkait dengan kematian. Disamping itu juga berarti menyia-nyiakan harta dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak berguna, sedangkan hal ini dilarang dalam Islam.
Penggunaan alat tersebut juga memberikan mudharat kepada orang lain dengan menghalangi penggunaan alat tersebut kepada yang lebih membutukannya. Dalam ketentuan hukum Islam, memberi mudharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain dilarang, sesuai dengan hadis Nabi s.a.w., yaitu hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik yang artinya “Dari `Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah s.a.w. mewajibkan agar tidak memberikan mudharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain.” (Zuhroni et. al. 2003).
Ulama yang membolehkan ~termasuk Syaikh Yusuf Qordhowi~ euthanasia pasif berdalil dengan hukum asal berobat, karena ketika sakit yang tidak mungkin disembuhkan ~menurut dokter~ tidak mengapa meninggalkan pengobatan karena memang pengobatan hanya mubah atau sunnah, sedikit sekali para ulama yang mewajibkannya











BAB III
TINJAUAN KASUS

A.     Pengertian

Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi. i (Utomo, 2003:176).
Euthanasia pasif adalah  suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung.
Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.
Euthanasia pasif adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja yang dilakukan secara perlahan-lahan. Dalam dunia kedokteran, tindakan ini dapat diambil dengan persetujuan korban, tentu saja setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Yang umum misalnya karena sakit yang berkepanjangan dan tak bisa lagi ditangani oleh tim dokter atau tidak disanggupinya lagi biaya pengobatan baik oleh korban maupun keluarganya.
Tindakan euthanasia pasif ini biasa dilakukan melalui suntikan atau menyisipkan cairan tertentu kedalam infuse, atau bisa juga dengan melepaskan tabung oksigen dan alat bantu pernafasan lainnya, sehingga perlahan – lahan pasien akan meninggal dunia.

B.     Contoh Euthanasia Pasif
1.      Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiaannya. (Utomo, 2003,177)
2.      Seseorang yang kondisinya sangat kritis dan akut karena menderita kelumpuhan tulang belakang yang biasa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kontrol pada kandung kencing dan usus besar. Penderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya. Atau penderita kelumpuhan otak yang menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badannya dengan studium beragam yang biasanya penderita penyakit ini akan lumpuh fisiknya dan otaknya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya. Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan tanpa diberi pengobatan yang mungkin akan dapat membawa kematiannya.
Dalam contoh tersebut, “penghentian pengobatan” merupakan salah satu bentuk eutanasia pasif. Menurut gambaran umum, para penderita penyakit seperti itu terutama anak-anak tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian secara pasif itu mencegah perpanjangan penderitaan si anak atau kedua orang tuanya.


C.     Hukum Eutanasia Pasif
1.      Menurut etika kedokteran
Dari sudut pandang etika kedokteran, euthanasia sebenarnya bertentangan dengan etika kedokteran. Etika yang berasal dari kata ethos (Yunani) mengandung arti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir atau ilmu tentang apa yang biasa dilakukan (Bertens, 2005). Masalah etika ini tertuang dalam sumpah Hippocrates, ditekankan pentingnya meringankan penderitaan, memperpanjang hidup, dan melindungi kehidupan. Sumpah Hippocrates yang terkenal tersebut antara lain berbunyi, “…saya tidak akan memberikan racun kepada siapa pun yang menghendakinya, juga tidak akan menasihati orang untuk mempergunakannya.”
Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968 menyebutkan bahwa, “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Peraturan Pemerintah 1969 tentang lafal sumpah dokter Indonesia bunyinya juga serupa dengan Declaration of Geneva dan Declaration of Sydney. Pada Kode Etik Kedokteran Indonesia Bab II tentang kewajiban dokter terhadap pasien, tidak memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang sakit, yang menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi (euthanasia) (Veronica, 2005).
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang di tetapkan Menteri Kesehatan Nomor 434/Men. Kes/ SK/X/1983 pada pasal 10 : “ Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani”. Kemudian penjelasan dari pasal ini dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang terkuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Karena naluri terkuat dari manusia adalah mempertahankan hidupnya, dan ini termasuk salah satu tugas seorang dokter,
2.      Menurut Hukum di Indonesia ( KUHP)
Dari sudut pandang hukum menurut Achadiat (2002), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak pernah mencantumkan secara eksplisit istilah euthanasia dalam pasal-pasalnya, namun bila dikaji lebih mendalam ternyata beberapa pasal mencakup pengertian itu.
Secara formal hukum yang berlaku di negara Indonesia memang tidak mengizinkan tindakan euthanasia oleh siapapun (termasuk para tenaga paramedis dan dokter), sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal KUHP tersebut. Tersirat dari pasal 338 , yang telah jelas dilarang oleh KUHP adalah euthanasia aktif, dengan atau tanpa permintaan pasien ataupun keluarganya.
Menariknya, UU No. 23/1992 tentang kesehatan (yang dikenal sebagai UU Kesehatan) ternyata belum mengakomodasi soal euthanasia ini dalam pasal-pasalnya, sedangkan di lain pihak beberapa pasal KUHP tadi masih belum memberikan batasan yang tegas dalam hal euthanasia (Achadiat, 2002).
Aturan hukum mengenai masalah euthanasia ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hokum ( Wibudi, 2008).
Di Indonesia, persoalan euthanasia masih belum mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis (Farid, 2008). Secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP (Titto,2006).
Pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan :
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa pembunuhan atas permintaan korban / pasien sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena dianggap sebagai tindak pidana.
Selain ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP (Tittto,2006).
Pasal 356(3) KUHP yang menyatakan:
“Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum”.
Pasal ini menegaskan bahwa dalam hukum positif di Indonesia melarang tindakan euthanasia aktif .
Selajutnya, ketentuan dalam Bab XV KUHP  khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2) ditegaskan bahwa tindakan euthanasia pasif juga dilarang oleh hukum positif di Indonesia (Tittto,2006).
Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan:
“Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.








BAB IV
PEMBAHASAN

maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien  setelah matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu.
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa.








Previous
Next Post »

Translate