KETERANGAN POKOK RUMAH TANGGA DAN
ANGGOTA
RUMAH
TANGGA (DAFTAR VSEN2001.KM)
|
A. Umum
Daftar ini digunakan untuk mencatat keterangan pokok rt dan anggota rumah tangga,
serta keterangan rinci (modul) mengenai kesehatan dan perumahan yaitu meliputi
keterangan demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, fertilitas,
keluarga berencana, perumahan dan permukiman, pengeluaran rumah tangga, dan
stok beras.
B. Blok I. Pengenalan
Tempat
Rincian 1 s.d. 7: Tuliskan nama dan kode
propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, daerah
perkotaan/perdesaan, nomor blok sensus, dan nomor kode sampel (NKS). Rincian ini berasal dari Rincian 1 s.d.
7 Blok I, Daftar VSEN2001.DSRT.
Rincian 8: yaitu nomor urut sampel rt berasal dari Kolom
1 (nomor urut 1 s.d 16), Blok IV, Daftar
VSEN2001.DSRT.
Pengisian Rincian 1 s.d. 8 blok ini
hendaknya dilakukan sebelum berkunjung
ke rumah responden.
C. Blok II. Keterangan Rumah Tangga
Blok ini berisi beberapa keterangan rt, yang merupakan ringkasan
dari beberapa rincian pada Blok IV,
Daftar VSEN2001.KM, oleh karena itu pengisian blok ini dilakukan setelah
Blok IV selesai diisi seluruhnya.
Rincian 1: Nama Kepala Rumah
Tangga
Tuliskan nama krt dari rt terpilih Susenas 2001 ini. Salin nama yang
tertulis pada Baris 1, Kolom 2,
Blok IV. Nama krt
ini harus sama dengan yang tercantum di Kolom 6, Blok
IV, Daftar VSEN2001.DSRT. Apabila berbeda, beri penjelasan di Blok Catatan.
Contoh:
1. Apabila nama yang di
Daftar VSEN2001.DSRT Kolom 6 meninggal, tuliskan tanggal, bulan dan tahun
meninggal.
2. Apabila nama yang di
Daftar VSEN2001.DSRT Kolom 6 pindah, tuliskan tanggal, bulan dan tahun pindah.
3. Apabila nama yang di
Daftar VSEN2001.DSRT adalah nama panggilan, tuliskan di Daftar VSEN2001.KM nama
panggilannya di dalam tanda kurung, setelah nama lengkapnya.
Rincian 2: Banyaknya Anggota Rumah Tangga
Isikan banyaknya anggota rumah tangga dari rt sampel tersebut. Isian ini akan sama dengan banyaknya baris
yang terisi pada Blok IV, Daftar VSEN2001.KM
Rincian 3: Banyaknya Anak
Usia 0-4 Tahun
Tuliskan banyaknya art
berusia 0-4 tahun. Keterangan ini
diperoleh dari banyaknya baris pada Kolom 5 Blok IV yang terisi 00 s.d. 04.
D. Blok III. Keterangan Pencacahan
Blok ini mencatat keterangan
tentang siapa yang melakukan
pencacahan serta yang bertanggung jawab
dalam pengisian dan pemeriksaan
daftar dan keterangan waktu pelaksanaan pencacahan dan pengawasan/pemeriksaan.
Rincian 1-4: Keterangan
Pencacahan
Tuliskan nama dan lima angka terakhir NIP pencacah, lingkari kode
jabatan pencacah, tuliskan tanggal pencacahan dan bubuhkan tanda tangan
pencacah.
Rincian 5-8: Keterangan
Pengawas/Pemeriksa
Tuliskan nama dan NIP pengawas/pemeriksa, lingkari kode jabatan
pengawas/ pemeriksa, tanggal pengawasan/pemeriksaan dan bubuhkan tanda tangan
pengawas/pemeriksa.
Tanggal pencacahan dan pengawasan/pemeriksaan harus diisi dalam
kotak tanggal dan bulan.
E. Blok IV. Keterangan Anggota Rumah Tangga
Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan pokok anggota rumah
tangga. Keterangan yang dicatat meliputi
nama, hubungan dengan krt, jenis kelamin, umur, status perkawinan, apakah
ayah/ibu kandung sudah meninggal untuk art berumur < 15 tahun, akte
kelahiran, pendidikan pra sekolah, pekerja anak, serta ukuran LILA wanita usia
15-49 tahun.
Tanyakan kolom 2 dan kolom 3 untuk seluruh art terlebih dahulu
|
Urutan bertanya:
Pertama-tama tanyakan dan tuliskan nama krt, kemudian berturut-turut
sekaligus isi kolom 2 dan kolom 3 dengan menanyakan nama isteri/suami, anak
yang belum kawin, anak yang sudah kawin dan seterusnya sampai dengan
anggota rumah tangga terakhir.
Setelah Kolom 2 dan 3 selesai, kemudian
tanyakan satu persatu keterangan yang dibutuhkan mulai Kolom 4 sampai
dengan Kolom 18 untuk setiap art.
Pencacah hendaknya berhati-hati dalam bertanya, dengan memperhatikan
rambu-rambu batasan umur, karena beberapa kolom mempunyai batasan umur
yang berbeda-beda, yaitu:
a. Kolom 7: untuk art berumur 0-14
tahun
b. Kolom 8 dan 9: untuk art berumur 0-4 tahun
c. Kolom 10 dan 11: untuk art berumur 3-6 tahun
d. Kolom 12 s.d. 17: untuk art berumur 5-14 tahun
e. Kolom 18: untuk semua wanita
berumur 15-49 tahun
Contoh: Rumah tangga Ali
terdiri dari 5 art. Pak Ali berumur 47
tahun, Bu Siti isteri Pak Ali berumur 36 tahun.
Ani anak pertama keluarga Pak Ali berumur 16 tahun, Udin anak kedua
berumur 9 tahun, serta Riski anak ketiga berumur 4 tahun.
Kolom-kolom pada Blok IV yang harus ditanyakan dan diisi untuk rt
Ali adalah:
1. Pak Ali: Kol. 2 s.d. 6 isi, Kol. 7 s.d. 18 kosong (tidak ditanyakan)
2. Bu Siti: Kol. 2 s.d. 6 isi, Kol. 7 s.d. 17 kosong (tidak
ditanyakan), Kol. 18 isi
3. Ani: Kol. 2 s.d. 6 isi, Kol. 7 s.d. 17 kosong (tidak
ditanyakan), Kol. 18 isi
4. Udin: Kol. 2 s.d. 6 isi, Kol. 7 isi, Kol. 8
s.d. 11 kosong (tidak ditanyakan),
Kol. 12 s.d. 17 isi, Kol. 18 kosong (tidak ditanyakan)
5. Riski: Kol. 2 s.d. 6 isi, Kol. 7 s.d. 11 isi, Kol. 12 s.d. 18 kosong (tidak ditanyakan)
Kolom 1: Nomor Urut Anggota Rumah Tangga
Nomor urut sudah
tertulis dari nomor
01-10. Lembar pertanyaan individu
yang disediakan dalam satu kuesioner untuk 8 orang art. Jika banyaknya anggota
rumah tangga lebih dari 8 orang, gunakan lembar atau kuesioner tambahan dengan
memberikan keterangan BERSAMBUNG di sudut kanan atas pada kuesioner pertama dan
keterangan SAMBUNGAN pada sudut kanan
atas kuesioner tambahan. Salin
keterangan pengenalan tempat pada Daftar VSEN2001.KM tambahan.
Kolom 2: Nama Anggota Rumah Tangga
Tuliskan nama semua anggota rumah tangga diurutkan mulai dari krt,
istri/suami, anak yang belum kawin, anak yang sudah kawin, menantu, cucu, dan
sebagainya. Setelah semua selesai dicatat bacakan kembali nama-nama tersebut
kemudian ajukan lagi pertanyaan untuk memastikan adanya:
1. Orang yang
namanya belum tercatat
karena lupa atau dianggap bukan anggota rumah tangga
seperti bayi atau anak kecil, pembantu, teman/tamu yang sudah tinggal 6 bulan
atau lebih, keponakan, anak indekos dan sebagainya yang biasa tinggal di rt
tersebut; dan orang yang sedang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi biasanya
tinggal di rt tersebut. Tambahkan nama-nama yang tertinggal tersebut pada
baris-baris sesuai dengan urutan kode hubungan dengan krt;
2. Orang yang dianggap
anggota rumah tangga karena biasanya tinggal di rumah tangga tersebut tetapi
sedang bepergian selama 6 bulan atau lebih.
Hapus nama dari daftar, bila sudah terlanjur ditulis pada Blok IV ini.
Urutkan kembali nama-nama anggota rumah tangga sesuai dengan urutan kode
hubungan dengan kepala rumah tangga.
Kolom 3:
Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga
Tanyakan hubungan setiap art dengan krt dan isikan kode yang sesuai
pada kotak yang tersedia. Anggota rumah tangga pertama harus krt, diikuti
berturut-turut oleh:
- Istri/suami krt;
- Anak mencakup anak kandung, anak tiri, dan anak angkat krt;
- Menantu, yaitu
suami/istri dari anak kandung, anak
tiri, atau anak angkat;
- Cucu, yaitu anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat;
- Orang tua/mertua, yaitu
bapak/ibu dari krt atau bapak/ibu dari
istri/suami krt;
- Famili lain, yaitu
mereka yang ada hubungan famili dengan
krt atau dengan istri/suami krt, misalnya
adik, kakak, bibi, paman, kakek,
atau nenek;
- Pembantu rt, yaitu
orang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di rt
tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang ataupun barang;
- Lainnya, yaitu orang
yang tidak ada hubungan famili dengan krt atau istri/suami krt yang berada di
rumah tangga tersebut lebih dari 6 bulan, seperti tamu, teman dan orang yang
mondok dengan makan (indekos), termasuk anak pembantu yang juga tinggal dan
makan di rt majikannya..
Penjelasan:
1. Mantan menantu yang tidak
ada hubungan famili dengan krt dicatat sebagai lainnya; yang ada hubungan
famili dicatat sebagaimana status hubungan dengan krt sebelum menikah.
2. Famili yang
dipekerjakan sebagai pembantu
(diberi upah/gaji) dianggap sebagai
pembantu rt.
3. Sopir dan tukang kebun
yang menjadi art majikan (makan dan menginap di rumah majikan), maka sopir
dicatat sebagai lainnya (kode 9) dan tukang kebun sebagai pembantu (kode 8).
4. Anak pembantu rumah
tangga yang ikut tinggal dalam rt, apabila dianggap dan diperlakukan sebagai
pembantu rt, status hubungan dengan krt dicatat sebagai pembantu rt (kode
8). Apabila anak tersebut tidak dianggap
dan diperlakukan sebagai pembantu rt, maka dicatat sebagai lainnya (kode 9).
Kolom 4:
Jenis Kelamin
Isikan kode jenis kelamin
untuk masing-masing art pada kotak yang tersedia. Jangan menduga jenis kelamin seseorang
berdasarkan namanya. Untuk meyakinkan,
tanyakan apakah art tersebut laki-laki atau perempuan.
Kolom 5:
Umur (tahun)
Keterangan umur sangat penting dalam data kependudukan, karena
merupakan data dasar untuk menghitung kelahiran, kematian, proyeksi penduduk,
dan lain-lain yang berhubungan dengan penduduk.
Tanyakan umur responden dan isikan jawabannya dalam kotak. Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan
ke bawah atau umur pada waktu ulang
tahun yang terakhir. Perhitungan umur
didasarkan pada kalender Masehi.
Penjelasan:
1. Jika umur responden 27
tahun 9 bulan, dicatat 27 tahun.
2. Jika umurnya kurang dari
1 tahun, dicatat 0 tahun.
Apabila responden tidak mengetahui umurnya dengan pasti, usahakan
untuk memperoleh keterangan mengenai umurnya dengan cara sebagai berikut:
1. Meminta surat
kelahiran seperti akte
kelahiran, surat kenal lahir,
kartu dokter, kartu immunisasi, dan kartu menuju sehat (KMS) atau catatan lain
yang dibuat oleh orang tuanya.
Perhatikan tanggal dikeluarkannya surat-surat tersebut (misalnya KTP
atau kartu keluarga) bila yang tercatat di sana adalah umur/bukan tanggal
lahir.
2. Menghubungkan waktu
kelahiran responden dengan tanggal, bulan dan tahun kejadian atau
peristiwa penting yang terjadi di Indonesia atau di daerah yang dikenal secara
nasional maupun regional.
Contoh:
Pemilu, gunung meletus, banjir, kebakaran, pemilihan kepala desa/lurah,
dsb.
Beberapa peristiwa
penting yang dapat digunakan
dalam memperkirakan umur antara lain:
1. Pendaratan Jepang di
Indonesia (1942).
2. Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia (1945).
3. Pemilu I (1955).
4. Pemberontakan G30S/PKI
(1965).
3. Membandingkan umur art
dengan saudara-saudara kandungnya. Mulailah dengan memperkirakan umur anak yang
terkecil, kemudian bandingkan dengan anak kedua terkecil dengan menanyakan
kira-kira berapa umur atau sudah bisa berbuat apa saja {duduk (6 bulan),
merangkak (8 bulan), berdiri (9 bulan), berjalan (12 bulan)} si kakak waktu
adiknya lahir atau mulai ada dalam kandungan.
Lakukan prosedur ini untuk mencari keterangan mengenai anak-anak yang
lebih besar.
4. Membandingkan dengan anak tetangga atau
saudara yang diketahui umurnya
dengan pasti. Perkirakan berapa bulan
anak yang bersangkutan lebih tua atau lebih muda dari anak-anak tersebut.
Di beberapa daerah, responden mengetahui tanggal, bulan, dan tahun
kelahirannya menurut kalender Hijriyah atau dengan beberapa peristiwa dalam
kalender agama seperti puasa, lebaran, lebaran haji atau Maulid Nabi. Untuk mengetahui umur responden dalam
kalender Masehi, gunakan pedoman konversi umur yang tersedia.
Tidak jarang responden mengatakan tidak mengetahui sama sekali umurnya,
ketika ditanya terus
dijawab "terserah bapak
sajalah". Dalam kasus seperti ini
pencacah diminta menanyakan kembali dengan lebih sabar, mengulangi kembali
cara-cara yang dianjurkan.
Karena untuk umur
disediakan dua kotak, bagi yang umurnya kurang dari 10 tahun agar
ditambahkan 0 di kotak pertama dan yang umurnya 98 tahun atau lebih diisikan
98.
Contoh: 110 tahun
|
9
|
8
|
9 tahun 9 bulan
|
0
|
9
|
11 bulan, 20 hari
|
0
|
0
|
Kolom 6: Status Perkawinan
Tanyakan status perkawinan
responden dan isikan
kodenya pada kotak yang tersedia.
- Kawin adalah
mempunyai isteri (bagi laki-laki) atau
suami (bagi perempuan) pada saat
pencacahan, baik tinggal bersama maupun
terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara
hukum (adat, agama, negara dan sebagainya), tetapi juga mereka yang hidup
bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri.
- Cerai hidup adalah
berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku
cerai walaupun belum resmi secara hukum.
Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi
masih berstatus kawin, misalnya
suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah,
bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita
yang mengaku belum
pernah kawin tetapi pernah hamil,
dianggap cerai hidup.
- Cerai mati adalah ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
KOLOM 7 DITANYAKAN KEPADA ART YANG BERUMUR 0-14 TAHUN
|
Kolom 7: Apakah Ayah/Ibu
Kandung Sudah Meninggal?
Pertanyaan ini untuk mengetahui proporsi anak yatim, piatu, atau
yatim piatu berusia 0-14 tahun yang tinggal di rumah tangga. Indikator yatim
piatu dalam rumah tangga ini ditujukan untuk memantau situasi anak-anak
terutama yang berada dalam situasi yang kurang menguntungkan dalam kaitan
dengan hak-hak anak. Indikator ini akan dilaporkan secara terpisah antara
mereka yang yatim, piatu dan yatim piatu.
Dalam pengisian, bila salah satu orangtua kandung meninggal tetapi
yang lain masih hidup atau tidak tahu, maka jawaban dikategorikan sebagai ada
yang meninggal.
Kemungkinan jawaban responden dapat dilihat dari matriks di bawah
ini:
Ayah
Ibu
|
Meninggal
|
Hidup
|
Tidak tahu
|
Meninggal
|
3
|
2
|
2
|
Hidup
|
1
|
4
|
9
|
Tidak tahu
|
1
|
9
|
9
|
Isikan kode 1 jika ayah kandung sudah meninggal dan ibu kandung
masih hidup atau tidak tahu, kode 2 jika ibu kandung sudah meninggal dan ayah
kandung masih hidup atau tidak tahu, kode 3 jika keduanya sudah meninggal, kode
4 jika keduanya masih hidup, dan kode 9 jika ayah kandung masih hidup dan ibu
kandung tidak tahu atau jika ibu kandung masih hidup dan ayah kandung tidak
tahu, atau jika keduanya tidak diketahui keberadaannya.
Ibu kandung adalah ibu yang melahirkan
anggota rumah tangga yang bersangkutan, sedangkan ayah kandung adalah
ayah biologis menurut pengakuan ibu kandung.
KOLOM 8 DAN 9 DITANYAKAN KEPADA ART BERUMUR 0-4 TAHUN
|
Kolom 8: Apakah Mempunyai
Akte Kelahiran (bukan surat keterangan lahir)? Boleh Saya Melihatnya?
Pertanyaan ini untuk mengetahui proporsi anak usia 0-4 tahun (0-59
bulan) yang kelahirannya dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil. Indikator
Pencatatan Kelahiran ini diperlukan karena berkaitan dengan hak anak seperti
yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak, yaitu bahwa setiap anak berhak
untuk didaftarkan segera setelah kelahirannya. Pencatatan kelahiran ini penting
karena dengan terjaminnya hak ini, maka hak-hak anak lainnya seperti hak pendidikan
dan hak memperoleh kehidupan layak akan lebih terjamin.
Tanyakan apakah (nama) mempunyai Akte Kelahiran (bukan
surat keterangan lahir) serta ajukan permintaan untuk melihat akte kelahiran
tersebut. Akte kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang
dikeluarkan oleh kantor catatan sipil.
Isikan kode 1 jika “ya, dapat ditunjukkan”, kode 2 jika “ya, tidak dapat
ditunjukkan”, kode 3 jika “tidak punya”, dan kode 9 jika “tidak tahu”. Jika
Kolom 8 berkode 1 atau 2, lanjutkan pertanyaan ke Kolom 10.
Kolom 9: Jika Kolom 8=3 atau 9, Mengapa Tidak Punya?
(Alternatif jawaban jangan dibacakan , tanyakan “apakah ada
lainnya”)
Jika kelahiran (nama) tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil
sehingga tidak memiliki akte kelahiran atau tidak tahu, tanyakan apa alasannya.
Isikan kode sesuai dengan jawaban responden seperti di Kolom 9. Kode jawaban
bisa lebih dari satu. Jumlahkan kode jawaban kemudian isikan pada kotak yang
tersedia. Jika responden menjawab “tidak tahu” isikan kode 99.
KOLOM 10-11 DITANYAKAN KEPADA ART BERUMUR 3-6 TAHUN
|
Kolom 10: Apakah Sedang Mengikuti Pendidikan Pra Sekolah
Pertanyaan ini untuk mengetahui proporsi anak usia 3-6 tahun yang
mengikuti program pendidikan anak-anak usia dini (pra sekolah). Indikator Perkembangan
Pra Sekolah ini penting karena menurut psikologi perkembangan anak,
perkembangan intelegensi anak pada tahun-tahun berikutnya sangat dipengaruhi
oleh banyak sedikitnya stimulasi (rangsangan) yang diterima anak pada masa
balita. Dengan mengikuti program pendidikan pra sekolah anak diharapkan dapat
memperoleh lebih banyak stimulasi dan lebih siap untuk memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Isiannya adalah kode 1 s.d 4.
Jika Kolom 10= 1 s.d. 3, lanjutkan pertanyaan ke Kolom 12 jika art
berumur 5 atau 6 tahun. Jika art berumur
3 atau 4 tahun lanjutkan pertanyaan untuk art lainnya.
Taman Kanak‑Kanak (TK), Bustanul Athfal (BA) atau Raudatul Athfal
(RA) adalah tempat pendidikan pra sekolah
sebelum SD.
Kelompok bermain, adalah program pendidikan pra sekolah sebelum TK, yang programnya
adalah mengajarkan anak belajar bersosialisasi di antara mereka dengan cara
bermain.
Tempat Penitipan Anak (TPA), yaitu
tempat menitipkan anak yang disertai dengan program pendidikan pra sekolah. TPA
biasanya menampung anak yang kedua orang tuanya bekerja.
Mengikuti pendidikan pra sekolah:
adalah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di taman kanak-kanak, Bustanul
Athfal (BA)/Raudatul Athfal (RA)/kelompok bermain/tempat penitipan anak (TPA).
Kolom 11: Jika “Tidak” (Kolom 10 = 4), apa alasannya?
Jika (responden) tidak sedang mengikuti pendidikan pra sekolah,
tanyakan apa alasannya. Isikan kode sesuai dengan jawaban responden menurut
prioritas seperti kode di Kolom 11.
1. Sudah pernah di TK, artinya anak sudah pernah
mengikuti pendidikan pra sekolah tetapi pada saat pencacahan sudah tidak
terdaftar dan tidak aktif mengikuti pendidikan pra sekolah lagi, tidak
memperhatikan apakah saat ini ia sudah masuk SD atau belum.
2. Sedang sekolah di SD, artinya anak saat ini
sedang bersekolah di SD. Bila sebelumnya
ia pernah di TK maka jawaban kode 1 (sudah pernah di TK).
3. Anak tidak mau sekolah, artinya karena anak menolak untuk mengikuti pendidikan pra sekolah
misal; takut sekolah.
4. Tidak ada biaya, adalah alasan ekonomi, mencakup alasan karena tidak punya biaya
ataupun karena biayanya mahal.
5. Merasa tidak perlu, alasan ini termasuk yang menjawab anak sudah dititipkan pada
nenek/tetangga/saudara/pengasuhnya, sehingga tidak perlu mengikuti kelompok
bermain atau TPA atau karena untuk masuk SD anak tidak diwajibkan mengikuti TK,
sehingga orang tua merasa tidak perlu memasukkan anak ke TK.
6. Tidak ada fasilitas di desa/kelurahan, alasan ini mencakup bila orang tua/wali anak beranggapan bahwa
di desa/kelurahannya tidak ada fasilitas pendidikan pra sekolah.
7. Tidak tahu bahwa ada pendidikan pra sekolah, bila orang tua/wali anak tidak tahu/mengerti bahwa ada program
pendidikan sebelum SD.
8. Lainnya, misalnya;
orang tua/wali anak belum menemukan pendidikan pra sekolah yang cocok dengan
keinginannya.
KOLOM 12-17 DITANYAKAN KEPADA ART BERUMUR 5-14 TAHUN
|
Pertanyaan pada Kolom 12-17 ini ditujukan untuk mengetahui proporsi
anak usia 5-14 tahun yang berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan
anak yang bersifat domestik seperti tugas membersihkan rumah, mengasuh adik,
dsb.
Kolom
12: Apakah Bekerja Paling Sedikit 1 Jam
selama Seminggu yang Lalu?
Isikan kode 1 jika “Ya” dan kode 2 jika “Tidak”.
Apabila isiannya kode 2, lanjutkan pertanyaan ke Kolom 15.
Bekerja adalah kegiatan melakukan
pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau
keuntungan, paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja
selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus.
Seminggu yang lalu adalah jangka
waktu 7 hari berturut-turut yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan.
Misalnya pencacahan dilakukan tanggal 15 Pebruari 2001, maka yang dimaksud
seminggu yang lalu adalah dari tanggal 8 Pebruari sampai dengan 14 Pebruari
2001.
Penjelasan:
a. Melakukan pekerjaan dalam konsep bekerja
adalah melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan/membantu menghasilkan
barang atau jasa.
b. Orang yang melakukan kegiatan budidaya
tanaman yang hasilnya hanya untuk dikonsumsi sendiri dianggap tidak bekerja,
kecuali budidaya tanaman bahan makanan pokok, yaitu padi, jagung, sagu, dan
atau palawija (ubi kayu, ubi jalar, kentang).
c. Anggota rumah tangga yang membantu
melaksanakan pekerjaan kepala rumah tangga atau anggota rumah tangga yang lain,
misal di sawah, ladang, warung/toko dan sebagainya dianggap bekerja walaupun
tidak menerima upah/gaji (pekerja tak dibayar).
Kolom
13: Jika “Ya” (Kolom 12=1), Bekerja
Dilakukan Pada Usaha:
Isikan kode 1 jika “usaha sendiri”, kode 2 jika “usaha rumah tangga”
sendiri, kode 4 jika usaha orang/pihak lain dengan dibayar, serta kode 8 jika
usaha orang/pihak lain tanpa dibayar.
Kode jawaban bisa lebih dari satu.
Bekerja pada usaha sendiri adalah bekerja tanpa dibantu orang/pihak lain.
Bekerja pada usaha rumah tangga sendiri adalah
bekerja pada usaha milik salah satu anggota rumah tangga baik dengan dibayar
maupun tidak dibayar.
Bekerja pada usaha orang/pihak lain dibayar adalah
bekerja pada seseorang yang bukan anggota rumah tangga sendiri dan mendapat
imbalan/dibayar.
Bekerja pada usaha orang/pihak lain tidak dibayar adalah
bekerja pada seseorang yang bukan anggota rumah tangga sendiri tetapi tidak
dibayar/tidak mendapat imbalan.
Kolom 14: Pekerjaan Utama
Selama Seminggu yang Lalu
Rincian ini dimaksudkan untuk memperoleh keterangan mengenai
pekerjaan utama responden selama seminggu yang lalu. Cara penentuan suatu
kegiatan merupakan pekerjaan utama atau bukan adalah sebagai berikut:
·
Jika responden pada seminggu yang lalu hanya mempunyai satu
pekerjaan, maka pekerjaan tersebut dicatat menjadi pekerjaan utama.
·
Jika responden pada seminggu yang lalu mempunyai lebih dari
satu pekerjaan, maka pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak dicatat sebagai
pekerjaan utama. Jika waktu yang digunakan sama, maka pekerjaan yang memberikan
penghasilan terbesar dianggap sebagai pekerjaan utama.
Seseorang dianggap mempunyai pekerjaan lebih dari satu apabila
pengelolaan pekerjaan‑pekerjaan tersebut dilakukan secara terpisah. Buruh tani
meskipun bekerja pada beberapa petani (pengelolaan terpisah) dikategorikan
hanya mempunyai satu pekerjaan.
Isikan kode pekerjaan utama responden selama seminggu yang lalu,
yaitu kode 1 s.d 9.
Pekerjaan
utama yang termasuk:
Memulung,
adalah usaha mengumpulkan barang-barang bekas
terbuat dari plastik, logam, atau kertas dengan tujuan untuk dijual. Termasuk
pengumpul ceceran padi, ikan, cabe, tomat, bawang dll.
Sektor
Jasa, misalnya:
- Ojek payung, adalah menawarkan jasa peminjaman payung di saat hujan.
- Mengangkat barang di pasar/swalayan, adalah usaha menawarkan jasa mengangkut atau memangggul barang
(termasuk barang belanjaan) di pasar/swalayan.
- Joki 3 in 1,
adalah usaha menawarkan diri untuk naik ke mobil pribadi agar penumpang di
dalam mobil tersebut setidaknya berjumlah 3 orang dan dapat melintas kawasan mobil
berpenumpang 3 orang atau lebih.
Sektor
Angkutan, misalnya: kenek angkutan.
Lainnya, misalnya: kenek bangunan.
Kolom
15: Apakah Melakukan Kegiatan Selain
Bekerja tetapi Menghasilkan Uang Selama Seminggu yang Lalu Seperti Contoh di
Bawah Ini ?
Pertanyaan ini untuk mengetahui proporsi anak usia 5-14 tahun yang
mencari nafkah dengan melakukan pekerjaan tidak produktif. Pekerjaan tidak
produktif yang dimaksud adalah pekerjaan yang tidak memberi nilai tambah pada
pendapatan nasional. Uang yang diperoleh dari kegiatan/pekerjaan ini didasarkan
atas kesukarelaan pemberi uang.
Contohnya: mengamen, mengemis, membersihkan mobil di lampu merah, dan
mengatur lalu lintas.
Isikan kode 1 jika “Ya”, dan kode 2 jika “Tidak”.
Contoh
kegiatan:
Mengamen, adalah menyanyikan lagu
dengan maksud mendapat imbalan
Mengemis, adalah tindakan
meminta-minta uang kepada seseorang .
Membersihkan mobil ketika berhenti di lampu lalu lintas, adalah usaha jasa untuk membersihkan mobil disaat mobil tersebut
berada di lampu merah.
Mengatur lalu lintas, adalah usaha
untuk mengatur lalu lintas secara tidak resmi, biasanya banyak terdapat di
kota-kota besar, khususnya pada perputaran kendaraan.
Kolom
16: Apakah Seminggu yang Lalu Pernah
Membantu Pekerjaan Rt (Memasak, Belanja, Cuci Baju, Ambil Air, Asuh Adik/Art
Lain, dll)?
Pertanyaan pada Kolom 16 dan 17 ini untuk mengetahui proporsi anak
usia 5-14 tahun yang berpartisipasi melakukan pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan rumah tangga yang dimaksud adalah
memasak, menyapu, berbelanja, mencuci baju/piring, mengasuh adik/art lain, dan
sebagainya serta jumlah jam yang dicurahkan untuk setiap kegiatan.
Untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas mengenai kegiatan
responden, pencacah dapat menanyakannya dengan menggunakan pendekatan alokasi
waktu yang dipakai responden selama satu hari penuh. Pertanyaan diawali dengan menanyakan
kebiasaan bangun tidurnya pada jam berapa, kemudian kegiatan-kegiatan yang
biasa dilakukan setelah bangun tidur, kegiatan sebelum dan setelah sekolah,
serta kegiatan di sore hari, kegiatan di malam hari, dan kebiasaan tidur malam
pada jam berapa.
Isikan kode 1 jika “Ya”, dan kode 2 jika “Tidak”. Jika Kolom 16=2, lanjutkan pertanyaan ke art
lain
Kolom
17: Jika “Ya” (Kol. 16=1), Berapa Jam
Biasanya Melakukan Kegiatan Tersebut Per Hari?
Isikan dalam jam, biasanya melakukan pekerjaan tersebut dalam
sehari. Isiannya 0-8 jam, bila isiannya
lebih dari 8 jam isikan 8.
Kolom
18: Ukuran LILA (untuk Semua Art Wanita Berumur 15-49 Tahun)
Isikan ukuran lingkar lengan atas (LILA) wanita berumur 15-49 tahun
dalam satuan centimeter (Cm) dengan satu digit di belakang koma.
Diisi oleh petugas pencacah berdasarkan hasil pengukuran dengan
tingkat ketelitian satu desimal dibelakang koma. Pengukuran LILA merupakan
salah satu cara untuk mengetahui status gizi wanita usia subur.
Cara
Mengukur LILA:
Pengukuran dilakukan dengan pita LILA yang berwarna dan atau
ditandai dengan sentimeter dengan batas ambang 23,5 cm atau batas
antara bagian merah dan putih. Apabila tidak tersedia pita LILA, maka dapat
digunakan pita sentimeter/metlin yang biasa dipakai menjahit pakaian. Apabila
responden merasa keberatan diukur oleh petugas, dapat meminta bantuan kepada
art lain/tetangga, dengan memberi petunjuk pengukuran lebih dulu.
Lengan
harus dalam posisi bebas artinya otot lengan dalam
keadaan tidak tegang atau kencang. Alat ukur dalam keadaan baik, artinya tidak
kusut atau sudah dilipat-lipat sehingga permukaannya sudah tidak rata.
Ambang
batas LILA seorang wanita usia subur di Indonesia adalah 23,5 cm. Apabila di
bawah 23,5 cm (dalam area warna merah), berarti wanita tersebut menderita kekurangan
energi kronis (KEK). Bagi wanita hamil yang menderita KEK, kemungkinan akan
melahirkan bayi dengan berat badan rendah (BBLR).
Pengukuran
LILA dapat dilakukan kapan dan di mana saja, namun demikian pengukuran cukup
dilakukan 1-2 kali setahun.
Pengukuran
LILA dilakukan di bagian tengah antara bahu dan siku lengan kiri.
F.
Blok V: Keterangan Perorangan (untuk Semua Umur)
Blok
ini digunakan untuk mencatat keterangan individu setiap anggota rumah
tangga. Keterangan yang dicatat meliputi
nama, nomor urut ibu/ayah kandung, keterangan pendidikan, ketenagakerjaan,
kesehatan, dan fertilitas di cakup pada Blok V.A s.d V.F.
Nama,
dan Nomor Urut Anggota Rumah Tangga
Tulis nama dan nomor urut art yang diwawancarai. Isikan nomor urut
art dalam kotak yang tersedia.
Umur
(dalam tahun)
Tuliskan umur art dalam tahun sesuai dengan isian pada Kolom 5
Blok IV.
Apakah
Art Yang Bersangkutan Hadir Pada Saat Wawancara?
Isikan kode 1 bila art yang bersangkutan hadir pada saat wawancara
dan kode 2 bila tidak.
Nomor
Urut Ibu Kandung
Bila ibu kandung masih hidup (Isian Blok IV, Kolom 7 berkode 1 atau
4) tanyakan apakah ibu kandung art ini
tinggal bersamanya, kalau “Ya”, isikan nomor urut ibu kandungnya sesuai
dengan nomor urut di Kolom
1 Blok IV
dalam kotak yang
tersedia; kalau “Tidak”,
isikan 00.
Nomor
urut ayah kandung
Bila ayah kandung masih hidup (isian Blok IV, Kolom 7, berkode 2
atau 4), tanyakan apakah ayah kandung art ini tinggal bersamanya, kalau “Ya”,
isikan no urut ayah kandungnya sesuai dengan nomor urut di kolom 1 Blok IV
dalam kotak tersedia, kalau “Tidak” isikan 00. Bila balita lanjutkan ke R.17
(Blok V.C).
1.
Blok V.A: Keterangan Pendidikan (untuk art Berumur 5 tahun ke atas)
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai pendidikan
meliputi angka partisipasi sekolah, putus sekolah, jenjang pendidikan tertinggi
yang pernah/sedang diduduki, tingkat kehadiran siswa di sekolah, ijazah/STTB
tertinggi yang dimiliki, dan persentase penduduk yang buta huruf.
Seseorang
dikatakan bersekolah apabila ia terdaftar dan aktif mengikuti
pendidikan di suatu jenjang pendidikan formal, baik yang dibawah pengawasan
Depdiknas maupun departemen lain.
Mereka yang terdaftar dan aktif
adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti proses belajar di jenjang
pendidikan formal.
Jenjang
pendidikan formal terdiri dari:
a. Jenjang pendidikan dasar meliputi sekolah dasar (SD) termasuk SD kecil/pamong, sekolah luar
biasa (SLB) tingkat dasar, madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah lanjutan
tingkat pertama (SLTP) umum/kejuruan (termasuk SMP terbuka, SMEP, ST, SKKP)
madrasah tsanawiyah (MTs).
b. Jenjang pendidikan menengah meliputi sekolah menengah umum (SMU), madrasah aliyah
(MA), sekolah menengah kejuruan (a.l.
SMEA, STM, SMIP, SPG, SGA, termasuk sekolah kejuruan yang dikelola oleh
departemen selain Depdiknas).
c. Jenjang pendidikan tinggi meliputi:
1. Program gelar, yaitu program
yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik, yaitu keahlian yang
mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi, atau seni yang dikelola
oleh suatu perguruan tinggi, mencakup pendidikan sarjana muda, pendidikan
sarjana/strata I (S1), pendidikan pasca sarjana/strata II (S2), dan pendidikan
doktor/strata III (S3).
2. Program non-gelar, yaitu program yang memberikan tekanan pada
pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada
ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni
dalam pekerjaan, mencakup Pendidikan diploma I (D I), pendidikan diploma II (D II), pendidikan
diploma III (D III), pendidikan diploma
IV (D IV), pendidikan spesialis I (Sp
I), pendidikan spesialis II (Sp II).
Rincian
1: Partisipasi Bersekolah
Isiannya salah satu kode 1 s.d. 3.
Jika jawaban berkode 1, pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 6. Jika kode 2, pertanyaan dilanjutkan ke
Rincian 3.a.
Tidak/belum pernah bersekolah adalah tidak pernah atau belum pernah terdaftar dan
tidak/belum pernah aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan
formal.
Masih bersekolah adalah mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di
suatu jenjang pendidikan formal.
Tidak bersekolah lagi adalah pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu
jenjang pendidikan formal, tetapi pada saat pencacahan tidak lagi terdaftar dan
tidak lagi aktif.
Catatan:
Mereka
yang sedang mengikuti program Paket A:
- Belum pernah mengikuti pendidikan di SD
dimasukkan sebagai belum pernah bersekolah.
- Pernah mengikuti pendidikan di SD
dimasukkan sebagai tidak bersekolah lagi.
Rincian
2: Jika Rincian 1=3, Kapan Berhenti
Sekolah? (Isikan 0000 bila berhenti
sebelum Tahun 1991)
Pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat putus sekolah
anggota rumah tangga selama 10 tahun terakhir.
Isikan bulan dan tahun berhenti sekolah bagi mereka yang berhenti
setelah tahun 1990. Tuliskan
selengkapnya pada titik-titik dan isikan
pada masing-masing kotak yang disediakan.
Konsistensi/Perlakuan untuk Pengisian Rincian 2 Dalam Kotak
Keterangan
|
Isian Rincian 2 (dalam kotak)
|
|
Bulan
|
Tahun
|
|
Tahun berhenti
a) Sebelum 1991
b) 1991 s.d. 2000
c) 2001
|
00
01 s.d.
12
01 atau 02
|
0000
1991
s.d. 2000
2001
|
Rincian
3.a: Jenjang dan Jenis Pendidikan
Tertinggi yang Pernah/Sedang Diduduki
Isiannya salah satu kode 01 s.d. 11.
Yang dimaksud dengan
jenjang pendidikan tertinggi
yang pernah/sedang diduduki adalah jenjang pendidikan tertinggi
yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang
sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah.
Sekolah dasar (SD)/madrasah
ibtidaiyah (MI) adalah sekolah dasar 5/6/7
tahun atau yang sederajat (sekolah luar biasa tingkat dasar, sekolah dasar
kecil, sekolah dasar pamong).
Sekolah lanjutan pertama (SLTP)/madrasah tsanawiyah (MTs)/sederajat/kejuruan adalah sekolah lanjutan tingkat pertama baik umum maupun kejuruan,
madrasah tsanawiyah atau yang sederajat {MULO, HBS 3 tahun, sekolah luar biasa
menengah pertama, sekolah kepandaian putri atau SKP, sekolah menengah ekonomi
pertama/SMEP, sekolah tehnik (ST), sekolah kesejahteraan keluarga pertama/SKKP,
sekolah ketrampilan kejuruan, sekolah usaha tani, sekolah pertanian menengah
pertama, sekolah guru bantu/SGB, pendidikan guru agama/PGA, kursus pegawai
administrasi atau KPA, pendidikan pegawai urusan peradilan agama}.
Sekolah menengah umum (SMU)/madrasah aliyah (MA)/sederajat adalah sekolah menengah umum (SMU),
Madrasah Aliyah atau yang sederajat (HBS 5 tahun, AMS, dan Kursus Pegawai
Administrasi Atas (KPAA)).
Sekolah menengah kejuruan (SM
Kejuruan) adalah
sekolah kejuruan setingkat SMU misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial
(SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa,
Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI), Sekolah Menengah Musik, Sekolah
Teknologi Menengah Pembangunan, Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah
Teknologi Menengah, Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Sekolah Menengah
Teknologi Perkapalan, Sekolah Menengah Teknologi Pertambangan, Sekolah Menengah
Teknologi Grafika, Sekolah Guru Olahraga (SGO),
Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB), Pendidikan Guru Agama 6
tahun, Sekolah Guru Taman Kanak-Kanak, Kursus Pendidikan Guru (KPG), Sekolah
Menengah Analis Kimia, Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Bidan, Sekolah
Pengatur Rontgen.
Program diploma I/II adalah program
DI/DII pada suatu perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma I/II.
Program D.III/sarjana muda adalah
program DIII atau mendapatkan gelar sarjana muda pada suatu
akademi/perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program diploma/mengeluarkan gelar sarjana muda.
Contoh:
a. Akademi Seni Musik
Indonesia d. Akademi Pimpinan Perusahaan
b. Akademi Seni Tari
Indonesia e. Akademi Kimia Analis
c. Akademi Bahasa Asing f. Akademi Meteorologi dan Geofisika
D.IV/sarjana adalah program pendidikan
diploma IV, sarjana pada suatu perguruan
tinggi.
S2/S3 adalah
program pendidikan pasca sarjana (master atau doktor), spesialis 1 atau 2 pada suatu perguruan tinggi.
Catatan:
a. Bagi mereka yang bersekolah di dua sekolah
(atau lebih) dicatat pada salah satu saja.
Contoh: anak yang bersekolah di SD Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah akan
dicatat di SD atau Madrasah Ibtidaiyah, tergantung jawaban responden.
b. Pendidikan spesialis I disetarakan dengan S2
dan spesialis II disetarakan dengan S3.
Rincian 3.b: Untuk yang Masih
Bersekolah di SD s.d. SM (R.1= 2 & R.3.a=01 s.d. 07), Jumlah Hari Tidak
Masuk Sekolah Selama 1 Bulan Terakhir (Selain Hari Libur)
Pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kehadiran (net
attendance rate) art yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar dan
menengah, karena walaupun anak terdaftar di sekolah, belum tentu ia selalu
mengikuti kegiatan sekolah.
Isikan banyaknya hari tidak masuk sekolah selama 1 bulan terakhir,
selain pada hari libur resmi atau yang diliburkan pengelola sekolah. Maksimal
isian adalah 26 hari.
Rincian
4: Tingkat/Kelas Tertinggi yang
Pernah/Sedang Diduduki
Isiannya salah satu kode 1 s.d. 8.
Penjelasan:
a. Mereka yang telah tamat
sekolah maka tingkat/kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki diberi kode 8.
b. Sarjana yang sedang/pernah
kuliah pada program master/S2 diberi
kode 6.
c. Sarjana yang
sedang/pernah kuliah program
S3 diberi kode 7.
d. Mereka yang pernah/sedang mengikuti
tingkat/kelas tertinggi pada program S1 diberi kode 5
Tamat sekolah adalah menyelesaikan pelajaran yang ditandai
dengan lulus ujian akhir pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang
pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat
belajar/ijazah. Seseorang yang belum
mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi sudah mengikuti ujian akhir dan
lulus, dianggap tamat sekolah.
Catatan:Bagi mereka yang
pernah/sedang mengikuti pendidikan
pada perguruan tinggi yang memakai sistem SKS (satuan kredit semester),
keterangan tentang tingkat/kelas yang diduduki dapat diperoleh dengan
mengajukan pertanyaan tambahan sbb:
"Berapa
jumlah SKS yang sudah diselesaikan?".
Jawaban responden tersebut dikonversikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
0 - 30 SKS » Tingkat 1
31 - 60 SKS » Tingkat 2
61 - 90 SKS » Tingkat 3
91 - 120 SKS
» Tingkat 4
121 ke atas SKS » Tingkat 5
Contoh:
1. Tingkat yang pernah dan sedang diduduki oleh
orang yang bersekolah di perguruan
tinggi dan telah menyelesaikan 30, 31, dan 65 kredit adalah seperti di bawah
ini.
Jumlah SKS Tingkat yang pernah Tingkat yang
yang
selesai diduduki sedang diduduki
30 SKS 1 2
31 SKS 2 2
65 SKS 3 3
2. Bagi orang yang mengikuti
alih program dari
akademi/program diploma III ke perguruan tinggi dengan jumlah SKS yang
dikonversikan, maka tingkatnya ditentukan berdasarkan SKS hasil konversi
tersebut ditambah dengan SKS yang telah diselesaikannya di perguruan tinggi.
Rincian
5: Ijazah/STTB Tertinggi yang Dimiliki
Isiannya salah satu kode 1 s.d. 9.
Mereka yang tidak punya ijazah/STTB adalah mereka yang pernah bersekolah di
sekolah dasar 5/6/7 tahun atau yang sederajat (a.l. sekolah luar biasa tingkat
dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar pamong, sekolah dasar kecil) tetapi tidak/belum tamat. Mereka yang tamat sekolah dasar 3 tahun atau
yang sederajat dianggap tidak tamat SD.
Ijasah/STTB SD/MI/sederajat adalah
ijazah/STTB yang dimiliki karena telah tamat SD/MI/sederajat (termasuk Paket A
setara SD).
Ijasah/STTB SLTP/MTs/sederajat/kejuruan adalah ijazah/STTB yang dimiliki karena telah tamat
SLTP/MTs/sederajat/kejuruan (termasuk Paket B setara SLTP).
Ijasah/STTB SMU/MA/sederajat adalah ijazah/STTB yang dimiliki karena telah tamat
SMU/MA/sederajat.
Ijasah/STTB SM/kejuruan adalah
ijazah/STTB yang dimiliki karena telah tamat SM/kejuruan.
Diploma I/II adalah diploma yang
dimiliki karena telah tamat Diploma I/II, pada suatu perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program diploma I/II.
Diploma III/sarjana muda adalah
diploma atau ijazah yang dimiliki karena telah tamat program DIII atau mendapat
gelar sarjana muda dari suatu akademi/perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program diploma/mengeluarkan gelar sarjana muda.
Diploma IV/S1 adalah diploma atau
ijazah yang dimiliki karena telah tamat diploma IV atau mendapat gelar sarjana
dari suatu perguruan tinggi.
S2/S3 adalah mendapat gelar master
atau doktor spesialis 1 atau 2 dari suatu perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pendidikan pasca sarjana.
Catatan:
Mahasiswa
yang duduk di tingkat 4 atau 5 perguruan tinggi
yang tidak mengeluarkan gelar sarjana muda maka ijazah/STTB tertinggi
yang dimiliki adalah SMU atau SMK.
Konsep
sederajat/kejuruan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat dilihat pada R.3.a.
Contoh
Pengisian:
1. Responden
tamat SMU pada bulan Agustus
1998, sekarang tidak bersekolah.
Pengisian bagi responden tersebut adalah sbb:
Rincian 1 berkode 3, Rincian 2 terisi 08 dan 1998, Rincian 3.a berkode 05,
Rincian 3.b kosong, Rincian 4 berkode 8, Rincian 5 berkode 4.
2. Responden setelah lulus SMU, pada bulan
Agustus 1995 kuliah di suatu perguruan
tinggi kemudian berhenti setelah menyelesaikan 40 SKS pada bulan Nopember 1997.
Pengisian bagi responden tersebut adalah sbb:
Rincian 1 berkode 3, Rincian 2 terisi 11 dan 1997, Rincian 3.a berkode 10, Rincian 3.b kosong, Rincian 4 berkode 2, Rincian 5 berkode 4.
Catatan:
a. Seorang yang duduk di kelas 5 SD, atau kelas
2 SLTP, atau kelas 2 SMU tetapi telah mengikuti ujian SD, atau SLTP, atau SMU
dan lulus (mendapat ijazah/STTB), maka ijazah/STTB yang dimiliki adalah SD atau
SLTP atau SMU.
b. Seseorang yang menyatakan sedang menjalani
jenjang pendidikan yang lebih rendah dari yang telah ditamatkan. Yakinkanlah hal tersebut dengan mengajukan
pertanyaan sekali lagi. Bila benar, beri penjelasan di blok catatan.
Rincian
6: Dapat Membaca dan Menulis
Isiannya salah satu kode 1,
2, atau 3. Kode 1 bila responden dapat
membaca dan menulis huruf latin, misalnya kalimat “Anda harus berlaku adil”.
Kode 2 bila responden hanya dapat membaca dan menulis selain huruf latin,
misalnya huruf arab, cina dan sebagainya.
Kode 3 bila responden tidak dapat membaca dan menulis, baik huruf latin
maupun huruf lainnya.
Dapat membaca dan menulis artinya dapat membaca dan menulis kata-kata/kalimat
sederhana dalam aksara tertentu.
Catatan:
a. Orang buta yang dapat membaca dan menulis
huruf braille digolongkan dapat membaca dan menulis.
b. Orang cacat yang sebelumnya dapat membaca dan
menulis, kemudian karena cacatnya tidak dapat membaca dan menulis digolongkan
dapat membaca dan menulis.
c. Orang yang hanya dapat membaca saja tetapi
tidak dapat menulis atau sebaliknya, dianggap tidak dapat membaca dan menulis.2. Blok B: Ketenagakerjaan
Blok ini terdiri dari 10 rincian, mulai dari Rincian 7 s.d Rincian
16. Secara umum, tujuan dari blok ini adalah untuk mendapatkan keterangan
mengenai keadaan ketenagakerjaan penduduk usia kerja yang meliputi, kegiatan
yang dilakukan selama seminggu yang lalu, jumlah jam kerja, lapangan
pekerjaan/usaha, jenis pekerjaan, status pekerjaan, pendapatan, dan upah/gaji.
Secara khusus, untuk memperoleh informasi/data jumlah orang yang bekerja.
RINCIAN
7A S.D. 16 DITANYAKAN UNTUK ART
BERUMUR 10 TAHUN KE ATAS
|
Rincian 7.a: Apakah
Melakukan Kegiatan Seperti di Bawah Ini selama Seminggu yang Lalu?
Untuk setiap jenis kegiatan lingkari Kode 1 bila responden menjawab
"Ya" atau Kode 2 jika responden menjawab "Tidak", kemudian
isikan ke dalam masing‑masing kotak yang tersedia.
Konsep bekerja lihat halaman 35
Seminggu yang lalu adalah jangka
waktu 7 hari berturut‑turut yang berakhir sehari sebelum tanggal pencacahan.
Misalnya pencacahan dilakukan tanggal 25 Februari 2001, maka yang dimaksud
seminggu yang lalu adalah dari tanggal 18 Februari sampai dengan 24 Februari
2001.
Kegiatan di sini mencakup kegiatan
bekerja, sekolah, mengurus rumah tangga, tidak mampu melakukan kegiatan karena
cacat atau jompo dan lainnya (misalnya kursus, olahraga, rekreasi).
Penjelasan:
a. Orang yang memanfaatkan profesinya untuk
keperluan rumah tangga sendiri dianggap bekerja, misal dokter yang mengobati
anggota rumah tangga sendiri, tukang bangunan yang memperbaiki rumah sendiri
dan tukang jahit yang menjahit pakaian sendiri.
b. Seseorang yang mengusahakan persewaan
mesin/alat pertanian, mesin industri, peralatan pesta, alat pengangkutan dan
sebagainya dikategorikan bekerja.
c. Pembantu rumah tangga termasuk kategori
bekerja, baik sebagai anggota rumah tangga majikannya maupun bukan anggota
rumah tangga majikannya.
d. Seseorang menyewakan tanah pertanian kepada
orang lain secara bagi hasil, dikategorikan bekerja bila ia menanggung resiko
atau turut mengelola atas usaha pertanian itu.
e. Pekerja serabutan/bebas baik yang bekerja di
sektor pertanian maupun non pertanian yang sedang menunggu pekerjaan dari
pelanggannya (job order), dianggap mencari pekerjaan (tidak bekerja).
f. Narapidana (yang ditahan kurang dari 6
bulan), yang melakukan kegiatan seperti bercocok tanam, membuat meubel dan
sebagainya, tidak termasuk bekerja.
g. Seorang petinju atau penyanyi profesional
yang sedang latihan dalam rangka profesinya, dianggap sebagai bekerja.
Sekolah adalah kegiatan bersekolah
di sekolah formal baik pada pendidikan dasar, pendidikan menengah atau
pendidikan tinggi, tidak termasuk yang sedang libur.
Mengurus rumah tangga adalah
kegiatan mengurus rumah tangga atau membantu mengurus rumah tangga tanpa mendapat
upah/gaji.
Ibu
rumah tangga atau anak‑anaknya yang melakukan kegiatan kerumah tanggaan,
seperti memasak, mencuci dan sebagainya digolongkan sebagai mengurus rumah
tangga. Bagi pembantu rumah tangga yang mengerjakan hal yang sama tetapi
mendapat upah/gaji, tidak digolongkan sebagai mengurus rumah tangga, melainkan
digolongkan sebagai bekerja.
Lainnya adalah kegiatan selain
bekerja, sekolah, dan mengurus rumah tangga. Termasuk di dalamnya mereka yang
tidak mampu melakukan kegiatan, seperti orang lanjut usia, cacat jasmani dan
penerima pendapatan/pensiun yang tidak bekerja lagi.
Kategori
Lainnya dibagi menjadi 2 kelompok:
(a). Olahraga, kursus, piknik, dan kegiatan sosial (berorganisasi,
kerja bakti).
(b).
Tidur, santai, bermain, dan tidak melakukan kegiatan apapun.
Kegiatan
yang dibandingkan guna menentukan waktu terbanyak hanyalah kegiatan yang
termasuk dalam kelompok (a).
Rincian 7.b: Dari Kegiatan 1
s.d 4 yang Menyatakan "Ya" di Atas, Kegiatan Apakah yang Menggunakan
Waktu Terbanyak selama Seminggu yang Lalu?
Bila Rincian 7.a yang berkode 1 lebih dari satu, maka tanyakan
kegiatan apa yang menggunakan waktu terbanyak. Kemudian lingkarilah salah satu
kode dari Kode 1 s.d 4 sesuai dengan jawaban responden. Bila jawabannya berkode
1, lanjutkan ke Rincian 9.
Kegiatan yang terbanyak dilakukan
adalah kegiatan yang menggunakan waktu terbanyak dibandingkan dengan kegiatan
lainnya. Waktu terbanyak diperhitungkan dengan membandingkan waktu yang
digunakan untuk bekerja, sekolah, mengurus rumah tangga. dan lainnya (kursus,
olah raga, rekreasi). Waktu luang yang digunakan untuk arisan keluarga,
mengunjungi famili, santai, tidur dan bermain tidak dihitung sebagai bahan
pembanding.
Contoh:
Bahtiar
seorang mahasiswa pada perguruan tinggi swasta, kuliah selama 2 jam per hari
sejak hari Senin s.d Jumat. Pulang kuliah ia bekerja di biro iklan dengan jam
kerja selama 3 jam per hari. Dalam hal ini kegiatan yang memakai waktu
terbanyak adalah bekerja walaupun ia juga bersekolah.
Rincian
8: Apakah Mempunyai Pekerjaan/usaha Tetapi
Sementara Tidak Bekerja Selama Seminggu yang Lalu?
Lingkarilah Kode 1 bila responden menjawab "Ya" atau Kode
2 jika responden menjawab "Tidak".
Yang dikategorikan mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak
bekerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan/usaha
tetapi selama seminggu yang lalu tidak bekerja karena sesuatu sebab seperti
sakit, cuti, menunggu panen, atau mogok kerja. Termasuk dalam kategori ini
adalah mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu
belum mulai bekerja.
Mereka
yang digolongkan sebagai punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah:
a. Pekerja profesional yang sedang tidak bekerja
karena sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya, seperti: dalang, tukang pijat,
dukun dan penyanyi.
b. Pekerja tetap, pegawai pemerintah atau swasta
yang sedang tidak bekerja karena cuti, sakit, mangkir, mogok kerja, atau
diistirahatkan sementara karena perusahaan menghentikan kegiatannya sementara,
misalnya: kerusakan mesin, bahan baku tidak ada dan sebagainya.
c. Petani yang mengusahakan tanah pertanian
sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya
seperti menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah.
Penjelasan:
Pekerja serabutan/bebas,
tukang cangkul keliling, dan buruh tani yang sementara tidak ada pekerjaan atau
tidak melakukan kegiatan "Bekerja" selama seminggu yang lalu, tidak
dikategorikan sebagai sementara tidak bekerja. Jika pada masa seminggu yang
lalu ia mencari pekerjaan atau sedang menunggu pekerjaan yang sudah jelas
pelanggannya, dikategorikan sebagai mencari pekerjaan. Jika pada masa seminggu
yang lalu ia tidak melakukan kegiatan apapun, dikategorikan sebagai bukan
angkatan kerja.
Rincian
9: Apakah Sedang Mencari Pekerjaan
selama Seminggu yang Lalu?
Lingkarilah Kode 1 bila responden menjawab "Ya" atau Kode
2 jika responden menjawab "Tidak".
Mencari pekerjaan adalah kegiatan
dari mereka yang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Mencari
pekerjaan dalam Rincian 9 ini, yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai
buruh/karyawan (employee) atau sebagai pekerja bebas (self employed).
Penjelasan:
Kegiatan
mencari pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja,
tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih
menunggu jawaban. Jadi dalam kategori ini juga termasuk mereka yang telah
memasukkan lamaran dan sedang menunggu hasilnya.
Pekerja
bebas yang sedang menunggu pekerjaan (job order) dari pelanggan
atau customer dikategorikan sebagai mencari pekerjaan, misal: kuli
bangunan yang sedang menunggu pekerjaan dari pelanggannya.
Yang
digolongkan mencari pekerjaan:
a. Mereka yang bekerja atau mempunyai pekerjaan,
tetapi karena suatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan lain.
b. Mereka yang dibebastugaskan dan akan dipanggil
kembali, tetapi sedang berusaha mendapatkan pekerjaan lain.
c. Mereka yang bekerja paling sedikit 1 jam
selama seminggu yang lalu, dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan lain.
d. Mereka yang belum pernah bekerja dan sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan.
e. Mereka yang sudah pernah bekerja kemudian
karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan
pekerjaan.
f. Mereka yang biasanya sekolah atau mengurus
rumah tangga dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Rincian
10: Apakah Sedang Mempersiapkan Suatu
Usaha/pekerjaan selama Seminggu yang Lalu?
Lingkarilah Kode 1 bila jawabannya "Ya" atau Kode 2 jika
jawabannya "Tidak". Setelah menjawab rincian 10, apabila anggota
rumah tangga yang bersangkutan tidak bekerja/sementara tidak bekerja (Rincian
7.a.1 bukan kode 1 dan Rincian 8 berkode 2),
maka lanjutkan ke
Rincian 17.
Mempersiapkan suatu usaha adalah
suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu
usaha/pekerjaan yang 'baru', yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan
atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar
maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila 'tindakan
nyata' nya, seperti: mengumpulkan modal atau perlengkapan/alat, mencari
lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang
dilakukan.
Tidak
termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan
dalam rangka membuka usaha.
Mempersiapkan
suatu usaha dalam Rincian 10 ini, yang nantinya cenderung pada pekerjaan
sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai pengusaha (employer).
Penjelasan:
Kegiatan
mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu
yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu
yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.
Yang
digolongkan sedang mempersiapkan suatu pekerjaan/usaha: adalah mereka yang tidak mempunyai usaha (berusaha) dan dalam
seminggu yang lalu sedang:
a. Mengumpulkan modal berupa uang ataupun barang
untuk keperluan suatu usaha/pekerjaan baik dengan cara menabung (rencana
usaha sudah jelas/pasti) atau meminjam dari orang lain atau
lembaga/instansi yang dapat memberikan kredit usaha.
b. Mereka yang sedang/telah mengurus surat ijin
usaha dalam rangka akan menciptakan suatu usaha/pekerjaan.
c. Mereka yang sedang/telah mencari
lokasi/tempat dalam rangka akan menciptakan suatu usaha/pekerjaan.
d. Mereka yang pernah berusaha dan
berhenti/bangkrut, tetapi pada saat pencacahan sedang mempersiapkan suatu
usaha.
Contoh:
1. Bagio sedang membuat gerobak bakso dalam rangka
mempersiapkan usahanya untuk berdagang bakso dengan modal uang yang dipinjam
dari saudaranya.
2. Setelah menyelesaikan kursus kecantikan
sebulan yang lalu, Nadia berbelanja perlengkapan salon guna membuka
salonnya dengan modal uang tabungan yang telah diambilnya dari Bank 2 hari
yang lalu.
3. Karena terkena PHK dari suatu perusahaan, Toga
meminjam sepeda motor dari kakaknya seminggu yang lalu dalam rangka
mempersiapkan usaha menarik ojek.
4. Dullah sedang mencari lokasi untuk
mendirikan usaha wartel setelah bangkrut dari usaha toko pakaiannya 8 bulan
yang lalu.
5. Karni yang bekerja sebagai dosen di suatu
perguruan tinggi, 3 hari yang lalu mengurus surat izin dalam rangka
menyiapkan usaha membuka apotik.
Yang
tidak digolongkan sedang mempersiapkan suatu pekerjaan/usaha adalah perluasan atau
pengembangan usaha, seperti : menambah jenis komoditi penjualan, membuka cabang baru, menambah usaha baru dsb.
Contoh:
1. Bu Aminah seorang bidan yang membuka praktek
di rumahnya, 3 minggu yang lalu berbelanja bermacam pakaian dan tas guna
mempersiapkan usaha berdagang pakaian dan tas.
2. Karyo seorang pedagang gado-gado, guna
melengkapi dagangannya ia mempersiapkan berdagang es cendol dengan berbelanja
perlengkapannya kemarin.
Dalam
hal ini baik Bu Aminah maupun Karyo tidak dikategorikan sebagai sedang
memper-siapkan suatu pekerjaan/usaha karena mereka sedang/telah bekerja dengan
status berusaha.
RINCIAN
11 S.D. RINCIAN 16 HANYA DITANYAKAN APABILA ANGGOTA RUMAH TANGGA YANG
BERSANGKUTAN BEKERJA/SEMENTARA TIDAK BEKERJA, YAITU APABILA RINCIAN 7.A.1 = 1
ATAU RINCIAN 8 = 1
|
Rincian 11.a : Jumlah Hari
Kerja : ....Hari
Tuliskan jumlah hari kerja selama seminggu yang lalu ke dalam kotak
yang tersedia.
Hari kerja adalah hari pada waktu
seseorang melakukan kegiatan bekerja paling sedikit 1 (satu) jam terus menerus
dalam seminggu yang lalu.
Rincian 11.b Jumlah Jam Kerja
dari Seluruh Pekerjaan Setiap Hari selama Seminggu yang Lalu
Tuliskan seluruh jam kerja setiap hari kerja selama seminggu yang
lalu di masing‑masing kotak hari. Jumlahkan jam kerja seminggu yang lalu,
kemudian tuliskan pada dua kotak yang tersedia setelah pembulatan angka.
Jumlah jam kerja adalah lama waktu
(dalam jam) yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan yang dilakukan
selama seminggu yang lalu.
Penghitungannya di mulai dari satu hari yang lalu (hari ke‑7), dua hari
yang lalu (hari ke‑6) dan seterusnya sampai
dengan tujuh hari
yang lalu (hari ke‑1), kemudian
jumlahkan jam kerja
tersebut. Jika responden
sementara tidak bekerja
isikan angka 00.
Penjelasan:
a. Bagi para karyawan/pegawai yang biasanya
mempunyai jam kerja tetap, penghitungan jam kerja harus dikurangi dengan jam
istirahat resmi.
b. Jam kerja pedagang keliling dihitung mulai
berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi jam yang tidak
merupakan jam kerja seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
Penghitungan jam kerja untuk pedagang keliling meliputi kegiatan belanja bahan
baku ke pasar, memasak, menyiapkan makanan dagangan, berjualan keliling dan
merapikan peralatan dagangan.
Cara pengisian:
1. Tuliskan jumlah jam kerja dari setiap hari
kerja sesuai dengan jawaban responden, sedemikian rupa disesuaikan dengan hari
pencacahan.
Misal: Pencacahan pada hari Jumat, tanggal 14
Februari 2001, maka pengisian jumlah jam kerja dimulai dari kotak hari Kamis
(tanggal 13 Februari 2001), kemudian hari Rabu (tanggal 12 Februari 2001)
sampai dengan kotak hari Jumat (tanggal 7 Februari 2001).
2. Jumlahkan jam kerja selama seminggu yang lalu
dalam 1 angka dibelakang koma dan isikan jumlah jam kerja tersebut kedalam
kotak sebelah kanan setelah dilakukan pembulatan.
Contoh:
11.a Jumlah hari kerja : ¼6 Hari
|
n
|
b. Jumlah jam kerja dari seluruh pekerjaan setiap hari selama
seminggu yang lalu:
|
|
|
Sen
|
Sel
|
Rab
|
Kam
|
Jum
|
Sab
|
Ming
|
Jumlah
|
|
|
7,0
|
8,0
|
7,0
|
7,0
|
5,5
|
6,0
|
-
|
40,5
|
nn
|
|
- Jumlah Hari kerja: 6
hari
- Jumlah jam kerja: 40,5 jam, dibulatkan menjadi 40
Maksimum jumlah jam kerja yang dapat diisikan pada kotak adalah 98
jam. Bila jumlah jam kerja lebih dari
98 jam tuliskan
seadanya pada tempat
yang tersedia, tetapi
pada kotak cukup
isikan 98.
Rincian 12 ‑ 16: Pekerjaan
Utama
Penentuan suatu kegiatan merupakan pekerjaan utama atau bukan dapat
dilihat pada penjelasan di Blok IV, Kolom 14.
Penjelasan:
1. Seseorang
yang sedang cuti dan pada masa cuti tersebut ia tidak melakukan pekerjaan lain,
maka pekerjaan utamanya adalah pekerjaan yang dia cutikan.
2. Seseorang
yang sedang cuti dan pada masa cuti tersebut melakukan pekerjaan lain, maka
salah satu dari pekerjaan lainnya itu menjadi pekerjaan utama.
Contoh:
a. Seorang
manajer pemasaran di perusahaan real estate yang sedang cuti selama seminggu
yang lalu dan selama cuti tidak melakukan pekerjaan apapun, maka pekerjaan
utama orang tersebut selama seminggu yang lalu adalah sebagai manajer pemasaran
di perusahaan real estate.
b. Selama
seminggu yang lalu, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Sumber Waras sedang
cuti, dan selama cuti membantu istrinya berdagang alat‑alat olah raga, maka
pekerjaan utama dokter tersebut selama seminggu yang lalu adalah berdagang alat‑alat
olah raga.
c. Selama
seminggu yang lalu seorang petani yang selain bertanam padi di lahan sendiri,
juga menanam padi di lahan orang lain dengan menerima upah. Petani tersebut
digolongkan mempunyai dua pekerjaan yaitu bertanam padi di lahan milik sendiri
dan buruh tanaman pangan walaupun lapangan usahanya sama yaitu pertanian. Salah
satu dari pekerjaan‑pekerjaan tersebut yang menggunakan waktu terbanyak
dianggap sebagai pekerjaan utama. Jika waktunya sama, maka yang memberikan
penghasilan terbesar dianggap sebagai pekerjaan utama.
d. Seseorang
yang pada pagi hari menjadi buruh menanam padi dan pada sore hari menjadi buruh
menanam sayur‑sayuran pada orang yang berbeda, maka orang tersebut digolongkan
memiliki satu pekerjaan yaitu menanam tanaman pangan.
Rincian 12: Lapangan
Usaha/bidang Pekerjaan Utama dari Tempat Bekerja selama Seminggu yang Lalu
Tuliskan lapangan usaha
dari pekerjaan utama selama seminggu yang lalu selengkap‑lengkapnya sampai
dengan 3 angka/digit kode. Pemberian kode pada kotak dilakukan di BPS, dan
dalam menuliskan kode klasifikasi lapangan usaha menggunakan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2000. Pada Susenas 2001 ini tidak lagi
menggolongkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan sektor/lapangan usaha
(sembilan sektor), namun berdasarkan kategori (18 kategori) dan golongan pokok
(63 golongan pokok).
Lapangan usaha/pekerjaan ialah bidang
kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja.
Tabel Kesamaan
Kategori dan Golongan Pokok dari KBLI 2000 (KLUI 1997) dengan
Sektor/Lapangan Usaha dari
KLUI 1990
KBLI 2000 (KLUI 1997)
|
KLUI 1990
|
|||
Kategori
|
Judul
Kategori
|
Golongan
Pokok
|
Sektor
|
Judul
Sektor
|
A.
B.
|
Pertanian,Perburuan, dan Kehutanan.
Perikanan
|
01 dan 02
05
|
1
|
Pertanian,
Perkebunan, Peternakan, Perikanan ,Kehutanan, dan Perburuan
|
C.
|
Pertambangan
dan Penggalian
|
10 s.d 14
|
2
|
Pertambangan
dan Penggalian
|
D.
|
Industri
Pengolahan
|
15 s.d 37
|
3
|
Industri
Pengolahan
|
E.
|
Listrik, Gas,
dan Air
|
40 dan 41
|
4
|
Listrik, Gas,
dan Air
|
F.
|
Konstruksi
Bangunan
|
45
|
5
|
Konstruksi Bangunan
|
G.
H.
|
Perdagangan
Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, Sepeda Motor serta Barang-Barang Keperluan
Pribadi dan Rumah tangga
Penyedian Akomodasi dan
Penyediaan Makanan Minuman
|
50 s.d 54
55
|
6
|
Perdagangan,
Rumahmakan, dan Jasa Akomodasi
|
I.
|
Transportasi,Pergudangan,
dan Komunikasi
|
60 s.d 64
|
7
|
Transportasi,Pergudangan,
dan Komunikasi
|
J.
K.
|
Perantara
Keuangan
Real Estate,
Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan
|
65 s.d 67
70 s.d 74
|
8
|
Lembaga Keuangan, Real
estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan
|
L.
M.
N
O
P
Q.
|
Administrasi Pemerintahan,
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Jasa Pendidikan
Jasa Kesehatan dan
Kegiatan Sosial
Jasa Kemasyarakatan,
Sosial, dan Perorangan
Jasa Perorangan yang
Melayani Rumah tangga
Badan Internasional dan
Badan Ekstra Internasional Lainnya.
|
75
80
85
90 s.d 93
95
99
|
9
|
Jasa Kemasyarakatan,
Sosial dan Perorangan
|
X.
|
Kegiatan
yang belum jelas batasannya
|
00
|
0
|
Kegiatan
yang belum jelas batasannya
|
Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2000
01. Pertanian
Dan Perburuan
011. Pertanian
tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan hortikultura
012. Peternakan
013. Kombinasi pertanian atau perkebunan
dengan peternakan
014. Jasa pertanian, perkebunan dan
peternakan
015. Perburuan/penangkapan dan penangkaran
satwa liar
02. Kehutanan
020. Kehutanan
05. Perikanan
050. Perikanan
10. Pertambangan
Batu Bara Dan Penggalian Gambut
101. Pertambangan
batubara, penggalian gambut, dan gasifikasi batubara
102. Pembuatan briket batubara
11. Pertambangan
Minyak Dan Gas Alam
111. Pertambangan
minyak dan gas bumi, serta pengusahaan tenaga panas bumi
112. Jasa pertambangan minyak dan gas bumi
12. Pertambangan
Bijih Uranium dan Thorium
120. Pertambangan bijih uranium dan thorium
13. Pertambangan
Bijih Logam
131. Pertambangan pasir besi dan bijih besi
132. Pertambangan logam dan bijih timah
14. Penggalian
Batu‑Batuan, Tanah Liat Dan Pasir
141. Penggalian
batu‑batuan, tanah liat dan pasir
142. Pertambangan
dan penggalian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
15. Industri
Makanan dan Minuman
151. Pengolahan
dan pengawetan daging, ikan, buah‑buahan, sayuran, minyak dan lemak
152. Industri susu dan makanan dari susu
153. Industri
penggilingan/pengupasan padi‑padian, tepung, dan makanan ternak
154. Industri makanan lainnya
155. Industri minuman
16. Industri
Pengolahan Tembakau
160. Industri pengolahan tembakau
17. Industri
Tekstil
171. Industri
pemintalan, pertenunan, pengolahan akhir tekstil
172. Industri
barang jadi tekstil dan permadani
173. Industri
perajutan
174. Industri
kapuk
18. Industri
Pakaian Jadi
181. Industri
pakaian jadi dari tekstil, kecuali pakaian jadi berbulu
182. Industri
pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan pencelupan bulu
19. Industri
Kulit dan Barang Dari Kulit
191. Industri
kulit dan barang dari kulit (termasuk kulit buatan)
192. Industri alas kaki
20. Industri Kayu
Dan Barang‑Barang Dari Kayu (Tidak Termasuk Furniture), Dan Barang‑Barang
Anyaman
201. Industri
penggergajian dan pengawetan kayu, rotan, bambu dan sejenisnya
202. Industri barang‑barang
dari kayu, dan barang‑barang anyaman dari rotan, bambu, dan sejenisnya
21. Industri
Kertas dan Barang Dari Kertas
210. Industri
kertas, barang dari kertas, dan sejenisnya
22. Industri
Penerbitan, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
221. Industri
penerbitan
222. Industri
percetakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan (termasuk fotokopi)
223. Reproduksi
media rekaman, film, dan video
23. Industri Batu
Bara, Pengilangan Minyak Bumi Dan Pengolahan Gas Bumi, Barang‑Barang Dari Hasil
Pengilangan Minyak Bumi Dan Bahan Bakar Nuklir
231. Industri barang‑barang dari
batu bara
232. Industri pengilangan minyak
bumi, pengolahan gas bumi, dan industri barang‑barang dari hasil pengilangan
minyak bumi
233. Pengolahan bahan bakar nuklir
(nuclear fuel)
24. Industri
Kimia dan Barang‑Barang Dari Bahan Kimia
241. Industri bahan kimia dasar
242. Industri barang‑barang kimia lainnya
243. Industri serat buatan
25. Industri
Karet dan Barang Dari Karet
251. Industri karet dan barang dari karet
252. Industri barang dari plastik
26. Industri
Barang Galian Bukan Logam
261. Industri gelas dan barang dari
gelas
262. Industri barang‑barang dari
porselin
263. Industri pengolahan barang
dari tanah liat
264. Industri semen, kapur dan
gips, serta barang‑barang dari semen dan kapur
265. Industri barang‑barang dari batu
266. Industri barang‑barang dari asbes
269. Industri barang‑barang galian bukan
logam lainnya
27. Industri
Logam Dasar
271. Industri logam dasar besi dan baja
272. Industri logam dasar bukan besi
273. Industri pengecoran logam
28. Industri
Barang Dari Logam, Kecuali Mesin Dan Peralatan
281. Industri barang‑barang logam
siap pasang untuk bangunan, pembuatan tangki, dan generator uap
289. Industri barang logam lainnya,
dan kegiatan jasa pembuatan barang‑barang dari logam
29. Industri
Mesin dan Perlengkapannya
291. Industri mesin‑mesin umum
292. Industri mesin‑mesin untuk
keperluan khusus
293. Industri peralatan rumah
tangga yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
30. Industri
Mesin Dan Peralatan Kantor, Akuntansi, dan Pengolahan Data
300. Industri mesin dan peralatan
kantor, akuntansi, dan pengolahan data
31. Industri
Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya
311. Industri motor listrik,
generator, dan transformator
312. Industri peralatan pengontrol
dan pendistribusian listrik
313. Industri kabel listrik dan
telepon
314. Industri akumulator listrik
dan batu baterai
315. Industri bola lampu pijar dan
lampu penerangan
319. Industri peralatan listrik
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
32. Industri
Radio, Televisi dan Peralatan Komunikasi, Serta Perlengkapannya
321. Industri tabung dan katup
elektronik serta komponen elektronik lainnya
322. Industri alat transmisi
komunikasi
323. Industri radio, televisi, alat‑alat
rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya
33. Industri
Peralatan Kedokteran, Alat‑Alat Ukur, Peralatan Navigasi, Peralatan Optik, Jam
Dan Lonceng
331. Industri peralatan kedokteran,
peralatan untuk mengukur, memeriksa, menguji,
dan bagian lainnya, kecuali alat‑alat optik
332. Industri instrumen optik dan
peralatan fotografi
333. Industri jam, lonceng, dan
sejenisnya
34. Industri
Kendaraan Bermotor
341. Industri kendaraan bermotor
roda empat atau lebih
342. Industri karoseri kendaraan
bermotor roda empat atau lebih
343. Industri perlengkapan dan komponen
kendaraan bermotor roda empat atau lebih
35. Industri Alat
Angkutan, Selain Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
351. Industri
pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu
352. Industri
kereta api, bagian‑bagian dan perlengkapannya, serta perbaikan kereta api
353. Industri
pesawat terbang dan perlengkapan nya serta perbaikan pesawat terbang
359. Industri alat
angkut lainnya
36. Industri
Furnitur dan Industri Pengolahan Lainnya
361. Industri furnitur
369. Industri pengolahan perhiasan dan
lainnya
37. Daur
Ulang
371. Daur ulang barang‑barang logam
372. Daur ulang barang‑barang bukan logam
40. Listrik,
Gas, Uap dan Air Panas
401. Ketenagalistrikan
402. G a s
403. Uap dan air panas
41. Pengadaan
dan Penyaluran Air Bersih
410. Pengadaan dan penyaluran air bersih
45. Konstruksi
451. Penyiapan
lahan
452. Konstruksi
gedung dan bangunan sipil
453. Instalasi
gedung dan bangunan sipil
454. Penyelesaian
konstruksi gedung
455. Penyewaan
alat konstruksi atau peralatan pembongkar/penghancur bangunan dengan operatornya
50. Penjualan,
Pemeliharaan Dan Reparasi Mobil Dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar
Kendaraan
501. Penjualan
mobil
502. Pemeliharaan
dan reparasi mobil
503. Penjualan
suku cadang dan aksesoris mobil
504. Penjualan,
pemeliharaan, dan reparasi sepeda motor, serta suku cadang dan aksesorisnya
505. Perdagangan
eceran bahan bakar kendaraan
51. Perdagangan
Besar Dalam Negeri, Kecuali Perdagangan Mobil Dan Sepeda Motor Selain Eksport
Dan Import
511. Perdagangan
besar berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak
512. Perdagangan
besar dalam negeri bahan baku hasil pertanian, binatang hidup, makanan,
minuman, dan tembakau
513. Perdagangan
besar barang‑barang keperluan rumah tangga
514. Perdagangan
besar produk antara bukan hasil pertanian, barang‑barang bekas dan sisa‑sisa
tak terpakai (scrap)
515. Perdagangan
besar mesin‑mesin, suku cadang dan
perlengkapannya
519. Perdagangan
besar lainnya
52. Perdagangan
Eceran, Kecuali Mobil Dan Sepeda Motor, Reparasi Barang‑Barang Keperluan
Pribadi Dan Rumah tangga
521. Perdagangan
eceran berbagai macam barang di dalam bangunan
522. Perdagangan
eceran khusus komoditi makanan, minuman, atau tembakau di dalam bangunan
523. Perdagangan
eceran khusus komoditi bukan makanan, minuman, atau tembakau di dalam bangunan
524. Perdagangan
eceran barang bekas di dalam bangunan
525. Perdagangan
eceran keliling atau di luar bangunan
526. Reparasi
barang‑barang keperluan pribadi dan rumah tangga
53. Perdagangan
Ekspor, Kecuali Perdagangan Mobil Dan Sepeda Motor
531. Perdagangan
ekspor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak
532. Perdagangan ekspor bahan baku hasil pertanian, binatang hidup,
makanan, minuman, tembakau
533. Perdagangan ekspor tekstil, pakaian dan barang‑barang keperluan
rumah tangga
534. Perdagangan ekspor produk antara bukan hasil pertanian, barang‑barang
bekas dan sisa‑sisa tak terpakai (scrap)
535. Perdagangan
ekspor mesin‑mesin, suku cadang dan perlengkapannya
539. Perdagangan
ekspor lainnya
54. Perdagangan Import, Kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor
541. Perdagangan
impor berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak
542. Perdagangan
impor bahan baku hasil pertanian, binatang hidup, makanan, minuman, dan
tembakau
543. Perdagangan
impor tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang‑barang keperluan rumah tangga
544. Perdagangan
impor produk antara bukan hasil pertanian, barang‑barang bekas dan sisa‑sisa
tak terpakai (scrap)
545. Perdagangan
impor mesin‑mesin, suku cadang dan perlengkapannya
549. Perdagangan
impor lainnya
55. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
551. Penyediaan akomodasi
552. Restoran/rumah makan, bar dan jasa boga
60. Angkutan Darat dan Angkutan Dengan Saluran Pipa
601. Angkutan jalan rel
602. Angkutan jalan raya
603. Angkutan dengan saluran pipa
61. Angkutan Air
611. Angkutan laut
612. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
62. Angkutan Udara
621. Angkutan udara berjadwal
622. Angkutan
udara tidak berjatwal
63. Jasa Penunjang Dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, Dan Jasa Perjalanan
Wisata
631. Jasa
pelayanan bongkar muat barang
632. Pergudangan,
jasa cold storage, dan jasa wilayah kawasan berikat
633. Jasa
penunjang angkutan kecuali jasa bongkar muat dan pergudangan
634. Jasa
perjalanan wisata
635. Jasa
pengiriman dan pengepakan
639. Jasa
penunjang angkutan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
64. Pos Dan Telekomunikasi
641. Pos nasional, unit pelayanan pos dan jasa kurir
642. Telekomunikasi dan
jasa radio
65. Keperantara Keuangan Kecuali Asuransi Dana Pensiun
651. Perantara moneter (perbankan)
659. Perantara keuangan lainnya (leasing, pegadaian)
66. Asuransi dan Dana Pensiun
660. Asuransi dan dana pensiun
67. Jasa Penunjang Keperantara Keuangan
671. Jasa
penunjang perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun (pasar modal)
672. Jasa
penunjang asuransi dan dana pensiun
70. Real Estate
701. Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa dan
asrama
702. Real estate atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak
703. Kawasan pariwisata dan penyediaan sarana wisata
tirta
71. Jasa Persewaan Mesin Dan Peralatannya (Tanpa Operator), Barang‑Barang
Keperluan Rumah tangga Dan Pribadi
711. Persewaan
alat‑alat transportasi
712. Persewaan
mesin lainnya dan peralatannya
713. Persewaan
barang ‑ barang keperluan rumah tangga dan pribadi yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain
72. Jasa Komputer Dan Kegiatan Terkait
721. Jasa konsultasi piranti keras (hardware
consulting)
722. Jasa
konsultasi piranti lunak
723. Pengolahan
data
724. Jasa kegiatan
data base
725. Perawatan dan
reparasi mesin‑mesin kantor, akuntansi, dan komputer
729. Kegiatan lain
yang berkaitan dengan komputer
73. Penelitian
Dan Pengembangan
731. Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi
732. Penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora
74. Jasa
Perusahaan Lainnya
741. Jasa hukum,
akutansi dan pembukuan, konsultasi pajak, penelitian pasar, dan konsultasi
bisnis dan manajemen
742. Jasa
konsultasi arsitek, kegiatan teknik dan rekayasa, serta analisis dan testing
743. Jasa
periklanan
749. Jasa
perusahaan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
75. Administrasi
Pemerintahan, Pertahaan dan Jaminan Sosial Wajib
751. Administrasi
pemerintahan, dan kebijaksanaan ekonomi dan sosial
752. Hubungan luar
negeri, pertahanan dan keamanan
753. Jaminan
sosial wajib
80. Jasa
Pendidikan
801. Jasa pendidikan dasar
802. Jasa pendidikan menengah
803. Jasa pendidikan tinggi
809. Jasa pendidikan lainnya
85. Jasa
Kesehatan Dan Kegiatan Sosial
851. Jasa kesehatan manusia
852. Jasa kesehatan hewan
853. Jasa kegiatan sosial
90. Jasa
Kebersihan
900. Jasa kebersihan
91. Kegiatan
Organisasi Ytdl
911. Organisasi bisnis, pengusaha dan
profesional
912. Organisasi buruh
919. Organisasi lainnya
92. Jasa
Rekreasi, Kebudayaan dan Olah Raga
921. Kegiatan perfilman, radio, televisi,
dan hiburan lainnya
922. Kegiatan kantor berita
923. Perpustakaan, arsip, museum,
dan kegiatan kebudayaan lainnya
924. Olahraga dan kegiatan rekreasi lainnya
93. Jasa
Kegiatan Lainnya
930. Jasa kegiatan lainnya
95. Jasa
Perorangan yang Melayani Rumah tangga
950. Jasa perorangan yg melayani rumah
tangga
99. Badan
Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
990. Badan internasional dan badan ekstra
internasional lainnya
00. Kegiatan
Yang Belum Jelas Batasannya
000. Kegiatan yang belum jelas batasannya
Contoh penulisan
Lapangan Pekerjaan :
S a l a h
|
B e n a r
|
Pertanian
|
Pertanian tanaman pangan padi-padian/sayur-sayuran
|
P.T Gita Kencana
|
Industri pakaian jadi/kain batik di PT Gita Kencana
|
Angkutan
|
Supir angkutan bus/angkutan mobil pribadi
|
Rincian 13: Jenis Pekerjaan/jabatan dari Pekerjaan Utama selama
Seminggu yang Lalu
Tuliskan
jenis pekerjaan utama selengkap mungkin agar memudahkan dalam pengolahan,
khususnya pada waktu pemberian kode (3 angka/digit) di BPS. Gunakanlah istilah
dalam Bahasa Indonesia, jangan menggunakan istilah daerah (bawon,
matun dsb). Klasifikasi jenis pekerjaan dalam Susenas 2001 ini didasarkan pada
Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2000.
Jenis pekerjaan, adalah macam pekerjaan yang dilakukan
oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang.
Klasifikasi
Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2000
11. Anggota
legislatif dan pejabat tinggi
111. Anggota legislatif
112. Pejabat tinggi negara/pemerintah
113. Pejabat senior organisasi non-pemerintah
12. Manajer utama
121. Direktur utama dan kepala
eksekutif
122. Manajer umum pertanian dan pertambangan
123. Manajer umum manufaktur, bangunan dan
konstruksi
124. Manajer umum jasa-jasa
13. Manajer
spesialis
131. Manajer sumber daya
132. Manajer teknik, distribusi dan proses
133. Manajer pemasaran dan penjualan
139. Manajer spesialis lainnya
14. Petani dan
manajer pertanian
141. Petani dan manajer pertanian
21. Ahli ilmu
pengetahuan alam, teknik dan bangunan
211. Ahli ilmu pengetahuan
alam kimia dan fisika
212. Arsitek dan ahli teknik
22. Ahli bisnis
dan informasi
221. Akuntan, auditor dan bendahara perusahaan
222. Ahli periklanan, pemasaran dan penjualan
223. Ahli komputasi
229. Ahli bisnis dan informasi lainnya
23. Ahli
kesehatan
231. Dokter
232. Ahli perawatan
233. Ahli fisioterapi dan terapi
tradisional
234. Dokter gigi
239. Ahli kesehatan lainnya
24. Ahli
pendidikan
241. Guru sekolah umum
242. Guru sekolah luar biasa &
kejuruan
243. Dosen universitas
249. Ahli pendidikan lainnya
25. Ahli
kemasyarakatan, kesenian dan ahli lainnya
251. Ahli kesejahteraan sosial
252. Ahli agama dan aliran paham agama agama
253. Ahli ilmu sosial lainnya
254. Artis dan tenaga lain ybdi
255. Tenaga ahli lainnya
31. Teknisi ilmu
pengetahuan alam, teknik dan asisten ahli ybdi
311. Teknisi ilmu pengetahuan alam dan medis
312. Asisten ahli teknik dan
bangunan
32. Asisten ahli
bisnis dan administrasi
321. Asisten ahli keuangan
329. Asisten
ahli bisnis dan administrasi lainnya
33. Pengawas
pengelolaan penjualan dan usaha jasa
331. Manajer toko
332. Manajer usaha hospitaliti dan akomodasi
339. Pengawas pengelola penjualan dan usaha jasa lainnya
34. Asisten ahli
kesehatan & kesejahteraan
341. Perawat
342. Asisten ahli kesejahteraan
349. Asisten ahli kesehatan dan kesejahteraan
lainnya
39. Teknisi dan
asisten ahli lainnya
391. Polisi
399. Teknisi dan asisten ahli
lainnya ytdl
41. Pekerja
teknik mesin dan fabrikasi
411. Pekerja teknik mesin
412. Pekerja teknik fabrikasi
42. Pekerja
otomotif
421. Pekerja otomotif
43. Pekerja
listrik dan elektronik
431. Tukang listrik dan elektronik
44. Pekerja
bangunan dan konstruksi
441. Tukang konstruksi struktur
442. Tukang penyelesai akhir konstruksi
443. Tukang pemipaan air
45. Pekerja
produksi makanan
451. Pekerja produksi makanan
46. Pekerja
pertanian dan hortikultura terampil
461. Pekerja pertanian terampil
462. Pekerja produksi hortikultura
49. Pekerja
produksi dan pekerja terkait lainnya
491. Tukang cetak
492. Tukang kayu
493. Penata rambut
494. Tukang tekstil, pakaian jadi
dan barang sejenis
498. Tukang dan pekerja sejenis lainnya ytdl
499. Tenaga penunjang pertunjukan
dan pekerja sejenis lainnya ytdl
51. Sekretaris
dan asisten pribadi
511. Sekretaris dan asisten pribadi
59. Tenaga tata
usaha dan usaha jasa tingkat lanjutan lainnya
591. Tenaga tata usaha keuangan tingkat lanjutan
599. Tenaga tata usaha dan usaha jasa tingkat
lanjutan lainnya
61. Tenaga tata
usaha tingkat menengah
611. Tenaga tata usaha umum
612. Operator papan ketik
613. Resepsionis
614. Tenaga tata usaha keuangan dan statistik
tingkat menengah
615. Tenaga tata usaha pencatatan dan pengiriman
barang
619. Tenaga tata usaha tingkat menengah lainnya
62. Tenaga
penjualan dan tenaga sejenis tingkat menengah
621. Tenaga penjualan dan tenaga sejenis tingkat
menengah
63. Tenaga usaha
jasa tingkat menengah
631. Tenaga perawatan dan bantuan
632. Tenaga pelayanan hotel
639. Tenaga usaha jasa tingkat
menengah lainnya
71. Operator
mesin pabrik tk. menengah
711. Operator mesin pabrik bergerak
712. Operator mesin stasioner
tingkat menengah
72. Operator
mesin tingkat menengah
721. Operator mesin tekstil,
pakaian dan mesin sejenis tingkat menengah
729. Operator mesin tk. menengah lainnya
73. Pengemudi
angkutan kereta api dan jalan raya
731. Pengemudi angkutan kereta api dan jalan raya
79. Pekerja
produksi dan angkutan tingkat menengah lainnya
791. Pekerja konstruksi dan pertambangan tingkat
menengah
799. Pekerja produksi dan angkutan
tingkat menengah lainnya ytdl
81. Tenaga tata
usaha tingkat rendah
811. Tenaga tata usaha tingkat rendah
82. Tenaga
penjualan tingkat rendah
821. Tenaga penjual
829. Tenaga penjualan tingkat rendah lainnya
83. Tenaga usaha
jasa tingkat rendah
831. Tenaga usaha jasa tingkat rendah
91. Juru
kebersihan
911. Juru kebersihan
92. Pekerja
pabrik
921. Pekerja proses produksi
922. Tenaga pengemas produk
99. Pekerja kasar
dan pekerja terkait lainnya
991. Pekerja pertambangan, kons
truksi dan pekerja terkait
992. Pekerja pertanian dan hortikultura
993. Pekerja penyiapan makanan tingkat awal dan
pekerja terkait
999. Pekerja kasar dan pekerja
terkait lainnya
01. Anggota
angkatan darat
011. Anggota angkatan darat
02. Anggota
angkatan laut
021. Anggota angkatan laut
03. Anggota
angkatan udara
031. Anggota angkatan
udara
09. Unsur
pertahanan lainnya
091. Unsur pertahanan lainnya
Berikut ini diberikan contoh-contoh
penulisan jenis pekerjaan:
Penulisan yang tidak jelas
|
Penulisan yang jelas
|
Petani
|
Mengolah/mengerjakan lahan pertanian; tanaman pangan (padi,
jagung, ubi kayu, kacang kedelai, dan sebagainya)
|
Karyawan perusahaan penerbangan
|
Penerbang pesawat udara; melakukan penimbangan barang-barang
penumpang, pekerja tata usaha penerbangan
|
Karyawan Hotel Internasional
|
Memberikan pelayanan pada tamu selama tinggal di hotel;
merencanakan, mengatur, dan mengawasi pekerjaan urusan dalam di hotel
|
Karyawan pabrik
sepatu
|
Menyiapkan sol kasar untuk dipasang pada alas sepatu; menjalankan
mesin jahit sepatu, penjaga malam di pabrik sepatu
|
Buruh bangunan
|
Mencat bangunan tempat tinggal/kantor/pabrik, menggali pondasi
bangunan tempat tinggal/kantor pabrik; memasang ubin/tegel pada suatu
bangunan
|
Pegawai rumah
sakit
|
Memberikan pelayanan perawatan dan nasehat kepada pasien di rumah
sakit; memasak sayur, daging, ikan, dan makanan lain untuk para pasien
|
Pedagang
|
Menjual makanan, minuman, buah-buahan, sayur sayuran di tepi
jalan; menawarkan barang-barang kelontong dari rumah ke rumah
|
Rincian 14 : Status/kedudukan Dalam Pekerjaan Utama selama Seminggu
yang Lalu.
Lingkarilah Kode
yang sesuai dengan jawaban responden. Bila jawaban responden salah satu berkode
1, 5, atau 6, lanjutkan ke Rincian 15, bila jawaban berkode salah satu 2, 3,
atau 7, lanjutkan ke Blok V.C, sedangkan bila jawaban berkode 4 lanjutkan ke
Rincian 16.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, terdiri dari:
Berusaha sendiri adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung
resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang
telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan
pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifat pekerjaannya
memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Contoh :
Sopir taksi lepas (tidak mendapat gaji) dengan sistem setoran,
tukang becak, tukang bakso, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang
pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang yang berusaha
sendiri, dokter/bidan/dukun yang buka praktek sendiri, calo tiket, calo
tanah/rumah dls.
Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar adalah bekerja atau berusaha
atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau
buruh/pekerja tidak tetap.
Buruh tidak tetap adalah
buruh/pekerja yang bekerja pada orang lain atau instansi/ kantor/perusahaan dan
hanya menerima upah berdasarkan pada banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan
yang dikerjakan.
Contoh:
1. Pengusaha warung/toko
yang dibantu oleh anggota rumah tangga/pekerja tak dibayar dan atau dibantu
orang lain yang diberi upah berdasarkan hari masuk kerja.
2. Pedagang keliling yang
dibantu pekerja tak dibayar atau orang lain yang diberi upah pada saat membantu
saja.
3. Petani yang mengusahakan
lahan pertaniannya dengan dibantu pekerja tak dibayar. Walaupun pada waktu
panen petani tersebut memberikan hasil bagi panen (bawon), pemanen tidak
dianggap sebagai buruh tetap sehingga petani digolongkan sebagai berusaha
dengan bantuan pekerja keluarga/buruh tidak tetap.
Catatan:
Status pekerjaan pekerja makloon dianggap berusaha bila langsung
berhubungan dengan pabrik/perusahaan, dan dianggap buruh apabila bekerja pada
orang yang mempunyai pekerjaan makloon.
Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit
satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
Buruh tetap/dibayar adalah seseorang yang bekerja pada orang lain
atau instansi/kantor/ perusahaan dengan menerima gaji secara tetap, baik ada
kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
Contoh:
1. Pemilik toko yang
mempekerjakan satu atau lebih buruh tetap.
2. Pengusaha pabrik rokok
yang memakai buruh tetap.
Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain
atau instansi/kantor/ perusahaan (secara tetap) dengan menerima upah/gaji baik
berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak
digolongkan sebagai buruh/karyawan. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap
jika memiliki 1 (satu) majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Khusus pada
sektor bangunan batasannya tiga bulan.
Pekerja bebas di pertanian adalah
seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap
(lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik yang
berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa
dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun borongan dan baik berupa
uang maupun barang.
Usaha pertanian meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan,
kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
Majikan adalah orang atau pihak yang
memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Contoh Majikan:
1. Seorang petani padi
yang mempekerjakan buruh tani untuk mengolah sawah dengan upah harian.
2. Seorang pengusaha
perkebunan yang mempekerjakan beberapa orang untuk memetik buah kelapa
dengan memberikan upah.
Contoh pekerja bebas di pertanian: buruh
panen padi, buruh cangkul sawah/ladang, buruh penyadap karet, buruh panen udang
dari tambak, buruh pemetik kopi, kelapa, cengkeh, dsb.
Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang
lain/majikan/ institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir),
di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik harian maupun
borongan, dan baik berupa uang maupun barang.
Usaha non pertanian meliputi usaha listrik, gas dan air,
konstruksi/bangunan, perdagangan, angkutan, pergudangan dan komunikasi,
keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, jasa
kemasyarakatan, sosial dan perorangan, serta lainnya.
Contoh Pekerja bebas di non pertanian: Kuli‑kuli di pasar, stasiun atau tempat‑tempat
lainnya yang tidak mempunyai majikan tetap,calo penumpang angkutan umum, tukang
cuci keliling, pemulung, kuli bangunan, kuli gali sumur, tukang parkir bebas,
dls.
Pekerja tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang
lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun
barang.
Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
1. Anggota rumah tangga dari
orang yang dibantunya, seperti istri yang membantu suaminya bekerja di sawah.
2. Bukan anggota rumah
tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti saudara/famili yang
membantu melayani penjualan di warung.
3. Bukan anggota rumah
tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang
membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya.
Beberapa contoh untuk menentukan lapangan usaha/pekerjaan, jenis
pekerjaan/jabatan dan status pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Safrudin, Darmawan, Nani,
Mamat, Dul, dan Ramli bekerja pada perusahaan Konveksi pakaian milik Ibu Ati.
Safrudin bekerja sebagai pembeli bahan, Darmawan mengawasi penjahit‑penjahit
pakaian, Nani sebagai juru tik, Mamat sebagai sopir, Dul penjahit pakaian, dan
Ramli sebagai pesuruh. Dalam pekerjaan sehari‑hari. Ibu Ati dibantu oleh
anaknya, Alan sebagai bendahara tanpa dibayar. Ibu Ati adalah manajer umum di
perusahaan tersebut.
Lapangan usaha/pekerjaan, jenis
pekerjaan/jabatan dan status pekerjaan orang-orang tersebut adalah:
N a m a
|
Lapangan Usaha/Pekerjaan
|
Jenis Pekerjaan/Jabatan
|
Status Pekerjaan
|
1. Ibu Ati
|
Konveksi pakaian
|
Manajer umum Konveksi pakaian
|
Berusaha dengan buruh tetap/dibayar
|
2. Alan
|
Konveksi pakaian
|
Bendaharawan di Konveksi pakaian
|
Pekerja tak dibayar
|
3. Safrudin
|
Konveksi pakaian
|
Pembeli bahan di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
4. Darmawan
|
Konveksi pakaian
|
Pengawas penjahit di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
5. Nani
|
Konveksi pakaian
|
Juru tik di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
6. Mamat
|
Konveksi pakaian
|
Sopir di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
7. Dul
|
Konveksi pakaian
|
Penjahit pakaian di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
8. Ramli
|
Konveksi pakaian
|
Pesuruh di Konveksi pakaian
|
Buruh/karyawan
|
2. a) Hasan
petani padi dibantu oleh istri dan anak-anaknya.
b) Bu Mimin membuat
tikar untuk dijual tanpa bantuan orang lain.
c) Prapto adalah sopir
pribadi Nyonya Prayogo dengan mendapat gaji.
d) Mansyur menerima
upah menjahit pakaian dibantu oleh istrinya, Endang dan pada saat
jahitannya banyak ia mempekerjakan orang lain.
e) Iman sopir truk
pada pabrik jamu Air Mancur dan istrinya, Marni mencari kayu di hutan
untuk dijual.
f) Bonek buruh cangkul
sawah di tanah pertanian Haji Imron, Haji Nawi, dan Haji Dul
g) Sumi buruh cuci di
rumah Bu Darya, Bu Zakaria, dan Bu Eka
Lapangan usaha/pekerjaan, jenis pekerjaan/jabatan dan status
pekerjaan orang‑orang tersebut adalah:
N a m a
|
Lapangan Usaha/Pekerjaan
|
Jenis Pekerjaan/Jabatan
|
Status Pekerjaan
|
1. Hasan
|
Pertanian tanaman padi
|
Mengolah/mengerja kan lahan
pertanian padi milik sendiri
|
Berusaha dibantu buruh tidak
tetap/ buruh tak dibayar
|
2. Bu Mimin
|
Industri barang-barang dari
plastik
|
Membuat tikar dari plastik untuk
dijual
|
Berusaha sendiri
|
3. Prapto
|
Jasa perorangan yang melayani
rumah tangga
|
Pengemudi mobil pribadi
|
Buruh/karyawan
|
4. Mansyur
|
Jasa perorangan yang melayani
rumah tangga
|
Menjahit pakaian
|
Berusaha dibantu buruh tidak
tetap/ buruh tak dibayar
|
5. Wati
|
Jasa perorangan yang melayani
rumah tangga
|
Membantu suami menjahit pakaian
|
Pekerja tak dibayar
|
6. Iman
|
Industri jamu Air Mancur
|
Sopir angkutan truk di pabrik
jamu
|
Buruh/karyawan
|
7. Marno
|
Kehutanan
|
Mencari kayu di hutan
|
Berusaha sendiri
|
8 Bonek
|
Pertanian tanaman padi
|
Mengerjakan lahan pertanian miik
orang lain
|
Pekerja bebas di pertanian
|
9 Sumi
|
Jasa perorangan yang mencuci
baju di rumah tangga
|
Mencuci baju di beberapa rumah
tangga
|
Pekerja bebas di non pertanian
|
Rincian 15: Pendapatan Bersih
Sebulan yang Lalu
Rincian 15 hanya ditanyakan apabila Rincian 14 berkode 1, 5 atau 6
yaitu mempunyai pekerjaan dengan status berusaha sendiri, pekerja bebas di
pertanian atau pekerja bebas di non pertanian. Tuliskan pendapatan bersih yang
diterima selama sebulan yang lalu sesuai jawaban responden, setelah itu
lanjutkan ke pertanyaan Rincian 17 Blok VC.
Pendapatan
bersih sebulan yang lalu adalah imbalan atau
penghasilan yang diperoleh seorang yang bekerja dengan status berusaha sendiri,
pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di non pertanian selama sebulan
yang lalu.
Penjelasan:
1. Pekerja bebas di pertanian atau non
pertanian, apabila pada saat pencacahan ia hanya bekerja selama seminggu atau
beberapa hari, maka isian pendapatan yang dicatat sesuai yang diterima dari
pekerjaan seminggu atau beberapa hari.
2. Khusus untuk yang berstatus usaha,
pengumpulan data pendapatan bersih dapat dilakukan dengan empat cara yaitu ; (a).
langsung, (b). omzet dan biaya, (c). omzet dan persentase untung dan, (d) biaya dan persentase untung.
Penghitungan pendapatan bersih dapat dilakukan melalui pendekatan:
1. Omzet
(O) ‑
Biaya (B), atau
2. Omzet
(O) x
Persentase keuntungan (U)
3.
|
Biaya (B)
|
- Biaya (B)
|
1- Persentase
keuntungan
|
pendekatan tersebut dapat digunakan baik untuk petani, industri
rumah tangga pedagang maupun untuk produsen barang.
Rincian 16: Berapa Upah/gaji Bersih yang Biasanya
Diterima Selama Sebulan Dari Pekerjaan Utama?
Rincian 16 ini hanya ditanyakan apabila Rincian 14 berkode 4 yaitu
mempunyai pekerjaan dengan status buruh/karyawan/pegawai dan harus ada
isiannya.
Upah/gaji
bersih adalah penerimaan buruh/karyawan/pekerja
dibayar berupa uang atau barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan
setelah dikurangi dengan potongan‑potongan, iuran wajib, pajak penghasilan dan
sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan. Penerimaan dalam bentuk barang
dinilai dengan harga setempat.
Tuliskan upah/gaji bersih yang biasa diterima buruh/karyawan selama
sebulan sesuai jawaban responden.
Jika upah/gaji
bersih yang biasa diterima selama sebulan berupa:
a. Uang, isikan pada ruang yang
tersedia dan pindahkan ke dalam kotak.
b. Barang yang sudah dinilai dengan
harga setempat, isikan pada ruang yang tersedia dan pindahkan ke dalam kotak.
c. Uang dan barang, isikan untuk uang dan nilai
barang, dan pindahkan ke kotak masing‑masing.
Contoh:
1. Pak Ahmad seorang karyawan Bank Pemerintah
hanya menerima gaji berupa uang sebesar Rp.656.350,‑ per bulan dan uang
transport sebesar Rp.200.000,‑ per bulan. Maka upah/gaji Pak Ahmad berupa uang
sebesar Rp.856.350,‑.
Cara pengisian:
16. Berapa
upah/gaji bersih yang biasanya diterima selama
sebulan
dari pekerjaan utama?
a. Berupa uang: Rp.
nnnnnnn
b. Berupa barang: Rp.
nnnnnnn
|
2. Seorang anggota TNI setiap bulannya mendapat gaji bersih
Rp.500.000,-, beras 50 kg, gula pasir
5 kg, dan uang
lauk pauk Rp. 250.000,-. Harga
setempat untuk beras Rp. 2.000,- per kg., gula pasir Rp.
2.500,- per kg. Maka gaji
yang diterima seorang
anggota TNI berupa uang sebesar Rp. 750.000,- dan yang
berupa barang setelah dikonversikan adalah sebesar
Rp. 112.500,-
Cara pengisian:
16. Berapa
upah/gaji bersih yang biasanya diterima selama
sebulan dari pekerjaan utama?
Upah/gaji
berupa uang :
nnnnnnn
Upah/gaji berupa barang
:
nnnnnnn
|
Penjelasan :
1. Bagi buruh/karyawan, apabila pada saat
pencacahan ia baru bekerja selama
seminggu atau beberapa hari, maka isian upah/gaji yang diterima selama sebulan,
tetap harus diperkirakan.
2. Bagi buruh/karyawan yang biasanya menerima
upah/gaji bersih yang dibayarkan dalam mingguan atau setengah bulanan. Maka
isian upah/gaji bersih sebulan yang dicatat adalah sebagai berikut:
a. Jika upah/gaji bersih dibayarkan mingguan, kalikan 30/7.
b. Jika upah/gaji bersih dibayarkan 1/2 bulanan, kalikan 2.
TANYAKAN KEMBALI, BILA
UPAH/GAJI BERSIH YANG DITERIMA DI LUAR KEWAJARAN
|
3. Blok V.C: Keterangan Kesehatan (untuk semua umur)
Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai kesehatan anggota
rumah tangga. Keterangan yang dicakup
pada blok ini dimulai dari rincian 17 s.d. 27, meliputi keluhan kesehatan art,
biaya mengobati sendiri, biaya berobat jalan, biaya rawat inap, menurut
pelayanan dan sumber biaya, jaminan pembiayaan/asuransi kesehatan, serta biaya
pemeliharaan kesehatan.
Rincian
17: Apakah Dalam 1 Bulan Terakhir
Mempunyai Keluhan Kesehatan Seperti di Bawah Ini?
Isikan kode 1 bila ada keluhan dan kode 2 bila tidak ada keluhan
untuk semua jenis keluhan dari (a) sampai dengan (p), karena art bisa mengalami
lebih dari 1 keluhan. Bila semuanya
berkode 2, pertanyaan langsung ke Rincian 24.
Yang dimaksud 1 bulan terakhir adalah
jangka waktu 1 bulan terakhir yang berakhir 1 hari sebelum pencacahan
Keluhan kesehatan adalah keadaan seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau
kejiwaan, baik karena penyakit akut, penyakit kronis, kecelakaan, kriminal atau
hal lain.
Jenis keluhan kesehatan yang disurvei adalah sebagai berikut :
a. Panas atau
demam adalah keadaan yang ditandai dengan meningkatnya
temperatur badan lebih dari 37,5 derajat Celcius, pada perabaan, khususnya
dengan punggung tangan, terasa panas.
b. Batuk adalah bunyi yang terjadi akibat terbukanya
pita suara secara tiba-tiba disertai keluarnya udara dengan cepat,
bertujuan mengeluarkan sesuatu yang
merangsang saluran napas bagian tengah atau bawah; bisa sekali-sekali atau
beruntun sekali batuk; pendek atau panjang; kering, berdahak atau berdarah; berlangsung beberapa
hari, minggu, bulan atau tahunan.
c. Pilek adalah keadaan yang ditandai dengan adanya
ingus, tersumbatnya hidung, dan mungkin pula disertai dengan bersin-bersin, ataupun gejala dan
tanda lainnya.
d. Asma
adalah penyakit yang pada waktu serangan
muncul, penderitanya sukar bernapas karena penyempitan saluran napas bawah,
sehingga napas berbunyi ngik-ngik pada waktu mengeluarkan napas; masyarakat
mengenalnya dengan istilah bengek atau mengi.
e. Napas sesak/cepat adalah napas terengah-engah sehingga harus memakai tenaga ekstra
(dinding dada dapat tertarik ke dalam pada waktu menarik napas) dan atau
berlangsung cepat (bayi > 50 kali/menit; 1-4 tahun > 40 kali/menit; 5+
tahun > 30 kali/menit), mungkin disertai warna kebiruan pada bibir dan kuku,
karena kekurangan oksigen.
f. Diare/buang-buang air adalah
penyakit yang ditandai dengan buang air besar berbentuk tinja encer atau cair,
dapat bercampur darah atau lendir, umumnya terjadi 3 kali atau lebih dalam 24
jam, dan dapat disertai dengan muntah, maupun penurunan kesadaran; istilah
lainnya adalah mencret atau bocor.
g. Campak adalah penyakit yang dikenal oleh masyarakat
dengan berbagai nama daerah, seperti:
tampek, kerumut, eder, gabagan, dll; biasanya terjadi pada anak,
ditandai dengan demam, mata merah, bercak merah pada kulit, batuk, pilek,
mungkin disertai dengan napas sesak dan diare.
h. Telinga berair/congek adalah penyakit yang dikenal
masyarakat dengan nama congek, ditandai dengan keluarnya cairan berbau dari
liang telinga.
i. Sakit kuning/liver adalah penyakit yang ditandai dengan kulit dan putih mata berwarna
kekuningan, dan air seni berwarna seperti teh kental.
j. Sakit kepala berulang adalah rasa nyeri, cekot-cekot, senut-senut, seperti diikat, seperti dibor, ditusuk-tusuk, berat,
tertekan, atau rasa tidak enak lainnya
pada sebagian atau seluruh kepala, lamanya dari beberapa jam sampai
beberapa hari, yang terjadi berulang beberapa kali dalam 1 tahun (minimal 2
kali), dengan sifat-sifat nyeri yang hampir serupa. Sakit kepala pada waktu
demam tidak tergolong dalam sakit kepala berulang.
k. Kejang-kejang/ayan adalah gerakan tidak
terkendali dari seluruh tubuh atau sebagian tubuh, penyebabnya bermacam-macam,
diantaranya adalah ayan, kejang demam (stip), radang otak/selaput otak. Pada
ayan serangan kejang-kejang ini timbul berkala (misal beberapa bulan sekali)
dengan sifat-sifat kejang yang hampir serupa; bentuk kejang pada ayan bisa
setempat (misal pada pipi dan kelopak mata), atau seluruh tubuh; penderita
tidak sadar pada waktu serangan ayan; ada pula tipe ayan yang tidak disertai
kejang, hanya berupa bengong tidak sadar beberapa saat.
l. Lumpuh adalah kelemahan atau ketidakmampuan untuk
menggerakkan sebagian badan, yakni
lumpuh sebelah kiri, lumpuh sebelah kanan, lumpuh bagian bawah, lumpuh
kiri-kanan atau seluruh badan, derajatnya bisa ringan atau sedang (kekuatan
menggerakkan melemah), atau berat
(kekuatan menggerakkan hilang sama sekali sehingga tidak dapat
menggerakkan). Penyebab lumpuh
bermacam-macam, misal: stroke (perdarahan otak, sumbatan pembuluh darah otak),
polio, patah tulang belakang, radang otak/selaput otak. Impotensi tidak
termasuk lumpuh.
m. Pikun adalah
penyakit yang ditandai
dengan hilangnya atau
mundurnya kemampuan intelektual
yang sedemikian berat sehingga menghalangi fungsi sosial atau pekerjaan;
umumnya terjadi pada usia lanjut atau dewasa lanjut, baik setelah terkena
penyakit (misal stroke) ataupun tanpa sebab yang jelas. Gangguan terjadi pada
daya ingat, daya pikir abstrak, daya nilai, kemampuan berbahasa, mengenal
benda, melakukan aktifitas agak kompleks, daya tiru, dan disertai perubahan
kepribadian.
Penderita pikun pada tes khusus untuk penyakit ini misalnya tidak
tahu lagi waktu dan tempat, mengulang dan mengingat beberapa nama benda yang
telah disebutkan lawan bicara, menghitung mundur dengan tepat, mengeja mundur
suatu kata dengan benar, menyebut mundur nama bulan, mengulang kalimat,
menyebut nama benda yang diperlihatkan, melaksanakan perintah majemuk, menulis
kalimat dengan tepat, menggambar ulang suatu gambar, serta menulis kalimat
lengkap.
Secara praktisnya, keluarga penderita akan menuturkan bahwa pada
tahap awal penderita mulai sering lupa yang berlebihan, misal tidak mengenal
lagi anak, isteri atau teman dekat, lupa bahwa ia telah makan, ingatan akan
hal-hal baru makin merosot; kemudian tingkah laku dan cara bicara mulai
berubah; dan pada tahap akhir penderita menjadi seperti anak kecil atau bayi,
tergeletak di tempat tidur, sehingga memerlukan perawatan intensif.
Orang yang lupa segalanya karena gegar otak akibat kecelakaan yang
terjadi lebih dari sebulan yang lalu dimasukkan sebagai pikun bila sudah
berumur 18 tahun ke atas, bila kurang dari 18 tahun dicatat sebagai keluhan
lainnya.
n. Kecelakaan
adalah peristiwa tidak disengaja, kelalaian atau kegagalan suatu sistem yang
menimbulkan cedera (tidak termasuk yang disengaja/kriminal), dapat terjadi
dalam rumah (misal terpeleset, tersiram air panas, tertusuk paku), di jalan
(misal jatuh dari kuda, tertabrak dokar, terserempet truk), di tempat kerja
(misal tertimpa bahan bangunan, terkena ledakan boiler), atau lainnya (misal
jatuh dari pohon, keseleo waktu bermain bola basket).
Catatan:
Khusus untuk kecelakaan, suatu kejadian dicatat sebagai kecelakaan
bila peristiwanya terjadi dalam 1 bulan terakhir. Gangguan kesehatan akibat
kecelakaan yang belum sembuh yang terjadi sebelum periode 1 bulan terakhir dicatat sesuai jenis keluhan periode 1 bulan
terakhir. Misalnya akibat kecelakaan
yang terjadi pada 2 bulan yang lalu mengakibatkan art menjadi lumpuh sejak
kecelakaan sampai dengan saat pencacahan, maka yang dicatat pada jenis keluhan
adalah lumpuh.
o. Sakit gigi
adalah rasa nyeri pada gigi atau gusi, dapat disertai dengan pembengkakan, tapi
tidak termasuk sariawan.
p. Lainnya adalah gangguan kesehatan akibat hal lainnya,
misalnya digigit ular, ditusuk penjahat, bencana alam, tidak nafsu makan, sulit
buang air besar, sakit kepala karena demam, sakit kepala bukan berulang,
penyakit kronis lain (misal gangguan sendi, tuli, katarak, sakit maag,
dll), penyakit akut lain (misal: perut mules,
masuk angin, tidak bisa kencing, bisul, sakit mata, dll).
Keluhan lainnya ini kemungkinan akan merupakan keluhan yang cukup
sering, jadi harus ditanyakan walaupun keluhan dari (a) s/d (o) tidak ada.
Catatan:
- Penderita penyakit kronis dicatat mempunyai
keluhan (sesuai dengan jenis penyakit yang diderita) meskipun selama sebulan
yang lalu tidak mempunyai keluhan.
- Keluhan karena menstruasi atau karena hamil
dicatat sebagai keluhan lainnya.
RINCIAN
18 S.D. 22 TIDAK MERUJUK PADA KELUHAN KESEHATAN YANG TERBERAT SAJA, MELAINKAN
MELIPUTI SEMUA KELUHAN KESEHATAN ART SELAMA 1 BULAN TERAKHIR
|
Rincian
18: Kalau Ada Keluhan, Apakah
Menyebabkan Terganggunya Pekerjaan, Sekolah, atau Kegiatan Sehari-hari?
Lingkari kode yang
sesuai dan isikan dalam kotak yang tersedia. Bila isiannya adalah kode 2,
lanjutkan ke Rincian 21.a.
Terganggu adalah tidak dapat melakukan kegiatan secara normal (bekerja,
sekolah, kegiatan sehari-hari) sebagaimana biasanya karena sakit tersebut.
Misalnya:
1. Pegawai/karyawan yang tidak masuk bekerja
karena sakit; atau yang masih tetap bekerja, tetapi tidak dapat bekerja dengan
baik; atau tidak dapat bekerja dengan kapasitas penuh seperti biasa.
2. Anak sekolah yang tidak dapat mengikuti
pelajaran/tidak masuk sekolah.
3. Ibu rumah tangga yang tidak dapat melakukan
pekerjaan seperti yang biasa dilakukan sehari-hari.
4. Anak kecil yang tidak dapat bermain seperti
biasanya.
Rincian 19: Lamanya Terganggu
: ................ Hari
Tuliskan berapa hari art terganggu kegiatan sehari-harinya dalam 1
bulan terakhir pada titik-titik dan isikan banyaknya hari tersebut dalam kotak
yang tersedia. Banyaknya hari reponden terganggu tidak dapat lebih dari 30
hari, meskipun keluhan kesehatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 30 hari,
karena rujukan waktu/referensi waktu
yang digunakan adalah 1 bulan terakhir.
Lamanya terganggu tidak merujuk pada keluhan yang terberat
saja, melainkan mencakup jumlah hari semua keluhan kesehatan art dalam 1 bulan
terakhir
Rincian 20: Apakah Sekarang
Masih Terganggu?
Lingkari salah satu kode dan isikan kode tersebut dalam kotak yang
tersedia. Lingkari kode 1 bila art “Masih terganggu kesehatannya sampai dengan
saat pencacahan” dan lingkari kode 2 jika “Tidak”.
Rincian 21.a: Apakah Pernah
Mengobati Sendiri Dalam 1 Bulan Terakhir?
Lingkari kode dan isikan ke dalam kotak, bila isiannya kode 2
lanjutkan pertanyaan ke Rincian 22.
Mengobati sendiri adalah upaya oleh
art/keluarga dengan melakukan pengobatan
sendiri, tanpa datang ke tempat fasilitas kesehatan atau memanggil
dokter/petugas kesehatan ke rumahnya,
(misal obat modern, jamu, kerokan, kompres, kop, pijat) agar sembuh atau
menjadi lebih ringan keluhan kesehatannya.
Rincian 21.b: Jenis Obat/Cara
Pengobatan yang Digunakan
Isikan kode 1 bila “Ya” atau kode 2 bila “Tidak” untuk masing-masing
jenis obat/cara pengobatan yang digunakan. Jika isian pada kotak Rincian 21.b1
(obat tradisional) berkode 2, lanjutkan pertanyaan ke Rincian 21.d.
Obat modern adalah obat yang digunakan
dalam sistem kedokteran Barat, dapat berbentuk tablet, kaplet, kapsul, sirup,
puyer, salep, suppositoria (misal obat wasir), inhaler (misal obat asma yang
disemprotkan ke dalam mulut untuk dihisap); biasanya sudah dalam bentuk jadi
buatan pabrik farmasi, dengan kemasan bernomor kode pendaftaran di Depkes yang
dimulai dengan 1-3 huruf diikuti angka-angka, huruf-hurufnya adalah DTL (Nama
Dagang Obat Terbatas Lokal), DKL (Nama Dagang Obat Keras Lokal), DBL (Nama
Dagang Obat Bebas Luar), dll; ada yang harus dibeli dengan resep dokter di
apotik (walaupun kenyataannya bisa tanpa resep atau bisa dibeli di luar apotik,
misal kapsul tetra, obat penenang), ada yang bisa dibeli bebas di apotik, toko
obat, depot obat, ataupun warung (misal berbagai merek obat flu, berbagai merek obat sakit
kepala).
Obat tradisional adalah obat
ramuan yang dibuat dari bagian tanaman, hewan, mineral, dll, biasanya telah
digunakan turun temurun; baik untuk menyembuhkan penyakit maupun untuk
memelihara kesehatan, dapat berbentuk
bubuk, rajangan, cairan, tablet, kapsul, parem, obat gosok, dll. Pembuatnya
bisa rumah tangga, penjaja jamu gendong,
sinse, dukun, tabib, perusahaan jamu, pabrik farmasi, dll. Untuk yang buatan pabrik farmasi atau
perusahaan jamu, mempunyai nomor
registrasi di Depkes dengan kode awal TR (Tradisional) misal pada
berbagai merek jamu buatan dalam negeri, TRI (berbagai merek obat tradisional
impor) misal pada berbagai merek obat tradisional impor, TRL (berbagai merek
obat tradisional luar yang memperoleh lisensi).
Lainnya misal bahan makanan suplemen/pelengkap alami (contoh: sunchlorella, squalen, omega
3, nuskin, imedeen, saripati ayam, collagen, dll), minuman tonik (misal:
Kratingdaeng, M-150, Bachus D, dll) Kaki Tiga, Adem Sari, Lasegar dengan kode
awal nomor registrasi MD (produk dalam negeri) atau ML (produk impor), kerokan,
pijatan.
Rincian 21.c: Jika Memakai
Obat Tradisional (R.21.b.1=1), Buatan Siapa?
Rincian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh masyarakat
menggunakan obat tradisional khususnya dari penjaja jamu gendong, karena jamu
buatan penjaja jamu gendong higienitasnya tidak terkontrol.
Isikan
kode 1 bila “Ya” atau kode 2 bila “Tidak”.
Sendiri adalah obat tradisional/jamu
yang dibuat, diolah dan dicampur sendiri oleh responden atau keluarganya dari
bahan aslinya
Pabrik adalah obat/jamu tradisional yang diproduksi oleh perusahaan jamu
dalam bentuk cairan, rajangan, bubuk, kapsul, tablet, dan sebagainya serta
biasanya dikemas dalam bungkusan plastik, kertas ataupun alumunium foil. Jamu
buatan pabrik biasanya terdaftar pada Departemen Kesehatan dengan kode TR, TRI,
TRL. Contohnya, jamu cap jago, air mancur, mencos, pil kita, dan sebagainya.
Penjaja jamu gendong adalah jamu
buatan yang dijajakan dengan berkeliling, baik dengan cara menggendong,
mengendarai sepeda/sepeda motor, atau memakai gerobak.
Lainnya adalah jamu yang dibuat,
selain pembuat yang disebutkan di atas baik dari bahan aslinya maupun dalam
bentuk kemasan tetapi tidak mempunyai label/merk.
Catatan:
Jika
meminum jamu buatan pabrik dari penjaja jamu gendong, dimasukkan pada jamu
buatan pabrik.
Rincian
21.d: Besarnya Biaya Mengobati Sendiri
yang Dikeluarkan Rumah Tangga
Tulis besarnya biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga selama 1
bulan terakhir dalam satuan rupiah berkenaan dengan keluhan kesehatan yang
diobati sendiri. Jika tidak mengeluarkan
biaya tuliskan “gratis” di titik-titik dan kotak jawaban dibiarkan kosong.
Catatan:
a. Biaya yang dikeluarkan rumah tangga adalah
biaya untuk harga obat yang dibeli berkaitan dengan keluhan kesehatan (dengan tidak
memperhitungkan apakah obat tersebut tidak habis dikonsumsi).
Contoh: Beli obat batuk cair satu botol Rp. 8.500,-.
Hanya diminum setengah botol batuknya sudah sembuh, maka yang ditulis adalah
harga obat batuk cair satu botol yaitu Rp. 8.500,-.
Harga obat Panadol 1 saset Rp. 800,-. Anto mengeluh sakit kepala dan beli Panadol 4
saset. Anto merasa sembuh setelah minum
sebanyak 3 saset. Biaya yang dikeluarkan
Anto untuk mengobati sendiri sebesar Rp. 3.200,- (merupakan pengeluaran
pembelian 4 saset @ Rp. 800,-).
b. Obat yang diberi tetangga, saudara/famili,
biaya pengeluarannya ditulis gratis.
c. Pengeluaran biaya pembelian obat yang tidak
dikonsumsi yang tidak berkaitan dengan keluhan kesehatan (misalnya dengan
maksud hanya untuk persediaan obat) tidak termasuk dalam Rincian 21.d.
Rincian 22: Apakah Pernah
Berobat Jalan Dalam 1 Bulan Terakhir?
Lingkari kode 1 jika “Ya” dan kode 2 jika “Tidak”,
isikan kode tersebut dalam kotak yang tersedia. Bila kode 2 yang dilingkari,
pertanyaan langsung ke Rincian 24.
Berobat jalan adalah kegiatan atau upaya art yang mempunyai keluhan kesehatan
untuk memeriksakan diri dan mendapatkan pengobatan dengan mendatangi
tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap,
termasuk mendatangkan petugas kesehatan ke rumah art.
Konsultasi,
pemeriksaan kesehatan (check-up), kir kesehatan (misal untuk SIM, penerimaan
pegawai, kenaikan pangkat), skrining (pemeriksaan kesehatan untuk menemukan
penyakit sedini mungkin, misal tes Pap Smear untuk kanker mulut rahim),
pemeriksaan kehamilan normal, dan imunisasi tidak termasuk dalam rawat jalan,
karena hal ini merupakan upaya pencegahan.
Rincian 23: Rincian Berobat Jalan dalam 1 Bulan Terakhir
Kolom 1: Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
RS Pemerintah adalah RS milik pemerintah
pusat (misal RSCM/RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo), pemerintah daerah (misal
RSU Labuang Baji), TNI (misal RSPAD), ataupun BUMN (misal RS Pertamina).
RS Swasta adalah RS milik swasta.
Praktek dokter adalah praktek
dokter pribadi/perorangan, baik dokter umum, dokter gigi, maupun dokter
spesialis. Tempat praktek bisa saja dilakukan di rumah sakit, puskesmas,
puskesmas pembantu, atau klinik, yang
biasanya dilakukan di luar jam kerja dokter tersebut.
Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang merupakan unit pelayanan
kesehatan milik pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan
masyarakat untuk wilayah kecamatan, sebagian kecamatan, atau kelurahan (misal
di DKI Jakarta). Tim puskesmas sesuai
jadwal dapat melakukan kegiatan puskesmas keliling ke tempat-tempat tertentu
dalam wilayah kerjanya, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Puskesmas Pembantu, yaitu unit
pelayanan kesehatan masyarakat yang membantu kegiatan Puskesmas di sebagian
dari wilayah kerja Puskesmas.
Catatan:
Apabila
responden menjawab berobat jalan ke Puskesmas, pencacah diminta meneliti
kebenaran jawaban responden dengan mencari informasi apakah tempat berobat
jalan tersebut Puskesmas atau Puskesmas Pembantu.
Poliklinik adalah tempat
pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak menginap yang dikelola oleh swasta,
perusahaan, yayasan, TNI atau berbagai Departemen/BUMN.
Praktek petugas kesehatan adalah praktek pribadi/perorangan yang dilakukan oleh perawat atau
bidan; yang dilakukan tidak di rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, polindes, posyandu, atau klinik.
Praktek pengobatan tradisional adalah
praktek pelayanan kesehatan alternatif yang dilakukan oleh dukun/tabib/sinse,
termasuk pula pelayanan akupunktur, pijat refleksi, paranormal, radiestesi
(biasanya menggunakan alat seperti bandul).
Polindes (Pondok Bersalin Desa) adalah tempat
pelayanan untuk membantu persalinan warga desa/kelurahan, yang biasanya
dipimpin oleh bidan di desa.
Posyandu adalah pos pelayanan terpadu yang memberikan pelayanan terpadu
khususnya untuk imunisasi, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana,
penanggulangan diare dan gizi (penimbangan dan pemberian makanan tambahan untuk
balita); diselenggarakan oleh masyarakat melalui para kader kesehatan di bawah
bimbingan Puskesmas.
Catatan:
1. Dokter yang sakit kemudian mengobati dirinya
sendiri dianggap sebagai berobat ke praktek dokter, walaupun dokter tersebut
tidak bekerja sebagai dokter, melainkan misalnya sebagai aktor/aktris.
2. Seorang isteri yang pergi ke dokter praktek
menceritakan penyakit suaminya, kemudian sang dokter memberi obat atau petunjuk
penanganannya, maka dalam hal ini sang suami dicatat dalam kategori berobat ke
praktek dokter.
3. Perawat yang sakit kemudian mengobati dirinya
sendiri dianggap sebagai berobat ke praktek petugas kesehatan.
4. Bila berobat jalan ke dokter akupuntur atau
dokter paranormal, catat sebagai dokter praktek.
5. Bila art berobat ke rumah sakit atau dokter
praktek di luar negeri, dianggap berobat ke RS swasta atau praktek dokter.
Jangan lupa tanyakan satu per satu semua jenis
pelayanan berobat jalan dari (a) sampai dengan (j), karena art mungkin pergi
berobat jalan ke beberapa tempat pelayanan dalam 1 bulan terakhir.
Kolom 2: Isikan Frekuensi (Berapa
kali) kedatangan responden ke tempat pelayanan kesehatan untuk berobat
jalan/rawat jalan (tanpa menginap) dalam 1 bulan terakhir, dan isikan dalam
kotak yang tersedia untuk masing-masing jenis pelayanan berobat jalan.
Kolom 3: Sumber Biaya
Isikan
kode sumber biaya pada kolom 3 di kotak yang tersedia sesuai dengan tempat
pelayanan kesehatan yang didatangi untuk berobat jalan. Jawaban bisa lebih dari satu. Bila lebih dari
satu jumlahkan kodenya
Rumah tangga maksudnya adalah bila
seluruh atau sebagian biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh rumah tangga yang
bersangkutan.
Askes (Asuransi Kesehatan) adalah asuransi kesehatan bagi pegawai negeri dan pensiunan TNI, dan
keluarganya, yang dikelola oleh PT Persero Askes. Termasuk pegawai swasta yang
ikut program Askes.
Astek (Asuransi Tenaga
Kerja)/Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja) adalah asuransi bagi tenaga kerja swasta
yang dikelola oleh PT Astek.
Jasa Raharja adalah asuransi kecelakaan lalu lintas, darat, sungai, laut, maupun
udara, bagi korban kecelakaan, baik yang tidak meninggal maupun yang meninggal.
Asuransi lain adalah asuransi
kesehatan khusus atau asuransi kesehatan yang terintegrasi dalam asuransi
terpadu (misal jiwa, kesehatan dan pensiun) atau dalam sistem lain (misal kartu
kredit) yang dikelola oleh swasta atau yayasan (termasuk yang dikelola BUMN/D).
Perusahaan/Kantor adalah perusahaan
atau kantor yang menyediakan biaya atau tempat berobat bagi karyawan dan
mungkin keluarganya bila sakit.
Dana Sehat adalah semacam “asuransi kesehatan” yang
dikelola oleh masyarakat setempat biasanya dipimpin oleh para kader
kesehatan/Pengurus KUD/LKMD. Peserta
membayar iuran secara teratur, kemudian bila berobat ke unit pelayanan
kesehatan setempat tidak perlu membayar lagi, karena akan diurus pembayarannya
oleh pengelola.
Kartu Sehat adalah kartu yang
digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga tidak
mampu, yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Surat Lurah/Kades maksudnya adalah surat keterangan tidak mampu secara ekonomi
(miskin) dari lurah atau kepala desa.
JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang
paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan
dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara
pra-upaya.
Catatan:
Pemeliharaan
kesehatan paripurna adalah upaya pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan
secara menyeluruh dan meliputi kegiatan peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif), terpadu dan berkesinambungan.
Pembiayaan
secara pra-upaya adalah pembiayaan kepada pemberi pelayanan kesehatan yang
dibayar dimuka/pra-upaya oleh badan penyelenggara untuk memelihara kesehatan
peserta JPKM. Pra-upaya juga berarti
bahwa peserta JPKM membayar dimuka sejumlah iuran secara teratur kepada badan
penyelenggara agar kebutuhan pemeliharaan kesehatannya terjamin.
Penyelenggara
program JPKM hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. Badan Penyelenggara harus berbentuk badan
hukum dan memiliki izin usaha. Badan
hukum dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.
Pihak lain maksudnya bila seluruh atau sebagian biaya yang dikeluarkan
ditanggung oleh bukan rumah tangga yang bersangkutan, misalnya famili, teman,
dermawan, dll. yang membantu biaya berobat jalan.
Catatan:
Biaya
berobat jalan dapat berasal dari beberapa sumber, maka isian sumber biaya
berobat jalan dapat lebih dari satu.
Kartu sehat dan surat lurah dianggap sebagai sumber biaya bila dengan
menggunakan alat tersebut responden mendapatkan keringanan/pembebasan biaya.
Kolom 4: Biaya yang
Dikeluarkan Rumah Tangga
Biaya berobat jalan meliputi biaya obat (termasuk obat resep), biaya
periksa, biaya karcis, biaya suntik, biaya pemeriksaan laboratorium, biaya foto
rontgent, CT Scan, Ultrasonografi (USG), MRI, operasi kecil, dan biaya foto
copy surat kepengurusan selama 1 bulan terakhir.
Tulis besarnya biaya berobat jalan yang dikeluarkan oleh rumah
tangga selama 1 bulan terakhir dalam satuan rupiah.
Catatan:
Biaya
transport dan jajan tidak termasuk dalam biaya berobat jalan, begitu
juga dengan biaya pemeriksaan kehamilan normal dan obat untuk kehamilan (karena
hal itu bukan termasuk dalam berobat jalan)
Kolom 5: Kepuasan Terhadap Pelayanan
Tanyakan tingkat kepuasan menurut responden terhadap pelayanan yang
diberikan; isikan kode yang sesuai dalam kotak yang tersedia, untuk setiap
tempat/pemberi pelayanan berobat jalan yang didatangi dalam 1 bulan terakhir.
Catatan:
1. Bila art berobat jalan beberapa kali di
tempat pelayanan yang sama, maka tingkat kepuasan merujuk pada kunjungan
yang terakhir.
2. Bila art tidak dapat ditemui pada saat
wawancara, isikan kode 9 untuk tingkat kepuasan terhadap pelayanan.
3. Bila ada art lain yang mengetahui pelayanan
kesehatan terhadap responden, misalnya karena ia yang mengurus responden
tersebut ketika sakit, maka kepuasan terhadap pelayanan dapat diisi menurut
pendapat art lain tersebut.
Rincian 24: Apakah Pernah Rawat Inap dalam 1 Tahun Terakhir?
Lingkari kode 1 bila responden pernah rawat inap dalam 12 bulan
terakhir, kode 2 bila tidak. Jika kode 2 yang dilingkari, pertanyaan
dilanjutkan ke Rincian 26.
Rawat Inap adalah upaya penyembuhan
di suatu unit pelayanan kesehatan modern atau tradisional dimana responden
menginap 1 malam atau lebih, termasuk dalam kejadian ini adalah rawat inap
untuk persalinan baik persalinan normal maupun persalinan dengan penyakit.
Rincian 25: Rincian Rawat Inap dalam 1 Tahun Terakhir
Kolom 1: Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Konsep
RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Polindes, Rawat Inap Tradisional sudah
diuraikan terdahulu
Rumah bersalin/praktek bidan adalah
tempat pelayanan khusus untuk menolong proses persalinan, diselenggarakan oleh
pribadi, swasta atau yayasan, minimal dipimpin oleh bidan.
Kolom 2: Lama Hari Rawat Inap (berapa hari)
Isikan lamanya hari rawat inap yang sudah selesai dijalani selama
satu tahun terakhir ke dalam kotak yang tersedia untuk masing-masing jenis
pelayanan. Bila responden menjalani
rawat inap lebih dari sekali dengan tempat pelayanan yang sama, maka jumlahkan
lamanya hari si pasien dirawat inap dari beberapa kali rawat inap selama satu
tahun terakhir.
Kolom 3: Sumber Biaya
Penjelasan sama dengan Rincian 23 Kolom 3.
Kolom 4: Besarnya Biaya Rawat
Inap yang Dikeluarkan Rumah Tangga
Tulis besarnya biaya rawat inap yang dikeluarkan oleh rumah tangga
selama 1 tahun terakhir dalam satuan rupiah.
Biaya
rawat inap meliputi biaya obat, biaya pemeriksaan, biaya perawatan, biaya
pemeriksaan laboratorium, biaya foto rontgen, biaya USG, MRI, CT Scan, biaya
operasi, dan biaya langsung lainnya termasuk biaya ambulans selama 1 tahun
terakhir
Catatan:
Biaya
transport non-ambulans, biaya keluarga yang menunggu/menemani tidak termasuk
dalam biaya rawat inap.
Kolom 5: Kepuasan Terhadap Pelayanan
Tanyakan tingkat kepuasan menurut responden terhadap pelayanan
terakhir yang diberikan, isikan kode yang sesuai dalam kotak yang tersedia,
untuk setiap tempat/pemberi pelayanan rawat inap dalam 1 tahun terakhir.
Catatan:
1. Bila art berobat jalan beberapa kali di
tempat pelayanan yang sama, maka tingkat kepuasan merujuk pada kunjungan
yang terakhir.
2. Bila art tidak dapat ditemui pada saat
wawancara, isikan kode 9 untuk tingkat kepuasan terhadap pelayanan.
3. Bila ada art lain yang mengetahui pelayanan
kesehatan responden misalnya karena mengurus responden tersebut ketika sakit,
maka kepuasan terhadap pelayanan dapat diisi menurut pendapat art lain
tersebut.
Rincian
26: Apakah Tersedia Jaminan
Pembiayaan/Asuransi Kesehatan untuk Keperluan
Berobat Jalan/Rawat Inap?
Tanyakan satu per satu apakah responden ikut asuransi ataupun
mempunyai jaminan pembiayaan untuk
keperluan berobat jalan/rawat inap.
Isikan kode 1 bila ya, atau kode 2 bila tidak, untuk masing-masing
asuransi atau jaminan pembiayaan dalam kotak yang tersedia.
Jaminan
pembiayaan/asuransi ini dapat lebih dari satu, jadi tanyakan semua sumber
satu-persatu.
Rincian
27.a. Frekuensi Konsultasi
Kesehatan/Pemeriksaan Kir Kesehatan, Periksa Hamil, Periksa Bayi Sehat dalam 1
Bulan Terakhir
Isikan frekuensi (jumlah kali) konsultasi/pemeriksaan kesehatan,
periksa hamil 1 bulan terakhir dan isikan dalam kotak yang tersedia untuk
masing-masing tempat/pemberi pelayanan.
Apabila dalam 1 bulan terakhir frekuensinya 8 kali atau lebih, isikan
kode 8 dalam kotak.
Catatan:
Responden mungkin dapat datang
ke beberapa tempat/pemberi pelayanan dalam 1 bulan terakhir, jadi
tanyakan semua tempat/pemberi pelayanan satu-per-satu.
Konsultasi kesehatan adalah datang ke pemberi pelayanan kesehatan, mencari informasi
melalui telepon, korespondensi melalui media cetak dan media elektronik untuk
membincangkan masalah keluhan kesehatan, jadi bukan untuk mendapat pengobatan,
termasuk konsultasi KB dan konsultasi ke dokter.
Pemeriksaan kesehatan adalah pengamatan dan penyelidikan tingkat kesehatan seseorang baik
karena mempunyai keluhan maupun tidak mempunyai keluhan untuk mengetahui ada
tidaknya penyakit, gangguan atau kelainan sedini mungkin. Pemeriksaan kesehatan dapat menyeluruh (general
check-up), atau sebagian dari tubuh (check-up) atau sebagian kecil
dari tubuh (skrining).
Pemeriksaan kesehatan dapat pula dilakukan atas permintaan suatu
instansi, misal dalam rangka pembuatan SIM, penerimaan pegawai, kenaikan
pangkat, eselon tertentu, pemeriksaan calon jemaah haji.
Rincian
27.b: Jika Salah Satu Rincian 27.a.1
s.d. 27.a.8 isiannya ¹0, Besarnya Biaya yang Dikeluarkan Rumah Tangga
Tulis besarnya biaya konsultasi/pemeriksaan kesehatan yang
dikeluarkan oleh rumah tangga selama 1 bulan terakhir dalam satuan rupiah. Bila menggunakan kartu sehat/tidak bayar
tuliskan kata-kata “gratis”.
4. Blok V.D: Kesehatan Balita (untuk Art umur 0-59 bulan)
RINCIAN 28 S.D. 32 HANYA
DITANYAKAN UNTUK ANGGOTA
RUMAH TANGGA YANG BERUMUR
0-59 BULAN
|
Rincian 28: Umur: ............
Bulan
Isikan umur anak balita dalam satuan bulan.
Untuk menghindarkan ketidakpastian umur anak, ada beberapa cara yang
perlu dilakukan untuk memperkirakan atau
menghitung umur, yaitu sebagai berikut:
a. Meminta surat kelahiran
atau catatan lain yang dibuat oleh orang tuanya. Pengalaman menunjukkan bahwa
kesalahan terutama pada tahun lahir, walaupun tanggal maupun bulan dapat
ditentukan dengan tepat.
b. Membuat konversi atau
“skala geser” persamaan bulan Arab dan bulan Masehi. Di beberapa daerah
Kalender Arab lebih diketahui daripada
Kalender Masehi.
c. Mencatat tanggal, bulan dan
tahun kejadian atau peristiwa penting yang terjadi di daerah atau peristiwa
nasional.
Contoh:
pemilu, gunung meletus, banjir, kebakaran, pemilihan kepala desa, dsb.
d. Membandingkan dengan anak
tetangga yang diketahui umurnya, dan memperkirakan berapa bulan lebih tua atau
lebih muda.
Penghitungan umur balita adalah dalam bulan penuh, sisa umur dalam
hari tidak diperhitungkan. Misal seorang
anak berumur 3 tahun 5 bulan 22 hari, maka umur dalam bulan adalah (3 x 12) + 5
= 41 bulan. Cara pengisian pada Rincian
28 adalah sebagai berikut:
28. Umur: 41 bulan
|
4
|
1
|
Bila balita masih merupakan bayi baru lahir berumur kurang dari 1
bulan, maka Rincian 28 isikan 00. Misal
bayi baru berumur 21 hari, maka cara pengisian sebagai berikut:
28. Umur dalam bulan: 0 bulan
|
0
|
0
|
Rincian 29: Siapa yang
Menolong Proses Kelahiran?
Isikan pada kotak a kode penolong pertama proses
kelahiran dan isikan pada kotak b untuk penolong terakhir proses
kelahiran. Maksud pertanyaan ini adalah
mencari keterangan tentang siapa saja yang menolong langsung ibunya dalam
proses melahirkan. Proses kelahiran dimulai sejak ibu pertama kali mendapat
pertolongan ketika merasa akan melahirkan sampai dengan selesainya proses
kelahiran anak. Seorang ibu yang
melahirkan bisa ditolong oleh lebih dari satu jenis penolong kelahiran (misal
dukun dan bidan).
Proses kelahiran adalah proses
lahirnya janin dari dalam kandungan ke dunia luar, dimulai dengan tanda-tanda
kelahiran (rasa mules yang berangsur-angsur makin sering, makin lama dan makin
kuat, disertai keluarnya lendir, darah, dan air ketuban), lahirnya bayi,
pemotongan tali pusat, dan keluarnya plasenta.
Lama kelahiran normal antara beberapa jam sampai dengan belasan jam.
Bila ibu melahirkan tanpa pertolongan siapa pun masukkan ke kode lainnya.
Contoh: Pada
saat melahirkan, seorang ibu hanya ditolong oleh bidan di puskesmas. Karena
terhalang oleh ari-ari saat bayi akan dilahirkan, akhirnya oleh bidan dibawa ke
rumah sakit terdekat untuk dioperasi oleh dokter kandungan.
Jawab:
29. Siapa saja yang menolong proses
kelahiran?
(Isikan kode è langsung ke kotak)
|
|
|||
|
Pertama
|
|||
1. Dokter
|
4. Dukun
|
a
|
2
|
|
2. Bidan
|
5. Famili/keluarga
|
Terakhir
|
||
3. Tenaga
paramedis lain
|
6. Lainnya
|
b
|
1
|
|
Catatan:
Bila persalinan ditolong secara bersama-sama, misalnya oleh bidan
dan dukun dicatat sesuai jawaban responden.
Rincian 30: Apakah pernah
Dibawa ke Posyandu dalam 1 Tahun Terakhir?
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 4 sesuai jawaban responden. Jika jawabannya “Tidak” (kode 4), lanjutkan
pertanyaan ke R.32.
Rincian 31: Pelayanan pada
Kunjungan Terakhir
Lingkari kode pelayanan yang diperoleh di Posyandu pada kunjungan
terakhir sesuai jawaban responden, jawaban bisa lebih dari satu, lingkari
kode-kode yang sesuai, jumlahkan dan isikan ke dalam kotak. Bila pada kunjungan terakhir karena satu dan
lain hal tidak mendapat pelayanan, lingkari kode 00 dan isikan pada kotak yang
tersedia.
Contoh:
2 minggu yang lalu Ibu Amir membawa anaknya ke Posyandu untuk
ditimbang, setiba di Posyandu anaknya nangis tidak mau ditimbang, maka isian di
R.30=1 dan R.31=00.
Penimbangan adalah kegiatan penimbangan berat badan balita oleh kader untuk
mengetahui pertumbuhan dan status gizi balita.
Hasil penimbangan dicatat pada register penimbangan dan kartu menuju
sehat (KMS)
Imunisasi atau vaksinasi adalah
memasukkan kuman atau racun penyakit tertentu yang sudah dilemahkan (vaksin) ke
dalam tubuh dengan cara disuntik atau diminum (diteteskan dalam mulut), dengan
maksud agar terjadi kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu. Jenis imunisasi yang diberikan yaitu: BCG,
DPT, Polio, dan Campak/Morbili.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
adalah pemberian makanan tambahan pada balita.
Jenis makanan yang biasa disediakan/dimasak oleh kader Posyandu
misalnya: bubur kacang hijau, mie, nasi+sup, bubur nasi.
Vitamin adalah vitamin yang diberikan kepada balita khususnya adalah vitamin
A.
Oralit adalah larutan gula garam,
diberikan pada balita yang menderita diare/muntaber.
Pengobatan adalah pemberian
obat-obatan pada balita yang menderita sakit oleh petugas kesehatan/kader
Posyandu.
Konsultasi/penyuluhan adalah
kegiatan curah pendapat, pemberian nasehat dan bimbingan dalam perawatan
balita.
Rincian 32.a: Apakah Pernah
Diberi Air Susu Ibu (ASI) ?
Lingkari kode 1 bila “Ya” atau kode 2 bila “Tidak” dan
isikan dalam kotak yang tersedia. Jika
isiannya berkode 2 dan umur balita > 11 bulan, maka wawancara selesai untuk
art yang bersangkutan. Lanjutkan
wawancara ke art berikutnya bila ada.
Menyusui adalah jika puting susu ibu
yang dihisap bayi mengeluarkan air susu yang diminum oleh bayi, walaupun hanya
sedikit. Ibu yang menyusui dapat ibu
kandung maupun bukan ibu kandung
Catatan: Bayi minum ASI melalui botol
dikategorikan diberi ASI
Rincian 32.b: Lamanya Diberi
Air Susu Ibu (ASI)
Bila anak disusui dalam Rincian 32.a, tanyakan berapa lama ia diberi
ASI, baik disertai ataupun tidak disertai makanan/minuman tambahan, jawaban
lamanya diberi ASI isikan dalam kotak dengan satuan bulan pembulatan ke bawah.
PERTANYAAN PADA RINCIAN 33
DAN 34 DIPERUNTUKKAN BAGI
ART YANG BERUMUR 0-11 BULAN
|
Rincian 33 dan 34 bertujuan untuk mengetahui pemberian ASI ekslusif
dan pemberian makanan pengganti ASI (MP-ASI) pada anak berumur 0-11 bulan.
Rincian 33: Apakah Diberi ASI dalam 24 Jam Terakhir?
Lingkari kode 1 bila “Ya” atau kode 2 bila “Tidak”.
Pemberian ASI dalam 24 jam terakhir merujuk 24 jam sebelum
pencacahan.
Rincian 34: Kemarin/Tadi Malam, Apakah Diberi Makanan Atau Minuman?
Pertanyaan ini adalah untuk mengetahui jenis minuman/makanan yang
diberikan oleh ibu kepada anaknya selama hari kemarin dan semalam. Bacakan jenis minuman/makanan satu per satu
dari a s.d. i. Isikan kode
1 bila “Ya”
atau kode 2 bila “Tidak”.
a. Susu bubuk bayi adalah susu formula
b. Air tajin adalah air rebusan beras
c. Buah antara lain pisang, pepaya, jeruk, tomat, alpokat
d. Biskuit bayi adalah biskuit untuk bayi seperti Farley.
e. Bubur tepung beras adalah bubur yang dibuat dari tepung beras tanpa susu baik ditambah
gula ataupun tidak baik dibuat sendiri maupun yang berasal dari pabrik, seperti
Promina, SUN.
f. Bubur susu adalah bubur yang dibuat dari tepung beras ditambah susu baik dibuat
sendiri ataupun yang berasal dari pabrik seperti bubur Promina, Nestle, SNM,
SUN.
g. Nasi tim/bubur beras+sayur adalah nasi tim atau bubur beras yang dalam pemasakannya ditambah
sayuran seperti bayam atau wortel atau sayuran lainnya.
h. Nasi tim/bubur beras+lauk
hewani/nabati+sayur adalah nasi tim atau bubur
beras yang dalam pemasakannya ditambah hati atau telur atau tahu atau tempe dan
sayuran seperti bayam atau wortel atau sayuran lainnya.
i. Lainnya misalnya madu atau hanya diberi sayuran saja, bubur kacang hijau,
bubur ayam.
Catatan:
Bayi dianggap mendapat ASI eksklusif jika rincian 33 jawabannya “Ya”
dan Rincian 34 a s.d. i jawabannya “Tidak”. Bayi masih dianggap mendapat ASI
eksklusif meskipun ia diberi obat/vitamin karena sakit atau imunisasi (mungkin
ditambah air putih/teh untuk meminumnya)
5. Blok V.E: KEBIASAAN MEROKOK
RINCIAN 35-39 HANYA DITANYAKAN UNTUK ART YANG BERUMUR
10 TAHUN KE ATAS
|
Rincian 35-39 dimaksudkan untuk memperoleh jumlah perokok, jumlah
rokok yang dihisap, perokok pasif di rumah, jumlah orang yang pernah merokok,
dan umur mulai merokok.
Rincian 35: Apakah Merokok
dalam 1 Bulan Terakhir?
Tanyakan apakah responden merokok dalam 1 bulan terakhir? Lingkari
jawaban yang sesuai. Isikan kode 1 bila “Ya” dan kode 2 bila “Tidak”. Jika berkode 1, pertanyaan dilanjutkan ke R.37.
Rincian 36: Apakah Pernah
Merokok Sebelumnya?
Tanyakan apakah responden dahulu (sebelum 1 bulan terakhir)
merokok. Isikan kode 1 bila “Ya’, dan
kode 2 bila “Tidak”. Jika jawaban
berkode 1, pertanyaan
dilanjutkan ke R.39, dan
jika responden tidak pernah merokok sebelumnya (kode 2) lanjutkan ke Blok
V.F atau art lain. Rincian 36
bertujuan untuk menjaring art 10 tahun ke atas yang pernah merokok, tetapi
dalam 1 bulan terakhir tidak merokok.
Rincian 37: Jika R.35=1,
Berapa Batang Rokok Yang Dihisap Dalam 24 Jam Terakhir?
Tanyakan berapa batang rokok yang dihisap dalam 24 jam terakhir
termasuk tembakau, cangklong. Bila
responden menjawab dalam bungkus, tanyakan jumlah batang per bungkus (biasanya
untuk kretek 10 batang per bungkus dan untuk rokok putih 20 batang per bungkus)
kemudian kalikan jumlah bungkus dengan jumlah batang, misalnya 2 bungkus kretek
x 10 batang= 20 batang. Bila responden
menjawab merokok memakai cangklong/pipa atau melinting sendiri, tanyakan berapa
kali mengisi tembakau ke dalam cangklong atau melinting rokok dalam 24 jam
terakhir.
Rincian 38: Apakah Biasa
Merokok di Dalam Rumah Ketika Bersama Art Lain?
Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah perokok pasif di
rumahnya.
Tanyakan Apakah biasa merokok di dalam rumahnya ketika bersama art
lain, isikan kode 1 bila “Ya” atau kode 2 bila “Tidak”, kemudian pertanyaan
dilanjutkan ke rincian 39.
Rincian 39: Pada Usia Berapa
Mulai Merokok?
Tanyakan pada usia berapa responden mulai merokok pertama kali catat
dalam tahun dan isikan pada kotak yang tersedia.
6. Blok V.F:
Fertilitas dan Keluarga Berencana
RINCIAN 40 S.D. 43: HANYA DITANYAKAN UNTUK SEMUA ART WANITA
PERNAH KAWIN YANG BERUMUR 10 TAHUN KE ATAS
(Blok IV, Kolom 4=2, Kolom 5 ³ 10 Tahun,
Kolom 6= 2, 3, stau 4
|
Blok ini hanya ditanyakan kepada wanita pernah kawin berumur 10 tahun ke atas untuk mendapatkan keterangan
tentang perkawinan, jumlah anak lahir hidup, anak yang sekarang masih hidup,
dan anak yang sudah meninggal.
Keterangan tersebut sangat berguna untuk menghitung angka kelahiran
total dan angka kematian bayi. Selain
keterangan tersebut, bagi wanita
berstatus kawin ditanyakan keterangan mengenai keluarga berencana. Usahakan untuk mewawancarai wanita yang
bersangkutan.
Rincian 40: Umur Pada Saat
Perkawinan Pertama
Isikan umur responden pada saat perkawinan pertama pada titik-titik
dan tuliskan pula pada kotak yang tersedia. Cara menghitung umur pada saat
perkawinan pertama sama seperti cara menghitung umur responden.
Penjelasan:
Orang yang hamil di luar nikah
dianggap berstatus cerai hidup (Blok IV.A Kolom 6=3). Bila pada
saat pencacahan responden belum melahirkan, maka Rincian 40 diisi dengan
umurnya pada saat pencacahan dikurangi umur kandungannya. Bila ia sudah melahirkan, Rincian 40 diisi
dengan memperhitungkan umurnya saat melahirkan anak pertama dikurangi 9 bulan
dan umur anak.
Rincian 41: Jumlah Tahun
dalam Ikatan Perkawinan
Tanyakan berapa lama dalam ikatan perkawinan. Bila perkawinannya lebih dari satu kali, maka
lamanya ikatan perkawinan yang dimaksud adalah jumlah tahun dari seluruh ikatan
perkawinan yang dilakukan. Bagi orang
yang hamil di luar nikah isikan 00.
Rincian 42: Jumlah Anak
Kandung (a.k.) yang Dilahirkan
Jumlah anak kandung yang dilahirkan adalah jumlah anak kandung yang
pernah dilahirkan hidup mulai saat perkawinan pertama sampai dengan saat
pencacahan.
Rincian 42.a: Jumlah Anak
Kandung Lahir Hidup
Isikan jumlah anak kandung lahir hidup baik laki-laki maupun
perempuan yang dilahirkan responden, masing-masing pada kolom yang sesuai. Isikan jumlahnya pada Kolom Lk+Pr.
Anak kandung lahir hidup adalah anak kandung yang pada
waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin
hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut,
bernafas, dan menangis. Anak yang
lahir mati (anak yang pada waktu lahir tidak menunjukkan
tanda-tanda kehidupan) tidak dicakup di sini.
Rincian 42.b: Jumlah Anak
Kandung yang Masih Hidup
Isikan jumlah anak kandung yang masih hidup baik laki-laki maupun
perempuan masing-masing pada kolom yang
sesuai. Isikan jumlahnya pada Kolom
Lk+Pr. Untuk menghindari kemungkinan
kesalahan, tanyakan dan tuliskan terlebih dulu jumlah anak yang tinggal di rt
ini dan yang tinggal di luar rt. Untuk
anak yang tinggal di luar rt dan tidak diketahui kabarnya dianggap masih hidup.
Rincian 42.c: Jumlah Anak
Kandung yang Sudah Meninggal
Isikan jumlah anak kandung yang sudah meninggal baik laki-laki
maupun perempuan yang dilahirkan responden, masing-masing pada kolom yang
sesuai. Isikan jumlahnya pada Kolom
Lk+Pr.
Catatan:
- Rincian 42.a = Rincian 42.b
+ Rincian 42.c
- Untuk mendapatkan jawaban
yang meyakinkan sebaiknya diadakan pengecekan dengan menyebutkan jawaban yang
telah diberikan responden, misalnya:
"untuk meyakinkan apakah catatan
saya benar, ibu mempunyai .....
(sebutkan isian di Rincian 42.a.) orang anak laki-laki dan perempuan yang lahir hidup dan .... (sebutkan
isian di Rincian 42.c.) yang sudah meninggal, betulkah itu?. Jika masih ada
kesalahan ulangi pertanyaan dan betulkan angka yang salah.
JIKA TIDAK ADA ANAK KANDUNG YANG LAHIR
HIDUP, MASIH HIDUP ATAU SUDAH MENINGGAL, KOTAK HARUS DIISI 00
|
Rincian 43: Pernah
Menggunakan/Memakai Alat/Cara KB?
Lingkari kode 1 jika responden pernah menggunakan alat/cara KB, kode 2 jika “Tidak”. Tanyakan apakah responden (atau pasangannya)
pernah menggunakan alat atau cara KB.
Bila kode 2 yang dilingkari, pertanyaan dilanjutkan ke art lain atau
Blok VI.
RINCIAN 44 S.D. 47 HANYA DITANYAKAN
KEPADA WANITA BERSTATUS KAWIN BERUMUR 10 TAHUN KE ATAS
|
Bagian ini digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai
pengetahuan dan pemakaian berbagai macam alat/cara kontrasepsi, yaitu alat/cara
yang dapat dipakai oleh suatu pasangan untuk mencegah atau menunda
kehamilan. Hal-hal yang berhubungan
dengan kontrasepsi dan keluarga berencana
mungkin dianggap sebagai masalah pribadi oleh responden, dan ia merasa
malu untuk berbicara mengenai hal tersebut.
Untuk mengatasi perasaan itu,
tunjukkan bahwa anda sama sekali tidak merasa malu atau canggung. Tanyakan pertanyaan-pertanyaan yang ada
seperti pertanyaan lain dalam
daftar. Jika ia ragu-ragu dalam menjawab
salah satu rincian, anda perlu meyakinkan bahwa apapun yang dikatakannya akan
dirahasiakan, dan bahwa pertanyaan yang sama ditanyakan kepada wanita lain.
Perhatikan bahwa
pertanyaan-pertanyaan mengenai pemakaian alat kontrasepsi oleh pria
berlaku bagi semua suami responden, tanpa memperhatikan apakah ia masih dalam
status menikah dengan pria tersebut.
Jika responden menikah lebih dari satu kali, tidak dipermasalahkan
dengan suami yang mana ia menggunakan salah satu cara.
Rincian 44: Apakah Sedang Menggunakan/Memakai Alat/Cara KB?
Tanyakan pada responden,
apakah sekarang sedang menggunakan
salah satu cara/alat untuk mencegah kehamilan.
Jika jawaban “Ya” lingkari kode 1.
Jika jawabannya “Tidak” maka lingkari kode 2, dan pertanyaan dilanjutkan
ke art lain atau Blok VI.
Rincian 45: Alat/Cara yang
Sedang Digunakan/Dipakai
Lingkari kode alat/cara KB yang sekarang dipakai sesuai dengan
jawaban responden, kemudian isikan pada kotak yang tersedia. Bila menggunakan lebih dari satu jenis
alat/cara kontrasepsi, maka yang sedang digunakan adalah alat/cara yang
terakhir digunakan. Pada umumnya, waktu
rujukan untuk berbagai cara atau alat KB yang dipakai adalah 30 hari.
Medis operasi wanita
(MOW)/sterilisasi
wanita/tubektomi adalah operasi
yang dilakukan pada wanita untuk mencegah terjadinya kehamilan, yaitu mengikat
saluran telur. Tekankan bahwa operasi
tersebut dimaksudkan agar wanita itu tidak dapat mempunyai anak lagi. Operasi
untuk mengambil rahim atau indung telur kadang-kadang dilakukan karena
alasan-alasan lain, bukan untuk memberikan perlindungan agar wanita tidak
mempunyai anak lagi. Yang dicatat sebagai sterilisasi di sini hanya operasi
yang ditujukan agar seorang wanita tidak bisa mempunyai anak lagi.
Medis Operasi Pria (MOP)/sterilisasi pria/vasektomi adalah suatu operasi ringan yang
dilakukan pada pria dengan maksud untuk mencegah terjadinya kehamilan pada
pasangannya.
AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim)/IUD (Intra Uterus Device)/Spiral adalah
alat yang dibuat dari plastik
halus/tembaga, berukuran kecil, berbentuk spiral, T, kipas
dan lainnya, dipasang di dalam rahim untuk mencegah terjadinya
kehamilan. Alat ini berfungsi untuk
mencegah kehamilan dalam jangka waktu lama.
Suntikan KB adalah salah satu cara pencegahan kehamilan dengan jalan
menyuntikkan cairan tertentu ke dalam tubuh, misalnya satu, tiga atau enam
bulan sekali.
Penjelasan:
Masa berlaku suntikan adalah 1, 3 atau 6 bulan. Orang yang telah disuntik dikatakan memakai
alat KB selama masa berlaku belum lewat. Kalau masa berlaku telah berlalu dan
ia belum disuntik kembali maka ia tidak lagi termasuk memakai alat KB. Jadi,
responden yang dikategorikan menggunakan cara suntikan KB adalah mereka yang
tanggal penyuntikannya berada dalam periode 1, 3 atau 6 bulan sebelum tanggal
pencacahan.
Susuk KB/Norplan/Implanon/Alwalit (Alat
Kontrasepsi Bawah Kulit), adalah enam batang logam kecil yang dimasukkan ke
bawah kulit lengan atas untuk mencegah terjadinya kehamilan. Orang dikatakan menggunakan susuk KB apabila
susuk KB terakhir dipasang ditubuhnya kurang dari 5 (lima) tahun sebelum
pencacahan. Termasuk suntikan di
bawah kulit (implanta).
Pil KB adalah pil yang diminum untuk mencegah terjadinya kehamilan. Pil ini harus diminum secara teratur setiap
hari. Orang dikatakan sedang menggunakan
pil KB, apabila sejak haid terakhir, ia minum pil KB setiap hari. Orang yang
biasanya minum pil KB tetapi pernah lupa minum pil KB selama dua hari, namun
pada hari berikutnya minum 2 (dua) pil KB sekaligus, tetap dicatat sebagai
menggunakan pil KB.
Kondom/karet KB adalah alat
yang terbuat dari karet, berbentuk seperti balon, yang dipakai
oleh laki-laki selama bersenggama dengan maksud agar istrinya/pasangannya tidak
menjadi hamil. Waktu rujukan pemakaian
kondom adalah sampai dengan waktu kumpul terakhir dalam 30 hari sebelum
wawancara. Orang dikatakan sedang menggunakan kondom apabila sejak haid
terakhir pasangannya selalu menggunakan alat kontrasepsi tersebut waktu
berkumpul, termasuk saat kumpul terakhir (jadi ia terlindung).
Intravag/Tissue/Kondom Wanita
Intravag adalah tisue KB yang dimasukkan ke dalam
vagina sebelum kumpul. Waktu rujukan
cara ini adalah sampai dengan waktu kumpul terakhir dalam 30 hari sebelum
wawancara.
Alat/cara KB tradisional, antara lain:
a. Pantang berkala/sistim
kalender didasarkan
pada pemikiran bahwa dengan tidak melakukan sanggama pada hari-hari tertentu,
yaitu pada masa subur dalam siklus bulanan, seorang wanita dapat menghindarkan
terjadinya kehamilan. Cara ini tidak
sama dengan puasa (abstinensi), yaitu tidak bersanggama untuk beberapa bulan
tanpa memperhitungkan siklus bulanan wanita dengan tujuan agar ia tidak
hamil. Untuk meyakinkan bahwa responden
benar-benar paham, tekankan bahwa cara ini mengutamakan "menghindari kumpul pada masa
subur". Kalau wanita tidak ingin
kumpul pada hari-hari tertentu dalam satu bulan, ini tidak berarti ia memakai
cara pantang berkala. Ia harus tidak
kumpul karena tidak ingin hamil. Orang dianggap menggunakan cara ini apabila ia
melakukannya dalam 30 hari terakhir sebelum wawancara. Orang dikatakan menerapkan sistim kalender
apabila yang bersangkutan yakin bahwa sejak haid terakhir ia hanya melakukan
sanggama pada masa tidak subur.
b. Senggama terputus adalah
cara yang dilakukan oleh laki-laki untuk
mencegah masuknya air mani ke dalam
rahim wanita, yaitu dengan menarik alat
kelaminnya sebelum terjadi ejakulasi (klimaks).
Waktu rujukan cara ini adalah untuk kumpul terakhir dalam 30 hari.
c. Cara tradisional lainnya misalnya tidak campur (puasa), jamu, urut.
Penegasan:
1. Dalam wawancara, penggunaan
alat/cara KB hendaknya ditanyakan satu
per satu dengan teliti, karena setiap alat/cara KB mempunyai masa berlaku dan
keefektifan penggunaan yang berbeda.
2. Pengguguran/sedot/abortus
adalah pengguguran kandungan,
dapat dilakukan dengan cara penyedotan atau cara lainnya. Abortus tidak
termasuk menggunakan alat/cara KB. Nama
lain yang dikenal adalah MR (Menstrual Regulation).
Bila yang dilingkari Kode 9, pertanyaan dilanjutkan ke art lain
atau Blok VI
Rincian 46: Tempat Memperoleh Alat/Cara KB yang Terakhir
Tanyakan kepada responden di mana ia memperoleh alat/cara KB yang
terakhir. Konsep dan definisi sebagian besar dapat dilihat pada penjelasan
Rincian 23, Blok V.C
Bidan praktek adalah bidan yang berpraktek
secara pribadi atau perorangan dan tempat praktek bukan di rumah sakit,
puskesmas, puskesmas pembantu, polindes, posyandu, atau klinik.
PLKB adalah Petugas
Lapangan Keluarga Berencana
Pos KB adalah Pos
Pelayanan Keluarga Berencana
PPKBD adalah Pembantu
Pembina Keluarga Berencana Desa
Apotik adalah tempat yang menjual obat dengan apoteker sebagai penanggung
jawab dan mendapat ijin dari Kanwil Depkes setempat.
Toko Obat adalah tempat yang menjual obat bebas terbatas, obat bebas dan
mungkin pula obat tradisional (kadang-kadang melanggar hukum dengan menjual
obat yang harus dengan resep dokter), dengan asisten apoteker sebagai
penanggung jawab dan mendapat ijin dari dinas kesehatan setempat.
Lainnya seperti dukun/tabib/sinse termasuk pula pelayanan akupuntur, pijat
refleksi, paranormal, radiestesi (biasanya menggunakan alat seperti bandul).
Rincian 47: Biaya yang Dikeluarkan
untuk Memperoleh Pelayanan KB yang Terakhir
Tulis besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pelayanan KB
terakhir. Biaya yang dikeluarkan
mencakup biaya jasa dan alat kontrasepsi.
Jika tidak mengeluarkan biaya tuliskan “gratis” di titik-titik dan kotak
jawaban dibiarkan kosong.
G. Blok VI:
Perumahan dan Permukiman
Blok ini terdiri dari 32 rincian, dimaksudkan untuk mengetahui
keadaan kesejahteraan rumah tangga ditinjau dari sudut perumahan dan
permukiman. Sebagian besar informasi
mengenai blok ini diperoleh berdasarkan keterangan yang diberikan oleh krt atau
art lain. Untuk beberapa pertanyaan
pewawancara tidak perlu melakukan tanya jawab dengan responden, seperti pada
waktu mengisi jenis dinding atau jenis atap.
Wawancara untuk pertanyaan seperti ini hanya untuk meyakinkan saja.
1. Blok VI.A: Penguasaan Tempat Tinggal
Rincian 1: Status Penguasaan
Bangunan Tempat Tinggal
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 7 sesuai dengan jawaban, kemudian
tuliskan ke dalam kotak yang tersedia.
Status rumah yang ditempati ini harus dilihat dari sisi art yang
mendiaminya.
Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu
pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui
kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
Kontrak, jika tempat tinggal
tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian
kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus di muka
atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak
harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak
setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
Sewa, jika tempat tinggal tersebut
disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur
dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Rumah Dinas, jika tempat tinggal
tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat bekerja salah satu
art baik dengan membayar sewa maupun tidak.
Bebas sewa milik orang lain, jika
tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan
ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
Rumah Milik Orang Tua/Sanak/Saudara,
jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang
tua/sanak/saudara dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apa pun untuk
mendiami tempat tinggal tersebut.
Lainnya, jika tempat tinggal
tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya
tempat tinggal milik bersama, rumah adat.
Bila Kode 1 yang dilingkari, pertanyaan dilanjutkan ke R.4.a
Rincian 2.a: Jika Kontrak
(R.1=2) Nilai Kontrak per Tahun?
Isikan nilai uang kontrak per tahun dalam rupiah dari bangunan
tempat tinggal yang ditempati.
Rincian 2.b: Jika Sewa (R.1=3) Nilai Sewa per Bulan?
Isikan nilai sewa per bulan dalam rupiah dari bangunan tempat
tinggal yang ditempati.
Rincian 3: Jika Status
Penguasaan Tempat Tinggal Bukan Milik Sendiri (R.1¹1), Apakah Telah
Mempunyai Rumah Sendiri?
Isikan kode 1 bila responden telah mempunyai rumah sendiri, dan kode
2 bila tidak.
Bila Kode 2 dilingkari, pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 5.
Rincian 4.a: Jika Milik
Sendiri (R.1= 1), atau Punya Rumah Sendiri (R.3=1), Bagaimana Cara Memperoleh
Bangunan?
Rincian ini hanya akan ada isian bila R.1 berkode 1
atau R.3 berkode 1. Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan
jawaban responden dan isikan pada kotak yang tersedia.
Membangun Sendiri, adalah cara
memperoleh tempat tinggal dengan membangun sendiri atau membongkar
total sehingga menjadi baru atau berubah sama sekali dari bentuk semula.
Membeli dari Pengembang (Developer),
adalah cara memperoleh tempat tinggal yang dibeli langsung dari developer baik
baru maupun tidak termasuk juga mereka yang membeli rumah alih kredit dari
penghuni lama dengan masih melanjutkan membayar angsuran.
Membeli Baru Dari Perorangan, adalah
cara memperoleh tempat tinggal yang dibeli dari perorangan atau pihak lain
dalam keadaan baru (belum pernah/pernah ditempati tetapi kurang dari 1 tahun).
Membeli Bukan Baru, adalah cara
memperoleh tempat tinggal yang dibeli dari perorangan atau pihak lain dalam
keadaan tidak baru (sudah pernah ditempati) atau beli rumah tetapi sudah 1
tahun lebih ditempati oleh pemilik sebelumnya.
Membeli Melalui Koperasi, adalah
cara memperoleh tempat tinggal yang dibeli dari koperasi, baik dalam keadaan
baru maupun tidak, baik dengan pembayaran kredit maupun tunai.
Alokasi Administrasi, adalah cara
memperoleh tempat tinggal melalui pengalihan administrasi, misal pembelian
rumah dinas. Perolehan tempat tinggal dengan fasilitas
alokasi administrasi biasanya mendapat subsidi tertentu dibandingkan cara
lainnya.
Lainnya, contohnya warisan dan hibah
Catatan:
Pembelian rumah melalui broker, penentuan cara memperolehnya dilihat
dari asal rumahnya.
Bila yang dilingkari kode 1, 6 atau 7, pertanyaan dilanjutkan
ke Rincian 4.d.
Rincian 4.b: Jika Rincian 4.a= 2, 3, 4, atau 5, Bagaimana Cara
Pelunasannya?
Lingkari Kode 1 bila pelunasannya melalui kredit KPR (Bank dan
Koperasi) Kode 2 bila pelunasannya melalui kredit bukan KPR, dan Kode 3 bila
dibayar tunai.
Bila Kode 2 dan 3 dilingkari, pertanyaan dilanjutkan ke Rincian
4.d.
Kredit KPR adalah kredit yang
diberikan oleh lembaga bank atau koperasi yang menyelenggarakan kredit
pemilikan rumah.
Kredit bukan KPR adalah kredit yang
diberikan oleh bank/lembaga keuangan yang tidak menyelenggarakan kredit
pemilikan rumah
Tunai adalah membayar secara kontan
(bukan kredit) kepada pihak penjual tanpa melihat sumber uangnya.
Rincian 4.c: Jika Kredit KPR (R.4b=1), Berapa Lama Jangka
Pengembalian Kredit?
Isikan kode jangka waktu pengembalian kredit yang sesuai dengan
jawaban responden.
Rincian 4.d: Cara Memperoleh Tanah:
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 6
yang sesuai dengan jawaban responden dan isikan pada kotak yang
tersedia.
Membeli Sekaligus Dengan Rumah,
apabila kaveling tanah tempat bangunan rumah berdiri diperoleh/dikuasai oleh
art dengan cara membeli atau menukar dari pihak lain sekaligus dengan rumahnya.
Hak pemilikan berada pada rumah tangga yang menempati.
Membeli Tanah Saja, apabila kaveling
tanah tempat bangunan rumah berdiri diperoleh/dikuasai oleh art dengan cara
membeli atau menukar dari pihak lain tanpa rumahnya. Hak pemilikan berada pada
rumah tangga yang menempati.
Warisan/Hibah, apabila kaveling
tanah tempat bangunan rumah berdiri diperoleh/dikuasai oleh art dari pemberian
pihak lain. Hak pemilikan berada pada
rumah tangga yang menempati.
Menyewa, apabila kaveling tanah
tempat bangunan berdiri dikuasai oleh art dari pihak lain dengan membayar sewa
kepada pemiliknya. Hak pemilikan berada pada pihak pemilik tanah.
Menumpang, apabila kaveling tanah
tempat bangunan berdiri dikuasai oleh art dari pihak lain tanpa membayar apapun
kepada pemiliknya. Hak pemilikan berada
pada pihak pemilik tanah.
Lainnya, misalnya menyerobot dan
menempati tanah negara.
Rincian 4.e: Status Hukum Tanah:
Lingkari kode yang sesuai dengan jawaban responden.
Jika rincian 4.e berkode selain 1, pertanyaan dilanjutkan ke Blok
VI.B.
Status hukum tanah adalah hak untuk
mempergunakan tanah tidak termasuk benda-benda lain di dalam tanah seperti
bahan-bahan mineral dan minyak, dalam bentuk jenis sertifikat tanah yang
dikeluarkan pemerintah atau turun temurun berdasarkan adat yang diakui
pemerintah.
Status hukum tanah yang dimaksud adalah status hukum dari tanah yang
diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal responden.
Hak Milik, adalah hak atas tanah
yang dikuasai tanpa batas waktu dan dapat dialihkan kepada pihak lain serta
dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Hak Guna Bangunan, adalah hak atas
tanah yang penguasaannya maksimum 30 tahun dan dapat dialihkan kepada pihak
lain tetapi penggunannya hanya untuk bangunan.
Hak Pakai, adalah hak atas tanah
dengan jangka waktu penggunaannya terbatas, ± 10 tahun atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Lainnya, misalnya girik dan tanah
garapan
Tidak Tahu, misalnya responden tidak
mengetahui status hukum tanahnya karena menyewa, mengontrak, atau lainnya.
Rincian 4.f: Jika Hak Milik (R.4.e=1) Apa Bukti Hukumnya?
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 4 sesuai dengan jawaban responden
dan isikan pada kotak yang tersedia.
Sertifikat dari BPN, adalah tanda
bukti yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sebidang
tanah/kaveling kepada pemilik tanah.
Sertifikat ini bisa berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau
hak pakai.
Girik, adalah surat pemilikan tanah
yang belum bersertifikat yang sesungguhnya berupa surat pajak bumi.
Lainnya, seperti surat jual beli
tanah dan tanda bukti pemilikan lain selain kode 1 dan 2.
Baik kode 1, 2, 3 ataupun 4 yang dilingkari, pertanyaan
dilanjutkan ke Blok VI.B.
Rincian 5: Bila Belum
Mempunyai Rumah Sendiri (R.3=2), Apa Rencananya untuk Lima Tahun Mendatang?
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 5 yang sesuai dengan jawaban
responden.
2. Blok VI.B: Kondisi Fisik Bangunan
Rincian 6.a: Jenis Bangunan Fisik:
Bangunan fisik, adalah
tempat berlindung yang
mempunyai dinding, lantai, dan atap, baik tetap maupun sementara, baik
digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Bangunan dapur,
kamar mandi, garasi, dan lainnya yang terpisah dari bangunan induk dianggap
bagian dari bangunan induk tersebut
(satu kesatuan bangunan), jika terletak dalam satu pekarangan. Bangunan yang luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak
digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
Jenis bangunan fisik dibedakan menjadi 4, yaitu tunggal tidak
bertingkat, tunggal bertingkat, gandeng tidak bertingkat, dan gandeng
bertingkat.
Lingkari kode jawaban yang sesuai dengan jenis bangunan fisik yang
ditempati responden. Jika yang dilingkari kode 1 atau kode 3, pertanyaan
dilanjutkan ke R.6.c.
Rincian 6.b: Jika Bangunan Bertingkat (R.6a= 2 atau 4), Tipe
Bangunan:
Rumah bertingkat biasa, adalah rumah
bertingkat yang seluruh lantainya, baik atas maupun bawah, digunakan untuk
keperluan rumah tangga
Ruko/rukan, yaitu bangunan
bertingkat yang biasanya terdiri dari bagian untuk tempat tinggal di atas dan
sekaligus bagian tempat usaha (toko/kantor) dari penghuninya di bagian bawah.
Rumah Susun/flat/apartemen, adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun di dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal
maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Bila isian R.6.b=3, pertanyaan dilanjutkan ke R.6.c3.
Catatan:
Bagi rumah bertingkat, dinding lantai atas maupun bawah harus
mempunyai tinggi minimal 2 meter dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Rincian 6.c: Luas
Isikan luas kaveling, luas tapak bangunan, dan luas lantai hunian
dalam meter persegi (m2).
Isikan sesuai dengan jawaban responden.
Bila isinnya lebih dari 998 m2, isikan 998.
Luas kaveling, adalah luas tanah
bangunan dan sekitarnya (pekarangan, halaman) yang biasanya dibatasi oleh pagar
(termasuk pagar tanaman). Bila tidak ada
pagarnya (bersatu dengan kebun), maka yang dicatat pada rincian ini terbatas
pada luas tanah yang biasa dibersihkan sehari-hari.
Luas tapak bangunan, adalah luas
tanah sebatas luasnya pondasi yang dibuat
untuk bangunan.
Luas lantai hunian yang dimaksud di sini adalah luas lantai yang ditempati dan
digunakan untuk keperluan sehari-hari (sebatas atap). Bagian-bagian yang digunakan bukan untuk
keperluan sehari-hari tidak dimasukkan dalam perhitungan luas lantai seperti
lumbung padi, kandang ternak, lantai
jemur (lamporan semen) dan ruangan khusus untuk usaha (misalnya warung). Untuk bangunan bertingkat, luas lantai adalah
jumlah luas dari semua tingkat yang ditempati.
Bila satu tempat tinggal dihuni oleh lebih dari satu rt, maka luas
lantai hunian setiap rt adalah luas lantai dari ruangan yang dipakai bersama
dibagi banyaknya rt ditambah dengan luas lantai pribadi rt yang bersangkutan.
Rincian 7: Jenis Atap Terluas
Lingkari salah satu kode jenis atap terluas dari bangunan fisik
dimana rumah tangga responden berada, kemudian tuliskan di dalam kotak yang
tersedia.
Atap adalah
penutup bagian atas suatu bangunan sehingga orang yang mendiami di bawahnya
terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan bertingkat, atap yang dimaksud
adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.
Atap beton adalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir
yang diaduk dengan air.
Atap genteng adalah atap yang terbuat dari tanah liat yang dicetak dan dibakar.
Termasuk pula genteng beton (genteng yang terbuat dari campuran semen dan
pasir), genteng fiber cement, dan genteng keramik.
Atap sirap adalah atap yang terbuat dari kepingan kayu yang tipis dan biasanya
terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
Atap seng adalah atap yang terbuat
dari bahan seng. Atap seng bisa berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk
genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy
dan acrylic).
Atap asbes adalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
Atap ijuk/rumbia adalah atap yang
terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
Lainnya adalah atap
selain jenis atap di atas, misalnya papan, bambu, dan daun-daunan.
Rincian 8: Jenis Plafon
Terluas
Lingkari salah satu kode jenis plafon terluas dari bangunan fisik di
mana rumah tangga responden berada, kemudian tuliskan di dalam kotak yang
tersedia.
Plafon adalah pembatas ruang bagian atas ruangan
terletak di bawah atap yang berfungsi untuk melindungi penghuni ruangan dari
udara panas, dingin, dan tampias air hujan sehingga ruangan menjadi aman/nyaman
untuk ditinggali.
Rincian 9: Jenis Dinding
Terluas
Lingkari salah satu kode jenis dinding terluas dari bangunan fisik
di mana rumah tangga responden berada, kemudian tuliskan di dalam kotak yang
tersedia.
Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan
bangunan fisik lain. Bila bangunan
tersebut menggunakan lebih dari satu jenis dinding yang luasnya sama, maka yang
dianggap sebagai dinding terluas adalah dinding yang bernilai lebih tinggi
(kode terkecil).
Dinding tembok adalah dinding yang
terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen.
Di daerah tertentu ada dinding yang terbuat dari anyaman bambu
dengan luas ± 1m x 1m yang dibingkai oleh balok, kemudian diplester dengan
campuran semen dan pasir. Bentuk dinding seperti ini dikategorikan bambu,
namun bila anyamannya berupa kawat dikategorikan lainnya.
Di daerah lain ada juga dinding yang terbuat dari pasangan batu merah
dan diplester namun dengan tiang kolom
berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1-1½ m, dinding seperti itu dicatat
sebagai dinding tembok.
Rincian 10: Jenis Lantai
Terluas
Lingkari salah satu kode jenis lantai terluas dari bangunan tempat
tinggal yang dihuni rumah tangga responden, kemudian pindahkan ke dalam kotak
yang tersedia.
Yang dimaksud dengan lantai di sini adalah bagian bawah/dasar/alas
suatu ruangan, baik terbuat dari tanah maupun bukan tanah seperti
keramik, marmer, papan, dan semen.
Rincian 11: Keadaan/Kondisi Bangunan
Lingkari salah satu kode sesuai keadaan/kondisi bangunan rumah.
Baik, adalah rumah yang kerangka
pokoknya (kerangka atap, dinding, dan lantai) atau komponen bangunannya belum
memerlukan perbaikan
Sedang, adalah rumah yang kerangka
pokoknya atau sebagian kecil komponen bangunannya memerlukan perbaikan atau
salah satu kerangka pokoknya rusak, misalnya dinding saja yang rusak.
Rusak, adalah rumah yang dua dari
kerangka pokoknya rusak atau sebagian besar komponen bangunannya memerlukan
perbaikan.
Rusak Berat, adalah rumah yang
seluruh kerangka pokoknya memerlukan perbaikan segera karena membahayakan
keselamatan penghuninya.
3. Blok VI.C. Fasilitas dan Perlengkapan
Rincian 12.a: Jumlah Ruangan
Isikan jumlah ruangan yang ada di rumah tersebut dan isikan pada
kotak yang tersedia.
Ruangan adalah bagian dari suatu
tempat tinggal yang luasnya minimum 3 m2, dibatasi minimal oleh 3
dinding/penyekat yang tetap minimal pada 3 sisi dan rapat dari lantai hingga
langit-langit, atau tingginya sekat minimal 2 m. Banyaknya ruangan yang dihitung adalah
ruangan yang berada di atas lantai hunian, tidak termasuk kamar mandi/wc dan
koridor.
Rincian 12.b: Keadaan Ruangan menurut Fungsinya
Kolom 1: Fungsi Ruangan
Suatu rumah biasanya terdiri dari ruang-ruang menurut fungsinya,
untuk tidur (ruang tidur), menerima tamu (ruang tamu), tempat makan (ruang
makan), tempat keluarga bercengkerama seperti nonton TV dsb (ruang keluarga),
dan untuk memasak (ruang dapur).
Kolom 2: Penggunaan Ruangan
Kolom ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan apakah bangunan ini
mempunyai ruangan khusus untuk tidur, menerima tamu, makan, dan sebagainya.
Isikan kode 1 bila penggunaan ruangan tersendiri; kode 2,
jika campuran; atau kode 3, jika tidak ada. Bila Kolom 2
berkode 1 atau 2, maka Kolom 4 dan 5 harus ada isian, yaitu kode 1 bila “Ya”
dan kode 2 bila “Tidak”.
Kolom 3: Jika Kolom 2=1, Jumlah ruang
Isikan banyaknya ruangan tersendiri menurut fungsi ruangannya.
KOLOM 4 DAN 5 DITANYAKAN JIKA KOLOM 2 BERKODE 1 ATAU 2
|
Kolom 4: Apakah Sebagian Besar Ruangan Berventilasi?
Isikan kode 1, bila “Ya” atau kode 2, bila “Tidak”. Perlu diperhatikan bahwa yang ditanyakan
sebagian besar ruangan yang berventilasi.
Ventilasi (lubang angin) adalah tempat
keluar/masuk udara/sinar dari luar rumah ke dalam ruangan yang biasanya tidak
ada tutupnya.
Kolom 5: Apakah Sebagian Besar Ruangan Cukup Pencahayaan Alami?
Isikan kode 1, bila “Ya” atau kode 2, bila “Tidak”.
Pencahayaan alami adalah pencahayaan
yang berasal dari sinar matahari baik langsung maupun tidak langsung tanpa
adanya bantuan pencahayaan buatan (lampu, api). Pencahayaan dikatakan cukup
bila pada siang hari dapat membaca secara jelas di dalam ruangan, tanpa bantuan
alat penerangan.
Rincian 13: Fasilitas Tempat
Mandi
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden,
kemudian pindahkan ke dalam kotak yang tersedia.
Tempat mandi adalah tempat mandi
permanen (tetap) yang berdinding dan memenuhi syarat kesopanan.
Sendiri, bila fasilitas mandi hanya
digunakan oleh rt responden saja
Bersama, bila fasilitas mandi
digunakan bersama dengan beberapa rt tertentu
Umum, bila fasilitas mandi yang
dipakai juga digunakan oleh siapa saja
Tidak ada, bila rt responden tidak
menggunakan fasilitas mandi, misalnya mandi di sungai di sembarang tempat.
Rincian 14.a: Fasilitas
Tempat Buang Air Besar
Lingkari salah satu kode yang sesuai, kemudian pindahkan ke dalam
kotak yang tersedia.
Yang dimaksud dengan fasilitas buang air besar adalah kemudahan
rumah tangga responden dalam menggunakan jamban/kakus. Kemudahan membuang air
besar dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu sendiri, bersama, dan umum.
Konsep dan definisi yang digunakan sama dengan konsep pada Rincian
13.
Bila Rincian 14.a berkode 4, pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 14.c
Rincian 14.b: Jenis Kloset
Lingkari salah satu kode yang sesuai, lalu pindahkan ke dalam kotak
yang tersedia. Yang dimaksud dengan jenis kloset di sini adalah tempat
duduk/jongkok yang digunakan di WC/kakus.
a. Leher angsa adalah
kloset yang di bawah dudukannya terdapat saluran berbentuk huruf "U"
(seperti leher angsa) dengan maksud menampung air untuk menahan agar bau tinja
tidak keluar.
b. Plengsengan adalah
jamban/kakus yang di bawah dudukannya terdapat saluran rata yang dimiringkan ke
pembuangan kotoran.
c. Cubluk/cemplung adalah jamban/kakus yang di bawah
dudukannya tidak ada saluran, sehingga tinja langsung ke tempat
pembuangan/penampungan akhirnya.
Rincian 14.c: Tempat
Pembuangan Akhir Tinja
Lingkari salah satu kode yang sesuai, lalu pindahkan ke dalam kotak
yang tersedia.
a. Tangki,
adalah tempat pembuangan akhir yang berupa bak penampungan, biasanya terbuat
dari pasangan bata/batu atau beton baik mempunyai bak resapan maupun tidak.
Pada beberapa jenis jamban/kakus yang disediakan di tempat
umum/keramaian, seperti di taman kota, tempat penampungannya dapat berupa tong
yang terbuat dari logam atau kayu.
Tempat penampungan ini bisa dilepas untuk diangkut ke tempat pembuangan. Dalam hal demikian tempat pembuangan akhir
dari jamban/kakus ini dianggap tangki.
b. Kolam/sawah,
bila limbahnya dibuang ke kolam/sawah.
c. Sungai/danau/laut,
bila limbahnya dibuang ke sungai/danau/laut.
d. Lobang tanah,
bila limbahnya dibuang ke dalam lobang tanah yang tidak diberi pembatas/tembok
(tidak kedap air).
e. Pantai/tanah
lapang/kebun, bila limbahnya
dibuang ke daerah pantai atau tanah lapang,
termasuk dibuang ke kebun.
f. Lainnya, bila limbahnya dibuang ke tempat
selain yang telah disebutkan di atas.
Rincian 15.a: Sumber Air
Minum
Tanyakan sumber air minum utama yang digunakan oleh rumah tangga
responden. Lingkari salah satu kode
jawaban yang sesuai dan tuliskan di dalam kotak yang tersedia.
Perlu pula diingat bahwa yang ditanyakan di sini adalah
sumbernya. Jadi kalau rt responden
mendapatkan air dari mata air yang disalurkan sampai ke rumah, maka sumber
airnya adalah mata air. Bila responden
menggunakan air yang berasal dari beberapa sumber air, maka pilih salah satu sumber air yang volume
airnya paling banyak digunakan oleh rt tersebut.
Air dalam kemasan adalah air yang
diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol (500
ml, 600 ml, 1 liter,
1½ liter, atau 19 liter) dan kemasan gelas; seperti antara lain air
kemasan merk Aqua, Moya, 2Tang, dan VIT.
Air leding adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan
sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran
air. Sumber air ini diusahakan oleh PAM
(Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan
Daerah Air Minum), atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik dikelola
pemerintah maupun swasta.
Penjelasan:
1. Rumah tangga yang minum dari air leding yang
diperoleh baik yang membelinya
dari pedagang air keliling maupun yang memperolehnya dari tetangga dianggap
mempunyai sumber air minum leding.
2. Rumah tangga yang minum air
yang berasal dari mata air atau air hujan yang ditampung dan dialirkan ke rumah
dengan menggunakan pipa pralon/pipa leding maka sumber air minumnya tetap mata
air atau air hujan.
3. Rumah tangga yang menggunakan
air hujan pada musim penghujan, dan membeli air pada musim kemarau, maka sumber
air minumnya tergantung pada apa yang banyak dimanfaatkan selama sebulan yang
lalu.
4. Rumah tangga yang
menggunakan air sungai, danau, sumur, dan air hujan melalui proses penjernihan
dengan menggunakan mesin penjernih dianggap menggunakan sumber air minum
leding.
Air pompa adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa
tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur
pantek).
Air sumur/perigi adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali. Cara pengambilannya dengan menggunakan gayung
atau ember, baik dengan maupun tanpa
katrol.
Dikategorikan sebagai sumur terlindung (kode 4) bila lingkar
sumur/perigi tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas
tanah dan 3 meter ke bawah tanah, serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari
lingkar sumur atau perigi.
Penjelasan:
Bila suatu rt menggunakan
sumur terlindung sebagai sumber air minum, namun dalam
mengambil (menaikkan) airnya, rt itu menggunakan pompa (pompa tangan
atau pompa listrik), maka sumber air rt tersebut dikategorikan Sumur terlindung jika mulut sumur terbuka, pompa jika mulut sumur tertutup.
Mata air, adalah sumber air
permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya. Dikategorikan sebagai terlindung (kode 6)
bila mata air tersebut terlindung dari air bekas pakai, bekas mandi, mencuci,
atau lainnya.
Lainnya, adalah sumber air selain
yang tersebut di atas seperti air waduk/danau.
Perlu berhati-hati dalam menentukan
sumber air minum rt, karena
di beberapa daerah ada yang
menyalurkan air sungai atau mata air dari
gunung ke rumahnya dengan bambu atau
pipa pralon/plastik.
Dalam hal ini sumber air minumnya
adalah air sungai
atau mata air, bukan leding.
|
Rincian 15.b: Jika R.15.a = 3
s.d. 7 (pompa/sumur/mata air) Jarak Sumber Air Minum ke Tempat Penampungan
Kotoran/Tinja Terdekat
Tanyakan jarak pompa/sumur/perigi/mata air ke tempat penampungan
kotoran ternak, tinja, dan air limbah yang terdekat, baik yang ada di
lingkungan rumah tangga itu sendiri maupun tetangga. Lingkari kode yang sesuai
dan pindahkan ke dalam kotak yang tersedia.
Catatan:
Bila responden tidak mengetahui jarak ke tempat penampungan terdekat
karena jaraknya memang jauh maka Rincian 15.b diisi kode 3.
Rincian 16: Cara Memperoleh
Air Minum
Lingkari salah satu kode jawaban yang sesuai, lalu pindahkan ke
dalam kotak yang tersedia.
Membeli berlangganan apabila membeli air untuk minum secara
berlangganan, termasuk berlangganan air kemasan (aqua, dsb).
Membeli langsung apabila membeli
langsung dari Terminal Air dan Hidran Umum (TAHU) yang dikelola oleh perusahaan
air minum (PDAM/PAM/SAM).
Membeli dari pedagang air apabila
responden membeli air dari pedagang air pikul (dipikul/gerobak).
Tidak membeli adalah bila diperoleh
dengan usaha sendiri tanpa harus membayar.
Rincian 17: Fasilitas Air
Minum
Lingkari salah satu kode jawaban yang sesuai. Yang termasuk fasilitas air minum adalah
instalasi air minum yang dikelola oleh PAM/PDAM atau non-PAM/PDAM, termasuk
sumur dan pompa.
Instalasi yang dikelola oleh non-PAM/PDAM dapat menggunakan cara
penjernihan air yang sama atau berbeda dengan PAM/PDAM, seperti penyaluran air
dari mata air ke rumah dengan menggunakan pipa atau bambu.
Penjelasan:
1. Rumah tangga yang
menggunakan air sungai, danau, dan air hujan dianggap tidak mempunyai
fasilitas, kecuali bila ada proses penjernihan yang dilakukan oleh suatu unit
usaha atau rumah tangga dengan menggunakan mesin penjernih air.
2. Rumah tangga yang membeli
air minum dari pedagang air keliling atau menggunakan air minum dalam kemasan,
dianggap tidak mempunyai fasilitas.
Sendiri, bila fasilitas air minum
hanya digunakan oleh rt responden saja.
Bersama, bila fasilitas air minum digunakan oleh rt bersama dengan beberapa
rt tertentu.
Umum, bila fasilitas air minum dapat
digunakan oleh setiap rumah tangga dengan lama perjalanan (jalan kaki) kurang
dari 1 jam ke instalasi.
Tidak ada, bila rumah tangga tidak
mempunyai fasilitas air minum tertentu, misalnya mengambil air langsung dari
sungai atau air hujan, atau lama perjalanan ke instalasi satu jam atau lebih.
Rincian 18: Apakah Air Minum
Jernih/bening, Tidak Berwarna, Tidak Berasa, Tidak Berbusa, dan Tidak Berbau?
Lingkari kode 1 jika air minum jernih/bening, tidak berwarna, tidak
berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau serta kode 2 bila salah satu syarat di
atas tidak terpenuhi.
Rincian 19: Sumber Penerangan
Lingkari salah satu kode sumber penerangan yang digunakan oleh rt
responden, lalu tuliskan di dalam kotak yang tersedia. Apabila responden
menggunakan lebih dari satu sumber penerangan, maka pilih sumber penerangan
yang mempunyai nilai lebih tinggi (kode terkecil).
Penjelasan:
Listrik non-PLN, adalah sumber
penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk
yang menggunakan sumber penerangan dari
accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang dikelola bukan
oleh PLN).
Sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan,
dan aladin (termasuk lampu gas) masuk kode 3, sedangkan lampu minyak tanah
lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya) masuk kode 4. Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri
masuk kode 5.
Rincian 20: Bahan Bakar untuk Memasak
Lingkari salah satu kode yang sesuai dengan jawaban responden. Bila menggunakan bahan bakar lebih dari satu
maka dipilih bahan bakar yang paling banyak digunakan. Bila di rumah tangga tidak ada kegiatan
memasak lingkari kode 7.
Rincian 21: Barang yang Dikuasai Rumah Tangga
Pertanyaan mengenai penguasaan barang dapat digunakan untuk
menentukan suatu ukuran kasar mengenai keadaan sosial ekonomi rumah
tangga. Tanyakan satu persatu semua
jenis barang yang dikuasai.
Isikan kode 1 jika responden menguasainya, kode 2 jika tidak.
Apabila responden mengatakan menguasai barang, misalnya radio atau
sepeda namun dalam keadaan rusak, maka tanyakan telah berapa lama rusaknya dan
apakah dapat diperbaiki. Jika barang
tersebut hanya sementara tidak dapat dipakai maka tetap dianggap menguasai.
Penjelasan: Suatu rumah tangga dikatakan menguasai telepon bila
rumah tangga tersebut dapat mengirim dan menerima berita melalui jasa
teleponnya; tidak termasuk telepon genggam (handphone).
4. Blok VI.D. Kondisi Lingkungan
Rincian 22: Lokasi Rumah/Bangunan Tempat Tinggal
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 3 sesuai jawaban responden.
Satuan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk
ukuran, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
Permukiman baru adalah suatu wilayah
yang dirancang untuk lingkungan perumahan secara terencana dan terstruktur
serta memiliki fasilitas pokok, seperti jalan, jaringan listrik, drainase
dimana pembangunannya sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir sejak peletakan
batu pertama.
Permukiman lama adalah kawasan
permukiman yang terencana sebagai tempat permukiman dengan waktu lebih dari 10
tahun
Lainnya adalah tempat hunian yang
tidak terencana/bukan kawasan binaan permukiman.
Rincian 23.a: Apakah Rumah
Terletak di Tepian/di Atas Sungai/ Danau/Laut?
Lingkari kode 1 jika letak rumah berada di tepian/di atas
sungai/danau/waduk/laut dan kode 2 bila tidak.
Yang dimaksud terletak di tepian sungai/danau/waduk/laut adalah
apabila tidak dibatasi jalan yang dapat dilalui kendaraan beroda 4, atau
berjarak kurang dari 8 m dari tepian air.
Rincian 23.b: Apakah Rumah Berlokasi di Wilayah Rawan Banjir/Bencana
Alam?
Lingkari kode 1 bila “Ya”, dan kode 2 bila “Tidak”.
Rincian 24.a: Apakah Rumah Berlokasi di Pinggir Jalan/Gang/Lorong?
Isikan kode 1 bila “Ya” dan kode 2 bila “Tidak”.
Jika R.24.a=2, maka pertanyaan dilanjutkan ke R.25.
Jalan adalah prasarana perhubungan
yang sengaja dibuat/diperkeras untuk mempermudah arus transportasi. Lebar
jalan/gang/lorong yang dimaksud adalah minimal 1 m.
Rincian 24.b: Jika R.24.a= 1, Isikan Berapa Meter Lebar Jalan/gang/lorong.
Rincian 24.c: Jenis Permukaan Jalan/Gang/Lorong
Jenis permukaan jalan/gang/lorong adalah bahan yang digunakan
sebagai permukaan jalan/ gang/lorong yang terletak di depan rumah tempat
tinggal. Lingkari salah satu kode 1 s.d. 6.
Rincian 25: Tempat Penampungan Air Limbah/Mandi/Dapur/Cuci
Rincian ini dimaksudkan untuk melihat kesadaran rumah tangga dalam
pengelolaan air limbah rumah tangga yang sangat membantu dalam menangani
kesehatan lingkungan. Pengelolaan air
limbah di sekitar lingkungan perumahan bisa dilakukan antara lain dengan
menangani tempat penampungan dan cara pembuangannya.
Penampungan tertutup di pekarangan,
yaitu penampungan limbah rumah tangga yang berupa lubang (biasanya pinggirannya
di semen) dan diberi penutup.
Penampungan terbuka di pekarangan,
yaitu penampungan limbah rumah tangga yang berupa lubang namun tidak diberi
penutup.
Penampungan di luar pekarangan,
yaitu penampungan limbah rumah tangga yang berupa lubang baik ditutup maupun
tidak tetapi terletak di luar pekarangan.
Tanpa penampungan/langsung ke got,
yaitu jika air limbah rumah tangga disalurkan atau dibuang langsung ke selokan
(got)/sungai/waduk/laut tanpa
memperhatikan ada tidaknya bak penampungan.
Rincian 26: Sarana Pembuangan Limbah Air Mandi/Dapur/Cuci
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 3 yang sesuai, kemudian tuliskan
pada kotak yang tersedia.
Dalam hal membuang air bekas mandi, dari dapur atau bekas cuci ada
berbagai cara yang digunakan rumah tangga antara lain:
Dengan saluran tertutup, adalah
saluran limbah cair yang dibuat secara tertutup seperti dengan menggunakan pipa
plastik, pipa besi, atau got tertutup.
Dengan saluran terbuka, adalah
saluran limbah cair yang dibuat secara terbuka seperti got terbuka.
Tanpa saluran, misalnya limbah cair
langsung dibuang tanpa melalui saluran, seperti pada rumah-rumah yang terdapat
di pinggiran kali.
Rincian 27: Keadaan Air Got/selokan di Sekitar Rumah
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 4 yang sesuai, kemudian tuliskan
pada kotak yang tersedia.
Lancar, bila air got/selokan itu
mengalir lancar, termasuk di sini bila gotnya tidak berair (kering).
Mengalir sangat lambat, bila air
got/selokan mengalir sangat lambat, antara lain karena terhalang oleh banyaknya
sampah (limbah padat) yang dibuang ke got/selokan.
Tergenang, bila air got/selokan itu
tidak dapat mengalir antara lain karena tertutup oleh limbah padat atau
terhambat alirannya karena saluran lanjutannya juga tergenang (penuh).
Tidak ada got/selokan, bila di
sekitar rumah tidak ada got/selokan.
Rincian 28: Cara Pembuangan Sampah
Salah satu cara menjaga kesehatan lingkungan perumahan adalah
menangani pembuangan sampah atau limbah padat rumah tangga secara benar. Cara pembuangan sampah yang biasa dilakukan:
Lingkari salah satu kode 1 s.d. 7 yang sesuai menurut cara
pembuangan sampah rt responden.
Diangkut petugas, bila sampah yang
dihasilkan oleh rumah tangga diangkut oleh petugas kebersihan untuk dibawa ke
tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat penampungan akhir (TPA),
termasuk dibuang langsung oleh art ke TPS atau TPA.
Ditimbun, bila sampah dibuang ke
dalam lobang kemudian ditimbun dengan tanah (sanitary landfill).
Dibuat Kompos, bila sampah
dibusukkan untuk dijadikan pupuk.
Dibakar, bila sampah dibakar
langsung maupun ditumpuk terlebih dahulu.
Di buang ke kali/selokan, bila sampah
dibuang ke kali/selokan termasuk ke danau dan laut.
Di buang sembarangan, bila sampah di
buang ke sembarang tempat atau tidak memiliki tempat penampungan yang tetap.
Lainnya, bila sampah di buang dengan
cara selain yang disebutkan di atas, misalnya dijadikan makanan ternak.
Rincian 29: Apakah Rumah
Tangga Ini Selama Sebulan yang Lalu Menggunakan Barang-barang yang Mengandung
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)?
Rincian ini bertujuan untuk melihat penggunaan produk yang diduga
mengandung bahan beracun dan berbahaya yang dipakai oleh rumah tangga selama
sebulan yang lalu.
Isikan kode 1 bila “Ya”, dan kode 2 bila “tidak”, mulai R.29.a s.d.
R.29.h.
Bahan beracun dan berbahaya (B3) adalah suatu bahan kimia yang memiliki
sifat-sifat mudah terbakar, dapat menyebabkan keropos karena oksidasi (korosi),
bisa meledak dan bersifat racun. Karena
membahayakan manusia dan lingkungan, maka cara pembuangannya tidak boleh
disamakan dengan limbah rumah tangga lainnya.
B3 ini bisa berbentuk padat, cair atau gas.
Beberapa produk B3 yang dikenal masyarakat dan dipakai oleh rumah
tangga antara lain:
a. Pengharum ruangan yang
dicampur dengan gas air (aerosol) yang mengandung chloro fluoro carbon (CFC),
nitrogen oksida (N20) atau hidro carbon (HC). Gas aerosol diduga
sebagai penyebab pemanasan global.
b. Cat rumah yang mengandung
timah hitam (Pb) dan Cadmium (Cd), yaitu logam berat yang sifatnya beracun bagi
manusia.
c. Pembersih noda lantai atau
kamar mandi yang mengandung bahan kimia korosif, yaitu natrium hidroksida
(NaOH) atau hidrogen peroksida (H2O2)
d. Pembasmi hama, seperti
insektisida dan pestisida yang berbahaya karena dapat membunuh biota-biota yang
berguna untuk kehidupan di sungai dan laut.
Sampai saat ini belum ada cara yang baik untuk menanggulangi limbah
B3 dari rumah tangga. Hal yang mungkin dapat dilakukan antara lain dengan
mengurangi pemakaian dari produk-produk yang mengandung limbah B3, memanfaatkan
kembali bila zat tersebut belum dipakai habis atau diberikan kepada pemulung
untuk di daur ulang.
Rincian 30: Apakah Ada
Anggota Rumah Tangga yang Merasa Terganggu Oleh Polusi/Gangguan Lingkungan?
Isikan kode 1 bila ada gangguan dan kode 2 bila tidak ada, untuk
setiap jenis polusi/gangguan lingkungan.
Polusi/gangguan lingkungan adalah suatu pencemaran atau pengotoran pada
air dan udara, atau suara bising yang dapat mengganggu kenyaman hidup di
sekitarnya, seperti bau selokan/sampah yang menyengat, asap pabrik, atau suara
bising kendaraan.
Rincian 31.a: Apakah Ada
Anggota Masyarakat di Lingkungan Tempat Tinggal Saudara yang Menjadi Korban
Narkoba?
Isikan kode 1 bila ya, kode 2 bila tidak, dan kode 3 bila tidak
tahu. Jika yang dilingkari kode 2 atau 3 pertanyaan dilanjutkan ke Rincian 32.
Korban narkoba yang dimaksud adalah pemakai dan pengedar obat-obatan
yang termasuk narkoba (obat daftar G), seperti narkotik, ganja, shabu-shabu,
morfin, dsb.
Rincian 31.b: Jika R.31.a=1,
Bagaimana Perkembangan Jumlahnya Selama 1 Tahun Terakhir?
Lingkari kode yang sesuai dan tuliskan ke dalam kotak.
Rincian 32: Akses ke
Fasilitas Umum
Akses ke fasilitas umum adalah kemudahan art untuk mencapai
fasilitas umum, baik dimanfaatkan oleh art maupun tidak
Kolom 2: isikan kode 1 bila ada
fasilitas umum di kecamatan sendiri dan kode 2 bila tidak ada.
Kolom 3: Isikan jarak (dalam Km) dari
rumah ke fasilitas-fasilitas umum seperti: kendaraan umum bertrayek, Puskesmas,
kantor pos, kantor polisi, telepon umum/wartel, SLTP, dan SMU/SMK.
Kolom 4: Isikan salah satu kode 1, 2,
atau 3 untuk transportasi umum yang bisa digunakan untuk mencapai fasilitas umum
yang dimaksud.
Tempat kendaraan umum bertrayek,
adalah tempat atau lokasi untuk memperoleh pelayanan jasa kendaraan umum
bertrayek, biasanya merupakan transportasi masa, seperti bus, kereta api, dan
feri/kapal penyeberangan sungai/selat.
H. Blok VII: Pengeluaran Rumah Tangga
Blok ini dimaksudkan untuk mencatat seluruh pengeluaran konsumsi
rumah tangga, dibagi menjadi 2 kelompok pengeluaran yaitu:
1. Pengeluaran untuk makanan,
dan
2. Pengeluaran untuk bukan
makanan.
Jumlah seluruh pengeluaran serta sumber penghasilan utama rt juga
dicatat di blok ini. Pengeluaran untuk konsumsi makanan dan
bukan makanan yang dimasukkan ke daftar adalah pengeluaran untuk
kebutuhan rumah tangga/anggota rumah
tangga saja, tidak termasuk pengeluaran untuk keperluan usaha
rumah tangga, atau yang diberikan kepada pihak/orang lain. Untuk
konsumsi makanan, yang dicatat adalah nilai makanan yang betul-betul
telah dikonsumsi selama referensi waktu survei (consumption approach),
sedangkan untuk bukan makanan konsep yang dipakai adalah konsep penyerahan (delivery
approach), yaitu yang dibeli/diperoleh dari pihak lain, asalkan tujuannya
untuk kebutuhan rumah tangga.
Beberapa contoh jenis pengeluaran
yang bukan merupakan konsumsi rumah tangga dan tidak dicatat adalah:
1. Beras atau
bahan makanan lain
yang digunakan untuk membuat makanan yang akan dijual,
keperluan pesta atau diberikan kepada pihak lain.
2. Makanan yang diberikan
kepada pekerja yang membantu dalam suatu usaha rumah tangga, atau untuk pekerja
bukan anggota rumah tangga.
3. Perabot atau perlengkapan yang dibeli
untuk keperluan toko/warung atau
usaha lainnya.
4. Barang yang dibeli untuk diberikan sebagai
hadiah atau dikirimkan kepada pihak lain yang bukan anggota rumah
tangga.
Pengisian Blok VII, Rincian 1 s.d. 28
Blok VII.A: Pengeluaran untuk Makanan Selama Seminggu yang Lalu
Blok ini dimaksudkan untuk
mencatat semua konsumsi makanan rumah tangga selama seminggu
yang lalu. Untuk Rincian 1 s.d 15,
tuliskan pada Kolom 2 jumlah
pengeluaran untuk setiap kelompok
makanan yang dikonsumsi selama seminggu
yang lalu. Rincian 16 merupakan jumlah
dari Rincian 1 s.d. Rincian 15. Pengeluaran
untuk makanan adalah
nilai pengeluaran untuk konsumsi rt selama seminggu yang lalu baik
berasal dari pembelian, produksi sendiri atau pemberian. Untuk makanan yang berasal dari produksi
sendiri atau pemberian, nilainya harus diperhitungkan sesuai dengan harga pasar
setempat. Perlu diperhatikan bahwa ada
kemungkinan responden memberikan keterangan tentang apa yang ia beli padahal
mungkin tidak seluruhnya dikonsumsi, maka yang dicatat hanya yang benar-benar
dikonsumsi oleh anggota rumah tangga selama seminggu yang lalu.
Tujuan dari menanyakan setiap rincian adalah agar tidak ada yang
terlewat, karena jenisnya yang sangat banyak dan sukar untuk diingat satu per
satu. Setiap jenis makanan bisa berasal dari pembelian, produksi sendiri,
pemberian dan sebagainya.
Rincian 1-15:
Masing-masing nama
kelompok makanan yang
ditanyakan pada Rincian 1 s.d. 15 sudah tercantum pada Kolom 1. Tanyakan
semua rincian dengan menyebutkan semua jenis makanan yang tertulis dalam tanda
kurung (agar kemungkinan terlupa dapat diminimumkan), baik berasal dari
pembelian, produksi sendiri, maupun pemberian.
Blok VII.B: Pengeluaran untuk
Bukan Makanan Selama Sebulan dan 12 Bulan yang Lalu
Bagian ini bertujuan untuk
mencatat berbagai pengeluaran
untuk konsumsi barang bukan makanan selama 12 bulan yang lalu dan sebulan yang
lalu, baik berasal dari pembelian, produksi sendiri maupun dari pemberian/pembagian. Tuliskan pada Kolom 2 seluruh pengeluaran
bukan makanan untuk konsumsi rt selama sebulan yang lalu, dan pada Kolom 3
untuk pengeluaran selama 12 bulan yang lalu.
Pengeluaran sebulan yang lalu adalah
pengeluaran yang betul-betul dikeluarkan selama sebulan yang lalu, bukan
pengeluaran selama 12 bulan yang lalu dibagi 12. Sebaliknya pengeluaran 12 bulan yang lalu
adalah pengeluaran yang betul-betul dikeluarkan selama 12 bulan yang lalu, yang
berakhir sehari sebelum pencacahan atau 12 bulan kalender. Jadi, pengeluaran 12
bulan yang lalu mencakup pengeluaran
sebulan yang lalu, tetapi pengeluaran 12 bulan yang lalu belum tentu
dikeluarkan dalam periode sebulan yang lalu. Dalam kasus tertentu, seperti pengeluaran untuk sewa rumah, mungkin tidak dikeluarkan sebulan yang lalu
tetapi tetap diperhitungkan, baik untuk
pengeluaran sebulan yang lalu maupun 12 bulan yang lalu. Pengeluaran untuk bukan makanan ini terdiri
dari 8 subkelompok pengeluaran yaitu mulai Rincian 17 s.d. Rincian 24 yang harus
ditanyakan secara berurutan. Untuk
mengurangi under reporting, sekaligus memudahkan petugas melakukan
wawancara dan pencatatannya, maka untuk setiap subkelompok dibuatkan pula
contoh-contoh jenis komoditi/pengeluaran yang termasuk ke dalam setiap subrincian.
Rincian 17: Perumahan, dan
Fasilitas Rumah Tangga
Pengeluaran untuk perumahan,
dan fasilitas rumah tangga
antara lain adalah pengeluaran untuk sewa/kontrak rumah. (termasuk perkiraan
sewa rumah milik sendiri), pemeliharaan rumah, pembayaran rekening listrik,
rekening telepon, bahan bakar, gas, dan air yang dibeli. Untuk yang sifatnya
memakai rekening, penghitungan pengeluaran bisa
dilihat dari rekening yang sudah dibayar dan biasanya adalah untuk pembayaran
bulan lalu.
Rincian 18: Aneka Barang dan
Jasa
Pengeluaran untuk aneka barang dan jasa adalah pengeluaran untuk barang-barang seperti sabun mandi,
kecantikan, pembalut wanita, angkutan (termasuk bahan bakar untuk angkutan),
perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, upah pembantu rt, bacaan, rekreasi,
pembuatan KTP/SIM, dan lainnya
(pembelian sikat gigi, kapur barus, foto kopi, foto, kartu telepon,
dsb).
Catatan:
Bagi rt yang sedang membayar cicilan pemasangan telepon, maka biaya
cicilan harus dikeluarkan dari nilai pembayaran rekening. Biaya pemasangan
telepon langsung diisikan ke Rincian 22 pada saat telepon dapat digunakan (jika
masih dalam periode setahun/sebulan yang lalu).
Rincian 19: Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan adalah
biaya untuk keperluan pendidikan seperti uang sekolah/SPP,
pendaftaran, iuran-iuran, kegiatan pramuka, alat tulis, dan uang kursus,
termasuk fotokopi buku-buku/pelajaran sekolah.
Rincian 20: Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan adalah biaya
yang dikeluarkan untuk
pemeliharaan kesehatan seperti ongkos rumah sakit, puskesmas, dokter,
obat-obatan, pemeriksaan kehamilan,
biaya KB, biaya melahirkan, biaya imunisasi anak balita dan lainnya.
Rincian 21: Pakaian, Alas
Kaki, dan Tutup Kepala
Pengeluaran yang dicatat di sini
adalah pengeluaran untuk sandang, alas kaki, dan tutup kepala.
Barang-barang tersebut antara lain adalah pakaian jadi, bahan pakaian, upah
menjahit, sepatu, benang, sabun cuci, dan lainnya (handuk, ikat pinggang, semir
sepatu, ongkos binatu). Pengeluaran untuk pakaian seragam sekolah dimasukkan dalam
rincian ini.
Rincian 22: Barang Tahan Lama
Pengeluaran yang dicatat di sini
adalah pengeluaran untuk barang tahan lama seperti perabot rt (meja, kursi dan lain-lain), perlengkapan rt (bantal, gorden, dan lain-lain), perkakas,
alat dapur, alat hiburan (televisi, video, radio, kaset, gitar, piano, dan
lain-lain), alat olahraga, perhiasan, kendaraan, kamera, dan lainnya (hiasan
dinding, akuarium, pemasangan listrik, telepon, leding, dan sebagainya).
Penjelasan:
a. Barang (misalnya kendaraan,
TV) yang sudah dibeli dan diterima meskipun belum
dibayar/lunas, nilainya tetap dimasukkan
dalam pengeluaran rincian yang sesuai.
b. Kado yang didapat dari
pemberian orang lain dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dicatat sebagai
pengeluaran rumah tangga, harganya disesuaikan dengan harga bila barang
tersebut dibeli, pada saat dikonsumsi.
c. Pengeluaran
untuk membeli kado atau uang yang diberikan sebagai kado tidak dicatat sebagai
pengeluaran untuk keperluan pesta dan upacara.
Rincian 23: Pajak dan Asuransi
Pengeluaran yang dicatat di sini
adalah pengeluaran untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), iuran televisi
dan sejenisnya, pajak dan asuransi kendaraan bermotor, pungutan lain, premi
asuransi kecelakaan, kebakaran, kerugian, dan lainnya.
Penjelasan:
Rumah tangga yang tidak membayar iuran televisi/PBB tidak perlu
diperkirakan nilainya, tetapi bagi rumah tangga yang bisa membayar iuran
televisi/PBB maka nilainya harus dicantumkan meskipun rt tersebut belum
membayar.
Rincian 24: Keperluan Pesta
dan Upacara
Pengeluaran yang dicatat di sini adalah pengeluaran untuk pesta
perkawinan, khitanan, perayaan hari raya agama, ongkos naik haji (ONH), upacara
adat, dan lainnya, tidak termasuk makanan untuk pesta atau untuk khitanan
(konsumsi makanan untuk pesta akan tercatat dalam konsumsi makanan di rt
masing-masing tamu yang datang ke pesta tersebut).
Rincian 25: Jumlah Bukan
Makanan
Rincian ini merupakan penjumlahan
pengeluaran untuk Rincian 17-24,
baik untuk sebulan
yang lalu (Kolom 2) maupun 12 bulan yang lalu (Kolom 3).
Rincian 26: Rata-rata
Pengeluaran Makanan Sebulan
Isiannya adalah hasil perkalian Rincian 16 dengan 30/7.
Rincian 27: Rata-rata
Pengeluaran Bukan Makanan Sebulan
Isiannya adalah hasil pembagian Rincian 25 Kolom 3 dengan 12.
Rincian 28: Rata-rata
Pengeluaran Rumah Tangga Sebulan
Isiannya merupakan
penjumlahan Rincian 26 dan
Rincian 27, yaitu merupakan pengeluaran rata-rata rumah tangga dalam sebulan.
Catatan:
1. Pengeluaran yang tidak
dimasukkan dalam Blok VII Daftar VSEN2001.KM antara lain adalah:
- Mengirim uang untuk bukan
anggota rumah tangga, misalnya mengirim
uang untuk anak yang tidak tinggal dalam rumah tangga (berada di lain kota),
untuk orang tua atau saudara;
- Menyumbang uang/barang, misalnya untuk
perkawinan, ulang tahun, khitanan, dsb;
- Menabung, membayar arisan,
atau membayar hutang;
- Pengeluaran makanan untuk
pesta, khitanan (selain yang dikonsumsi art);
- Pengeluaran untuk
barang modal/investasi seperti membeli rumah, biaya perbaikan rumah
secara besar-besaran, membeli motor untuk ojek, dsb.
- Pengeluaran untuk premi
asuransi yang sifatnya menabung seperti asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dsb;
- Pengeluaran tranfer
lainnya, misalnya sedekah, iuran perayaan 17 Agustus, sumbangan untuk anak
yatim.
2. Hati-hati dalam menentukan
nilai konsumsi barang yang dibayar secara kredit. Apabila barang yang dikonsumsi dibayar secara
kredit, maka nilai konsumsi yang harus
diisikan adalah harga pokok barang tersebut (tidak termasuk bunga). Dan apabila tidak diketahui harga pokok
barang tersebut, maka nilai konsumsi
yang harus diisikan adalah total cicilan barang tersebut sampai lunas.
Rincian 29: Sumber
Penghasilan Utama Rumah Tangga
Tuliskan sumber penghasilan utama rumah tangga selengkap-lengkapnya
pada tempat yang disediakan. Kriteria utama pada sumber penghasilan adalah
mengacu pada art yang mempunyai penghasilan terbesar dibanding art lainnya.
Setelah itu, isikan kode lapangan usaha/penerima pendapatan dan status
pekerjaan ke dalam kotak sesuai sumber penghasilan utama yang ditulis di atas. Dua digit pertama
menunjukkan kode lapangan usaha/penerima pendapatan, dan satu digit terakhir
menunjukkan status pekerjaan. Untuk penerima pendapatan, isikan kode 1000.
Contoh:
Guru SD Negeri 01 Pagi Cibubur
|
8
|
0
|
9
|
1
|
Pedagang kain di pasar Tanah Abang
|
8
|
2
|
3
|
2
|
Buruh tani tanaman padi
|
0
|
1
|
1
|
1
|
Menerima kiriman uang dari anak
|
1
|
0
|
0
|
0
|
I. Blok
VIII. Keterangan Stok Beras
Stok beras kalau ditelusuri ada di rumah tangga biasa (konsumen),
rumah tangga petani padi (produsen), pedagang, penggilingan, industri, rumah
makan/restoran, dan hotel. Pada Susenas 2001 stok beras akan diperoleh pada
tingkat rumah tangga, yang terbagi atas rumah tangga produsen dan rumah tangga
konsumen. Sering ditemui bahwa rumah tangga tani padi (produsen) juga melakukan
kegiatan sebagai pedagang pengumpul (tengkulak). Dalam kasus ini maka
pencatatan stok beras dari kegiatan ini dicatat di rumah tangga produsen.
Keterangan lengkap lihat bagan di bawah ini.
|
Informasi yang akan diperoleh pada Blok VIII ini antara lain
mengenai hasil panen yang tidak dijual dalam satu musim tanam, stok gabah/beras
saat pencacahan pada rumah tangga produsen dan konsumen, konsumsi beras per
hari, serta pola/cara pembelian/perolehan beras.
Rincian 1.a: Apakah Rumah
Tangga ini Mengusahakan Tanaman Padi dan Pernah Panen Sejak 01 Januari 2000
s.d. Saat Pencacahan?.
Lingkari kode 1 bila "Ya" atau kode 2 bila
"Tidak". Jika kode 2 yang dilingkari maka pertanyaan dilanjutkan ke
Rincian 3.
Rumah tangga dianggap mengusahakan tanaman padi apabila satu atau lebih art yang berumur 10 tahun ke atas melakukan
penaman/pemeliharaan atas resiko sendiri dengan tujuan sebagian/seluruh
hasilnya untuk dikonsumsi sendiri atau dijual.
Pengijon atau penggarap tanaman padi dianggap sebagai rumah tangga
pengusaha tanaman padi, sedangkan yang mengijonkan, menyewakan ataupun
meminjamkan lahan dianggap bukan pengusaha tanaman padi.
Penjelasan:
Bagi rumah tangga yang melakukan usaha dengan sistem bagi hasil,
yang dianggap sebagai rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi adalah rumah
tangga yang menanggung resiko usaha paling besar atau yang paling mengetahui
mengenai usaha dan bukan buruh.
Contoh:
Bapak Abu dan bapak Bandi melakukan usaha tanaman padi. Bapak Abu
hanya menyediakan pupuk dan obat‑obatan untuk keperluan usaha tersebut,
sedangkan yang menggarap/mengelola diserahkan ke Bapak Bandi. Perjanjian yang
dibuat adalah hasil yang akan diperoleh bapak Abu 1: 3. Selanjutnya pengelolaan
diserahkan kepada bapak Bandi. Dalam kasus ini yang dianggap sebagai rumah
tangga tani padi adalah bapak Bandi.
Rincian 1.b dan 1.c bertujuan untuk mendapatkan persentase produksi
gabah yang tidak dijual oleh rumah tangga tani dalam satu musim tanam
Rincian 1.b: Berapa Kilogram
Gabah Kering Panen (GKP) yang Dihasilkan Pada Panen Terakhir dari Satu Musim
Tanam (MT)?
Pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengetahui produksi gabah yang
dihasilkan rumah tangga tani (produsen) pada satu musim tanam. Jumlah gabah
yang dicatat dalam pertanyaan ini adalah jumlah gabah panen kotor,
yaitu jumlah gabah yang dihasilkan sebelum dikurangi upah dalam bentuk gabah
(bawonan).
Panen terakhir yang dimaksud adalah
panenan sebelum melakukan tanam terakhir. Jumlah gabah yang dicatat adalah
jumlah gabah panen terakhir dalam satu musim tanam (MT).
Musim tanam (MT) untuk tanaman padi biasanya dibedakan menjadi 2
yaitu:
‑ MT Rendengan, MT ini
berlaku untuk penanaman padi bulan Oktober s.d Maret (misalnya Oktober 1999 s.d
Maret 2000). Tanaman ini biasanya dipanen pada bulan Januari s.d Juni.
‑ MT Gadu, MT ini berlaku
untuk penanaman padi bulan April s.d bulan September (misal April 2000 s.d.
September 2000). Tanaman ini biasanya dipanen pada bulan Juli s.d Desember.
Penjelasan:
Bila suatu daerah tidak mempunyai pola tanam yang teratur, yang
dimaksud dengan panen terakhir dari satu musim tanam adalah
panen yang dilakukan sejak 4 bulan terakhir dari saat pencacahan. Jika dalam 4 bulan terakhir melakukan lebih
dari 1 kali panen pada lahan yang sama maka yang dicatat adalah panen yang
paling akhir.
Contoh:
Bapak Amir di Sumatera Barat
mempunyai 2 bidang lahan, masing‑masing dengan luas 1,5 ha dan 1 ha.
Dalam 4 bulan terakhir dari saat pencacahan Bapak Amir melakukan 3 kali panen.
1 kali pada lahan seluas 1,5 ha sebanyak 67,5 kw dan 2 kali pada lahan 1 ha
yaitu awal 01 Oktober dan pada 25 Pebruari masing‑masing 45 kw dan 42 kw.
Pencacahan dilakukan awal Maret 2001. Maka dicatat pada rincian 1.b adalah 67,5
kw + 42 kw = 109,5 kw.
Tanyakan berapa jumlah gabah (kg) yang dihasilkan. Jika masih
menggunakan satuan setempat, konversikan ke dalam satuan kg, sesuai dengan
daerahnya. Misal: 1 ketiding gabah di Sumatera Barat = 20 kg.
Rincian 1.c: Berapa Kilogram
Gabah Kering Panen (GKP) yang Dijual dari Produksi yang Dihasilkan Sesuai
R.1.b.?
Tanyakan berapa jumlah gabah
yang dijual dari produksi yang dihasilkan pada panen terakhir dalam
satuan Kg. Jika produksi yang dijual dalam bentuk gabah kering giling (GKG)
atau dalam bentuk beras, konversikan ke bentuk gabah kering panen (GKP).
GKG (Gabah kering giling) adalah gabah yang mengandung kadar air
maksimum 14 persen.
GKP (Gabah kering panen) adalah gabah yang diperoleh saat panen.
Konversi
|
|
1
Ton = 1000 Kg
1
Kwintal (Kw) = 100 Kg
1
Liter = 0,8 Kg
|
GKG ke GKP = 115,59 persen
GKG ke beras = 63,20 persen
GKP ke GKG = 86,51 persen
GKP ke beras = 54,67 persen
Beras ke GKP = 182,90 persen
Beras ke GKG = 158,23 persen
|
Contoh:
Rumah tangga Alif pada bulan Agustus 2000 melakukan panen padi
(hingga saat pencacahan tidak melakukan panen padi). Produksi padi yang
dihasilkan pada panenan tersebut sebesar 87,5 kwintal; 5 kwintal dikeluarkan
untuk upah (bawon) sehingga yang diterima oleh rumah tangga Alif sebesar 82,5
kwintal. Sebanyak 25 kwintal dijual dalam bentuk beras serta sisanya disimpan
dan digunakan untuk konsumsi rumah tangga. Dalam hal ini jumlah gabah yang
dicatat pada rincian 1.b untuk rumah tangga Alif sebesar 87,5 x 100 (kg) =
8.750 kg . Pada rincian 1.c sebesar 25 x 100 (kg) x 182,9 % = 4.750 kg
Gabah yang dijual yang dimaksud pada
rincian 1.c. tidak termasuk penjualan
gabah dari hasil pembelian (khusus untuk pedagang/tengkulak)
|
Rincian 2: Stok Gabah
Kering Giling (GKG)/Beras Rumah Tangga Tani Padi
(Produsen)?
Rincian ini bertujuan untuk mendapatkan stok gabah/beras pada rumah
tangga produsen per 31 Desember 2000 dengan pendekatan perhitungan
kebelakang/mundur (back cast), sehingga diperlukan informasi pada rincian
berikut.
Rincian 2.a s.d 2.d, isikan kolom 2 jika dalam bentuk gabah dan
kolom 3 jika dalam bentuk beras.
a. Stok Pada Saat
Pecacahan adalah jumlah gabah/beras yang dimiliki/dikuasai rumah tangga
pada saat pencacahan.
Misal:
1. Rumah tangga Alif terpilih
sampel sebagai rumah tangga produsen karena bapak Alif melakukan usaha tanaman
padi pada tahun 2000. Anak tertua bapak Alif (art) bernama Miftah mempunyai
kegiatan sebagai pedagang beras. Dalam kasus ini stok beras yang dicatat adalah
stok gabah/beras dari bapak Alif pada saat pencacahan (tidak termasuk stok
milik Miftah).
2. Rumah tangga Marwan selain
sebagai petani padi juga mempunyai kegiatan sebagai tengkulak. Jika rumah
tangga Marwan terpilih sampel Susenas 2001 maka stok gabah/beras yang dicatat
adalah stok gabah/beras rumah tangga Marwan tidak termasuk stok gabah/beras
barang dagangan.
b. Produksi sejak 01
Januari 2001 s.d saat pencacahan adalah produksi yang dihasilkan atau
diterima rumah tangga selama 01 Januari s.d saat pencacahan.
c. Penjualan/Diberikan
ke pihak lain sejak 01 Januari 2001 s.d saat pencacahan adalah jumlah
gabah/beras yang dikuasai rumah tangga yang dijual selama periode 01 Januari
2001 hingga saat pencacahan. Jika suatu rumah tangga selain sebagai petani juga
melakukan kegiatan jual beli gabah maka gabah yang dicatat pada rincian ini
adalah gabah yang dikuasai rumah tangga tidak termasuk penjualan gabah dari
usaha jual beli.
d. Pembelian/pemberian
dari pihak lain sejak 01 Januari 2001 s.d saat pencacahan adalah jumlah
gabah/beras yang dibeli oleh rumah tangga atau diberi pihak lain untuk rumah
tangga selama 01 Januari 2001 s.d saat pencacahan.
e. Rata‑rata konsumsi
beras per hari adalah jumlah beras yang biasanya dikonsumsi oleh rumah
tangga per hari selama 01 Januari 2001 s.d saat pencacahan. Isikan satu angka
di belakang koma. Jika menggunakan satuan lain, konversikan.
Gabah/beras yang dimaksud pada rincian 2.a. s.d
2.d. tidak termasuk gabah/beras untuk
keperluan perdagangan (khusus untuk pedagang/tengkulak)
|
Jika responden merupakan rumah tangga produsen, atau rincian 2
terisi, maka Rincian 3 tidak perlu ditanyakan (selesai).
Contoh:
Rumah tangga Doel selain sebagai petani padi juga mempunyai kegiatan
sebagai tengkulak. Pada bulan Desember 2000 rumah tangga Doel melakukan panen
dari hasil usaha panennya sebesar 60 kwintal. Pada saat panen harga gabah
sangat rendah Rp 700,‑/kg sehingga bapak Doel tidak menjual hasil panennya
tetapi melakukan pembelian gabah untuk stok sebanyak 1,5 ton. Pada bulan Januari 2001 harga gabah mencapai
Rp 1.100,‑/kg, bapak Doel menjual gabahnya sebanyak 1,5 ton (dari pembelian)
dan 0,3 ton dalam bentuk beras (dari hasil panen). Selama 01 Januari 2001
hingga saat pencacahan rumah tangga Doel membeli beras sebanyak 2,5 blek untuk
keperluan konsumsi( 1 blek = 20 liter). Rata‑rata konsumsi beras per hari rumah
tangga Doel 3,5 liter. Pada saat pencacahan stok yang dimiliki oleh rumah
tangga Doel 20 kwintal dalam bentuk beras. Jika rumah tangga Doel terpilih
sampel Susenas 2001 maka pengisian Blok VIII Rincian 2 sbb:
Uraian
|
Gabah (Kg)
|
Beras (Kg)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
a. Stok
pada saat pencacahan
|
-
|
2000
|
b. Penjualan
sejak 01 Januari 2001 s.d. saat pencacahan
|
-
|
300
|
c. Rata-rata
konsumsi beras per hari
|
---
|
2,8
|
d. Pembelian/pemberian
dari pihak lain sejak 01 Januari 2001 s.d saat pencacahan
|
-
|
40
|
Catatan: 1 liter
= 0,8 kg ;
Stok saat
pencacahan = 20 kwintal x 100 = 2000 kg
Konsumsi : 3,5
liter = 3,5 x 0,8 = 2,8 kg
Pembelian untuk
konsumsi = 2,5 blek x 20 (liter) = 50 liter
= 50 x 0,8 (kg) = 40 kg
Pembelian ataupun penjualan 1,5 ton tidak dicatat dalam rincian ini
karena bertujuan untuk usaha perdagangan.
Rincian 3: Stok Beras Pada
Rumah Tangga Non-Tani Padi (Konsumen)
Rincian ini bertujuan untuk mendapatkan stok beras rumah tangga non‑tani
padi (konsumen) pada saat pencacahan,
rata‑rata konsumsi per hari, pola/cara pembelian/perolehan beras dan rata‑rata
beras yang dibeli/diperoleh menurut pola/cara pembelian/perolehan
a. Stok beras saat pencacahan: seperti penjelasan pada
R.2
Catatan:
‑ Jika suatu rumah tangga
memiliki beras hanya cukup untuk keperluan sehari (pembelian dilakukan setiap
hari) maka isian stok beras saat pencacahan nol.
‑ Jika suatu rumah tangga
untuk keperluan konsumsi selalu mengambil beras di toko/diwarung miliknya,
beras tersebut merupakan stok barang dagangan maka isian pada rincian stok
beras saat pencacahan adalah nol.
b. Rata‑rata konsumsi beras
per hari: cukup jelas
c. Pola/cara
pembelian/perolehan beras adalah frekuensi kebiasaan pembelian/perolehan beras
oleh rumah tangga.
Dianggap:
Harian: Jika pembelian/perolehan
beras biasanya dilakukan £ 3 hari sekali
Mingguan: Jika
pembelian/perolehan beras biasanya dilakukan
4 s.d 10 hari sekali
Dua Mingguan: Jika
pembelian/perolehan beras biasanya dilakukan
11 s.d 20 hari sekali
Bulanan: Jika
pembelian/perolehan beras biasanya dilakukan ³ 21 hari sekali
Tidak tentu: Jika
pembelian/perolehan beras tidak mempunyai pola.
d. Rata‑rata banyaknya beras
yang dibeli/diperoleh adalah banyaknya beras yang biasanya dibeli/diperoleh
sesuai rincian 3.c atau beras yang biasa diberi oleh orang lain.
Jika R 3.c berkode 5, R3.d. tidak perlu ditanyakan. Rincian 3.b dan
3.d, isikan sampai satu angka dibelakang koma.
ConversionConversion EmoticonEmoticon