BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Kehadiran standart pelayanan
keperawatan bagi perawat kesehatan saat ini sangat tepat dan mempunyai peranan
sangat peting, mengingat semakin banyaknya masalah-masalah keperawatan yang
dalam hal ini adalah kelalaian perawat dalam menjalankan profesinya. Isu legal
yang melibatkan perawatan kritis telah dipublikasikan dengan luas dan
meningkatkan perhatian profesi kesehatan, rumah sakit dan masyarakat. Tampaknya
masyarakat lebih suka berperkara dulu, dan jumlah malpraktik yang melibatkan
nama perawt semakin meningkat. Isu seperti penolakan dan penghentian pengobatan
telah luas didiskusikan dan ditulis, meskipun badan pembuat undang-undang telah
bertindak, sehingga status harapan hidup telah diaktifkan pada beberapa
yuridiksi.
B.Tujuan Penulisan
Tujuan Umum
Membantu Perawat untuk melakukan
tindakan keperawatan sesuai dengan Standart Praktek Keperawatan sehingga
terhindar dari kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Khusus
1.
Mahasiswa keperawatan
mengetahui dan mampu menerapkan Standart Praktek Keperawatan
2.
Mahasiswa Keperawatan
mengetahui Hukum-hukum tentang Malpraktik Keperawatan
3.
Mahasiswa / Perawat dapat
menghindari sedini mungkin kelalaian dalam menjalankan profesinya
C.Batasan Penulisan
Pada
makalah kali ini, penulis membatasi penulisan hanya pada masalah “Kelalaian Perawat Dalam Melaksanakan
Standar Praktik Keperawatan”
BAB II
TINJAUAN TEORI
Faktor-faktor yang
menetukan tingi rendahnya standart pelayanan keperawatan adalah kebutuhan akan
kualitas dan kuantitas pelayanan kperawatan serta kesehatan, perubahan konsep,
dan ruang lingkup keperawatan. Oleh akreana itu standart keperawan harus kita
kuasai betul-betul untuk mencegah adanya kesalahan-kesalahan dalam keperawatan
yang dapat menurunkan mutu pelayanan keperawtan itu sendiri, dan untuk
menghindari seminimial mungkin resiko kelalaian dalam melaksanakan proses
keperawan.
A. STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Standar praktek
keperawatan adalah norma / penegasan tentang mutu pekerjaan seorang perawat
yang dianggap baik, tepat, dan benar yang dirumuskan dan digunakan sebagai
pedoman dalam pemberian pelayanan keperawatan sserta tolak ukur dalam penilaian
penampilan kerja seorang Perawat.( Depkes RI, 1988 )
Ada tiga jenis standart praktek keperawtan, yaitu:
1.
Standar Struktur
Yaitu standar tentang fasilitas fisik, peralatan, dan kondisi dimana
pelayanan keperawatan diberikan serta unsur penunjang pelaksanaan pelayanan
keperawatan tersebut. Standar ini mencakup falsafah dan tujuan bidabg pelayanan
keperawatan, struktur organisasi dan pengolaannya yang meliputi pola
kewenangan, uraian tugas, sistem pemberian pelayanan keperawatan, biaya,
pelaporan pelayanan keperawatan, mutu tenaga keperawatan, serta pengawasan dan
sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
2.
Standar Proses
Yaitu standar tentang proses pemberian pelayanan keperawatan yang
mencakup sifat pelayanan keperawatan, urutan kegiatan dan metode pemberian
pelayanan keperawatan. Standar ini menitikberatkan pada perilaku dan kegiatan
dari tenaga keperawatan serta mencakup hal-hal yang harus dilakukan oleh
Perawat Kesehatan.
3.
Standar Hasil
Yaitu standar tentang hasil yang diharapkan dari pemberian pelayanan
keperawatan berdasarkan penerapan standar struktur dan proses pemberian
pelayanan keperawatan.
Standar hasil mencakup hasil akhir proses pemberian pelayanan
keperawatan berupa perubahan sikap serta ungkapan kepuasan pasien terhadap
pelayanan pelayanan keperawatan yang diterimanya.Askep yang diberikan bertujuan
mencapai hasil yang positif. Namun tidak dapat diingkari bahwa ada kalanya
askep tersebut memberikan hasil yang bersifat negatif. Oleh karena itu standar
struktur sangat membekali pelaksanaan standar proses yang selanjutnya
diharapkan memberikan hasil untuk mencapai hasilyang diinginkan.
Standart Praktik Keperawatan di Rumah Sakit meliputi :
·
Standart I ‘Jaminan Mutu’
Perawat secara sistematis
melakukan evaluasi mutu pelayann dan efektivitas praktik keperawatan. Disini
evaluasinya dapat dilakukan melalui penilaian praktik keperawatan merupakan cara memenuhi kewajiban profesi
yaitu menjamin klien mendapatkan asuhan keperawatan yang bermutu
·
Standart II ‘Pengembangan
Pengetahuan’
Perawat bertanggung jawab untuk
memperoleh ilmu pengetahuan yang mutakir dalam praktik keperawatan.
·
Standart III ‘Penilaian Kerja
atau Penimbangan Potensi Kerja’
Penilaian ini daapt didasarkan
pada standart professional dan ketentuan lain yang terkait. Penilaian ini
merupakan suatu cara untuk tercapainya standart praktik keperawatan dan
ketentuan lain yang terkait.
·
Standart IV ‘Kesjawatan (
Kolegial )’
Perawat dapat melakukan kerjasama
dan mengembangkan profesionalisme dari sejawat kolega.
·
Standart V ‘Etik’
Keputusan dan tindakan perawat
atas nama klien ditentukan oleh cara yang etis ( sesuai norma yang berlaku ).
Dalam hal ini dapat didasarkan pada parameter dalam membuat penilaian etis
·
Standart VI ‘Kolaborasi’
Kompleksitas dalam pemberian
Asuhan Keperawatan membutuhkan pendekatan multi disiplin untuk memberikan
asuhan keperawatan yang bermutu bagi klien.
·
Standart VII ‘Riset’
Perawat Profesional
mempunyai tanmggung jawab untuk megembangkan pendekatan baru dalam praktik
·
Standart VIII ‘Sumber – Sumber’
Mempertimbangkan faktor – faktor
yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan efisiensi biaya dalam perencanaan
dan pembaruan asuhan klien. Perawat berpartisipasi dalam merancang program –
program pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien serta menggali dan
memanfaatkan sumber – sumber bagi klien
( Buku Panduan PPNI, 2001 )
B.PENERAPAN STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Keberhasilan penerapan standar dipengaruhi oleh langkah-langkah
dasar yang bersifat sistematis dan terarah dengan memperhatikan situasi dan
kondisi Rumah Sakit.
Agar standar praktek keperawatan dapat diterapkan dan digunakan
sebagai pedoman program pendidikan , terutama yang menyangkut praktek lapangan,
maka diperlukan beberapa persyaratan dan langkah yang tepat.
C.KELALAIAN KEPERAWATAN DALAM MENJALANKAN TUGAS
Kelalaian sering disebut sebagai culpa, yaitu kesalahan / kelalaian
(negligence). Bila kesalahan dalam menjalankan profesi kesehatan disebut
malpraktik, kalalaian dalam menjalankan profesi disebut Medical Negligence.
Kedua-duanya sama-sama dapat berakibat kerugian pada pasien.
Tolak ukur adanya Culpa adalah tindakan pelaku yang tidak memenuhi
standar hati-hati yang wajar dan tidak membayangkan akibat dari perbuatannya.
-
Kelalaian berat ( culpa lata,
gross negligence ) yang dapat mencelakakan orang lain dan akibatnya sampai
merenggut nyawa orang lain , dan ini sering berhubungan dengan pelanggaran
hukum pidana.
-
Kelalaian ringan ( culpa levis ) . sering
berhubungan dengan pelanggaran dibidang pidana dan etik.
Ada beberapa
laporan khusus kelalaian oleh perawat pada area Perawatan Kritis ( PUK ).
Insiden yang dilaporkan tentang kasus malpraktek perawat telah diambil alih
dalam perawatan kritis dan dapat merupakan contoh potensial kelalaian PUK.
A.
Tugas dan Kelalaian
Tugas
Perawat yang merawat Pasien mempunyai tugas terhadap Pasien tsb
untuk menggunakan perawatan yang dapat dirasionalkan. Kegagalan melakukan ini
adalah kelalaian, dimana pasien dapat mengalami kerugian.
Kelalaian ditemukan / dibuktikan dengan pembandingan kerja perawat
dengan standar keperawatan secara umum, asal kelalaian dapat murni / mencolok.
Asal kelalaian menunjukkan ketidakcermatan profesi, di mana kelalaian yang
mencolok diduga bahwa perawat dengan sengaja dan dengan sadar mengabaikan
resiko yang diketahui membahayakan Pasien. Kasus yang paling melibatkan
kelalaian murni, bila kelalaian menyolok terjadi saat perawat membahayakan
pasien dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol / obat.
B.
Kerusakan dan Penyebab
Pasti ada hubungan penyebab antara apa yang dilakukan oleh Perawat
atau kegagalan melakukan dan kerusakan yang diderita oleh Pasien.Kesalahan
akibat kelalaian pemberian obat yang terjadi dekat dengan waktu kematian Pasien
menimbulkan adanya tindakan terhadap kematian tsb atau mungkin penyebabnya
ialah kesalahan tersebut. Secara umum hukuk menginterpretasikan kesalahan
secara luas. Hanya kejadian yang tidak diinginkan atau hasil yang bukan
merupakan kelalaian besar. Tidak setiap jatuh dari tempat tidur adalah akibat
dari kelalaian tindakan. Kenyataan di sekitar kejadian harus dikaji dalam
memperjelas penerapan standar perawatan. Selanjutnya, penuntut harus
membuktikan semua 4 elemen tindakan kepada juri. Sebagai kesimpulan, penuntut
(Pasien) harus membuktikan “ bukti yang dilebih-lebihkan” dimana perawat
melalaikan tugas dan menyebabkan pasien tersebut dalam bahaya.
C.
Menanggung Kelalaian
Orang Lain
Kemunngkinan pertanggung jawaban
dapat dialami baik oleh Rumah Sakit dan pemberian pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit sebagai perusahaan dapat bertanggung jawab atas kegagalan alat atau
kegagalan kompetensi staf medik atau keperawatan di UPK. Rumah Sakit juga
bertanggung jawab sebagai majikan untuk kelalaian dari dokter dan perawat
sebagai pekerjanya. Anggota staf ini juga secara mandiri bertanggung jawab
terhadap cedera yang secara lansung dan dengan perkiraan menyebabkan buruknya
ketrampilan pengambilan keputusan atau teori dan ketrampilannya tidak kompeten.
Doktrin Respondeath Superior adalh teori leal utama dimana RS
bertanggung jawab terhadap kelalaian pekerjanya. Selama perawat bertindak dalam
lingkup kepegawaian, RS bertanggung jawab terhadapnya; RS tidak bertanggung
jawab bila perawat bertindak di luar lingkup kepegawaian. Secara umum RS akan
membela nama Perawat dalam kasus malpraktik. Namun Asuransi Pribadi penting
bila jaminan tanggung jawab RS dirasa tidak adekuat.
D.
Protokol-Protokol
Jika tindakan yang dilakukan tidak di bawah pengawasan langsung dan
segera dari Dokter yang mendelegasiakn, maka aktifitas-aktifitas tersebut harus
didasarkan pada protokol-protokol yang dibuat. Protokol-protokol ini harus
dibuat oleh bagian medik dan keperawatan dan harus dikaji ulang untuk
kesesuaian pernyataan tindakan praktik keperawatan.Protokol tersebut harus
sering dikaji ulang sehingga profesi kesehatan dapat menentukan apakah mereka
menunjukkan standar asuhan keperawatan atau standar medik.
Pada kejadian malpraktik, protokol dan prosedur dapat diperkenalkan
sebagai bukti untuk membantu keberadaan standar keperawatan yang dapat
diterapkan. Meskipun ini penting bahwa protokol memberikan petunjuk, uraian
yang terlalu detail membatasi fleksibilitas kebutuhan untuk menyeleksi tindakan
yang tepat.
E.
Pesanan Medik yang Dapat Dipertanyakan
Hal ini penting untuk semua pesanan medik, tetapi khususnya untuk
pasien dengan penyakit kritis karena dosis yang tak biasanya dipesankan.
Hal ini juga penting untuk menyadari bahwa pesanan yang secara paten
dapat membahayakan pasien bila diikuti , konsekuensi sekunder dapat
dipertanggung jawabkan baik oleh dokter maupun
perawat bila pasien menderita bahaya sebagai akibat lansung dari
pesanan.
F.
Pengaturan Staf Yang
Tidak Adekuat
Suatu faktor yang penting bahwa pengaturan perawt kritis dari
medikal umum dan perawat bedah adalah pengetahuan teori dan ketrampilan
keperaawtan yang unik pada pengaturan keperawtan kritis dan perlu untuk
memenuhi kebutuhan pasien kritis.
Perawat harus membuat hal ini jelas bahwa ia dapat melakukan
aktifitas keperawatan dimana ia kompeten melakukannya.Para staf juga harus tahu
ketrampilan perawt dan harus mendelegasikan hanya aktifitas dimana ia dapat
melakukannya dengan kompeten.
G.
Peralatan Medik
Satu alat medik didefinisikan sebagai apaapaun yang digunakan dalam
perawatan pasien yang bukan obat, meliputi alat-alat yang terdiri dari
bagian-bagian tertentu ( pompa balon intraaortik,alat pacu jantung, dll).
Terdapat tugas untuk tidak menggunakan alat yang secara nyata rusak.
Bila alat tiba-tiba berhenti fungsinya, membuat bunyi yang tak b iasanya atau
mempunyai riwayat tidak berfungsi dan belum pernah diperbaiki, rumah sakit
dapat bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkannya, dan perawat juga
dapat dikenakan tanggung jawab bila ia tahu atau harus tahu masalah ini dan
tetap saja menggunakannya.
BAB III
TINJAUAN KASUS
Pada suatu waktu di Rumah Sakit terdapat suatu masalah dimana
terjadi suatu kesalahan / kelalaian yang
dilakukan oleh perawat ruangna yang sedang praktek diruangan tersebut.
Kejadian itu merupakan suatu kesalahan yang secara tidak sengaja ada
masalah yaitu suatu hari perawat Ayu mau melakukan injeksi pada pasien Indah,
karena mendapat pesanan dari dokter Charlie. Pada saat sebelum memberikan obat
kepada klien perawat Ayu terburu – buru mau mengambil obat di lemari obat
kemudian dia tertabrak oleh pasien lain yang sedang belajar berjalan tetapi dia
marah – marah dan memaki pasien tersebut dengan kata – kata kotor padahal ada
perawat lain dan juga keluarga klien setelah itu dia langsung pergi untuk menginjeksi
pasien Indah. Karena dia masih agak marah – marah dia tidak ingat untuk membaca
dosis yang harus diberikan dalam satu kali suntikan. Setelah menyuntik perawat
Ayu langsung pergi dan mau menulis laporan pada buku injeksi dia baru teringat
bahwa dia tadi lupa / lalai membaca dengan teliti dosis yang harus diberikan.
Setelah dicek perawat Ayu baru sadar bahwa dosis yang ia berikan adalah salah
maka dia harus berupaya menutupi kesalahan dengan menulis pelaporan dengan
dosis yang benar. Padahal sebenarnya dosis yang ia berikan salah, dan selah
beberapa jam pasien tiba – tiba mengalami kejang. Setelah diperiksa tenyata
klien keracunan obat. Kemudian kepala ruang mengecek siapa yang memberikan
injrksi pada jam tersebut., ternyata perawat aAyu tidak mengakui bahwa dia
telah salah dalam memberikan dosis
BAB IV
PEMBAHASAN
Sejalan dengan perubahan perawat yang vokasional menjadi
professional, maka terdaapat pembagian tanggung jawab sehingga membuahkan
konsekuensi hokum perawat kini bias digugat. Kelalaian dan malpraktik merupakan
hal yang tidak diinginkan oleh setiap perawat. Pada kasus tersebut dapat
dilihat dengan jelas bahwa ada kesalahan
yang dilakukan oleh perawat.
Adapun kesalahan yang dilakukan oleh perawat Ayu adalah dia memaki –
maki klien yang belajar berjalan dan tidak sengaja menabraknya dengan kata –
kata yang kotor seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut. Dan ini tidak
sesuai dengan standart praktik pada standartr ‘etik’, karena perawat Ayu telah
melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma yang seharusnya dilakukan
dan nilai budaya serta penialian terhadap etis sendiri. Sehingga hal tersebut
juga menyebabkan tolak ukur pada mutu pelayanan menjadi menurun karena hal
tersebutjuga menjadi salah satu standart dalam mutu pelayanaqn kesehatan.
Sedangkan dalam malpraktik ini sendiri termasuk dalam malpraktik etik karena
tidak sesuai dengan kode etik profesi dan ini bias diselesaikan dalam kalangan
sendiri untuk Rumah Sakit pada Etik Rumah Sakit ( ERSI ). Dan sanksi etik
bertujuan edukatif, bukan sebagai hukuman atau mengganti kerugian. Dan pada
proses penuntutan dalam kasus malpraktik yang pertama setelah melalui penilaian
dengan tolak ukur Standart Profesi dank arena merupakan ada ‘kesalahan ringan’
maka sanksi pada etik.
Sedangkan kesalahan yang berikutnya adalah ia salah dalam pemberian
obat kepada klien sehingga mempengaruhi keadaan klien dan menyebabkan klien
menjadi kejang dan keracunan obat. Dan ini berdasarkan standart praktik tidak sesuai dengan standart ‘ Jamiman
Mutu ‘, karena perawat Ayu telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
mutu pelayanan kesehatan sahingga klien tidak mendapatkan asuhan keperawatan
yang bermutu. Dalam hal ini malpraktik perawat Ayu terkena malpraktik criminal
karena Ia melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ancaman bahaya pada klien
dan juga perawat Ayu telah memalsukan keterangan, juga melangga hokum UU RI
No.23 Tahun 1992. Dan pada proses penuntutan dalam kasus malpraktik yang kedua
setelah melalui penilaian dengan tolak ukur Standart Profesi merupaka ada
‘kesalahan berat’ maka sanksi terdapat
pada hokum pidana. Sehingga Perawat Ayu harus mempertanggung jawabkan
kecerobohan dan tindakannya yang berusaha memalsukan keterangan.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dengan perubahan paradigma perawat dari yang dulunya vokasional
menjadi professional maka perawat dan mahasiswa sebagai calon perawat harus
memahami betapa pentingnya standart praktik keperawatan sehingga membantu dalam
kelancaran memberikan asuhan keperawatan
Dan dengan konsekuensi tersebut perawat dan mahasiswa harus mampu
mengembangkan kemampuan kognitif maupun psikomotornya serta juga mengerti
dengan hokum – hokum yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan, sehingga bias
terhindar dari kesalahan dan dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standart,
sehingga menghasilkan pelayann yang bermutu.
5.2 Saran
Perawat dan mahasiswa harus lebih mampu untuk megembangkan dirinya
sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta mampu melaksanakan
standart praktik dengan baik sehingga dengna perubahan paradigma tersebut dan
pembagian tugas dan tanggung jaawab membuat seorang perawaat selalu siap.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, Amri. 1998. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta : Media Pess
RI, Depkes. 1998. Standart Praktik Keperawatan bagi Perawat
Kesehatan. Jakarta
: Depkes RI
Gillies, Dee Ann, R.N., M.A, EQD. 1996. Manajemen Keperawatan. Chicago : W.B. Jauders
Company
PPNI.2000. Buku Panduan Organisasi PPNI. Malang : PPNI
ConversionConversion EmoticonEmoticon