Salam Sehat dan Harmonis

-----

Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat


Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya

1. Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a) Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b) Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d) Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2. Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
a) Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b) Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
c) Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d) Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan.

3. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES : 572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :

Memberikan penerangan dan penyuluhan
Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih rendah dukun
Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
Memberikan pelayanan KB
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :

Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dengan manual
Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :

Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :

Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :

Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada

5. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

6. Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.
Previous
Next Post »

Translate