Salam Sehat dan Harmonis

-----

MAKALAH SUMBER AJARAN ISLAM AL-QUR’AN, HADIST DAN IJTIHAD


MAKALAH
SUMBER AJARAN ISLAM
AL-QUR’AN, HADIST DAN IJTIHAD






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Berkat karunia-Nya lah kita dapat meneruskan pendidikan yang lebih tinggi seperti sekarang ini. Alhamdulillah kita dari kelompok dua dapat menyelesaikan tugas kelompok makalah yang berjudul Sumber Ajaran Islam.. Semoga makalah yang kita buat dari kelompok satu ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amiiin. Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Apabila ada saran an kritik, kami akan menerimanya sbagai perbaikan. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb



                                                                             TEAM PENYUSUN






DAFTAR ISI

Kata pengantar…………………………………………………………i
Daftar isi……………………………………………………………….ii

1.     BAB I

1.1  Pendahuluan
1.1.1    Latar belakang..........................................................
1.1.2Tujuan dan manfaat...................................................
1.1.3Rumusan masalah......................................................

2.     BAB 2

2.1  Pembahasan......................................................................

3.     BAB 3

3.1  Penutup
3.1.1    Kesimpulan...............................................................

Daftar pustaka........................................................................................




BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman.Di samping itu Al-Qur,an adalah panutan untuk semua muslimin dan muslimah.dan Al-Qur,an mengandung bnyak sekali penyelesaian dalam masalah di kehidupan kita
 Disamping itu terdapat Hadist/as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum.Hadits merupakan yang ke2 setelah Al-Qur,an untuk menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran islam.
Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.



B.    Tujuan

 a.Tujuan umum :Sebagai media pembelajaran mahasiswa
 b.Tujuan khusus
·         Agar mahasiswa mengerti sumber-sumber ajaran islam
·         Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran islam melalui Al-Qur,an
·         Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran islam melalui Hadits
·         Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran islam melalui ijtihad
·         Agar mahasiswa lebih taat beragama setelah mengetaui tentang sumber-sumber ajaran islam


  C.Manfaat

            1.Sarana membaca
            2.Pelengkap perpustakaan
            3.Media pembelajaran



  D.Rumusan Masalah

            1.Bagaimanakah sumber-sumber ajaran islam melalui Al-Qur’an?
            2. Bagaimanakah sumber-sumber ajaran islam melalui Hadits?
            3. . Bagaimanakah sumber-sumber ajaran islam melalui Ijtihad?











BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. Surat yang pertama kali turun adalah surat al-alaq ayat 1-5.
Al-qur’an dalam segi bahasa (etimologi) terjadi perbedaan, yaitu al-qur’an yang dibaca.
Fungsi  Al-Qur’an

Aturan Allah yang terdapat di dalam Al-Qur'an memiliki tiga fungsi utama, yakni  sebagai hudá (petunjuk), bayyinát (penjelasan) dan furqán (pembeda). Sebagai  hudá, artinya Al-Qur’an merupakan  aturan yang harus diikuti  tanpa tawar menawar sebagaimana papan petunjuk arah jalan yang dipasang di jalan-jalan. Kalau seseorang tidak mengetahui arah jalan tetapi sikapnya justeru mengabaikan petunjuk yang ada pada papan itu, maka sudah pasti ia akan tersesat ( QS. 13: 37). Petunjuk yang ada pada Al-Qur’an benar-benar sebagai ciptaan Allah  bukan  cerita yang dibuat-buat (QS. 12:111). Semua ayatnya harus menjadi rujukan termasuk dalam mengelola bumi.

Dengan menggunakan kedua macam hukum secara beriringan  yakni hukum alam  dan hukum Al-Qur’an, ditujukan antara lain untuk  menampakkan kejayaan Islam dan mengalahkan segenap tata aturan ciptaan manusia (liyudlhirah ‘aláddini  kullih) sebagaimana ditunjukkan oleh kemenangan negeri Madinah atas negeri Mekah yang Jahiliyah (futuh Mekah). Supaya tujuan itu bisa dicapai maka hukum Allah (Al-Qur’an) harus benar-benar dijadikan undang-undang oleh para khalifah fil ardl dalam mengelola bumi.

Sedangkan Al-Qur’an sebagai bayyinát berfungsi  memberikan penjelasan tentang  apa-apa  yang dipertanyakan oleh manusia. Dalam fungsinya sebagai  bayyinát, Al-Qur'an  harus dijadikan rujukan semua peraturan yang dibuat oleh manusia, jadi manusia tidak boleh membuat aturan sendiri sebab sistem aturan produk akal manusia sering hanya bersifat  trial and error.

Fungsi ketiga Al-Qur’an adalah sebagai furqán atau  pembeda antara yang haq  dan yang báthill,  antara muslim dan luar muslim, antara nilai yang diyakini benar oleh mukmin dan nilai yang dipegang oleh orang-orang kufurr. 

Selanjutnya fungsi lain Al-Qur’an sebagai Syifa (obat, resep). Ibarat resep dokter, pasien sering sulit membaca resep dokter apalagi memahaminya, akan  tetapi walaupun begitu,  pasien tetap percaya bahwa resep itu benar mustahil salah karena dokter diyakini tidak mungkin bohong. Inilah kebenaran otoritas.  Demikian pula dengan Al-Qur’an, ia a adalah resep dari Allah yang sudah pasti benar mustahil salah karena Allah adalah Maha Benar. Dengan demikian walaupun ada beberapa ayat Al-Qur;an yang untuk sementara waktu belum dapat difahami oleh ratio, tak apa tetapi tetap harus dilaksanakan, sebab  kalau menunggu dapat memahaminya secara penuh bisa  keburu mati. 

Juga obat dari dokter kadang rasanya manis kadang pahit, tetapi dokter berpesan agar obat tersebut dimakan sesuai aturan dan sampai habis, sebab kalau tidak tepat aturan dan tidak sampai habis, penyakitnya tidak akan sembuh. Demikian pula dengan Al-Quran sebagai obat, tidak selalu harus sejalan dengan perasaan (feeling) kemauan (willing) dan ratio (thinking). Allah menghendaki agar seorang mukmin mengamalkan seluruh ayat Al-Qur’an tanpa terkecuali. Pemilahan dan pemilihan ayat-ayat tertentu untuk diamalkan sedangkan ayat yang lainnya dibiarkan adalah sikap kufur (Nu’minu biba;dlin wa nakfuru biba’dlin).

  1. Hadis
Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru, tidak lama, ucapan, jalan, pembicaraan, dan cerita. Menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa ucapan, perbuatan, dan takkir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. (Syamsuri, 2006: 60)
As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan ,dll-nya. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari’.
Alasan mengapa Hadits di jadikan sumber hukum islam menurut : Hidayatullah.Com–As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama  pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa  kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang. Setiap orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.
As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara terminologi adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari’.
Hadis Nabi, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Quran, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari’at Islam.
Macam-macam Hadist(Sunnah)
Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
· Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
· Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
· Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
· Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
Berdasarkan pada kuat lemahnya hadits tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hadits maqbul (diterima) dan mardud (tertolak). Hadits yang diterima terbagi menjadi dua, yaitu hadits yang shahih dan hasan. Sedangkan yang tertolak disebut juga dengan dhaif.
1. Hadits Yang Diterima (Maqbul)
Hadits yang diterima dibagi menjadi 2 (dua):
1. 1. Hadits Shahih
1. 1. 1. Definisi:
Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar, yang dimaksud dengan hadits shahih adalah adalah:
Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.
Dalam kitab Muqaddimah At-Thariqah Al-Muhammadiyah disebutkan bahwa definisi hadits shahih itu adalah:
Hadits yang lafadznya selamat dari keburukan susunan dan maknanya selamat dari menyalahi ayat Quran.
1. 1. 2. Syarat-Syarat Hadits Shahih:
Untuk bisa dikatakan sebagai hadits shahih, maka sebuah hadits haruslah memenuhi kriteria berikut ini:
  • Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’
  • Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya
  • Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.
  • Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits)
  • Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajin daripadanya.
1. 2. Hadits Hasan
1.2.1. Definisi
Secara bahasa, Hasan adalah sifat yang bermakna indah. Sedangkansecara istilah, para ulama mempunyai pendapat tersendiri seperti yang disebutkan berikut ini:
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nukhbatul Fikar menuliskan tentang definisi hadits Hasan:
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil, yang kurang kuat ingatannya, yang muttashil (bersambung-sambung sanadnya), yang musnad jalan datangnya sampai kepada nabi SAW dan yang tidak cacat dan tidak punya keganjilan.
At-Tirmizy dalam Al-Ilal menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:
Hadits yang selamat dari syuadzudz dan dari orang yang tertuduh dusta dan diriwayatkan seperti itu dalam banyak jalan.
Al-Khattabi menyebutkan tentang pengertian hadits hasan:
Hadits yang orang-orangnya dikenal, terkenal makhrajnya dan dikenal para perawinya.
Yang dimaksud dengan makhraj adalah dikenal tempat di mana dia meriwayatkan hadits itu. Seperti Qatadah buat penduduk Bashrah, Abu Ishaq as-Suba'i dalam kalangan ulama Kufah dan Atha' bagi penduduk kalangan Makkah.
Jumhur ulama: Hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil (tapi) tidak begitu kuat ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan matannya.
Maka bisa disimpulkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.
1.2.2. Klasifikasi Hadits Hasan
Hasan Lidzatih
Yaitu hadits hasan yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Atau hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya sydzudz dan illat.
Di antara contoh hadits ini adalah:
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka pasti aku perintahkan untuk menggosok gigi setiap waktu shalat
Hadits Hasan lighairih
Yaitu hadits hasan yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastur (tak nyata keahliannya), bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang menjadikan fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
Ringkasnya, hadits hasan li ghairihi ini asalnya adalah hadits dhaif (lemah), namun karena ada ada mu'adhdhid, maka derajatnya naik sedikit menjadi hasan li ghairihi. Andaikata tidak ada 'Adhid, maka kedudukannya dhaif.
Di antara contoh hadits ini adalah hadits tentang Nabi SAW membolehkan wanita menerima mahar berupa sepasang sandal:
أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجاز "Apakah kamu rela menyerahkan diri dan hartamu dengan hanya sepasang sandal ini?" Perempuan itu menjawab, "Ya." Maka nabi SAW pun membolehkannya.
Hadits ini asalnya dhaif (lemah), karena diriwayatkan oleh Turmuzy dari 'Ashim bin Ubaidillah dari Abdullah bin Amr. As-Suyuti mengatakan bahwa 'Ashim ini dhaif lantaran lemah hafalannya. Namun karena ada jalur lain yang lebih kuat, maka posisi hadits ini menjadi hasan li ghairihi.
Kedudukan Hadits Hasan adalah berdasarkan tinggi rendahnya ketsiqahan dan keadilan para rawinya, yang paling tinggi kedudukannya ialah yang bersanad ahsanu’l-asanid.
Hadits Shahih dan Hadits Hasan ini diterima oleh para ulama untuk menetapkan hukum (Hadits Makbul).
Hadits Hasan Naik Derajat Menjadi Shahih
Bila sebuah hadits hasan li dzatihi diriwayatkan lagi dari jalan yang lain yang kuat keadaannya, naiklah dia dari derajat hasan li dzatihi kepada derajat shahih. Karena kekurangan yang terdapat pada sanad pertama, yaitu kurang kuat hafalan perawinya telah hilang dengan ada sanad yang lain yang lebih kuat, atau dengan ada beberapa sanad lain.
* * *
2. Hadits Mardud (Tertolak)
Setelah kita bicara hadits maqbul yang di dalamnya adahadits shahih dan hasan, sekarang kita bicara tentang kelompok yang kedua, yaitu hadits yang tertolak.
Hadits yang tertolak adalah hadits yang dhaif dan juga hadits palsu. Sebenarnya hadits palsu bukan termasuk hadits, hanya sebagian orang yang bodoh dan awam yang memasukkannya ke dalam hadits. Sedangkan hadits dhaif memang benar sebuah hadits, hanya saja karena satu sebab tertentu, hadis dhaif menjadi tertolak untuk dijadikan landasan aqidah dan syariah.
2.1 Definisi:

Hadits Dhaif yaitu hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan.
Hadits Dhaif merupakan hadits Mardud yaitu hadits yang tidak diterima oleh para ulama hadits untuk dijadikan dasar hukum.
2.2. Penyebab Tertolak
Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertolaknya Hadits Dhaif, yaitu:
2.2.1 Adanya Kekurangan pada Perawinya
Baik tentang keadilan maupun hafalannya, misalnya karena:
  • Dusta (hadits maudlu)
  • Tertuduh dusta (hadits matruk)
  • Fasik, yaitu banyak salah lengah dalam menghafal
  • Banyak waham (prasangka) disebut hadits mu’allal
  • Menyalahi riwayat orang kepercayaan
  • Tidak diketahui identitasnya (hadits Mubham)
  • Penganut Bid’ah (hadits mardud)
  • Tidak baik hafalannya (hadits syadz dan mukhtalith)
2.2.2. Karena Sanadnya Tidak Bersambung
  • Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadits mu’allaq
  • Kalau yang digugurkan sanad terakhir (sahabat) disebut hadits mursal
  • Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut disebut hadits mu’dlal
  • Jika tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’
2. 2. 3. Karena Matan (Isi Teks) Yang Bermasalah
Selain karena dua hal di atas, kedhaifan suatu hadits bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadits Dhaif yang disebabkan suatu sifat pada matan ialah hadits Mauquf dan Maqthu’
Oleh karenanya para ulama melarang menyampaikan hadits dhaif tanpa menjelaskan sanadnya. Adapun kalau dengan sanadnya, mereka tidak mengingkarinya
2.3. Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif
Segenap ulama sepakat bahwa hadits yang lemah sanadnya (dhaif) untuk masalah aqidah dan hukum halal dan haram adalah terlarang. Demikian juga dengan hukum jual beli, hukum akad nikah, hukum thalaq dan lain-lain.
Tetapi mereka berselisih faham tentang mempergunakan hadits dha'if untuk menerangkan keutamaan amal, yang sering diistilahkan dengan fadhailul a'mal, yaitu untuk targhib atau memberi semangat menggembirakan pelakunya atau tarhib (menakutkan pelanggarnya).
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim menetapkan bahwa bila hadits dha'if tidak bisa digunakan meski hanya untuk masalah keutamaan amal. Demikian juga para pengikut Daud Azh-Zhahiri serta Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki. Tidak boleh siapapun dengan tujuan apapun menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW, sementara derajat periwayatannya lemah.
Ketegasan sikap kalangan ini berangkat dari karakter dan peran mereka sebagai orang-orang yang berkonsentrasi pada keshahihan suatu hadits. Imam Al-Bukhari dan Muslim memang menjadi maskot masalah keshahihan suatu riwayat hadits. Kitab shahih karya mereka masing-masing adalah kitab tershahih kedua dan ketiga di permukaan muka bumi setelah Al-Quran Al-Kariem.
Senjata utama mereka yang paling sering dinampakkan adalah hadits dari Rasulullah SAW:
Siapa yang menceritakan sesuatu hal dari padaku padahal dia tahu bahwa hadits itu bukan haditsku, maka orang itu salah seorang pendusta. (HR Bukhari Muslim)
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahulah di dalam kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa para ulama hadits dan para fuqaha membolehkan kita mempergunakan hadits yang dhaif untuk memberikan targhib atau tarhib dalam beramal, selama hadits itu belum sampai kepada derajat maudhu' (palsu).
Namun pernyataan beliau ini seringkali dipahami secara salah kaprah. Banyak yang menyangka bahwa maksud pernyataan Imam An-Nawawi itu membolehkan kita memakai hadits dhaif untuk menetapkan suatu amal yang hukumnya sunnah.
Padahal yang benar adalah masalah keutamaan suatu amal ibadah. Jadi kita tetap tidak boleh menetapkan sebuah ibadah yang bersifat sunnah hanya dengan menggunakan hadits yang dhaif, melainkan kita boleh menggunakan hadits dha'if untuk menggambarkan bahwa suatu amal itu berpahala besar.
Sedangkan setiap amal sunnah, tetap harus didasari dengan hadits yang kuat.
Lagi pula, kalau pun sebuah hadits itu boleh digunakan untuk memberi semangat dalam beramal, maka ada beberapa syarat yang juga harus terpenuhi, antara lain:
  1. Derajat kelemahan hadits itu tidak terlalu parah. Perawi yang telah dicap sebagai pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta atau yang terlalu sering keliru, maka haditsnya tidak bisa dipakai. Sebab derajat haditsnya sudah sangat parah kelemahannya.
  2. Perbuatan amal itu masih termasuk di bawah suatu dasar yang umum. Sedangkan sebuah amal yang tidak punya dasar sama sekali tidak boleh dilakkan hanya berdasarkan hadits yang lemah.
  3. Ketika seseorang mengamalkan sebuah amalan yang disemangati dengan hadits lemah, tidak boleh diyakini bahwa semangat itu datangnya dari nabi SAW. Agar kita terhindar dari menyandarkan suatu hal kepada Rasulullah SAW sementara beliau tidak pernah menyatakan hal itu.
Demikian sekelumit informasi singkat tentang pembagian hadits, dilihat dari sudut apakah hadits itu bisa diterima ataukah hadits itu tertolak.


Kedudukan Hadits
            Hadits sebagai sumber hukum syariah, peran utama hadits dalam revitalisasi syariah adalah menjadi sumber hukum syariah yang kedua setelah al-Qur’an. Dalam konteks ini perlu ditegaskan dua hal:
            Pertama, kehujjahan hadits sebagai sumber hukum syariah. Yang dimaksud dengan kehujjahan al-hadits (hujjiyah al-hadits), adalah keadaan hadits yang wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan al-Qur’an, dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Menurut wahbah Az-Zuhaili, dalam kitabnya ushul al-Fiqh al-Islami, orang yang pertama kali berpegang dalil-dalil ini, diluar ijma’. adalah Imam Asy-Syafi’i dalam kitabnya Ar-Risalah dan Al-umm. Dalil-dalil tersebut ada yang menunjukkan bahwa hadits adalah wahyu sebagaimana al-Qur’an, dan ada yang menunjukkan wajibnya mengikuti hadits atau As-Sunnah.
Kedua, kedudukan (al-manzilah) dan fungsi hadits terhadap al-Qur’an. Pada prinsipnya, fungsi hadits adalah sebagai penjelasan (al-bayyan) dari al-Qur’an. Itulah yang dimaksud dengan ungkapan As-Sunnah qadhiyah ‘ala Al-Kitab, yang terkenal di kalangan ulama seperti disebut Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat juz IV/4. ungkapan itu berarti As-Sunnah/hadits itu menjadi pemutus atau penentu makna al-Qur’an. Sebab suatu ayat al-Qur’an dapat mengandung dua kemungkinan makna atau lebih, maka hadits-lah yang kemudian menentukan satu makna di antara sekian makna yang ada. Fungsi hadits sebagai penjelasan al-Qur’an didasarkan pada firman Allah swt (artinya):
‘Dan Kami turunkan kepadamu [Muhammad] al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl: 44).
            Tiada syari’ah tanpa hadits sebagai sumber hukum syari’ah ini sangat strategis bagi upaya revitalisasi syari’ah. Karena sebagian besar hukum-hukum syariah bersumber pada hadits. Terlebih lagi, hadits banyak menjadi dalil bagi berbagai hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, misalnya pengaturan hubungan penguasa dan rakyat, hubungan negara Islam dengan negara lain, struktur pemerintahan, pengangkatan para gubernur (wali) dan hakim (qadhi), dan sebagainya. Dan juga berpegang pada hadits atau sunnah rasul saw. terhadap hal-hal yang tidak dijelaskan al-Qur’an sebagai landasan syari’ah.
            Karena kedudukannya sebagai dasar Islam yang kedua sesudah kitab suci al-Qur’an, maka tidaklah mengherankan kalau Hadits Nabi mendapat perhatian yang paling besar dikalangan kaum muslimin. Sungguh pun ada larangan Nabi supaya jangan menuliskan selain dari al-Qur’an, sebagian nanti akan kita terangkan, untuk menjaga jangan sampai dicampur adukkan dengan kitab suci al-Qur’an itu, tetapi ada saatnya beliau memberi izin kepada beberapa sahabat yang cukup berhati-hati untuk mencatatkan hadits-hadits itu.
            Dalam kasus al-Qur’an, kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan otentisitas
al-Qur’an, lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnya sejak turunnya wahyu pertama yang ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti dalam kasus hadits, yang mendapat perlakuan berbeda.
            Pentingnya hadits dan perananya dalam berbagai masalah politik dan sosial telah menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya. Kepekaan ini mengakibatkan tertundanya usaha penulisan hadits, meskipun ada perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadits. Sayangnya, penundaan ini menciptakan kerumitan bagi generasi berikutnya dalam melakukan penilaian hadist.
  Sudah banyak komentar mengenai Hadits, baik dari kalangan umat Islam maupun non Islam, baik yang membela maupun yang menyerang dan ingin menghancurkannya. Semua itu ternyata semakin menambah semaraknya kajian dan minat terhadap bidang hadits ini.
            Yang jelas, terlepas dari semua itu, para ulama’ dari berbagai golongan dan aliran, hampir tidak ada perbedaan dalam memandang Hadits-hadits Nabi sebagai dasar dalam Syari’at Islam. Mereka menjadikan Hadits sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas di dunia ini, baik yang berkenaan  dengan aspek ibadah maupun mu’amalah dan akhlak. Karena Hadits yang berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat Nabi saw.itu secara rinci telah menggariskan suatu manhaj bagi kehidupan umat Islam, baik secara individu, keluarga, masyarakat maupun negara.
            Imam asy-Syafi’i di dalam kitabnya ar-Risalah mengemukakan pendapatnya, yang juga dinukil kembali oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya al-madkhal, “Sesungguhnya Allah swt. telah menerapkan kedudukan Rasulullah saw.didalam agama dan menentukan juga kitab sucinya. Allah swt.menjelaskan pula kedudukan Rasulullah saw. itu terhadap agaman islam, sehingga diketahui kewajiban menaatinya dan haram bermaksiat kepadanya. Demikian juga allah swt. telah menjelaskan dengan karunia-Nya, dengan mengiringi iman kepada Rasul-Nya dengan iman kepada-Nya”. Firman Allah swt (Artinya),
“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan janganlah kamu mengatakan, ‘Tuhan itu tiga’, berhentilah (dari ucapan itu), (itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak”. (Q.S. an-Nisa’: 171).
            Hadits adalah salah satu wahyu tuhan yang disampaikan Allah kepada Nabi-Nya. Hadits itu merupakan salah satu sendi atau pokok dari Syari’at Islam. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok dari Syari’at Islam. Oleh karenanya hadits itu wajib diikuti sebagiamana mengikuti al-Qur’an. Demikian pula Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati Rasul sebagaiman mentaati Allah sendiri, baik terhadap perintah-perintahnya maupun larangannya (Artinya).
 “Katakanlah olehmu Muhammad: Kalau kamu sekalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu serta mengampuni dosa-dosamu”.
            Dari ayat-ayat tersebut diatas, jelas bahwa Hadits-hadits Nabi itu kedudukannya dalam Syariat Islam sama dengan al-Qur’an, artinya wajib diikuti dan diamalkan sebagaimana al-Qur’an. Dan  merupakan hukum kedua setelah al-Qur’an, sebagai penjelas al-Qur’an yang menjadi hukum utamanya.
            Sebagai sumber hukum Islam, hadits memegang peranan penting sebagai penjelas atas apa yang ada didalam al-Qur’an. Umat Islam tidak akan pernah dapat menjalankan ketentuan hukum dan cara ibadah tanpa melihat keterangan atau praktek yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. melalui hadits-hadits-nya. Hadits sebagaimana kita ketahui sebagai penjelasan al-Qur’an, karena hukum dan kewajiban yang terdapat dalam al-Qur’an hanya bersifat umum dan global, tidak rinci.
Rasul dalam menyampaikan risalah Allah kepada umatnya telah diberikan Allah sifat-sifat yang luhur dan ilmu yang tinggi, sehingga seluruh tingkah laku dan ucapannya sesuai dengan kehendak Allah, tidak dengan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah swt (Artinya).
 “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (an-Najm: 3-4)
            Kehujjahannya berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an, didalam surat an-Nahl dijelaskan bahwa Rasulullah saw. diberi otoritas oleh Allah subhanahuwata’ala sebagai mubayyin ajaran-ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an (Artinya).
 “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan”. (an-Nahl: 44)
            Kehujjahan sunnah berdasarkan Hadits Nabi, orang-orang Islam yang kuat imannya tidak akan meragukan terhadap kehujjahan sunnah, dan orang yang menerima al-Qur’an sebagai hujjah, secara otomatis menerima sunnah sebagi hujjah dalam hukum-hukum Islam. Karena al-Qur’an dan hadits tidak bisa dipisahkan. Barang siapa yang memisahkan al-Qur’an dengan hadits berarti dia memisahkan Allah dan Rasul-Nya. Karena Allah swt. dalam al-Qur’an telah mewajibkan semua orang untuk beriman kepada Rasul-Nya, mengikuti perilakunya, menaati semua perintahnya dan meniggalkan semua larangannya.
            Hadits perintah Rasulullah untuk menyampaikan hadits-haditsnya kepada orang lain.
 “Ya Allah saksikanlah, maka hendaknya orang yang hadir menyapaikan kepada orang yang tidak hadir, karena banyak orang yang tidak mendengar langsung lebih pandai dari orang yang mendengar langsung”. (H.R. Muslim)
Ijtihad
Pengertian ijtihad secara bahasa atau pengertian menurut bahasa, ijtihad artinya, bersungguh-sungguh menggunakan tenaga dan pikiran. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, ijtihad ialah, menggunakan pikiran untuk menetapkan hukum atas sesuatu perkara yang dalam al Qur’an dan Sunnah Rasulullah belum dinyatakan hukumnya. Akan tetapi, pengertian tersebut sama sekali tidak berarti bahwa dalam Al Qur’an dan Sunnah terdapat kekurangan, hanya saja manakala beberapa masalah tidak ditetapkan hukumnya.
Menurut pengertian kebahasaan kata Ijtihad berasal dari bahasa Arab, yang kata kerjanya “jahada”, yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung du dalam al Qur’an dan Hadis dengan syarat-syarat tertentu. (Syamsuri, 2006: 62)
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berada jauh dari Baitullah, apabila hendak mengerjakan sholat ia dapat mencari dan menentukan arah kiblat saat itu melalui ijtihad dengan mencurahkan pikirannya berdasarkan tanda-tanda yang ada.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
· Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
· Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
· Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
· Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
· Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
· Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
· Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Kedudukan dan fungsi Ijtihad
Kedudukan ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan As-Sunah. Berijtihad itu sangat berguna sekali untuk mendapatkan hukum syara’ yang dalilnya tidak terdapat dalam Al – Qur’an maupun hadits dengan tegas.
Ditinjau dari fungsi ijtihad, ijtihad itu perlu dilaksanakan :
a. Pada suatu peristiwa yang waktunya terbatas, sedangkan hukum syara’ yang mengenai peristiwa sangat diperlukan, dan juga tidak segera ditentukan hukumnya, maka dikhawatirkan kesempatan menentukan hukum itu akan hilang .
b. Pada suatu peristiwa diperlukan hukum syara’ di suatu daerah yang terdapat banyak para ahli ijtihad, sedang waktu peristiwa itu tidak mendesak maka hal yang semacam itu perlu adanya ijtihad, karena dikhawatirkan akan terlepas dari waktu yang ditentukan.
c. Terhadap masalah-masalah yang belum terjadi yang akan kemungkinan nanti akan diminta tentang hukum masalah-masalah tersebut, maka untuk ini diperlukan ijtihad.


BAB III
KESIMPULAN


Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.























Daftar Pustaka

1.       www.google.com
2.      www.yahoo.com
3.      www.wikapedia.com
4.      T.M Ash-Shiddiq,hasbi.1970. Koleksi hadits-hadits hokum.bandung.P.T AL MA’ARIF

Previous
Next Post »

Translate