Salam Sehat dan Harmonis

-----

AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA



 

A.    PENGERTIAN BIAYA TENAGA KERJA
Biaya tenaga kerja dapat diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan untuk membayar para pekerja dan pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan. Biaya tenaga kerja dapat dikelompokkan ke dalam beberapa golongan, yakni:
a.       Penggolongan biaya tenaga kerja berdasar fungsi pokok perusahaan. Fungsi pokok perusahaan terdiri dari fungsi produksi dan fungsi non produksi. Dengan demikian biaya tenaga kerja terdiri dari biaya tenaga kerja produksi yakni biaya tenaga kerja yang dibayarkan pada para pekerja di bagian produksi, dan biaya tenaga kerja non produksi. Karena fungsi non produksi terdiri dari fungsi pemasaran dan fungsi administrasi & umum, maka biaya biaya tenaga kerja non produksi terdiri dari biaya tenaga kerja pemasaran dan biaya tenaga kerja administrasi & umum. Biaya tenaga kerja produksi pada akhirnya akan membentuk harga pokok produksi, dan biaya tenaga non produksi akan masuk sebagai biaya operasi.
b.      Penggolongan biaya tenaga kerja berdasarkan departemen. Seperti kita ketahui bahwa setiap perusahaan selalu mempunyai departemen-departemen, seperti departemen teknik, departemen mesin, departemen pemeliharaan, dan lainnya.
c.       Penggolongan berdasar jenis pekerjaannya yakni biaya tenaga kerja yang dibedakan dari jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja, seperti mandor, operator, administrator, dan lainnya.
Untuk kepentingan perhitungan harga pokok produksi, biaya tenaga kerja di pabrik dapat dipisahkan menjadi biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Biaya tenaga kerja langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja yang langsung menangani proses produksi. Sedangkan biaya tenaga kerja tidak langsung biaya yang dikeluarkan untuk membayar tenaga kerja di pabrik yang tidak menangani secara langsung proses produksi. Biaya tenaga kerja langsung biasanya dibayar berdasarkan jam kerja langsung atau unit pekerjaan yang mampu diselesaikan, dan biaya tersebut sering disebut dengan istilah upah. Sedangkan biaya tenaga kerja yang dibayar berdasarkan rentang waktu, mingguan atau bulanan sering disebut gaji.
B.     DASAR PERHITUNGAN UPAH
PT. ABC
KARTU JAM KERJA MINGGUAN

No. Urut                :     ................................       Tanggal        :     ...................................
Nama Karyawan   :     ................................       Minggu ke    :     ...................................
Jumlah Jam            :     ................................       Tarif/Jam      :     ...................................

Hari
Pagi Masuk
Siang Keluar
Lembur Masuk
Lembur Keluar
Jumlah Reguler
Jumlah Lembur
Senin






Selasa






Rabu






Kamis






Jumat






Sabtu






Minggu






Total







Tanda Tangan,

………………
 
Upah yang dibayarkan kepada para karyawan ditentukan sedemikian rupa, sehingga upah yang diterima karyawan besarnya sudah sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Dengan demikian perusahaan harus mempunyai catatan yang lengkap berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh pekerja, seperti jumlah jam kerja, jam berapa masuknya, jam berapa keluar, lamanya lembur dan lainnya. Oleh karena itu perusahaan perlu menyediakan kartu jam kerja yang digunakan untuk memonitor jumlah jam kerja unutk masing-masing pekerja. Contoh sederhana Kartu Jam Kerja seperti pada gambar 6.1













Gambar 6.1 Formulir Kartu Jam Kerja
Pada perusahaan besar, biasanya untuk mencatat jam masuk dan jam keluar menggunakan mesin absensi (clock card). Dengan dasar kartu presensi tersebut bagian personalia akan merekap ke dalam kartu jam kerja, dan kartu jam kerja ini nantinya akan ditandatangani oleh pekerja sebagai tanda persetujuan atas perhitungan jam kerjanya.
Setelah melakukan perhitungan waktu kerja dari pekerja, masalah selanjutnya adalah penentuan besarnya upah yang akan diterima karyawan. Ada tiga dasar penentuan upah karyawan, yaitu:
1.      Tarif berdasar jam kerja
2.      Tarif berdasar per unit produksi
3.      Tarif berdasar insentif
1.      Tarif berdasar jam kerja
Jika seorang pekerja diupah berdasarkan jam kerja, maka besarnya upah kotor yang akan dibayarkan kepada pekerja sebesar jumlah jam kerja termasuk jam lembur dikalikan dengan tarif  upah per jam kerja.
Upah Kotor = Jumlah Jam Kerja x Tarif/Jam
 
 


2.      Tarif berdasar per unit produksi
Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasar unit produksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang diterima oleh pekerja adalah sebesar unit produksi yang dihasilkan oleh masing-masing pekerja dikalikan dengan tarif upah per unit.
Upah Kotor = Unit dihasilkan x Tarif per unit
 
 


Pada umumnya dalam pengupahan berdasarkan unit produksi ini, ada upah minimum yang harus dibayarkan yakni sejumlah upah yang akan dibayarkan apabila pekerja hanya mampu bekerja dibawah upah minimum tersebut. Misalnya upah minimum Rp.200.000,- per minggu, dan Budi pada minggu tersebut setelah dihitung hanya mendapatkan Rp. 175.000,- maka Budi akan mendapatkan upah sebesar upah minimum yakni Rp. 200.000,-. Contoh laporan upah pekerja dapat dilihat sebagai berikut:







PT. ABC
KARTU JAM KERJA MINGGUAN

                                                                     Dep. Produksi    :     ................................
                                                                     Tanggal              :     ................................
                                                                     Tarif Minimum   :     ................................

Nomor Kartu
Nama
Hasil Produksi
Tarif (Rp)
Jam Kerja
Jumlah
Tambah Minimum
101
Adi
25.300
7,50
8
189.750

102
Budi
22.600
7,50
6
169.500

103
Candra
31.200
7,50
9
234.000

104
Dedi
26.800
7,50
7
201.000

dst




dst













6.572.500



 
 










3.      Tarif berdasar insentif
Pada beberapa perusahaan, seringkali untuk merangsang agar para pekerja lebih produktif perusahaan mengambil kebijakan untuk memberikan insentif. Pada dasar ini, upah kotor akan dibayarkan sebesar upah standar ditambah dengan insentif tertentu. Insentif ini diberikan karena pekerja mampu memproduksi melebihi jumlah standar yang telah ditetapkan terlebih dulu. Misalnya ditentukan jumlah produksi standar per pekerja sebesar 500 unit per hari (7 jam kerja) dengan tarif per jam kerja Rp. 2.500,- dan akan mendapatkan insentif Rp. 75,- per unit produk kelebihannya dari standar. Bila Bagus pada suatu hari mampu menghasilkan 550 unit, maka upah Bagus hari itu adalah adalah sebesar :
Upah Normal        =    7 x Rp. 2.500,-               =    Rp. 17.500,-
Insentif                  =    (550-500) x Rp. 75,-      =    Rp.   3.750,-
         Total                                                          =    Rp. 21.250,-







PT. ABC
KARTU JAM KERJA MINGGUAN

                                                                     Dep. Produksi    :     ................................
                                                                     Tanggal              :     ................................
                                                                     Tarif Minimum   :     ................................

Nomor Kartu
Nama
Hasil Produksi
Tarif (Rp)
Jam Kerja
Jumlah
Tambah Minimum
101
Adi
25.300
7,50
8
189.750

102
Budi
22.600
7,50
6
169.500

103
Candra
31.200
7,50
9
234.000

104
Dedi
26.800
7,50
7
201.000

dst




dst













6.572.500



 
 












C.    AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
Seperti disebutkan dimuka bahwa biaya tenaga kerja yang terdiri gaji dan upah. Setelah semua gaji dan upah dihitung, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana akuntansinya. Pencatatan biaya gaji dan upah dapat dilakukan dengan empat langkah sebagai berikut:
Langkah 1
Setelah dilakukan perhitungan secara cermat berdasarkan kartu hadir (baik karyawan dan pekerja bagian produksi, pemasaran, maupun administrasi & umum), bagian personalia (pembuat daftar gaji & upah) kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Gaji dan upah tersebut dikelompokkan sesuai sesuai dengan fumgsi perusahaan, bagian produksi, pemasaran dan administrasi & umum. Gaji & upah bagian produksi dirinci lagi kedalam gaji & upah langsung dan tidak langsung. Hal ini disebabkan untuk gaji dan upah tidak langsung akan masuk sebagi kelompok biaya overhead pabrik, sedangkan gaji & upah langsung akan masuk sebagai biaya tenaga kerja langsung. Berdasarkan pengelompokkan tersebut, bisa dibuat jurnalnya sebagai berikut:
Barang Dalam Proses : BTK Langsung                    x x x
Biaya Overhead Pabrik                                             x x x
Biaya Administrasi & Umum                                    x x x
Biaya Pemasaran                                                       x x x
Gaji & Upah                                                                            x x x
Langkah 2
Atas dasar daftar gaji tersebut, bagian keuangan akan mengeluarkan cek untuk diuangkan ke bank dalam rangka akan membayar gaji dan upah tersebut. Atas bukti pengeluaran kas tersebut bagian akuntansi akan mencatat dengan jurnal:
Gaji & Upah                                                              x x x
Hutang Gaji & Upah                                                               x x x
Hutang PPh Karyawan                                                           x x x
Langkah 3
Setelah cek diuangkan kemudian bagian gaji mendistribusikan uang tersebut kepada para karyawan. Dan atas dasar bukti pembayaran gaji tersebut akan dibuat jurnalnya:
Hutang Gaji & Upah                                                 x x x
Kas                                                                                          x x x
Langkah 4
Apabila pajak penghasilan karyawan dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak atau ke kas negara, bagian akuntansi akan membuat jurnal:
Hutang PPh Karyawan                                             x x x
Kas                                                                                          x x x
Contoh:
PT. MAGISTA memperkerjakan 2 orang karyawan: Budi dan Doni. Berdasarkan kartu hadir pada minggu pertama bulan September 2004, Budi bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam kerja dengan upah per jam Rp. 2.500,- sedangkan Doni bekerja selama 40 jam dengan tarif upah Rp. 2.000,- per jam. Penggunaan jam kerja masing-masing karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Penggunaan Waktu Kerja
Budi
Doni
Untuk pesanan No. 70A
15 Jam
20 Jam
Untuk pesanan No. 70A
20 Jam
10 Jam
Untuk menunggu persiapan pekerjaan
5 Jam
10 Jam
Dari contoh tersebut, maka bisa kita hitung berapa upah yang diterima oleh Budi dan Doni pada minggu pertama September 2004.
Total upah Budi dan Doni adalah sebesar Rp. 180.000,- yang terdiri Budi 40 jam @ Rp. 2.500,- = Rp. 100.000,- dan Doni 40 jam @ Rp. 2.000,- = Rp. 80.000,-. Jumlah upah sebesar Rp. 180.000,- tersebut akan dialokasikan ke dalam biaya tenaga kerja langsung sebesar jam kerja yang digunakan membuat pesanan sedangkan jam kerja yang digunakan untuk menunggu pesanan dianggap sebagai Idle Time Cost (waktu menganggur) dan masuk sebagai biaya overhead pabrik. Dengan demikian alokasinya adalah sebagai berikut:
Distribusi Gaji & Upah
Budi
Doni
Dibebankan sebagai Tenaga Kerja Langsung


Pesanan 70A
Rp.  37.500
Rp. 40.000
Pesanan 75B
Rp.  50.000
Rp. 20.000
Dibebankan sebagai Biaya Overhead Pabrik
Rp.  12.500
Rp. 20.000
Jumlah upah minggu pertama September 2004
Rp.100.000
Rp. 80.000
Misal : PPh 10%
Rp.  10.000
Rp.   8.000
Jumlah bersih diterima karyawan
Rp.  90.000
Rp. 72.000
Akuntansi biayanya atas gaji dan upah tersebut adalah:
Langkah 1
Berdasarkan perhitungan gaji dan upah yang disusun oleh bagian gaji dan upah sebagai berikut:
Barang Dalam Proses – BTK Langsung                  Rp. 147.500,-
Biaya Overhead Pabrik                                            Rp.   32.500,-
Gaji dan Upah                                                                         Rp. 180.000,-
Langkah 2
Atas dasar bukti daftar gaji dan upah yang diberikan bagian gaji dan upah, bagian akuntansi akan membuat jurnal:
Gaji dan Upah                                                          Rp. 180.000,-
Hutang Gaji dan Upah                                                            Rp. 162.000,-
Hutang PPh Karyawan                                                           Rp.   18.000,-
Langkah 3
Setelah gaji dibayarkan kepada karyawan, dan atas dasar gaji yang telah tandatangani karyawan, maka bagian akuntansi akan membuat jurnal:
Hutang Gaji & Upah                                                Rp. 162.000,-
Kas                                                                                                   Rp. 162.000,-

Langkah 4
 Bila PPh karyawan yang terhutang disetorkan ke kas negara, maka akan dibuat jurnal:
Hutang PPh Karyawan                                            Rp. 18.000,-
Kas                                                                                          Rp. 18.000,-

SOAL-SOAL LATIHAN
Soal 1

PT. ANTASENA mempunyai 3 orang karyawan masing-masing benama Andi, Bambang, dan Coky yang dibyar secara mingguan. Pada minggu kedua bulan September 2004 perusahaan mengerjakan 3 pesanan yang diberi identifikasi pesanan No. 10A, 10B, dan 10C. Pada minggu kedua tersebut masing-masing karyawan bekerja 40 jam kecuali Coky 35 jam. Tarif upah masing-masing karyawan tidak sama karena keahlian dan lamanya mereka bekerja di perusahaan. Andi dibayar dengan tarif Rp. 3.500,- per jam, Bambang Rp. 3.000,- dan Coky Rp. 3.250,- per jam.
Berdasarkan kartu hadir yang direkap oleh bagian personalia, dan laporan mandor diperoleh keterangan bahwa pemakaian jam kerja masing-masing karyawan sebagai berikut:


Andi
Bambang
Coky
Untuk Pesanan No. 10A
15 Jam
10 Jam
10 Jam
Untuk Pesanan No. 10B
10
15
5
Untuk Pesanan No. 10C
12,5
10
15
Untuk menunggu pekerjaan
2,5
5
5

Diminta :
Membuat jurnal yang diperlukan dan perhitungannya, pajak karyawan 10%.

Previous
Next Post »

Translate